IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melaksanakan kegiatan sita serentak terhadap penunggak pajak pada 10-12 Juni 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penagihan pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak melalui penegakan hukum yang terukur.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, mengatakan tindakan penyitaan dilakukan setelah otoritas pajak menempuh berbagai pendekatan persuasif kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.
“Sita serentak merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna mendukung penerimaan negara,” ujar Teguh dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/6).
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jawa Tengah II menargetkan penyitaan terhadap 28 objek yang tersebar di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya.
Mayoritas objek sita berupa aset bergerak seperti kendaraan bermotor, mobil penumpang, mobil pikap, truk, dan kendaraan operasional lainnya.
Total nilai estimasi aset yang menjadi sasaran penyitaan mencapai sekitar Rp 2,05 miliar.
DJP menjelaskan bahwa proses penagihan pajak dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai melalui penagihan pasif dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Apabila utang pajak belum dilunasi, penagihan dilanjutkan secara aktif melalui penyampaian surat teguran, surat paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
Dalam penyampaian SPMP, petugas memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta konsekuensi hukum apabila tunggakan pajak tidak segera diselesaikan.
DJP menegaskan pendekatan edukatif dan komunikatif tetap dikedepankan dalam setiap tahapan penagihan. Sebelum penyitaan dilakukan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap aset yang akan disita guna memastikan status kepemilikan dan kelayakannya sebagai objek sita.
Selain itu, seluruh dokumen administrasi penyitaan dipersiapkan sesuai ketentuan untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan tindakan penagihan.
Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap kegiatan sita serentak ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. DJP juga menegaskan bahwa setiap tunggakan pajak akan terus dipantau dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ds)
