Sebanyak 500 Pengusaha dan Praktisi Ikuti Bincang Pajak IKPI Depok Bahas Permenkum 49/2025

IKPI, Depok: Sebanyak 500 peserta yang terdiri dari pengusaha, praktisi konsultan pajak, akademisi, dan masyarakat umum mengikuti kegiatan Bincang Pajak Series 2026 yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok secara daring, Selasa (23/6/2026). Tingginya jumlah peserta mencerminkan besarnya perhatian dunia usaha terhadap implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 yang belakangan menjadi perbincangan luas di berbagai kalangan.

Mengusung tema “PT Anda Berisiko Diblokir? Dari Pajak ke Legalitas: Apa yang Harus Diwaspadai Setelah Terbitnya Permenkum 49/2025?”, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kewajiban administrasi perseroan, pelaporan tahunan perusahaan, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta berbagai konsekuensi yang dapat timbul apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Kegiatan dibuka Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik dan menghadirkan Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro (Ikanot Undip) Otty Hari Chandra Ubayani sebagai narasumber. Turut hadir memberikan dukungan dalam kegiatan tersebut Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld serta Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman.

Diskusi dipandu Agnes Yulian dan Muhammad Alatas sebagai moderator. Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai aspek yang diatur dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, termasuk kewajiban pelaporan tahunan perseroan, penyampaian laporan keuangan, pelaksanaan RUPS, serta keterkaitannya dengan tata kelola perusahaan yang baik.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Sebagian besar peserta ingin memperoleh kepastian mengenai kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan setelah terbitnya regulasi tersebut, termasuk langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga kepatuhan administrasi dan legalitas perusahaan.

Melalui forum ini, IKPI Cabang Depok berharap para pelaku usaha dapat memahami bahwa kepatuhan perusahaan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban perpajakan, tetapi juga mencakup aspek hukum dan administrasi korporasi. Pemahaman yang baik terhadap kedua aspek tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meminimalkan risiko yang dapat mengganggu operasional perusahaan di masa mendatang.

Bincang Pajak Series 2026 merupakan bagian dari program edukasi berkelanjutan IKPI Cabang Depok yang secara rutin menghadirkan berbagai isu perpajakan dan regulasi terkini guna meningkatkan literasi serta kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku. (bl)

UU P2SK Revisi Buka Peluang Pembiayaan Lebih Besar bagi UMKM

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu semangat yang diusung dalam revisi tersebut adalah memperluas akses pembiayaan dan memperkuat inklusi keuangan, termasuk bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Peluang tersebut tercermin dari penguatan berbagai instrumen pembiayaan dalam sektor jasa keuangan, mulai dari usaha jasa pembiayaan hingga layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Dalam Pasal 1 angka 30, UU ini menegaskan bahwa usaha jasa pembiayaan merupakan kegiatan penyediaan dana atau tagihan berdasarkan perjanjian yang mewajibkan penerima pembiayaan mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu tertentu, baik dengan bunga, imbalan, bagi hasil maupun bentuk pembayaran lainnya. Sementara itu, Pasal 1 angka 31 mengatur mengenai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mempertemukan pemberi dana dan penerima dana melalui sistem elektronik.

Keberadaan berbagai saluran pembiayaan tersebut dinilai dapat menjadi alternatif bagi UMKM yang selama ini menghadapi kendala memperoleh akses permodalan dari lembaga keuangan formal. Dengan berkembangnya perusahaan pembiayaan dan platform pendanaan digital, pelaku usaha memiliki lebih banyak pilihan untuk memperoleh tambahan modal kerja maupun pembiayaan pengembangan usaha.

Revisi UU P2SK juga memberikan perhatian terhadap peningkatan inklusi keuangan. Dalam Pasal 1 angka 41 disebutkan bahwa inklusi keuangan merupakan ketersediaan akses pemanfaatan atas produk dan layanan sektor keuangan yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai kebutuhan serta kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keuangan.

Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah dan regulator untuk terus mendorong perluasan akses layanan keuangan hingga menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini belum terlayani secara optimal. Dengan meningkatnya inklusi keuangan, UMKM diharapkan tidak hanya memperoleh akses pembiayaan, tetapi juga dapat memanfaatkan berbagai produk keuangan lain seperti tabungan, asuransi, hingga layanan pembayaran digital.

Dalam revisi UU tersebut, keberadaan UMKM juga mendapat pengakuan secara eksplisit. Pasal 1 angka 48 mendefinisikan UMKM sebagai usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan ini menunjukkan bahwa sektor UMKM menjadi bagian penting dalam ekosistem pengembangan sektor keuangan nasional.

Selain itu, UU P2SK hasil revisi juga mengakomodasi perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan atau ITSK. Dalam Pasal 1 angka 38 disebutkan bahwa ITSK merupakan inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. Kehadiran inovasi tersebut membuka peluang lahirnya berbagai model pembiayaan baru yang lebih cepat, efisien, dan mudah dijangkau oleh pelaku UMKM di berbagai daerah. (bl)

 

Tak Hanya Kripto, OJK Berwenang Awasi Seluruh Aset Keuangan Digital

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperluas cakupan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap ekosistem keuangan digital melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Jika sebelumnya perhatian regulator lebih banyak tertuju pada aset kripto, kini seluruh aset keuangan digital masuk dalam ruang lingkup pengaturan dan pengawasan OJK.

Perluasan kewenangan tersebut tercermin dalam perubahan Pasal 6 UU OJK yang menegaskan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), aset keuangan digital, serta aset kripto. Ketentuan ini menunjukkan bahwa aset kripto kini hanya menjadi salah satu bagian dari ekosistem aset keuangan digital yang lebih luas.

Penguatan pengaturan juga terlihat dari masuknya definisi baru mengenai Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital (LJK AKD) dalam Pasal 1 UU P2SK. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa LJK Aset Keuangan Digital terdiri atas lembaga jasa keuangan aset kripto dan lembaga jasa keuangan aset keuangan digital selain aset kripto. Bahkan, undang-undang secara khusus membedakan antara LJK Aset Kripto dan LJK Aset Keuangan Digital selain Aset Kripto.

Langkah tersebut dinilai sebagai antisipasi pemerintah terhadap munculnya berbagai instrumen keuangan digital baru yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Dengan pengaturan yang lebih luas, regulator memiliki landasan hukum untuk mengawasi model bisnis dan produk digital yang sebelumnya belum diatur secara spesifik dalam kerangka hukum sektor jasa keuangan.

Tak hanya itu, revisi UU P2SK juga memperkuat struktur pengawasan di tubuh OJK. Dalam susunan Dewan Komisioner OJK kini terdapat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto yang secara khusus memimpin pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Penguatan regulasi tidak berhenti pada aspek kelembagaan. UU Nomor 4 Tahun 2026 juga menyisipkan enam pasal baru, yakni Pasal 221A hingga Pasal 221F, yang mengatur secara khusus mengenai lembaga jasa keuangan aset kripto. Dalam Pasal 221A disebutkan bahwa LJK Aset Kripto meliputi pedagang aset kripto, bursa aset kripto, lembaga kliring dan penjaminan perdagangan aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset kripto secara terpusat, hingga pihak lain yang ditetapkan oleh OJK. Seluruh pelaku tersebut wajib memiliki izin usaha dari OJK sesuai lingkup kegiatannya.

Sementara itu, Pasal 221C memberikan kewenangan kepada OJK untuk menetapkan perizinan bagi LJK Aset Kripto, penunjang kegiatan aset kripto, maupun pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan aset kripto. OJK juga berwenang menetapkan kebijakan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan aset kripto.

Dalam aspek perlindungan konsumen, Pasal 221D melarang pelaku usaha aset kripto melakukan tindakan yang menyesatkan, membuat pernyataan tidak benar, atau menyembunyikan informasi penting yang dapat memengaruhi keputusan konsumen. Ketentuan ini menjadi salah satu instrumen untuk menekan praktik manipulatif yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam perdagangan aset digital.

Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan lembaga yang berada di bawah kewenangan OJK dalam proses kepailitan. Melalui perubahan Pasal 8EI, OJK menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pailit terhadap pelaku usaha di sektor aset kripto maupun aset keuangan digital selain aset kripto, termasuk pedagang, bursa, lembaga kliring, kustodian, dan penerbit aset digital.

Dalam penjelasan umum UU Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menyebut salah satu tujuan perubahan regulasi ini adalah memperkuat industri aset kripto agar lebih kompetitif dan mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap perekonomian nasional. Namun di saat yang sama, regulasi juga diperluas untuk mengantisipasi perkembangan berbagai bentuk aset keuangan digital baru yang diperkirakan akan terus bermunculan dalam beberapa tahun mendatang.  (bl)

IKPI dan DJP Kupas Peluang hingga Tantangan Pajak Modern di Hadapan Mahasiswa Unismuh Makassar

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) membekali puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar mengenai perkembangan perpajakan terkini dalam kegiatan Taxes Side yang dirangkaikan dengan Milad Himpunan Mahasiswa Pajak (HIMAPA) D-III, Senin (22/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Mini Hall Lantai 8 Universitas Muhammadiyah Makassar itu mengangkat tema “Peluang dan Tantangan Pajak di Era Modern dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi”. Hadir sebagai narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Kanwil Sulselbartra Dasa Midharma, Sekretaris IKPI Cabang Makassar Muliadi, serta Wakil Sekretaris IKPI Cabang Makassar Yohanes Setiawan R.P.

Sekitar 60 mahasiswa mengikuti kegiatan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari. Forum ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut kerja sama yang telah terjalin melalui MoU dan MoA antara IKPI Cabang Makassar dan Universitas Muhammadiyah Makassar dalam penguatan literasi perpajakan di lingkungan kampus.

Dalam pemaparannya, Dasa Midharma menjelaskan posisi strategis pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Ia menguraikan bagaimana penerimaan pajak menjadi penopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mulai dari pembiayaan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga berbagai program pelayanan publik.

Selain itu, mahasiswa juga diperkenalkan pada tantangan perpajakan di era modern, termasuk perkembangan ekonomi digital, perluasan basis pajak, serta upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan iklim investasi. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai fungsi pajak penting dimiliki generasi muda agar dapat melihat pajak sebagai instrumen pembangunan, bukan sekadar kewajiban administrasi.

Sementara itu, Muliadi mengulas perkembangan regulasi perpajakan UMKM yang terus mengalami perubahan dalam lebih dari satu dekade terakhir. Ia menjelaskan perjalanan kebijakan mulai dari PP Nomor 46 Tahun 2013, PP Nomor 23 Tahun 2018, PP Nomor 55 Tahun 2022 hingga ketentuan terbaru dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Menurut Muliadi, perubahan regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan kemudahan sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku UMKM. Di sisi lain, mahasiswa perlu memahami bahwa setiap fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah memiliki tujuan untuk mendorong pertumbuhan usaha dan bukan untuk dimanfaatkan secara tidak semestinya.

Pada sesi berikutnya, Yohanes Setiawan R.P. menyoroti berbagai praktik yang kerap muncul dalam pemanfaatan fasilitas perpajakan UMKM. Ia menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan penyempurnaan aturan karena masih ditemukan upaya-upaya tertentu yang memanfaatkan insentif pajak untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan kebijakan.

Yohanes menilai mahasiswa sebagai calon praktisi dan akademisi perpajakan perlu memahami substansi di balik setiap regulasi. Dengan memahami latar belakang lahirnya suatu aturan, mahasiswa tidak hanya mengetahui isi ketentuan perpajakan, tetapi juga dapat melihat bagaimana kebijakan tersebut dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak.

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar, Dr. Edi Jusriadi, mengapresiasi kesediaan DJP dan IKPI Cabang Makassar hadir berbagi pengetahuan kepada mahasiswa di tengah berbagai aktivitas dan kesibukan masing-masing.

Menurut Edi, kolaborasi antara perguruan tinggi, DJP, dan organisasi profesi seperti IKPI menjadi langkah penting dalam membangun pemahaman perpajakan sejak dini. Ia berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus berlanjut sehingga mahasiswa memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai peran pajak dalam pembangunan nasional. (bl)

IKPI Ajak Anggota dan Warga Jakarta Gowes Bareng Rayakan HUT ke-61

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak anggota dan masyarakat, khususnya warga Jakarta, untuk mengikuti Gowes IKPI 2026 yang akan digelar pada Minggu, 9 Agustus 2026. Kegiatan bersepeda bersama tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI dan mengusung tema “Solid dalam Profesi, Sehat dalam Aksi”.

Koordinator Olahraga HUT ke-61 IKPI, Hijrah Hafiddudin menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum bagi keluarga besar IKPI untuk sejenak meninggalkan rutinitas dan menikmati kebersamaan dalam suasana yang sehat dan penuh semangat.

“Kesibukan dan rutinitas sering kali membuat kita lupa meluangkan waktu untuk menjaga kesehatan dan menikmati kebersamaan. Melalui Gowes IKPI 2026, mari sejenak mengayuh bersama, menikmati udara pagi, mempererat silaturahmi, dan merayakan HUT ke-61 IKPI dalam suasana yang sehat, hangat, dan penuh semangat,” kata Hijrah.

Kegiatan yang terbuka bagi anggota IKPI maupun masyarakat umum tersebut akan dilepas langsung oleh Ketua Umum IKPI. Para peserta akan menempuh rute sejauh sekitar 20 kilometer dengan titik start dan finis di Gedung Pusat IKPI, Jalan Condet Pejaten Nomor 3B, Jakarta Selatan.

Selain bersepeda bersama, peserta akan mendapatkan berbagai fasilitas berupa jersey eksklusif HUT ke-61 IKPI, nomor peserta, serta refreshment. Panitia juga menyiapkan beragam doorprize menarik, dengan hadiah utama berupa sepeda Polygon Strattos F3, sepeda lipat Polygon Urbano 3, dan Smart TV.

Biaya pendaftaran kegiatan ini sebesar Rp150.000 per peserta. Pendaftaran dibuka hingga 31 Juli 2026 atau sewaktu-waktu akan ditutup apabila kuota peserta telah terpenuhi.

Panitia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi ajang mempererat silaturahmi antara anggota IKPI dengan masyarakat sekaligus mendorong gaya hidup sehat.

“Mari ajak rekan, sahabat, dan keluarga untuk bersama-sama mengayuh dalam semangat kebersamaan, kesehatan, dan solidaritas. Sampai bertemu di Gowes IKPI 2026,” ujarnya.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan https://bit.ly/GowesIKPI2026.

Melalui Gowes IKPI 2026, organisasi profesi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia itu ingin menghadirkan perayaan HUT ke-61 yang tidak hanya semarak, tetapi juga memperkuat kebersamaan dan kepedulian terhadap pola hidup sehat di tengah masyarakat. (bl)

en_US