IKPI, Jakarta: Akademisi perpajakan Wahyu Widodo mengingatkan bahwa pemeriksaan restitusi pajak yang dilakukan secara berlebihan atau terlalu represif berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan. Menurutnya, pengawasan tetap diperlukan, namun harus dilakukan secara proporsional dan berbasis risiko.
Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu dalam Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI Pejaten, Jakarta Selatan dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).
Dalam paparannya, Wahyu menjelaskan bahwa pemeriksaan restitusi memiliki fungsi penting dalam sistem perpajakan. Selain untuk menguji kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan juga merupakan instrumen pengendalian karena menyangkut pengeluaran uang negara melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada pemeriksaan dan sanksi tidak selalu menghasilkan tingkat kepatuhan yang lebih baik. Sebaliknya, proses yang terlalu panjang dan represif justru dapat menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak.
“Pemeriksaan restitusi memiliki implikasi positif dalam menjaga kepatuhan dan penerimaan negara, tetapi pemeriksaan yang terlalu represif dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan trust wajib pajak,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan restitusi yang memakan waktu lama sering kali berdampak pada meningkatnya biaya kepatuhan (compliance cost) yang harus ditanggung wajib pajak. Selain itu, ketidakpastian mengenai kapan restitusi akan diterima juga dapat memengaruhi perencanaan keuangan dan aktivitas usaha.
Wahyu mengutip sejumlah penelitian internasional yang menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan tidak selalu meningkat seiring dengan beratnya sanksi atau ketatnya pengawasan. Menurutnya, kepatuhan yang berkelanjutan justru lebih efektif dibangun melalui pendekatan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian kepada wajib pajak.
Ia mencontohkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa sanksi yang dianggap terlalu berat dapat menimbulkan resistensi dan sikap negatif terhadap hukum. Karena itu, otoritas pajak perlu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan pelayanan kepada wajib pajak.
Dalam konteks tersebut, Wahyu menilai PMK Nomor 28 Tahun 2026 sebenarnya mengarah pada pendekatan yang lebih modern melalui penerapan risk based management dan cooperative compliance. Pendekatan tersebut menempatkan wajib pajak patuh sebagai mitra yang memperoleh kemudahan pelayanan, sementara pengawasan difokuskan pada wajib pajak yang memiliki risiko lebih tinggi.
Menurut dia, arah kebijakan tersebut sudah berada di jalur yang tepat karena mendorong kepatuhan sukarela sekaligus memperkuat pengawasan berbasis data dan manajemen risiko. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi implementasi di lapangan.
Wahyu juga mengingatkan agar PMK 28 tidak dipahami sebagai instrumen untuk membatasi restitusi. Ia menilai semangat utama regulasi tersebut adalah mempercepat pelayanan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dengan tetap menjaga kualitas pengawasan.
Karena itu, ia mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk terus memperkuat akses data, meningkatkan kualitas pengujian berbasis risiko, dan memastikan pemeriksaan restitusi dilakukan secara proporsional. Dengan cara tersebut, kepastian hukum dapat terjaga tanpa mengurangi efektivitas pengawasan.
“Yang terpenting adalah menjaga keseimbangan. Pengawasan tetap berjalan, tetapi kepercayaan wajib pajak juga harus dipelihara. Ketika sistem dipandang adil dan konsisten, kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya,” kata Wahyu. (bl)
