PER-5/PJ/2025 : PJAP Wajib Sesuaikan dengan Era Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2025 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Regulasi ini menjadi penanda babak baru bagi mitra teknologi DJP yang wajib menyesuaikan diri dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

Dalam pertimbangannya, DJP menyebut aturan ini lahir karena sistem administrasi perpajakan telah dibangun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, yang mencakup pembaruan regulasi, proses bisnis, hingga teknologi informasi dan basis data. Ketentuan lama dalam PER-11/PJ/2019 yang sempat diubah dengan PER-10/PJ/2020 dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan di era Coretax.

Syarat Administratif Lebih Ketat

Bagi perusahaan yang ingin menjadi PJAP, syarat administratif kini lebih diperketat. Di antaranya harus berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memiliki NPWP serta status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan taat menyampaikan SPT Tahunan maupun SPT Masa tepat waktu.

Calon PJAP juga tidak boleh memiliki tunggakan pajak, tidak sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, serta tidak pernah dipidana perpajakan dalam lima tahun terakhir. Selain itu, struktur kepemilikan harus mayoritas dimiliki Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, disertai dengan rencana bisnis dan keberlangsungan bisnis yang jelas.

Dari sisi teknis, seluruh infrastruktur teknologi PJAP wajib berada di Indonesia, termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana. Kualitas layanan juga harus mengikuti standar yang ditetapkan DJP, mencakup keandalan, keamanan, ketersediaan, kinerja, dan waktu kerja layanan.

Setiap PJAP diwajibkan menandatangani Service Level Agreement (SLA) sesuai format yang tercantum dalam lampiran peraturan. SLA tersebut memuat kesepakatan hak dan kewajiban PJAP dan Wajib Pajak, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang hanya boleh dilakukan di Indonesia.

Dengan hadirnya PER-5/PJ/2025 ini, DJP menegaskan peran PJAP sebagai mitra strategis dalam mendukung kelancaran layanan administrasi perpajakan modern. Aturan baru ini sekaligus memastikan bahwa transformasi digital perpajakan melalui Coretax dapat berjalan konsisten, aman, dan berkelanjutan. (alf)

 

Coretax Masih Dikeluhkan, Purbaya: Saya Akan Pantau Langsung!

IKPI, Jakarta: Sistem pajak baru Core Tax Administration System (CATS) atau Coretax kembali menuai keluhan dari para wajib pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui masih ada hambatan di lapangan meski Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut sistem tersebut sudah stabil.

“Kalau kata orang pajak sih bagus, katanya sudah stabil. Tapi kalau teman-teman yang bayar, banyak yang bilang masih lama,” ujar Purbaya kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Purbaya menegaskan akan turun langsung memantau pelaksanaan Coretax. Menurutnya, laporan yang sampai ke pimpinan kerap tidak sesuai dengan realita. Ia menyinggung budaya asal bapak senang (ABS) yang masih melekat di birokrasi.

“Nanti saya cek sendiri. Kalau ditanya bos, biasanya jawabannya serba bagus. Begitu juga kalau lapor ke Presiden, semuanya ABS. Padahal setelah dicek, banyak hal belum dihitung dengan benar,” katanya sembari berkelakar.

Ia menilai kebiasaan ABS harus segera diubah agar penyelesaian masalah benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sebelumnya, publik sempat menyoroti video unggahan resmi Ditjen Pajak di TikTok. Dalam tayangan itu, Purbaya menelpon kring pajak seperti seorang wajib pajak biasa. Ia bertanya soal proses pendaftaran di Coretax.

“Core Tax ya? Saya belum tahu tuh Coretax. Boleh nggak mbak kasih tahu, kira-kira berapa lama kalau daftar Coretax segala macam?” tanyanya.

Namun video tersebut tidak memperlihatkan jawaban dari petugas kring pajak, sehingga menimbulkan pertanyaan publik tentang kesiapan sistem baru itu. (alf)

 

 

Mulai 2026 PPh Badan dan Pribadi Masuk Sistem Coretax

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan mulai 2026 data Pajak Penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi akan diintegrasikan ke dalam sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Langkah ini menjadi fase penting setelah sebelumnya Coretax berhasil menampung pencatatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut optimalisasi Coretax akan tetap menjadi strategi utama pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak di tahun depan. Menurutnya, sistem tersebut bukan hanya mempermudah pengawasan, tetapi juga menjamin kepastian bagi wajib pajak.

“Dari sisi kewajiban maupun hak wajib pajak, lebih transparan dan lebih mudah dideteksi lewat Coretax,” ujar Anggito baru-baru ini.

Ia mengakui sejak diluncurkan pada awal 2025, implementasi Coretax sempat menghadapi sejumlah kendala, mulai dari masalah faktur hingga beban trafik. Namun, saat ini pencatatan PPN sudah berjalan lebih lancar tanpa gangguan berarti.

“Secara umum sudah lancar. Problem-problem awal seperti faktur dan data sudah bisa diatasi,” jelasnya.

Dengan pengalaman itu, Anggito optimistis integrasi PPh badan dan pribadi dapat dilakukan sesuai jadwal. Meski demikian, ia mengingatkan kompleksitas PPh jauh lebih besar dibanding PPN.

“Tahun depan kan mulai PPh ya. Jumlahnya lebih banyak, kompleksitasnya lebih tinggi. Tapi kami berharap tidak mengalami hambatan seperti di awal PPN,” tegasnya.

Integrasi PPh badan dan pribadi ke Coretax diyakini bakal mempersempit ruang penghindaran pajak sekaligus memperkuat basis penerimaan negara. (alf)

 

Eropa Bidik Orang Super Kaya, IMF Sarankan Pajak Modal Bukan Pajak Kekayaan

IKPI, Jakarta: Negara-negara Eropa tengah pusing mencari cara agar orang super kaya membayar lebih banyak pajak untuk menutup defisit anggaran sekaligus meredam ketimpangan. Wacana pajak kekayaan langsung (wealth tax) memang menggoda, tapi para ekonom menilai langkah itu bukan solusi paling efektif.

Fokus kini beralih ke opsi lain yang dianggap lebih adil dan sulit dihindari, mulai dari memperketat pengawasan atas keuntungan modal, menaikkan pajak warisan, hingga memberlakukan biaya keluar bagi miliarder yang kabur ke surga pajak.

“Kekhawatiran soal ketimpangan tidak otomatis berarti pemerintah harus memungut pajak kekayaan bersih,” tulis Dana Moneter Internasional (IMF) dalam panduan terbarunya, dikutip Reuters, Minggu (21/9/2025). “Meningkatkan pajak penghasilan modal cenderung lebih adil dan efisien.”

Saat ini, Swiss, Spanyol, dan Norwegia sudah menerapkan pajak kekayaan bagi pemilik aset di atas ambang tertentu. Sementara itu, Prancis dan Inggris masih memperdebatkan wacana serupa sebagai jalan keluar menutup defisit.

Namun, efektivitasnya dipertanyakan. Sejarah menunjukkan penerimaan pajak kekayaan kerap minim hanya sepersekian dari produk domestik bruto. Pasalnya, kaum ultra kaya punya segudang cara untuk menyembunyikan harta, mulai dari perusahaan induk, perwalian, koleksi barang antik, hingga lari ke negara bebas pajak.

Profesor Paris School of Economics, Gabriel Zucman, menilai kondisi ini sudah waktunya diubah. Ia bahkan mengusulkan pajak kekayaan sebesar 2 persen bagi 0,01 persen orang terkaya di Prancis dalam rancangan anggaran 2026.

“Kita perlu memastikan para miliarder membayar pajak setidaknya setara dengan kelompok sosial lain. Ini soal keadilan dan penghormatan pada prinsip dasar perpajakan,” ujarnya.

Di sisi lain, data OECD menunjukkan tarif pajak penghasilan tertinggi di 38 negara anggotanya justru anjlok dari 66 persen pada 1980 menjadi hanya 43 persen saat ini. Ironisnya, kelompok 0,0001 persen terkaya di negara-negara Eropa nyaris tak tersentuh pajak karena lihai menyimpan kekayaan.

Bagi banyak pakar, kuncinya ada pada pajak atas pendapatan modal dividen, bunga, dan keuntungan saat aset dijual. Tarifnya selama ini jauh lebih rendah dibanding pajak atas tenaga kerja, sehingga membuka ruang reformasi.

“Perlakuan istimewa terhadap keuntungan modal adalah pendorong utama rendahnya tarif pajak efektif orang kaya,” tegas OECD.

Beberapa negara besar seperti Prancis, Jerman, Italia, Korea Selatan, dan Jepang bahkan masih mempertahankan tarif flat rendah untuk dividen maupun capital gain. Inilah yang membuat jurang ketimpangan makin sulit ditutup. (alf)

 

Jirayut Sebut Artis Asing di Indonesia Bayar Pajak Lebih Besar!

IKPI, Jakarta: Pedangdut asal Thailand, Jirayut Afisan Jehdueramae, blak-blakan soal kewajibannya sebagai artis asing yang berkarier di Indonesia. Ia menegaskan bahwa status warga negara asing bukan berarti bebas dari pajak, bahkan justru sebaliknya.

Pernyataan itu disampaikan Jirayut saat berbincang dengan Ivan Gunawan dalam program YouTube Butik Haji Igun yang tayang Sabtu (20/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, Ivan sempat melempar candaan bahwa Jirayut tidak perlu membayar pajak di Indonesia.

“Tapi kalau kamu, berarti enak dong, di sini nggak bayar pajak dong?” ucap Igun bercanda.

Dengan sigap, Jirayut langsung membantah anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tetap memenuhi kewajiban pajak, bahkan jumlahnya lebih besar dari yang dibayangkan.

“Bayar! Kata siapa nggak bayar? Bayar, aku malah lebih besar,” tegas Jirayut.

Tak hanya sekadar ucapan, pemilik nama asli Afisan Jehdueramae itu juga mengungkapkan dirinya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurutnya, sebagai pekerja yang mencari penghasilan di Indonesia, ia punya tanggung jawab yang sama dengan warga negara lainnya.

“Tetap harus tanggung jawab dengan negaranya juga, kayak bayar gitu,” ujarnya.

Pernyataan Jirayut sekaligus mematahkan persepsi bahwa artis asing bisa lepas dari kewajiban perpajakan di Indonesia. Ia menunjukkan bahwa kepatuhan pajak adalah bentuk tanggung jawab, tak peduli status kewarganegaraan. (alf)

 

Pemerintah Diminta Segera Selaraskan Kebijakan Fiskal, Indonesia Terancam jadi “Dapur Murah Dunia”

IKPI, Jakarta: Founder dan Managing Partner TaxPrime, Muhammad Fajar Putranto, mengingatkan bahwa pemerintah harus segera menyelaraskan kebijakan fiskal dengan strategi perlindungan sumber daya alam (SDA). Menurutnya, Indonesia terancam hanya menjadi “dapur murah dunia” jika tidak siap menghadapi regulasi global yang makin ketat.

Dalam forum diskusi perpajakan Perbanas Institute, Jakarta, Fajar menyoroti implementasi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) oleh Uni Eropa. Berdasarkan riset yang ia paparkan, produksi satu ton nikel di Indonesia menghasilkan emisi setara 70 ton karbon, angka yang sangat tinggi dibanding standar global.

“Kalau kita terus abaikan, akibatnya jelas: produk kita hanya bisa dijual ke negara yang tidak peduli emisi, seperti China. Harganya jelas lebih rendah, 15 sampai 20 persen di bawah pasar premium. Sementara negara yang mengikuti standar tinggi akan menikmati premium price. Itu kerugian besar bagi kita,” tegas Fajar.

Ia menambahkan, kebijakan fiskal Indonesia belum sepenuhnya mendukung transformasi energi bersih. Insentif pajak untuk sektor energi terbarukan masih terbatas, sehingga investor asing lebih banyak menjadi penyewa aset ketimbang produsen listrik.

“Akibatnya kita tidak dapat transfer teknologi dan nilai tambahnya minim. Kita hanya dapat remah-remahnya saja,” kata Fajar.

Ia juga menyoroti kebijakan fiskal yang cenderung mengejar penerimaan tanpa memperhitungkan efisiensi belanja negara. Menurutnya, subsidi energi yang membengkak bisa menjadi “lubang hitam” APBN jika tidak dioptimalkan.

“Jangan hanya sibuk menaikkan pajak. Pemerintah juga harus bisa mengendalikan pengeluaran. Kalau tidak, Indonesia akan terus tertinggal dari Vietnam, Malaysia, bahkan India yang sudah lebih agresif dalam reformasi fiskal dan investasi hijau,” jelasnya.

Lebih jauh, Fajar mengingatkan bahwa perlindungan SDA adalah soal kedaulatan. “Yang dijual itu bukan sekadar komoditas, tapi kekayaan negara. Kalau kita tidak melindungi, kita akan selamanya jadi dapur dunia. Indonesia hanya kebagian asapnya, bukan roti utuhnya,” tegasnya. (bl)

 

Tax Gap RI Rp1.300 Triliun, Pengamat Kritisi Rapuhnya Basis Pajak

IKPI, Jakarta : Angka ini mengejutkan: tax gap Indonesia mencapai Rp1.300 triliun pada 2022. Fakta tersebut diungkap cendekiawan atau pengamat pajak Permana Agung Dradjatun dalam diskusi perpajakan Perbanas Institute, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Tax gap adalah selisih antara potensi penerimaan pajak dan realisasi yang berhasil dikumpulkan negara. Menurut Permana, data Bank Dunia menunjukkan rata-rata tax gap Indonesia pada 2016–2021 berada di kisaran Rp1.000 triliun per tahun. Angka itu terus membesar hingga 2022.

“Potensi penerimaan kita sebenarnya dua kali lipat lebih besar dari realisasi. Tapi setengahnya lenyap karena kepatuhan rendah dan kebijakan yang kurang efektif,” ungkapnya.

Ia menyoroti rendahnya collection efficiency Indonesia. Untuk PPh orang pribadi hanya 52,6 persen, sementara PPh badan lebih buruk lagi, 42 persen. “Bayangkan, hampir separuh potensi pajak badan tidak pernah masuk kas negara. Compliance gap kita mencapai 58 persen, lebih besar dari policy gap,” tegasnya.

Permana juga mengingatkan soal rapuhnya basis pajak Indonesia. Dari 270 juta penduduk, hanya 19 juta yang wajib lapor SPT pada 2023, dan yang benar-benar menyetor pajak hanya 2,3 juta orang. Ironisnya, pada 2024 jumlah pembayar pajak malah turun jadi 1,7 juta.

“Dengan basis sekecil itu, mustahil tax ratio naik signifikan. Apalagi yang paling kaya sering lolos dari jangkauan, sementara yang patuh terus ditekan,” katanya.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar tarif, tetapi keadilan. Ia menguraikan perbedaan equality, equity, dan justice dalam perpajakan. Equality berarti semua mendapat bagian sama rata, equity berarti sesuai kebutuhan, sedangkan justice adalah saat tembok ketidakadilan dibongkar agar semua memiliki kesempatan yang sama.

“Pemerintah harus berani membongkar tembok ketidakadilan itu. Pajak harus diposisikan sebagai instrumen keadilan sosial, bukan sekadar target angka penerimaan,” ujarnya.

Permana menegaskan, jika reformasi pajak hanya berhenti pada menaikkan tarif atau memperluas basis tanpa memperhatikan keadilan, maka Indonesia hanya akan terjebak dalam siklus “under taxation” dan ketimpangan. “Ini soal pilihan. Apakah kita hanya bertahan hidup, atau bertransformasi menjadi bangsa yang kuat,” pungkasnya.(bl)

 

SP2DK dan Benchmarking, Antara Alat Bantu dan Beban Psikologis Wajib Pajak

Menjelang akhir tahun, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lazim mengeluarkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Langkah ini wajar, sebab target penerimaan negara kerap belum tercapai. Melalui SP2DK, fiskus berupaya menggali potensi penerimaan dengan berbagai analisis. Salah satu yang paling sering dipakai adalah benchmarking, metode yang membandingkan rasio laporan keuangan wajib pajak dengan standar industri.

Dasar hukum benchmarking tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-96/PJ/2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya. Dalam aturan itu, fiskus menggunakan sejumlah rasio untuk menilai kewajaran kinerja keuangan. Beberapa di antaranya adalah Gross Profit Margin (laba kotor terhadap penjualan), Operating Profit Margin (laba operasi terhadap penjualan), Pretax Profit Margin (laba sebelum pajak terhadap penjualan), Corporate Tax to Turnover Ratio (pajak terutang terhadap penjualan), Net Profit Margin (laba bersih setelah pajak terhadap penjualan), hingga Dividend Payout Ratio (dividen terhadap laba bersih).

Tak berhenti di situ, fiskus juga melihat rasio PPN Masukan yang dikreditkan dalam satu tahun, rasio biaya gaji terhadap penjualan, biaya bunga, biaya sewa, biaya penyusutan, hingga rasio input lain yang digunakan perusahaan. Bahkan, penghasilan luar usaha dan biaya luar usaha terhadap penjualan pun ikut masuk dalam daftar analisis. Seluruh indikator ini dipakai untuk mengukur apakah laporan wajib pajak sudah masuk akal atau justru menyimpan potensi kurang bayar.

Dalam praktiknya, jika rasio laporan lebih rendah dari standar benchmarking, fiskus sering menafsirkan ada kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya dipenuhi. Akibatnya, analisis SP2DK kerap menunjukkan potensi pajak kurang bayar dalam jumlah besar. Padahal, benchmarking sejatinya hanyalah alat bantu (supporting tools) dan tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak.

Penting dicatat, wajib pajak dengan rasio lebih rendah dari benchmark belum tentu tidak patuh. Banyak faktor bisnis bisa memengaruhi kinerja, mulai dari naik-turunnya harga bahan baku, strategi usaha, hingga kondisi pasar. Jika setiap selisih angka langsung dianggap sebagai indikasi pelanggaran, risiko salah tafsir dan ketidakadilan dalam perlakuan pajak akan semakin besar.

Masalah lain adalah dampak psikologisnya. Fokus wajib pajak bisa bergeser, bukan lagi pada pelaporan SPT yang benar, lengkap, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU KUP, melainkan hanya agar laporan terlihat sesuai rasio benchmarking. Kepatuhan akhirnya menjadi formalitas angka semata. Di sinilah letak potensi kontradiksi antara SE-96/2009 dan amanat UU KUP.

Untuk menghadapinya, wajib pajak sebaiknya tetap memegang prinsip pelaporan yang benar. Jika menerima SP2DK, susun tanggapan resmi secara profesional, lengkap dengan dokumen pendukung, serta jelaskan setiap perbedaan data secara logis. Selama proses ini, dokumentasi komunikasi dengan fiskus perlu disimpan rapi, karena bisa menjadi pegangan bila proses berlanjut ke pemeriksaan. Bila kesepakatan tak tercapai, wajib pajak harus siap menghadapi pemeriksaan dengan bukti dan administrasi yang solid. Pada akhirnya, benchmarking seharusnya ditempatkan sebagai kompas yang membantu fiskus mendeteksi ketidakwajaran, bukan palang pintu yang membebani wajib pajak.

Jika tujuan besar perpajakan adalah meningkatkan kepatuhan sukarela, keseimbangan antara pembinaan dan pengawasan harus dijaga. Jangan sampai SP2DK yang semestinya menjadi sarana pembinaan justru berubah menjadi momok yang merusak semangat kepatuhan.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi & Bantuan Hukum, IKPI

Andreas Budiman

Email: andreas.budiman269681@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US