PODCAST IKPI

Praktisi Pajak Nilai PMK 28/2026 Perketat Akses Restitusi Pendahuluan

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Donny Danardono menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 menghadirkan syarat yang lebih ketat bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Hal tersebut disampaikan Donny dalam podcast IKPI yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Gedung IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Acara dipandu langsung oleh Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B Daur.

Dalam diskusi tersebut, Donny menjelaskan bahwa PMK 28/2026 pada dasarnya mengatur mekanisme restitusi pendahuluan yang tetap dapat dilakukan tanpa pemeriksaan awal, namun dengan sejumlah persyaratan administratif dan kepatuhan yang lebih rinci.

“Kalau saya melihat memang restriksinya cukup banyak. Syaratnya luar biasa ketat,” ujar Donny.

Ia mencontohkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak, antara lain laporan keuangan yang diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut, kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga tidak adanya keterlambatan pelaporan SPT Masa.

Menurut Donny, syarat tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha, terutama bagi perusahaan yang secara administratif masih menghadapi berbagai penyesuaian operasional.

Selain itu, ia juga menyoroti perubahan batas nominal restitusi pendahuluan yang dinilai lebih kecil dibanding ketentuan sebelumnya. Dalam paparannya, Donny menyebut batas lebih bayar untuk fasilitas tertentu turun dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.

“Nah ini yang menurut saya jadi kurang menarik bagi wajib pajak,” katanya.

Meski demikian, Donny memahami bahwa pemerintah tetap membutuhkan instrumen pengawasan untuk menjaga penerimaan negara dan memastikan restitusi diberikan secara tepat sasaran.

Ia menilai lahirnya PMK 28/2026 tidak bisa dilepaskan dari perhatian pemerintah terhadap arus restitusi yang cukup besar dalam beberapa waktu terakhir.

“Kalau saya lihat ini lebih kepada menahan arus restitusi. Tetapi tetap harus dijaga keseimbangannya,” ujar Donny.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan bahwa restitusi pada dasarnya merupakan hak wajib pajak yang timbul karena mekanisme pembayaran pajak di muka dan sistem kredit pajak yang berlaku dalam peraturan perpajakan.

Karena itu, menurutnya, kebijakan pengawasan tetap perlu diiringi dengan kepastian pelayanan agar tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan di kalangan dunia usaha.

“Wajib pajak pada akhirnya membutuhkan kepastian hukum dan pelayanan yang jelas,” katanya. (bl)

en_US