Wajib Pajak Kini Bisa Ubah Bahasa dan Mata Uang Pembukuan Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan baru bagi wajib pajak dalam mengelola pembukuan. Melalui sistem administrasi perpajakan Coretax, wajib pajak kini dapat mengubah bahasa dan satuan mata uang yang digunakan dalam pencatatan keuangan mereka.

Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa perubahan dapat dilakukan dengan syarat wajib pajak tetap mematuhi prinsip taat asas.

“Wajib pajak dapat mengubah bahasa dan satuan mata uang dalam pembukuan atau pencatatannya dari bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah, sepanjang memenuhi prinsip taat asas,” demikian bunyi Pasal 30 ayat (1) beleid tersebut.

PER-8/PJ/2025 memberikan dua opsi bagi wajib pajak yang ingin mengubah sistem pembukuan mereka:

• Mengganti ke bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (USD)

• Kembali ke bahasa Indonesia dan mata uang rupiah, dengan syarat mengajukan permohonan pencabutan nomor administrasi pemberitahuan yang sebelumnya sudah diberikan DJP.

Permohonan pencabutan tersebut wajib diajukan secara tertulis kepada DJP paling lambat tiga bulan sebelum dimulainya tahun buku baru dengan sistem pembukuan yang diinginkan. Setelah permohonan diterima, wajib pajak harus menyampaikan kembali pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan melalui portal Coretax, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2).

DJP kemudian akan melakukan penelitian administratif. Jika disetujui, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menerbitkan pemberitahuan secara daring melalui laman Coretax.

Hasil dari proses ini bisa berupa dua kemungkinan:

• Surat pemberitahuan pencabutan atas nomor administrasi pemberitahuan sebelumnya

• Atau surat penolakan jika permohonan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi sistem perpajakan nasional yang bertujuan memberikan fleksibilitas sekaligus tetap menjamin kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan. (alf)

 

 

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang hingga 30 Juni 2025

IKPI, Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025 sebagai bagian dari upaya meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Semula program relaksasi ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun tingginya animo masyarakat mendorong perpanjangan selama 24 hari tambahan hingga akhir bulan.

“Program ini hadir tanpa syarat rumit. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan dan bebas dari beban tunggakan serta denda sebelumnya,” ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam pernyataan resminya, Rabu (4/6/2025).

Data dari Bapenda mencatat, hingga pertengahan Mei 2025, lebih dari 1,7 juta kendaraan telah memanfaatkan program ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.405.807 merupakan kendaraan roda dua, sementara sisanya 295.481 unit merupakan kendaraan roda empat.

“Angka ini membuktikan bahwa program pemutihan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk segera memanfaatkan momentum ini sebelum batas waktu berakhir,” ujarnya.

Program pemutihan pajak ini telah bergulir sejak awal 2025 dan mendapat sambutan luas, khususnya dari warga yang selama ini tertunda memenuhi kewajiban pajaknya akibat beban ekonomi.

Dengan perpanjangan ini, Pemprov Jabar berharap kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat dapat meningkat, sekaligus berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah melalui penerimaan sektor pajak kendaraan bermotor. (alf)

 

 

PMK 34/2025 Berlaku 6 Juni 2025: Bebas Pajak Barang Bawaan hingga USD 500!

IKPI, Jakarta: Dalam upaya menyederhanakan proses kepabeanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Aturan baru ini akan mulai diberlakukan efektif pada Jumat, 6 Juni 2025.

Regulasi anyar ini merupakan pembaruan dari PMK 203/PMK.04/2017 yang selama ini menjadi acuan dalam pengaturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa aturan ini hadir sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus wujud peningkatan pelayanan dari Bea Cukai.

“PMK 34/2025 tidak hanya menyederhanakan aturan, tetapi juga memperjelas fasilitas fiskal yang diberikan kepada penumpang dan awak angkut. Ini adalah upaya kami untuk mempermudah masyarakat dan memperkuat kepastian hukum,” ujar Nirwala dalam keterangan pers, Rabu (4/6/2026).

Salah satu poin penting dari aturan ini adalah pembebasan penuh dari bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor untuk barang pribadi penumpang dengan nilai hingga 500 dolar AS (FOB). Apabila nilai barang melampaui ambang batas tersebut, kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen tarif yang juga berlaku untuk barang nonpribadi.

Sebelumnya, barang-barang nonpribadi dikenakan tarif bea masuk berdasarkan ketentuan umum atau Most Favoured Nation (MFN). Barang pribadi penumpang yang nilainya di atas 500 dolar AS tetap dikenai PPN sebesar 12 persen, namun tidak dikenakan PPh.

Sebaliknya, barang nonpribadi dengan nilai lebih dari batas tersebut dikenakan PPN 12 persen dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5 persen.

Tak hanya menyederhanakan tarif, PMK 34/2025 juga mempertegas aspek-aspek yang belum diatur secara rinci dalam peraturan sebelumnya. Termasuk di antaranya pengecualian bea masuk tambahan untuk barang tertentu yang dibawa penumpang, serta pengaturan lebih detail tentang fasilitas fiskal bagi jemaah haji dan barang hadiah dari ajang internasional.

Untuk jemaah haji reguler, pemerintah memberikan pembebasan penuh atas bea masuk barang bawaan. Sementara jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk hingga nilai FOB sebesar 2.500 dolar AS per orang per kedatangan.

Dengan hadirnya regulasi baru ini, DJBC berharap proses pemeriksaan dan pemungutan di bandara dan pelabuhan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan tidak membingungkan masyarakat. (alf)

 

Pemerintah Gelontorkan Rp650 Miliar untuk Diskon Tol 

IKPI, Jakarta: Kabar gembira bagi pengguna jalan tol! Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan subsidi tarif tol sebesar 20 persen bagi masyarakat. Subsidi ini menjadi salah satu program unggulan dalam paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun yang diumumkan dalam Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta (3/6/2025).

Melalui kebijakan ini, pemerintah akan memberikan diskon 20 persen tarif tol selama 10 hari pada periode Juni hingga Juli 2025, bertepatan dengan Iduladha, awal libur sekolah, dan akhir masa liburan sekolah.

“Diskon ini kami targetkan untuk menjangkau 110 juta pengguna jalan tol. Pemerintah menyiapkan subsidi sebesar Rp650 miliar, dan pelaksanaannya dilakukan lewat kerja sama antara Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT),” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Rabu (4/6/2025).

Uniknya, skema subsidi ini tidak membebani langsung APBN, karena dilaksanakan melalui operasi non-APBN. Kementerian PUPR telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh BUJT agar kebijakan diskon dapat segera dijalankan.

Menteri PUPR Dody Hanggodo menjelaskan bahwa pemilihan waktu diskon mempertimbangkan mobilitas tinggi masyarakat.

“Diskon 20 persen berlaku 10 hari di tiga waktu krusial: saat Iduladha, awal libur sekolah, dan akhir libur sekolah. Ini bentuk nyata kehadiran negara dalam meringankan biaya perjalanan rakyat,” ujarnya.

Kebijakan subsidi tol ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mengantisipasi dampak pelemahan ekonomi global. Pemerintah ingin memastikan bahwa beban masyarakat berkurang, terutama saat masa-masa mudik dan liburan keluarga.

Tak hanya tol, pemerintah juga menambahkan insentif untuk moda transportasi lain, seperti diskon tiket kereta (30%), kapal (50%), dan pembebasan PPN tiket pesawat sebesar 6%, dengan total subsidi transportasi mencapai Rp940 miliar.

Namun demikian, subsidi tarif tol menjadi sorotan utama karena langsung menyentuh jutaan pengendara dan pengguna kendaraan pribadi.

“Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar rakyat dalam mobilitas dan akses ekonomi. Dengan diskon tol ini, kami ingin rakyat bisa bepergian lebih ringan tanpa harus mengorbankan isi dompet,” kata Sri Mulyani. (alf)

 

Elon Musk Ledek RUU Pajak Trump: ‘Kekejian Menjijikkan’ yang Picu Utang Raksasa

IKPI, Jakarta: Miliarder teknologi Elon Musk kembali menjadi sorotan publik setelah melontarkan kritik tajam terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak dan Belanja yang digagas oleh mantan Presiden Donald Trump. Dalam sebuah unggahan bernada pedas di platform X, CEO Tesla tersebut menyebut RUU itu sebagai “kekejian yang menjijikkan” dan memperingatkan bahwa langkah tersebut akan memperburuk defisit anggaran federal secara signifikan.

“Saya minta maaf, tetapi saya tidak tahan lagi. RUU belanja Kongres ini sangat besar, keterlaluan, dan penuh omong kosong. Malulah pada mereka yang memilihnya Anda tahu Anda salah,” tulis Musk dalam sebuah posting di platform media sosialnya X, dikutip dari Reuters, Rabu (4/6/2025).

RUU tersebut bertujuan memperpanjang pemotongan pajak tahun 2017, yang pernah menjadi tonggak legislatif utama Trump. Selain itu, rancangan tersebut juga mencakup peningkatan anggaran untuk sektor militer dan keamanan perbatasan.

Namun, laporan dari Congressional Budget Office (CBO) memperkirakan bahwa pengesahan undang-undang ini akan meningkatkan utang nasional AS sebesar US$ 3,8 triliun, menjadi total US$ 36,2 triliun. DPR sebelumnya telah meloloskan RUU ini dengan selisih tipis, sementara Senat berencana mengajukan versi revisi bulan depan, yang dikenal dengan nama “One Big Beautiful Bill Act.”

Pernyataan Musk disambut hangat oleh sejumlah senator Partai Republik yang dikenal konservatif dalam hal fiskal. Mereka menyuarakan kekhawatiran serupa, yang berpotensi menghambat kelanjutan proses legislasi di Senat.

Senator Steve Daines, anggota Komite Keuangan dari Partai Republik, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan bertemu dengan Trump di Gedung Putih untuk membahas penyempurnaan insentif pajak bisnis dalam RUU tersebut.

Pernyataan Musk kali ini menjadi ujian terhadap pengaruh politiknya yang terus berkembang. Seminggu sebelumnya, ia mundur dari jabatannya sebagai pejabat khusus di Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE), di mana ia sempat mereformasi sejumlah lembaga federal, meski gagal mencapai target penghematan besar-besaran.

Musk, yang pada pemilu lalu menggelontorkan hampir US$ 300 juta untuk mendukung kampanye Trump dan Partai Republik, kini berencana menarik diri dari keterlibatan politik aktif dan kembali fokus pada perannya sebagai CEO Tesla.

Sementara itu, pihak Gedung Putih enggan menanggapi secara detail. Juru bicara Karoline Leavitt menyatakan bahwa Presiden Trump tetap teguh pada pendiriannya.

“Presiden tahu di mana posisi Elon Musk dalam RUU ini. Namun itu tidak akan mengubah pendiriannya. Ini adalah RUU besar dan indah, dan dia akan terus mendukungnya,” ujar Leavitt. (alf)

 

Kanwil DJP Jaksus Soroti Fitur Restitusi dan Penundaan Utang di Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) terus memperluas edukasi mengenai sistem administrasi pajak terbaru, Coretax Administration System (CTAS). Dalam kegiatan sosialisasi bersama puluhan dosen dan staf Cyber University, fokus perhatian tertuju pada dua fitur strategis dalam Coretax, kemudahan pengajuan restitusi pajak dan penundaan pembayaran utang pajak.

Rektor Cyber University, Gunawan Witjaksono, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif DJP. Menurutnya, pemahaman akan sistem perpajakan yang baru sangat penting bagi kalangan akademisi, mengingat mereka turut berperan mencetak generasi sadar pajak.

“Transformasi digital di bidang pajak perlu dipahami secara komprehensif, termasuk prosedur restitusi dan kebijakan penagihan yang kini berbasis teknologi,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).

Sesi pelatihan yang dipandu oleh tim penyuluh pajak Kanwil DJP Jaksus, Dendi Amrin, Yoyon Hardhianto, dan Hargo Nugroho menggali berbagai aspek teknis sistem Coretax. Namun, yang paling menyita perhatian peserta adalah pemaparan seputar pengajuan restitusi pajak secara daring serta mekanisme penundaan pembayaran utang pajak yang kini dapat diajukan tanpa tatap muka langsung.

Restitusi Lebih Cepat dan Transparan

Melalui fitur Taxpayer Account Management (TAM), Coretax memungkinkan Wajib Pajak mengajukan permohonan restitusi secara digital. Data pelaporan dan riwayat pembayaran otomatis tercatat dan tersinkronisasi, mempercepat proses verifikasi dan mengurangi interaksi manual yang selama ini menjadi kendala.

“Semua transaksi terekam di Buku Besar Wajib Pajak. Ini memungkinkan proses restitusi dilakukan lebih cepat, transparan, dan berbasis data. DJP tidak lagi harus menelusuri bukti satu per satu,” jelas Hargo dalam sesi penutupan materi.

 

Utang Pajak? Bisa Ajukan Penundaan Lewat Sistem

Coretax juga memperkenalkan inovasi penting dalam penegakan hukum pajak: sistem Automated Collection Notice. Dengan sistem ini, pemberitahuan penagihan diterbitkan otomatis berdasarkan data tunggakan yang tercatat. Namun demikian, Wajib Pajak tetap diberi ruang untuk mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak secara daring.

“Ini bukan semata-mata untuk menagih, tapi untuk mendorong kepatuhan sukarela. Wajib Pajak bisa mengatur sendiri pembayaran mereka, asalkan sesuai ketentuan dan diajukan lewat Coretax,” ungkap Hargo.

Coretax dan Masa Depan Administrasi Pajak

Selain membahas fitur-fitur teknis seperti registrasi NPWP berbasis NIK, pelaporan SPT dengan sistem prepopulated, dan pemanfaatan Taxpayer Portal, edukasi ini juga menegaskan arah baru transformasi digital DJP mengedepankan kenyamanan, kepastian hukum, dan efisiensi.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jaksus, Ani Natalia, berharap kegiatan seperti ini dapat terus menjembatani pemahaman antara DJP dan masyarakat, terutama dalam hal kebijakan yang berdampak langsung pada hak dan kewajiban perpajakan.

“Restitusi dan penagihan pajak bukan hanya urusan angka, tetapi juga kepercayaan. Coretax hadir untuk memastikan bahwa setiap proses bisa dilacak, diaudit, dan dipercaya oleh masyarakat,” kata Ani. (alf)

 

Dorong Hunian Vertikal, Fahri Hamzah Usul Pajak Tinggi Rumah Tapak dan Hapus Subsidi Pembeli

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menggulirkan dua usulan strategis demi memperlancar program ambisius Presiden Prabowo Subianto, pembangunan tiga juta unit rumah. Kedua gagasan tersebut menitikberatkan pada reformasi paradigma perumahan nasional, dari rumah tapak menuju hunian vertikal, serta perombakan skema subsidi perumahan.

Dalam Simposium Nasional Sumitronomics yang digelar di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025), Fahri menyarankan agar pemerintah memberlakukan pajak tinggi terhadap pembangunan rumah tapak (landed house). Menurutnya, kebijakan ini akan mendorong masyarakat beralih ke hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun.

“Nanti yang bangun rumah tapak, pajaknya dinaikkan saja sampai dia tidak bisa tinggal di rumah tapak. Otomatis dia akan memilih rumah susun,” ujar Fahri di hadapan peserta simposium.

Ia menambahkan, “Di kota-kota besar dunia sudah tidak ada lagi rumah tapak. Kita harus hentikan pembangunan rumah tapak di perkotaan karena tanah kita semakin terbatas.”

Fahri menilai, Indonesia masih tertinggal dalam membangun budaya hunian vertikal. Oleh karena itu, Kementerian PKP tengah gencar mengkampanyekan transisi ini sebagai jawaban terhadap krisis keterjangkauan dan keterbatasan lahan.

Usulan kedua yang tak kalah kontroversial adalah penghapusan subsidi kepada pembeli rumah. Fahri berargumen bahwa subsidi di sisi permintaan (demand side) justru tidak efektif karena tidak mengatasi akar masalah: harga tanah yang terlalu tinggi.

“Kami mengusulkan agar subsidi untuk pembeli dihentikan. Yang harus disubsidi adalah tanahnya. Negara harus mengontrol dan menggunakan tanah miliknya untuk proyek perumahan rakyat,” kata Fahri.

Ia menyebut pendekatan ini dapat memangkas harga rumah hingga 40–50 persen. Selain itu, ia menyoroti perlunya efisiensi dalam proses perizinan yang selama ini membebani biaya konstruksi.

Tak hanya itu, Fahri mengungkap bahwa sejumlah investor asing telah menunjukkan minat untuk berpartisipasi dalam program tiga juta rumah. Sayangnya, ketidaksiapan pemerintah dalam menjawab pertanyaan dasar soal lokasi tanah menjadi hambatan utama.

“Banyak calon investor yang sudah siap, tapi saat ditanya tanahnya di mana, tidak ada yang bisa jawab. Sebab, Kementerian PKP saat ini belum memiliki otoritas atas penguasaan tanah,” katanya.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Fahri mengaku tengah memperjuangkan kewenangan pengelolaan lahan agar dapat langsung dikendalikan oleh kementeriannya. Langkah ini dinilai krusial agar proyek perumahan nasional tidak terus-menerus terganjal oleh birokrasi sektoral. (alf)

 

 

Disparitas Harga Jual: Akar Rendahnya Kepatuhan PPN di Daerah Non-Perkotaan

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah kewajiban formal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika omzetnya telah memenuhi ambang batas tahunan, serta memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang melalui SPT Masa PPN. Mereka juga harus menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi barang atau jasa kena pajak. Namun, di banyak wilayah non-perkotaan, tingkat kepatuhan atas kewajiban ini masih jauh dari ideal.

Masalah ini tidak selalu berpangkal pada sikap pengusaha yang enggan patuh hukum. Sebaliknya, realitas lapangan menunjukkan bahwa faktor ekonomi, terutama disparitas harga jual antara PKP dan Non-PKP, menjadi pemicu utama rendahnya kepatuhan terhadap aturan PPN.

Disparitas Harga dan Strategi Bertahan PKP

Persaingan antara pengusaha PKP dan Non-PKP menciptakan medan usaha yang tidak setara. Ambil contoh produk “ABC”. Ketika PKP membeli barang ini dari supplier, ia dipungut PPN. Maka, ketika menjual kembali, PKP harus membebankan PPN 12% kepada pembelinya. Di sisi lain, pengusaha Non-PKP bisa membeli “ABC” dari pasar gelap tanpa dipungut PPN, dan menjualnya juga tanpa pungutan PPN. Ini menciptakan selisih harga jual yang mencolok di mata konsumen.

Kondisi ini membuat pengusaha PKP berada dalam posisi yang sulit. Demi bertahan, mereka meniru strategi pesaing, melakukan segmentasi pasar. Untuk pasar formal, mereka memungut PPN sesuai aturan.

Namun untuk pasar informal yang jumlahnya tidak sedikit di daerah non-perkotaan transaksi dilakukan tanpa pemungutan PPN, dan bahkan tidak dilaporkan dalam SPT.

Dampak Sistemik Disparitas Harga

Disparitas harga akibat PPN tidak hanya memengaruhi strategi bisnis, tetapi berdampak luas pada perekonomian:
• Kenaikan tarif PPN menaikkan harga barang dan jasa secara menyeluruh. Karena tarif PPN bersifat flat tanpa membedakan daya beli konsumen, maka saat tarif dinaikkan, masyarakat lapisan bawah turut menanggung beban yang sama.
• Kenaikan PPN mendorong inflasi dan menurunkan daya beli. Peningkatan harga secara kolektif akibat kenaikan tarif PPN menurunkan nilai riil uang masyarakat, yang ujungnya bisa menekan laju pertumbuhan ekonomi.
• Perbedaan biaya distribusi memperparah ketimpangan harga. Di daerah terpencil dengan logistik mahal, harga barang sudah tinggi sebelum dikenai PPN. Tambahan PPN hanya membuat harga makin tak terjangkau bagi konsumen lokal.

Studi Kasus: Pedagang Kanvasing di Sumatera Utara

Fenomena ini sangat nyata di lapangan. Di daerah pedalaman Sumatera Utara, banyak pengusaha kanvasing yang menjual ke petani sawit, karet, dan peternak lokal dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun. Namun mereka enggan mendaftar sebagai PKP karena khawatir kehilangan pembeli akibat kewajiban memungut PPN.

Jika pun mereka sudah menjadi PKP, strategi yang umum dipakai adalah memisahkan transaksi menjadi dua:
a) penjualan ke perusahaan atau instansi pemerintah dikenai PPN, dan
b) penjualan ke konsumen umum tidak dikenakan PPN dan tidak dilaporkan.
Lebih ironis lagi, strategi ini didukung oleh ketersediaan supplier yang juga menghindari pemungutan PPN. Ini membentuk ekosistem yang justru mendorong penghindaran pajak, bukan kepatuhan.

Ketidakseimbangan Beban dan Minimnya Insentif

Menjadi PKP sebenarnya menambah beban administratif tanpa imbal balik yang sebanding. Kewajiban pelaporan, pembayaran, dan pemungutan PPN ditanggung sendiri oleh PKP. Sementara pengusaha Non-PKP dapat menjual barang dan jasa dengan harga yang lebih rendah tanpa beban tambahan.

Tanpa insentif finansial atau akses khusus yang membuat status PKP menarik, banyak pengusaha lebih memilih tetap berada di luar sistem perpajakan formal.

Solusi: Mengedepankan Pendekatan Budaya dan Insentif

Jika pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan PPN di daerah, terutama non-perkotaan, maka strategi yang hanya berorientasi pada penegakan hukum tidak akan cukup. Berikut adalah pendekatan solutif yang lebih kontekstual:
• Pemberian Insentif Finansial. Akses permodalan dengan bunga rendah atau subsidi khusus bagi PKP dapat mendorong mereka untuk masuk dan bertahan dalam sistem perpajakan formal.
• Edukasi Pajak Intensif. Literasi perpajakan di kalangan pengusaha kecil-menengah di daerah masih rendah. Program edukasi terpadu perlu digencarkan agar mereka memahami manfaat jangka panjang menjadi PKP.
• Adaptasi Kebijakan Pajak. Regulasi pajak sebaiknya menyesuaikan dengan kondisi geografis, ekonomi, dan sosial daerah tertentu agar lebih bisa diterima secara sukarela.
• Membangun Ekosistem Kolaboratif. Pemerintah pusat dan daerah, lembaga pembiayaan, serta instansi perdagangan perlu bersinergi. Contohnya, pengusaha yang sudah terdaftar sebagai PKP dapat diberi prioritas dalam akses ke pembiayaan dan program distribusi produk.

Kesimpulan

Rendahnya kepatuhan PPN di daerah non-perkotaan bukanlah semata soal pelanggaran hukum, melainkan refleksi dari ketimpangan struktur pasar dan kurangnya insentif bagi pelaku usaha. Jika negara ingin meningkatkan tax ratio secara berkelanjutan, maka perbaikan sistem perpajakan harus menyentuh akar permasalahan: ekonomi mikro daerah.
Dengan pendekatan yang inklusif, insentif yang konkret, dan kebijakan yang adaptif, maka kepatuhan PPN bisa ditingkatkan secara alami tanpa perlu mengandalkan ancaman atau paksaan semata.

Penulis adalah anggota IKPI Cabang Kota Bekasi

Dr. Subur Harahap, SE, Ak, MM, CA, CMA, CFP, CPA, BKP, FPM, MT.BNSP

Email: www.suhaconsulting.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US