Gagal Capai Target, Penerimaan Pajak dari Pengawasan Kepatuhan Material Hanya 53% Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak dari kegiatan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) sepanjang tahun 2025 hanya mencapai Rp 136,11 triliun, atau setara 52,89% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 257,54 triliun.

Hal ini tertuang dalam Laporan Kinerja 2025, dikutip Minggu (19/4). Meski jauh dari target, realisasi tersebut masih mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,52% dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika dirinci per fungsi, kinerja PKM menunjukkan gambaran yang tidak merata. Kegiatan pemeriksaan dan penegakan hukum justru mencatatkan pertumbuhan signifikan, masing-masing tumbuh 11,91% dan 35,44% dibanding tahun lalu.

Sebaliknya, kegiatan pengawasan dan penagihan mengalami penurunan, dengan pengawasan anjlok 10,03%. Dari sisi realisasi terhadap target, hanya kegiatan penagihan yang melampaui target, yakni mencapai 100,41% dengan realisasi Rp 20,54 triliun dari target Rp 20,46 triliun.

Sementara itu, kegiatan pengawasan hanya terealisasi 48,27% dan pemeriksaan 48,58% dari masing-masing targetnya.

DJP mengakui tidak tercapainya indikator tersebut mencerminkan beratnya tantangan yang dihadapi sebagai institusi pengumpul penerimaan negara.

Kondisi geopolitik yang penuh ketidakpastian, lesunya aktivitas perekonomian, serta menurunnya daya beli masyarakat disebut sebagai faktor utama yang menekan kinerja penerimaan.

“Kondisi geopolitik yang penuh ketidakpastian, lesunya aktivitas perekonomian, dan penurunan daya beli masyarakat masih sangat berpengaruh terhadap kinerja penerimaan DJP,” tulis laporan tersebut.

Fungsi yang paling terdampak adalah kegiatan pengawasan kepatuhan di luar tahun pajak berjalan, yang turut menyumbang turunnya kontribusi PKM secara keseluruhan. (ds)

DJP Beberkan Penyebab Penerimaan Pajak 2025 Tak Capai Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 belum mencapai target yang ditetapkan dalam APBN, meski secara tren jangka panjang penerimaan negara masih menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.

Dalam Laporan Kinerja DJP 2025 disebutkan, otoritas pajak mendapat mandat menghimpun penerimaan sebesar Rp 2.189,3 triliun. Namun hingga 31 Desember 2025, realisasinya baru mencapai Rp 1.917,6 triliun atau sekitar 87,6% dari target.

Tidak tercapainya target tersebut antara lain disebabkan oleh belum selarasnya pertumbuhan sumber utama penerimaan pajak dengan laju ekonomi. Selain itu, kontribusi dari sejumlah jenis pajak lainnya masih relatif terbatas dan belum menunjukkan peningkatan signifikan, sehingga dinilai masih perlu dioptimalkan.

DJP juga mencatat faktor eksternal turut menekan kinerja penerimaan, khususnya dari sektor minyak dan gas (migas).

Sepanjang 2025, harga migas global cenderung melemah akibat kondisi kelebihan pasokan (oversupply) di tengah pertumbuhan permintaan energi yang melambat. Situasi ini berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan di sektor migas, yang pada akhirnya menekan setoran pajak dari sektor tersebut.

“Hal ini mengakibatkan penerimaan pajak yang dihasilkan dari aktivitas perusahaan di sektor minyak dan gas juga mengalami penurunan,” dikutip dari laporan tersebut, Minggu (19/4).

Di sisi lain, faktor non-ekonomi seperti bencana alam juga ikut memengaruhi penerimaan pajak. Banjir yang melanda sejumlah wilayah kerja DJP, antara lain di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat dan Jambi, mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha.

Gangguan tersebut mencakup terhentinya produksi, distribusi, hingga aktivitas perdagangan. Banyak wajib pajak mengalami kerusakan aset dan penurunan pendapatan, sehingga kemampuan untuk memenuhi kewajiban perpajakan ikut terdampak.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah juga memberikan relaksasi kinerja bagi unit-unit yang terdampak bencana, sebagai bagian dari respons terhadap situasi darurat yang terjadi. Hal ini turut berkontribusi terhadap dinamika penerimaan pajak sepanjang tahun lalu.

Secara keseluruhan, DJP menilai kinerja penerimaan pajak 2025 masih menghadapi sejumlah tantangan, baik dari sisi struktural maupun faktor eksternal, yang menjadi catatan penting untuk perbaikan strategi optimalisasi penerimaan ke depan. (ds)

IKPI Kota Bekasi Tegaskan Bimtek Pengisian SPT Tahunan Gratis untuk Dongkrak Kepatuhan Pajak

IKPI, Kota Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan Tahun Pajak 2025 berbasis Coretax di Mall Metropolitan Bekasi, Minggu (19/4/2026). Pembukaan kegiatan ini langsung disambut antusiasme tinggi dari masyarakat yang hadir untuk mendapatkan pendampingan pengisian SPT secara langsung.

Ketua Panitia Bimtek, Ageng Nasirudin, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak di masyarakat.

“Hari ini kami tidak hanya membuka acara, tetapi juga membuka akses edukasi seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memahami pajak dengan benar,” ujarnya.

Menurut Ageng, penyelenggaraan bimtek ini merupakan bagian dari arahan organisasi untuk memperkuat edukasi perpajakan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio perpajakan nasional. Ia menekankan bahwa peningkatan kepatuhan menjadi kunci utama dalam mendorong penerimaan negara.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat bisa meningkat. Jika kepatuhan naik, tentu rasio perpajakan juga akan terdongkrak dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti masih adanya persepsi di masyarakat yang menganggap pelaporan pajak sebagai proses yang rumit. Oleh karena itu, IKPI Kota Bekasi menghadirkan pendekatan berbeda melalui bimtek berbasis praktik langsung.

“Banyak yang menganggap pajak itu sulit. Di sini kami hadir untuk membuktikan bahwa sebenarnya mudah, asalkan dibimbing dengan benar. Peserta langsung kami dampingi mengisi SPT mereka,” kata Ageng.

Kegiatan ini dibuka secara gratis sebagai bentuk kontribusi IKPI kepada pemerintah dan masyarakat. Selain mendapatkan pendampingan teknis, peserta juga dibekali pemahaman mengenai prinsip dasar perpajakan agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru.

Ageng menambahkan, kegiatan ini turut melibatkan para profesional pajak dari IKPI Kota Bekasi, termasuk Ketua Cabang Iman Julianto, yang memberikan bimbingan langsung kepada peserta selama proses pengisian SPT.

Meski dipersiapkan dalam waktu yang relatif singkat di tengah kesibukan para anggota, kegiatan ini tetap berjalan optimal dengan jumlah peserta yang cukup banyak. “Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus menghadirkan edukasi seperti ini,” ujarnya.

Ageng berharap kegiatan bimtek ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan benar. “Walaupun hanya satu hari,  masyarakat pulang dengan pemahaman yang utuh dan tuntas melaporkan kewajiban perpajakannya disertai senyum yang sumringah,” pungkasnya. (bl)

IKPI Kota Bekasi Gelar Bimtek Pengisian SPT Tahunan, Wajib Pajak Terlihat Antusias

IKPI, Kota Bekasi: Antusiasme tinggi terlihat dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian SPT Tahunan 2025 yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi pada Minggu, (19/4/2026). Peserta tidak hanya hadir untuk mendengarkan, tetapi langsung mengikuti proses pengisian SPT dengan pendampingan dari para praktisi berpengalaman.

Sejak pagi, peserta memadati lokasi kegiatan di Mall Metropolitan Bekasi dengan membawa data dan perangkat masing-masing. Mereka mengikuti bimtek secara aktif karena langsung diarahkan mengisi SPT melalui sistem Coretax.

Ketua IKPI Bekasi, Iman Julianto, mengatakan tingginya antusiasme ini menunjukkan kebutuhan nyata akan pendampingan teknis. “Wajib pajak sekarang tidak cukup hanya diberi materi. Mereka ingin langsung praktik, dan itu yang kami fasilitasi,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, suasana terlihat interaktif. Peserta kerap mengajukan pertanyaan saat proses pengisian, dan instruktur memberikan arahan serta solusi secara langsung di tempat.

“Begitu mereka menemukan kendala, langsung dibantu. Ini yang membuat mereka cepat paham dan tidak bingung saat nanti melaporkan sendiri,” kata Iman.

Bimtek ini juga memberikan pengalaman belajar yang lebih konkret karena peserta menggunakan data riil mereka. Dengan demikian, hasil yang diperoleh bukan simulasi, melainkan pengisian yang siap digunakan untuk pelaporan sebenarnya.

Selain mendapatkan pendampingan, peserta juga memperoleh e-certificate dan mengikuti sesi doorprize yang menambah semangat selama kegiatan berlangsung.

IKPI Kota Bekasi berharap metode bimtek dengan praktik langsung ini dapat terus diperluas agar semakin banyak wajib pajak yang mampu melaporkan kewajibannya secara benar dan tepat waktu.

“Antusiasme ini jadi energi bagi kami. Artinya, masyarakat siap belajar dan tugas kami memastikan mereka benar-benar bisa,” kata Iman.

Hadir pada kegiatan tersebut:

1. Iman Julianto (Ketua Cabang IKPI Kota Bekasi)

2. ⁠Apriyanto (Wk Cabang IKPI Kota Bekasi)

3. ⁠Heni Susanti (Sekretaris Pengcab)

4. ⁠Isfia Maharani (Bendahara Pengcab)

5. ⁠Carlita (KaDept Humas & Publikasi Pengcab)

6. ⁠Ageng Nasirudin (Ketua Panitia Baksos & Bimtek 2026 IKPI Bekasi)

7. ⁠Novita Rosdiana (Trainer Bimtek IKPI Kota Bekasi)

8. ⁠Ratih Kumala (Trainer Bimtek IKPI Kota Bekasi)

(bl)

Undang-Undang Konsultan Pajak: MelindungiWajib Pajak dan Menjaga Ekosistem Perpajakan

Pembahasan mengenai Undang-Undang Konsultan Pajak kerap disalahpahami sebagai upaya yang semata-mata mengakomodasi kepentingan profesi konsultan pajak. Padahal, jika dilihat dari perspektif yang lebih luas, regulasi ini justru dirancang untuk melindungi Wajib Pajak sekaligus menjaga ekosistem perpajakan agar berjalan sebagaimana mestinya.

Sistem perpajakan modern semakin kompleks, dinamis, dan berbasis teknologi. Wajib Pajak tidak hanya dituntut untuk patuh, tetapi juga harus mampu memahami berbagai ketentuan yang sering kali berubah. Dalam kondisi ini, kehadiran konsultan pajak menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Namun, tanpa pengaturan yang jelas, peran tersebut justru berpotensi menimbulkan risiko baru.

Tidak semua pihak yang menawarkan jasa pengurusan pajak memiliki kompetensi dan integritas yang memadai. Kesalahan dalam memberikan saran atau dalam pelaporan pajak dapat berujung pada sanksi yang merugikan Wajib Pajak. Bahkan, dalam beberapa kasus, praktik yang tidak bertanggung jawab dapat merusak kepercayaan terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan.

Di sinilah pentingnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Regulasi ini menetapkan standar kompetensi melalui sertifikasi, mengatur kode etik profesi, serta menghadirkan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Dengan demikian, hanya pihak yang memenuhi kualifikasi tertentu yang dapat menjalankan praktik sebagai konsultan pajak.

Bagi Wajib Pajak, keberadaan aturan ini memberikan perlindungan yang nyata. Mereka mendapatkan kepastian bahwa jasa yang digunakan berasal dari tenaga profesional yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika terjadi pelanggaran, terdapat jalur hukum yang jelas untuk menindaklanjutinya.

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Konsultan Pajak juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem perpajakan. Konsultan pajak yang profesional akan mendorong kepatuhan yang benar, bukan sekadar mencaricelah untuk menghindari kewajiban. Hal ini membantu menciptakan hubungan yang sehat antara Wajib Pajak dan otoritas pajak, sekaligus meningkatkan kredibilitas sistem secara keseluruhan.

Ekosistem perpajakan yang sehat tidak hanya bergantungp ada aturan yang kuat, tetapi juga pada aktor-aktor yang menjalankannya dengan integritas. Oleh karena itu, pengaturan terhadap profesi konsultan pajak bukanlah bentuk perlindungan eksklusif bagi profesi tersebut, melainkan bagian dari upaya besar untuk memastikan sistem perpajakan berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, Undang-Undang Konsultan Pajak harus dipahami sebagai instrumen perlindungan bagi Wajib Pajak dan fondasi penting dalam menjaga tata kelola perpajakan yang baik. Dengan regulasi yang jelas dan penegakan yang konsisten, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakanakan semakin kuat dan itulah kunci utama keberhasilan penerimaan negara.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI serta Tim Task Force RUU Konsultan Pajak IKPI

Andreas Budiman

Email: andreas.budiman269681@gmail.com

Disclaumer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US