IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam menegaskan bahwa profesi konsultan pajak merupakan profesi strategis yang memiliki peran lebih luas dari sekadar mewakili wajib pajak.
Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026), saat menjelaskan posisi konsultan pajak dalam ekosistem perpajakan modern.
Menurutnya, konsultan pajak berfungsi sebagai tax intermediary yang menjembatani hubungan antara wajib pajak dan pemerintah dalam kerangka kepatuhan.
“Profesi ini bukan hanya wakil, tetapi juga jembatan, edukator, dan penggerak kepatuhan,” ujarnya.
Dalam kajian akademis yang dipaparkannya, peran konsultan pajak mencakup membantu wajib pajak memahami kewajiban, memberikan edukasi, hingga meningkatkan kepatuhan perpajakan secara keseluruhan.
Darussalam menyebut, peran tersebut menjadikan konsultan pajak sebagai officium nobile atau profesi mulia yang memiliki tanggung jawab tidak hanya kepada klien, tetapi juga kepada sistem perpajakan.
Ia juga menyoroti adanya stigma negatif terhadap profesi konsultan pajak yang kerap diasosiasikan dengan upaya mengurangi beban pajak secara tidak tepat.
Padahal, menurutnya, peran sejati konsultan pajak justru untuk memastikan kepatuhan berjalan secara benar dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membangun hubungan berbasis cooperative compliance, yaitu hubungan yang didasarkan pada kepercayaan, transparansi, dan pemahaman antara wajib pajak dan otoritas.
“Ke depan, paradigma kepatuhan bukan lagi enforcement semata, tetapi kolaborasi,” katanya.
Ia menilai, pendekatan ini menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mendorong penerimaan negara secara berkelanjutan. (bl)
