Pemerintah Minta WNI Segera Repatriasi Aset, Pengawasan Pajak Akan Diperketat

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberi sinyal pengetatan pengawasan terhadap aset milik warga negara Indonesia yang masih tersimpan di luar negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemilik dana di luar negeri segera melakukan repatriasi dan melaporkannya sesuai ketentuan perpajakan dalam waktu sekitar enam bulan ke depan.

Menurut Purbaya, pemerintah masih memberikan ruang transisi hingga akhir tahun bagi wajib pajak untuk membawa masuk dana mereka ke Indonesia.

Namun setelah periode tersebut berakhir, pengawasan dan pemeriksaan akan dilakukan lebih ketat terhadap aset yang belum dilaporkan.

Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan program pengampunan pajak atau tax amnesty baru, melainkan kesempatan bagi pemilik dana untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela sebelum penindakan diperketat.

“Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau tidak, enggak bisa masuk. Jadi kita bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan,” kata Purbaya di Jakarta, dikutip Rabu (13/5).

Purbaya mengatakan setelah masa tenggat selesai, pemerintah tidak akan lagi memberikan relaksasi tambahan. Pemeriksaan terhadap dana luar negeri yang belum dilaporkan akan dilakukan secara menyeluruh.

“Setelah itu kalau masuk kita periksa betul,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa aset yang disimpan di luar negeri nantinya tidak bisa digunakan secara bebas untuk aktivitas usaha di Indonesia apabila tidak memenuhi ketentuan perpajakan domestik. (ds)

en_US