
Wajib Pajak Kini Bisa Ubah Bahasa dan Mata Uang Pembukuan Lewat Coretax
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan baru bagi wajib pajak dalam mengelola pembukuan. Melalui sistem administrasi perpajakan Coretax, wajib pajak kini dapat mengubah