PMK Atur Restitusi Pendahuluan Tetap Dapat Diperiksa DJP

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tidak menghapus kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 28 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 10.

Dalam aturan tersebut disebutkan, Direktur Jenderal Pajak tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas Surat Pemberitahuan yang sebelumnya telah diberikan pengembalian pendahuluan.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pajak yang masih harus dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebaliknya, dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada pajak yang terutang, kelebihan pembayaran pajak tetap diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku.

PMK ini juga mengatur bahwa pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang memperoleh pengembalian pendahuluan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengembalian pendahuluan bukan merupakan persetujuan final atas seluruh data dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak.

Melalui pengaturan ini, pemerintah tetap mempertahankan fungsi pengawasan dan pengujian kepatuhan perpajakan meskipun mekanisme percepatan restitusi telah diberikan kepada Wajib Pajak tertentu. (bl)

en_US