IKPI, Makassar: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menghadiri kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Makassar bertajuk “Seminar dan Workshop Perpajakan: Peradilan Semu Pengadilan Pajak” yang digelar di Makassar, Selasa (19/5/2026). Dalam kesempatan itu, Vaudy menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas konsultan pajak dalam menghadapi sengketa perpajakan yang semakin kompleks.
Menurut Vaudy, konsultan pajak saat ini tidak lagi cukup hanya memahami aspek kepatuhan dan administrasi perpajakan. Perkembangan sistem perpajakan modern, digitalisasi administrasi, hingga pengawasan berbasis teknologi menuntut konsultan pajak untuk memiliki kemampuan hukum yang kuat, termasuk memahami proses keberatan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali di bidang perpajakan.
Ia menegaskan bahwa sengketa perpajakan bukan sesuatu yang harus ditakuti, melainkan bagian yang sah dalam sistem negara hukum. Perbedaan penafsiran antara fiskus dan wajib pajak disebut sebagai hal yang wajar dalam praktik perpajakan modern, sehingga dibutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan profesional.
“Di sinilah peran konsultan pajak menjadi sangat penting. Konsultan pajak bukan sekadar menghitung pajak, tetapi juga menjadi pendamping hukum, penjaga kepatuhan, sekaligus jembatan komunikasi antara wajib pajak dan otoritas pajak,” ujar Vaudy dalam sambutannya.
Ia juga menyoroti tantangan profesi konsultan pajak yang semakin berat seiring meningkatnya kualitas pemeriksaan dan penegakan hukum perpajakan. Karena itu, konsultan pajak dinilai harus naik kelas dengan menguasai hukum acara, teknik pembuktian, kemampuan argumentasi hukum, serta strategi penyelesaian sengketa secara profesional dan beretika.
Dalam kegiatan tersebut, IKPI Cabang Makassar turut menghadirkan sesi simulasi peradilan semu atau moot court perpajakan. Vaudy menilai metode tersebut penting sebagai sarana pembentukan mental dan profesionalisme konsultan pajak.
Menurutnya, pengadilan semu bukan sekadar simulasi persidangan, melainkan laboratorium pembelajaran yang melatih peserta menyusun argumentasi hukum, membaca fakta secara objektif, mengelola alat bukti, hingga menyampaikan pendapat secara sistematis dan meyakinkan.
“Ke depan, kualitas konsultan pajak tidak hanya diukur dari kemampuan membuat SPT, tetapi juga dari kemampuan menyelesaikan persoalan perpajakan secara komprehensif,” katanya.
Vaudy juga mengingatkan pentingnya menjaga marwah profesi konsultan pajak dengan menjunjung tiga fondasi utama, yakni integritas, kompetensi, dan independensi. Ia menegaskan sengketa perpajakan tidak boleh dijadikan ruang manipulasi, melainkan ruang untuk mencari keadilan berdasarkan hukum dan fakta.
Selain seminar dan workshop perpajakan, kegiatan tersebut juga diisi edukasi Surat Ikatan Tugas (SIT), diseminasi kode etik dan standar profesi, serta penandatanganan nota kesepahaman antara IKPI dengan sejumlah perguruan tinggi di Makassar untuk memperkuat pengembangan pendidikan dan profesi konsultan pajak.
Penandatanganan kerja sama dilakukan bersama Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Kristen Indonesia Paulus, dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tri Dharma Nusantara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Imanul Hakim, Anggota Kehormatan IKPI sekaligus narasumber Hariyasin, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea, Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) Milko Hutabarat, Wakil Ketua Departemen Humas Ronsi Daur, Ketua Pengda Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulamapua) Mustamin Ansar, Wakil Ketua Pengda Sulamapua Noldy Keintjem, Ketua Pengcab Makassar Ezra Palisunga, jajaran pengurus IKPI Makassar, serta perwakilan perguruan tinggi di Makassar. (bl)
