Pengurus Pusat IKPI Apresiasi Semangat Pengembangan Program Cabang Makassar

IKPI, Makassar: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengapresiasi semangat pengembangan program yang ditunjukkan IKPI Cabang Makassar. Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, usai bersilaturahmi dengan Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, di Sekretariat IKPI Cabang Makassar, Sabtu (11/7/2026) malam.

Menurut Jemmi, pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban itu menjadi kesempatan bagi Pengurus Pusat untuk mendengar langsung perkembangan berbagai kegiatan yang telah dijalankan IKPI Cabang Makassar sekaligus membahas rencana program ke depan.

“Kami mengapresiasi semangat dan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan IKPI Cabang Makassar. Semangat seperti ini penting untuk terus dipertahankan dan dikembangkan agar organisasi semakin memberi manfaat, baik bagi anggota maupun masyarakat,” ujar Jemmi.

Ia mengatakan, komunikasi yang terjalin antara Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang merupakan bagian penting dalam menjaga kesinambungan program organisasi. Melalui silaturahmi, berbagai gagasan dan kebutuhan di daerah dapat dibahas secara langsung sehingga dapat menjadi bahan penyusunan langkah strategis organisasi.

Jemmi menambahkan, hasil pertemuan tersebut juga telah disampaikan kepada Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld. Menurutnya, Pengurus Pusat menyambut positif berbagai inisiatif yang berkembang di IKPI Cabang Makassar dan siap memberikan dukungan terhadap program-program yang sejalan dengan arah kebijakan organisasi.

“Pengurus Pusat ingin setiap cabang terus aktif mengembangkan program yang relevan dengan kebutuhan di daerah masing-masing. Dengan komunikasi yang baik, berbagai gagasan dapat diwujudkan menjadi kegiatan yang memberikan dampak nyata,” katanya.

Ia berharap semangat yang ditunjukkan IKPI Cabang Makassar dapat terus dipertahankan sebagai bagian dari upaya memperkuat peran organisasi dalam meningkatkan kompetensi anggota sekaligus memperluas kontribusi IKPI dalam edukasi perpajakan di berbagai daerah. (bl)

Ketum IKPI Sebut Kepatuhan Pajak UMKM Terkendala Formalisasi Usaha

IKPI, Manado: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menilai rendahnya kepatuhan pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih dipengaruhi oleh lemahnya formalisasi usaha, bukan semata-mata karena besaran tarif pajak yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy saat menjadi narasumber dalam Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk “Seputar UMKM dan Kontribusinya” yang membahas implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Sulawesi Utara itu berlangsung di Hotel Gran Puri Manado, Jumat (10/7/2026).

PPL dibuka dengan sambutan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Devyanus Christopel N. Polii. Kegiatan tersebut diketuai Dr. Meidy Kantohe dan dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta mengikuti kegiatan baik secara luring maupun daring.

Sementara itu, para narasumber dan sebagian peserta lainnya mengikuti kegiatan secara daring. Selain menghadirkan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, PPL juga menghadirkan Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut Indrianto Kusbandono serta Owner KJA Ferry Tulung sebagai narasumber yang membahas implementasi kebijakan perpajakan UMKM dari berbagai perspektif.

Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan kepada UMKM melalui skema PPh Final dan penyederhanaan administrasi perpajakan. Namun, menurutnya, tingkat kepatuhan pajak belum optimal karena masih banyak pelaku UMKM yang belum memasuki sektor formal.

“Persoalan utama bukan pada tarif pajaknya, tetapi pada masih rendahnya tingkat formalisasi usaha,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maupun pembukuan yang memadai. Kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi kepatuhan perpajakan, tetapi juga membatasi akses pelaku usaha terhadap pembiayaan perbankan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta peluang memperluas pasar.

Menurut Vaudy, peningkatan kepatuhan pajak tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administrasi semata. Diperlukan upaya mendorong UMKM masuk ke sektor formal melalui kemudahan perizinan, peningkatan literasi perpajakan, penguatan pembukuan, dan pendampingan usaha agar pelaku UMKM mampu berkembang secara berkelanjutan.

Selain paparan dari para narasumber, kegiatan juga menghadirkan sesi berbagi pengalaman dari dua pelaku UMKM, yakni Ketua UMKM Kota Manado Santje Pontoh dan Owner Momilan Cake & Bakery Juliani Mogot. Keduanya menceritakan pengalaman mengembangkan usaha sekaligus pentingnya legalitas, pencatatan keuangan, dan kepatuhan perpajakan dalam mendukung pertumbuhan bisnis.

Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 sekaligus tantangan yang masih dihadapi UMKM dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.  (bl)

IKPI Tegaskan Tarif Pajak UMKM Tidak Berubah

IKPI, Manado: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap 0,5 persen dan tidak mengalami perubahan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Menurutnya, regulasi tersebut lebih menitikberatkan pada penyempurnaan pengaturan terkait subjek pajak, jangka waktu pemanfaatan tarif final, serta mekanisme pelaksanaannya.

Pernyataan itu disampaikan Vaudy saat menjadi narasumber dalam Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk Seputar UMKM dan Kontribusinya yang membahas implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Sulawesi Utara tersebut berlangsung di Hotel Gran Puri Manado, Jumat (10/7/2026).

PPL dibuka dengan sambutan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Devyanus Christopel N. Polii. Kegiatan tersebut diketuai Dr. Meidy Kantohe dan dilaksanakan secara hybrid, dengan sebagian peserta mengikuti kegiatan secara luring dan sebagian lainnya bergabung secara daring.

Sementara itu, para narasumber juga mengikuti kegiatan secara luring maupun daring. Selain menghadirkan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, PPL juga menghadirkan Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut Indrianto Kusbandono yang memaparkan implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dari sisi administrasi perpajakan, serta Owner KJA Ferry Tulung yang memberikan perspektif praktis mengenai pengelolaan usaha dan kepatuhan perpajakan.

Dalam paparannya, Vaudy mengingatkan agar masyarakat, khususnya pelaku UMKM, tidak salah menafsirkan terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai kebijakan yang menaikkan tarif pajak.

“Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5 persen. Yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah penyempurnaan ketentuan mengenai siapa yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, jangka waktu penggunaannya, serta berbagai aspek administrasi perpajakan,” jelasnya.

Ia mengatakan, penyempurnaan regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus memastikan fasilitas PPh Final benar-benar dimanfaatkan sesuai karakteristik UMKM. Dengan demikian, kebijakan perpajakan tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga mendorong pelaku usaha membangun tata kelola yang lebih baik.

Menurut Vaudy, pemahaman yang benar terhadap substansi PP Nomor 20 Tahun 2026 menjadi penting agar pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan secara optimal tanpa menimbulkan kesalahpahaman mengenai besaran pajak yang harus dibayar.

Selain sesi pemaparan materi, kegiatan juga menghadirkan sesi berbagi pengalaman dari Ketua UMKM Kota Manado Santje Pontoh dan Owner Momilan Cake & Bakery Juliani Mogot. Keduanya menceritakan pengalaman mengembangkan usaha, mulai dari membangun legalitas, menyusun pembukuan, hingga memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bagian dari pengembangan bisnis.

Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026, baik dari sisi kebijakan, administrasi perpajakan, maupun praktik di lapangan. Vaudy berharap sosialisasi yang berkelanjutan dapat meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap regulasi perpajakan sehingga fasilitas yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan secara tepat dan mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan. (bl)

en_US