IKPI Jateng Dorong Kepastian Regulasi Pajak untuk Jaga Iklim Usaha

IKPI, Jawa Tengah: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Tengah mendorong terciptanya kepastian regulasi perpajakan guna menjaga iklim usaha yang kondusif sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pesan tersebut disampaikan Ketua IKPI Pengda Jawa Tengah Muhammad Slamet Umbaran dalam Seminar dan Gathering IKPI Pengda Jawa Tengah yang digelar di Hotel Nava Tawangmangu, Jawa Tengah, pada 6-7 Juni 2026.

Kegiatan yang diikuti para konsultan pajak dari berbagai wilayah itu menjadi forum untuk membahas berbagai perkembangan regulasi perpajakan terkini, termasuk tantangan yang muncul setelah implementasi sistem Coretax. Seminar juga dihadiri langsung Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang didampingi jajaran Pengurus Pusat IKPI.

Umbaran mengatakan perubahan regulasi yang cukup dinamis menjadi salah satu tantangan yang dihadapi dunia usaha maupun wajib pajak. Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan kepastian aturan agar dapat menjalankan kegiatan bisnis dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Ia menjelaskan, berbagai perubahan kebijakan perpajakan pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan sistem dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan penerimaan negara. Namun demikian, kepastian hukum dan kejelasan aturan tetap menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Ini menjadi tantangan. Kami berharap, pemerintah memberikan iklim usaha yang kondusif, dengan peraturan yang lebih jelas. Sehingga wajib pajak merasa membayar pajak itu mudah, tidak merasa terbebani,” kata Umbaran.

Menurutnya, regulasi yang jelas dan mudah dipahami akan membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Sebaliknya, perubahan aturan yang terlalu sering tanpa disertai sosialisasi yang memadai berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat maupun pelaku usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Umbaran juga menyoroti pentingnya peran konsultan pajak sebagai penghubung antara pemerintah dan wajib pajak. Peran itu semakin dibutuhkan di tengah proses transformasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax yang masih memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak.

“Coretax ini barang baru kan? Masih banyak yang bingung. Di sinilah konsultan pajak berperan, menjadi fasilitator, jembatan antara pemerintah dan masyarakat, salah satunya memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait sistem ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, para konsultan pajak dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan terbaru agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada klien. Karena itu, seminar dan gathering yang digelar IKPI Pengda Jawa Tengah menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas anggota dalam menghadapi dinamika kebijakan perpajakan.

Sebagai organisasi profesi yang menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), IKPI juga terus menyampaikan berbagai masukan konstruktif kepada pemerintah berdasarkan pengalaman dan kendala yang ditemukan di lapangan. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan dan sistem perpajakan ke depan.

“Karena kami lebih banyak bersinggungan dengan wajib pajak. Dengan masyarakat. Kalau ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi wajib pajak, ya kami sampaikan. Hal-hal yang perlu dibenahi,” tuturnya.

Umbaran menegaskan bahwa IKPI pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Namun, upaya tersebut perlu dibarengi dengan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan rasa keadilan bagi wajib pajak sehingga mampu mendorong pertumbuhan usaha sekaligus memperkuat basis penerimaan negara secara berkelanjutan. (bl)

en_US