
PER-5/PJ/2025 : PJAP Wajib Sesuaikan dengan Era Coretax
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2025 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Regulasi ini menjadi penanda babak baru