CELIOS Desak Revisi Total Regulasi Pajak, PPN Diminta Turun Jadi 8 Persen

IKPI, Jakarta: Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyoroti kebijakan perpajakan yang berlaku saat ini dan menilai regulasi tersebut justru semakin membebani masyarakat. Karena itu, CELIOS meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan revisi total atas sistem perpajakan nasional.

Dalam tuntutannya, CELIOS mendesak pembatalan kenaikan tarif pajak tertentu serta penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 8 persen. Menurut mereka, kebijakan fiskal yang terlalu menekan konsumen hanya akan memperlambat daya beli dan menambah ketimpangan ekonomi.

Tak hanya itu, CELIOS juga mendorong agar pemerintah segera memberlakukan Pajak Kekayaan sebagai instrumen pemerataan, serta mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Keduanya dinilai penting untuk memperluas basis penerimaan negara tanpa membebani lapisan masyarakat kecil.

“Pajak seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sekadar alat fiskal yang menggerus daya beli rakyat,” tulis CELIOS dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan melalui akun Instagram, Kamis (4/9/25).

Lembaga riset ini menegaskan, arah reformasi perpajakan harus berpihak pada masyarakat bawah dengan menekan pungutan konsumsi dan memperbesar kontribusi dari kelompok berpenghasilan tinggi. (alf)

 

Temui DPR, GMNI Tolak Kenaikan Pajak dan Dorong Optimalisasi BUMN serta Pengesahan RUU Krusial

IKPI, Jakarta: Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendatangi Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025). Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum GMNI Muhammad Risyad Fahlefi menyuarakan Pancatura atau lima tuntutan rakyat, salah satunya mendesak DPR dan pemerintah tidak menaikkan tarif pajak.

Risyad menegaskan, pemerintah masih memiliki ruang besar untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus menambah beban pajak masyarakat. Ia mencontohkan optimalisasi kinerja BUMN serta penegakan hukum tegas terhadap koruptor melalui Undang-Undang Perampasan Aset.

“Alternatif ini bisa mengisi kas negara tanpa membebani rakyat. Negara harus berani mengambil langkah-langkah strategis ketimbang terus menambah tekanan fiskal pada masyarakat,” ujar Risyad, Kamis (4/9/2025).

Selain isu pajak, GMNI menuntut DPR memperhatikan kesejahteraan elemen masyarakat, termasuk guru, veteran, dan kelompok profesi lain. Mereka juga mendorong percepatan pengesahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tertunda selama lima tahun terakhir, seperti RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat, RUU TNI-Polri, dan RUU KUHAP.

Menurut Risyad, mandeknya pembahasan berbagai RUU tersebut telah memicu gelombang aksi mahasiswa yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025.

“DPR kurang mengakomodasi aspirasi rakyat. Ini yang menjadi alasan mahasiswa turun ke jalan,” tambahnya.

Menanggapi kritik itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan kinerja parlemen. Ia berjanji DPR akan segera melakukan evaluasi menyeluruh.

“Sebagai pimpinan DPR, kami memohon maaf atas kekurangan kami dalam mewakili aspirasi rakyat. Evaluasi akan kami lakukan agar DPR lebih responsif,” ujar Dasco.

Dasco menambahkan, DPR sudah menjalin komunikasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa, termasuk terkait pembentukan tim investigasi dugaan makar dan percepatan pembahasan UU Perampasan Aset.

“Besok (4/9/2025) pemerintah juga akan menerima kawan-kawan mahasiswa. Ada sejumlah hal yang memang harus dibahas bersama, seperti pengurangan pajak, pembentukan UU, hingga evaluasi kebijakan strategis,” jelasnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah anggota DPR, antara lain Cucun Ahmad Syamsurijal dari PKB dan Saan Mustopa dari Partai NasDem. (alf)

 

Tingkat Kelulusan USKP 2025 Merosot, Hanya 5% Peserta Tingkat B yang Lolos

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) resmi merilis hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2025 melalui pengumuman Nomor PENG-14/KP3SKP/IX/2025, yang ditetapkan pada 3 September 2025.

Ujian yang digelar pada 19–21 Agustus 2025 ini diikuti ribuan peserta untuk Tingkat A dan Tingkat B. Hasilnya menunjukkan, angka kelulusan masih cukup rendah, terutama di tingkat menengah.

Untuk USKP Tingkat A, dari total 1.999 peserta, hanya 417 orang (20,86%) yang berhasil menuntaskan seluruh mata ujian. Sebagian besar, yaitu 1.266 peserta (63,33%), dinyatakan mengulang, sementara 316 peserta lainnya (15,81%) tidak lulus. Sementara di USKP Tingkat B, persentase kelulusan lebih kecil lagi.

Dari 700 peserta, hanya 38 orang (5,43%) yang dinyatakan lulus. Sebanyak 468 peserta (66,86%) harus mengulang, sedangkan 194 peserta (27,71%) dinyatakan tidak lulus.

KP3SKP memastikan peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat konsultan pajak dalam bentuk digital yang dapat diunduh melalui akun resmi USKP. Panitia juga mengingatkan agar peserta segera memeriksa kesesuaian data pribadi di aplikasi pendaftaran sebelum batas waktu 8 September 2025.

Adapun peserta yang berstatus mengulang diberi kesempatan mengikuti ujian kembali pada periode berikutnya, sedangkan peserta tidak lulus dapat mendaftar ulang sebagai peserta baru.

Hasil ini sekaligus menegaskan bahwa USKP tetap menjadi salah satu ujian profesional yang menantang, dengan tingkat kelulusan yang rendah dari tahun ke tahun. (alf)

 

KPP Pratama Bengkulu Satu Sosialisasikan Coretax ke Dunia Pendidikan

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Tahun 2025 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure, Bengkulu, Rabu (16/7/2025).

Acara ini diikuti 40 peserta, terdiri dari kepala sekolah dan bendahara dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP.

Fokus kegiatan adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai implementasi sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mulai diterapkan tahun ini.

Dua penyuluh pajak, Sriyana dan Syamris, memandu jalannya sosialisasi. Materi yang disampaikan mencakup langkah-langkah praktis, mulai dari pengajuan sertifikat digital, impersonate PIC, pembuatan kode billing, pengisian deposito, hingga pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT.

“Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang kewajiban perpajakan yang harus dijalankan sekolah. Dengan adanya Coretax DJP, para bendahara perlu mengetahui tata cara penggunaannya agar dapat melaksanakan kewajiban dengan benar,” jelas Sriyana saat membuka kegiatan.

Selama sesi diskusi, sejumlah bendahara aktif mengajukan pertanyaan untuk memperdalam pemahaman teknis terkait sistem baru tersebut. Di penghujung acara, Syamris menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta.

“Kami berterima kasih kepada panitia atas undangan ini, dan kepada seluruh peserta yang telah mengikuti dengan penuh perhatian. Semoga materi ini bermanfaat dalam mendukung kelancaran administrasi perpajakan sekolah,” ujarnya.

KPP Pratama Bengkulu Satu berharap sosialisasi ini dapat membantu bendahara sekolah lebih siap menghadapi perubahan sistem administrasi perpajakan, sehingga kewajiban dapat dipenuhi secara tepat waktu dan efisien. (alf)

 

 

Masyarakat Global Dukung Pengenaan Pajak Orang Superkaya

IKPI, Jakarta: Ketimpangan ekonomi yang kian melebar mendorong munculnya tuntutan agar orang-orang terkaya di dunia membayar pajak lebih besar. Sebuah studi terbaru yang digagas Oxfam dan Greenpeace menunjukkan mayoritas publik di berbagai negara mendukung kebijakan tersebut, dengan Filipina tercatat sebagai negara dengan dukungan tertinggi.

Hasil survei lintas 13 negara mulai dari Amerika Serikat, Inggris, Jerman, hingga Italia, menunjukkan bahwa sebagian besar responden sepakat pajak terhadap orang superkaya dapat memperkuat layanan publik, dari kesehatan, pendidikan, hingga upaya melawan perubahan iklim.

Di Eropa, Italia menjadi yang terdepan dengan 94% warganya mendukung pengenaan pajak kekayaan untuk memperbaiki layanan kesehatan. Dukungan serupa juga kuat di Spanyol (91%), Prancis (90%), Inggris (89%), dan Jerman (85%). Selain itu, mayoritas responden juga mendorong pemerintah menutup celah hukum agar para miliarder dan korporasi tidak lagi mengalihkan aset ke surga pajak. Meski dukungan tinggi, alasan penggunaan pajak untuk energi terbarukan atau peningkatan isolasi rumah masih menuai perdebatan.

Di Jerman, misalnya, sekitar 18% responden menolak gagasan tersebut, meskipun 75% lainnya setuju.

Laporan Eurobarometer turut memperkuat tren serupa. Delapan dari sepuluh warga Uni Eropa mendukung penerapan pajak minimum bagi perusahaan multinasional, sementara hampir dua pertiga mendukung pajak tambahan bagi individu terkaya.

Oxfam menegaskan, saat ini 3.000 miliarder dunia telah mengakumulasi kekayaan sekitar USD 6,5 triliun dalam satu dekade terakhir. Karena itu, usulan G20 untuk mengenakan pajak minimum tahunan sebesar 2% bagi individu dengan kekayaan di atas USD 1 miliar mendapat momentum baru.

Spanyol dan Brasil bahkan sudah membentuk koalisi global untuk mendorong penerapan pajak progresif bagi miliarder dunia. PBB menyebut langkah tersebut sebagai “kenyataan pahit” bahwa 1% populasi terkaya kini menguasai lebih dari 95% kekayaan global. (alf)

 

IKPI Cabang Medan Audiensi ke KPP Pratama Medan Barat dan KPP Pratama Medan Petisah

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan melakukan audiensi ke dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sekaligus yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Medan Barat dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Medan Petisah pada (03/09/2025) dalam rangka memperkuat sinergi dan komunikasi antara konsultan pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Rombongan IKPI Cabang Medan yang dipimpin oleh Ketua IKPI Cabang Medan, Eben Ezer Simamora diterima dengan hangat oleh masing-masing pimpinan KPP, yaitu KPP Medan Barat, Vivi Rosvika, dan KPP Medan Petisah, Maman Surahman.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

“Dengan adanya konsultan pajak kami berharap dapat menjalin kerjasama yang baik dalam peningkatan pendapatan negara” ujar Vivi Rosvika. Maman Surahman juga mengatakan IKPI merupakan partner yang baik serta sinergis dalam membantu melakukan edukasi terhadap wajib pajak. Harapannya dengan adanya para konsultan pajak dari IKPI mampu segera menyelesaikan permasalahan mengenai perpajakan.

Eben Ezer Simamora juga mengatakan kehadiran konsultan pajak bukan juga semata sebagai perwakilan WP, tetapi juga sebagai pihak yang membantu WP memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Dalam audiensi ini Maman Surahman menghimbau kepada para seluruh WP untuk melakukan aktivasi coretax karena kedepannya seluruh informasi mengenai produk hukum perpajakan akan dikirimkan melalui coretax, sehingga kedepannya tidak ada WP yang tidak menerima informasi mengenai peraturan perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan

IKPI Cabang Medan juga menyampaikan komitmennya untuk berperan aktif dalam membantu Wajib Pajak (WP) dalam proses aktivasi sistem coretax yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan berbasis teknologi informasi. Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk memastikan kelancaran implementasi khususnya dalam proses aktivasi akun dan penggunaan layanan digital.

Audiensi ini juga dihadiri oleh Sekretaris Pengda Sumbagut Lai Han Wie, dan pengurus IKPI Cabang Medan yaitu Wakil Ketua I Hang Bun, Wakil Ketua II Pony, Wakil Bendahara Usman, Bidang Kesekretariatan dan Pengembangan Organisasi Rosmina.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Membidik Shadow Economy, Jalan Baru Menggenjot Penerimaan Pajak

Penerimaan pajak selalu menjadi nadi utama pembiayaan negara. Tahun 2025, target penerimaan pajak Indonesia tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.189 triliun atau naik sekitar 10,08% dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp Rp1.988 triliun. Angka tersebut memang impresif, namun tantangan sudah menanti di depan mata: pada 2026 karena pemerintah menargetkan penerimaan pajak yang lebih tinggi, yakni Rp2.357 triliun atau naik sebesar 13,,51% dari tahun 2025.

Untuk mencapai target tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dituntut mencari sumber baru yang selama ini belum tergarap optimal. Salah satu yang kini mulai serius dibidik adalah shadow economy, harta karun ekonomi yang masih berada di luar jangkauan sistem perpajakan.

Shadow economy atau disebut ekonomi bayangan merupakan aktivitas ekonomi yang disembunyikan, tidak tercatat secara resmi dan sulit terdeteksi oleh otoritas pajak, sehingga luput dari pengenaan pajak. Aktivitas ini dilakukan di luar sistem formal dengan alasan moneter berupa penghindaran pajak, dan iuran jaminan sosial, alasan regulasi mencakup penghindaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti pembayaran upah dibawah ketentuan upah minimum, dan alasan kelembagaan yang mencakup penghindaran ketentuan kelembagaan pemerintahan atau birokrasi.

Adapun karakteristik shadow economy meliputi kegiatan ekonomi yang sering dilakukan secara tunai dan informal dan tidak dilaporkan pada SPT sehingga sulit dijangkau oleh sistem perpajakan konvensional dan sistem administrasi negara termasuk dalam perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB).

Ekonomi bayangan menimbulkan beberapa tantangan bagi sistem perpajakan di Indonesia yaitu pertama, mengerus pengenaan basis pajak ketika transaksi ekonomi tidak dilaporkan sehingga pemerintah kehilangan potensi pajak atas transaksi ekonomi, kedua, ketidakadilan pengenaan pajak sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, dan ketiga menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga akibat lemahnya tata kelola dan ketidakadilan pengenaan pajak sehingga menghambat kepatuhan pembayaran pajak secara sukarela oleh Wajib Pajak.

Oleh sebab itu shadow economy sangat berdampak besar terhadap penerimaan negara yang mengakibatkan potensi pajak yang hilang, ketimpangan fiskal karena pelaku formal menanggung beban pajak yang lebih besar dan terjadinya distorsi data ekonomi karena aktivitas shadow economy tidak tercatat dalam PDB.

Shadow economy bukan sekadar cerita mistis yang hanya bisa dirasakan namun tidak tercatat dan tidak dapat dipajaki. Kajian Nanda Puja Rezky dalam judulnya Kajian Kegiatan Shadow Economy di Indonesia: Sebuah Studi Literatur1 mencatat bahwa studi empiris yang dilakukan oleh Ramadhan (2019) melalui pendekatan moneter dan analisis sensitivitas permintaan uang untuk periode 2000-2017 menunjukkan terdapat ukuran shadow economy di Indonesia rata-rata sebesar Rp528 triliun, dan jika dibandingkan dengan PDB setiap tahunnya maka jumlah rata-rata rasionya 7,58% terhadap PDB. Sedangkan Penelitian yang dilakukan oleh Tatariyanto (2014) dengan menggunakan pendekatan Model – Multiple Indicator Multiple Cause (MIMIC) memperkirakan shadow economy di Indonesia antara tahun 2000 dan 2008 rata-rata mencapai 20% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Ukuran shadow economy ini juga serupa dengan Penelitian yang dilakukan oleh Schneider (2010) pada rentang 1999 -2007, dengan rentang ukuran shadow economy sekitar 18% hingga 21% dari PDB. Studi empiris tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat kegiatan ekonomi yang tidak tercatat dalam estimasi PDB yang berpengaruh cukup signifikan terhadap penerimaan pajak di Indonesia.

Sedangkan ukuran shadow economy menurut PPATK seperti dikutip dari laman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2022, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan PPATK Fithriadi Muslim menyampaikan shadow economy yang ada diperkirakan sebesar kisaran 8,3 persen hingga 10 persen dari produk domestik bruto (PDB). Sehingga bila dihitung potensi kehilangan penerimaan negara dari shadow economy dengan ukuran shadow economy sebesar 10% dari estimasi PDB tahun 2025 sebesar Rp23.500 triliun, maka potensi target penerimaan pajak bisa mencapai Rp2.350 triliun. Angka ini hampir setara 5 (lima) kali lebih dari anggaran pembuatan Ibukota Negara yang mencapai Rp460 triliun, dan target penerimaan negara bisa tercapai serta bahkan bisa melampaui target penerimaan negara di tahun 2025.

Langkah Serius Pemerintah

Pemerintah tidak tinggal diam, sejumlah langkah sudah dan sedang dilakukan, antara lain melakukan Integrasi NIK dengan NPWP untuk mempersempit ruang pelaku usaha bersembunyi, memperkuat basis data dan pengawasan melalui Core Tax System, membuat ekosistem pembayaran digital melalui Payment ID yang mengintegrasikan seluruh transaksi digital termasuk QRIS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), membuat dan merencanakan aturan baru ketentuan pajak seperti transaksi Bitcoin, platform online, perdagangan emas, perikanan, perdagangan eceran, makan dan minuman, meningkatkan proses canvasing melalui pendataan dan menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar, integrasi data dengan Nomor Induk Berusaha dan OSS BKPM, melakukan penunjukkan entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital PMSE dan langkah-langkah lainnya.

Namun, tentu langkah-langkah tersebut tidak mudah, karena terdapat kendala serius meliputi kepercayaan publik rendah terhadap pengelolaan pajak yang bisa menimbulkan resistensi, kesiapan sistem perpajakan, integrasi sistem antar lembaga, mengidentifikasikan aktivitas yang dilakukan secara tunai dan informal, dan kesiapan para pelaku usaha terutama pelaku usaha kecil dalam menggunakan sistem administrasi perpajakan yang modern.

Membidik shadow economy bukan hanya sekadar strategi mengejar angka, melainkan upaya membangun sistem perpajakan yang lebih adil sehingga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak secara sukarela dan otomatis meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sendirinya.

Untuk itu, pemerintah khususnya DJP harus memastikan bahwa kebijakan yang dibuat dan diterapkan tidak represif, tetapi inklusif dan edukatif. Penyederhanaan aturan, transparansi penggunaan pajak, serta digitalisasi administrasi akan menjadi kunci.

Jika momentum ini dikelola dengan baik, shadow economy bisa berubah dari “beban tersembunyi” menjadi sumber cahaya baru bagi penerimaan negara. Dengan demikian, baik target penerimaan pajak 2025 sebesar Rp2.189 triliun maupun target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357 triliun bukan hanya target diatas kertas saja, namun menjadi target penerimaan yang realistis dan menjadi langkah menuju kemandirian fiskal yang mandiri dan lebih kokoh.

Penulis adalah Pengurus Pusat IKPI – Ketua Bidang Pajak Internasional Negara Afrika.

Rianto Abimail, SE, SH, MAk, Ak, CA, CPA, Asean CPA, FCPA (Aust.), BKP, CMed,CRA, CPCLE, CFI

Email: rianto.abimail@kap-gpaa.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

 

en_US