PODCAST IKPI

“Apakah Restitusi Itu Dosa?” Praktisi Pajak Ingatkan Restitusi adalah Hak Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Donny Danardono menegaskan bahwa restitusi pajak bukan sesuatu yang keliru atau negatif, melainkan hak wajib pajak yang dijamin dalam ketentuan perpajakan. Hal itu disampaikannya dalam podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Gedung IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

Podcast yang dipandu Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B Daur, tersebut mengulas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Dalam diskusi itu, Donny menyoroti munculnya persepsi di masyarakat bahwa restitusi seolah menjadi penyebab menurunnya penerimaan negara. Padahal, menurutnya, restitusi merupakan konsekuensi dari mekanisme perpajakan yang diatur undang-undang.

“Kalau bicara pajak, ada hak dan kewajiban. Kewajiban wajib pajak adalah membayar dan melaporkan pajak dengan benar. Tapi di sisi lain ada hak, salah satunya restitusi,” ujar Donny.

Ia menjelaskan, kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi karena pajak yang dibayar selama tahun berjalan lebih besar dibanding pajak yang terutang pada akhir tahun pajak. Kondisi tersebut umum terjadi baik pada Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut Donny, restitusi juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi. Ketika ekonomi melambat atau laba perusahaan turun, sementara angsuran pajak masih mengacu pada tahun sebelumnya yang lebih tinggi, maka potensi lebih bayar menjadi besar.

“Nah itu sesuatu yang memang bisa diklaim oleh wajib pajak. Jadi pertanyaannya, kenapa restitusi seperti disalahkan?” katanya.

Donny menilai, dalam perspektif akuntansi negara, restitusi bukan semata pengurangan penerimaan, melainkan kewajiban negara kepada wajib pajak yang sebelumnya telah melakukan pembayaran di muka.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan hak wajib pajak. Menurutnya, persepsi negatif terhadap restitusi dapat memengaruhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Kalau kewajiban sudah dijalankan, maka wajib pajak juga berharap haknya diberikan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Donny juga menekankan bahwa dunia usaha pada dasarnya memahami kebutuhan negara terhadap penerimaan pajak. Namun demikian, ia berharap kebijakan perpajakan tetap menjaga iklim usaha dan kepastian bagi investor. (bl)

en_US