DJP Tegaskan Tarif Efektif Hanya Mengubah Cara Hitung Pajak

Screenshot

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak menambah jenis pajak baru maupun meningkatkan beban pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan tersebut semata-mata bertujuan menyederhanakan mekanisme penghitungan dan pemotongan pajak yang selama ini dinilai cukup kompleks.  

Penerapan TER merupakan bagian dari reformasi pemotongan PPh Pasal 21 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Kedua regulasi tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan menjadi dasar penghitungan terbaru atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi.  

Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26, DJP menjelaskan bahwa aturan sebelumnya memiliki beragam skenario penghitungan PPh Pasal 21 yang kerap membingungkan wajib pajak maupun pemotong pajak. Selain menimbulkan kerumitan administrasi, kondisi tersebut juga meningkatkan risiko kesalahan dalam penghitungan dan pelaporan pajak.  

Melalui TER, pemerintah merangkum berbagai tahapan penghitungan yang sebelumnya berbeda-beda ke dalam tarif efektif yang lebih sederhana. DJP menekankan bahwa perubahan ini hanya menyangkut metode penghitungan dan pemotongan pajak bulanan, bukan perubahan tarif pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.  

Menurut DJP, penyederhanaan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan pemberi kerja dalam menghitung PPh Pasal 21 setiap masa pajak. Selain itu, sistem yang lebih sederhana juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memudahkan validasi perhitungan dalam sistem administrasi perpajakan.  

Dalam skema baru, TER digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bulanan bagi pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir. Tarif ini dibedakan berdasarkan kategori status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dimiliki wajib pajak. Sementara itu, pada masa pajak terakhir, penghitungan tetap menggunakan mekanisme tahunan dengan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh.  

DJP juga menyebut penggunaan TER bersifat wajib dan bukan pilihan bagi pemotong pajak. Selain tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap, pemerintah juga memperkenalkan tarif efektif harian yang diterapkan kepada pegawai tidak tetap berdasarkan besaran penghasilan bruto yang diterima.  (bl)

 

en_US