SE-9/PJ/2026 Atur Pemanfaatan Data Rekening untuk SP2DK, SPHP hingga Penyitaan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur bahwa Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) yang diperoleh dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF) harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan permintaan.

Pemanfaatan tersebut antara lain untuk mendukung penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), hingga tindakan penyitaan dalam penagihan pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam SE-9/PJ/2026 dijelaskan bahwa untuk kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak, IBK yang diterima dari lembaga keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF digunakan untuk kegiatan pengawasan dan harus ditindaklanjuti dengan penerbitan laporan hasil analisis.

Lebih lanjut, dalam petunjuk pengisian laporan pemanfaatan IBK, DJP memberikan contoh bentuk pemanfaatan data sesuai dengan jenis kegiatannya. Untuk kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak, kolom pemanfaatan IBK dapat diisi dengan “SP2DK”, disertai nomor dan tanggal SP2DK.

Sementara untuk kegiatan pemeriksaan pajak, pemanfaatan IBK dicontohkan dengan “SPHP”, sedangkan untuk kegiatan penagihan pajak dicontohkan dengan “Penyitaan” yang dilengkapi nomor dan tanggal berita acara penyitaan.

SE tersebut juga mengatur bahwa proses permintaan, penerimaan, tindak lanjut, dan penggunaan IBK menjadi bagian dari pengawasan dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis permintaan IBK.

Evaluasi dilakukan antara lain terhadap tindak lanjut atas IBK yang telah diterima, kesesuaian pemanfaatan IBK dengan tujuan permintaan, serta pencatatan dan dokumentasi penggunaan IBK.

Selain itu, dalam ketentuan mengenai penagihan pajak ditegaskan bahwa IBK yang diterima berdasarkan permintaan dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak, termasuk pemblokiran dan/atau penyitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak. (bl)

en_US