IKPI dan PP GP ANSOR Gelar Buka Puasa Bersama, Berlangsung dengan Suasana Hangat

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, bersama jajaran pengurus pusat IKPI menggelar acara buka puasa bersama dengan Pengurus Pusat Gerakan Pemuda ANSOR (PP GP ANSOR), di kantornya Selasa (4/3/2025). Acara ini berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan, mempererat hubungan kedua organisasi dalam rangka membangun kerja sama yang lebih erat.

Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai hal strategis, termasuk struktur organisasi masing-masing serta peluang kerja sama yang saling menguntungkan di bidang perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI sebagai organisasi yang menaungi 90% konsultan pajak bersertifikat di Indonesia melihat pentingnya sinergi dengan GP ANSOR dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajak di kalangan generasi muda serta organisasi kemasyarakatan.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, pada kesempatan itu menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak bagi pembangunan negara.

“Kami melihat banyak potensi kerja sama yang bisa dikembangkan, terutama dalam hal edukasi perpajakan bagi generasi muda dan masyarakat luas. GP ANSOR sebagai organisasi kepemudaan memiliki jaringan yang luas, dan kami dari IKPI siap memberikan kontribusi dalam hal literasi perpajakan,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut, Vaudy juga mengungkapkan bahwa IKPI siap mengadakan seminar, pelatihan, serta program edukasi perpajakan yang dapat diikuti oleh kader-kader GP ANSOR, sehingga mereka memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Dengan begitu, para pemuda yang tergabung dalam GP ANSOR dapat menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kepatuhan pajak di masyarakat.

Sementara itu, Ketua PP GP ANSOR Addin Jauharudi, menyambut baik inisiatif yang diusulkan oleh IKPI. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, khususnya dalam meningkatkan kesadaran pajak di berbagai lapisan masyarakat.

“Pajak adalah bagian penting dalam pembangunan negara, dan kami ingin berperan aktif dalam memberikan pemahaman yang lebih baik kepada kader kami serta masyarakat secara umum. Kami menyambut baik kolaborasi dengan IKPI untuk mencapai tujuan ini,” ungkap Addin.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Selain membahas kerja sama di bidang perpajakan, dalam pertemuan ini juga disinggung kemungkinan kolaborasi dalam bidang pemberdayaan ekonomi bagi kader GP ANSOR. Addin menekankan bahwa selain edukasi pajak, pelatihan kewirausahaan dan manajemen keuangan juga menjadi hal yang penting bagi generasi muda agar mereka dapat lebih mandiri dan berkontribusi terhadap perekonomian negara.

Acara buka puasa ini diakhiri dengan doa bersama serta diskusi lebih lanjut mengenai langkah konkret yang bisa diambil dalam waktu dekat untuk merealisasikan kerja sama tersebut. Kedua organisasi berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dan sinergi guna mendukung program-program yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional.

Ke depan, IKPI dan GP ANSOR berencana untuk menandatangani Perjanjkan Kerja Sama (PKS) sebagai keseriusan untuk mengimplementasikan rencana kerja sama kedua belah pihak. Dengan demikian komitmen kedua organisasi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia bisa dijalankan.

Dalam pertemuan tersebut, IKPI diwakili oleh:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum Jetty

3. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi: Nuryadin Rahman

4. Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono

5. Wakil Sekretaris Umum: Nova Tobing

6. Ketua Departemen Kerja Sama Kemitraan Asosiasi Handy

7. Ketua Departemen Sosial, Olahraga, dan Keagamaan Rusmadi

8. Ketua Departemen Hukum Ratna Febrina

9. Ketua Departemen Pengembangan Bisnis Argi Hughie

10. Direktur Eksekutif Asih Arianto

Hadir Dari PP GP ANSOR:

1.Ketua Umum Addin Jauharudin

2. Ketua Bidang Keuangan dan perpajakan Arif Rahman

3.Sekjend Bidang Yudiarto S.

4. Anggota Bidang Abel Farochi

(bl)

Hakim MK Beri 14 Hari Waktu Perbaikan Kepada Pemohon Uji Materiil UU PPh dan PPN

IKPI, Jakarta: Permohonan uji materiil Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang diajukan oleh PT Gemilang Prima Semesta dan CV Belilas Permai mendapat tanggapan dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (4/3/2025), Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan catatan agar pemohon menguraikan lebih jelas kerugian konstitusional yang dialami.

Arief menekankan bahwa permohonan harus menjelaskan dampak pasal yang diuji tidak hanya kepada pemohon, tetapi juga kepada badan hukum lain yang berpotensi mengalami kerugian serupa.

“Uraian dalam permohonan masih cenderung menitikberatkan pada kerugian ekonomi yang dialami dua perusahaan pemohon. Padahal, pengujian undang-undang berlaku untuk semua badan hukum karena bersifat universal. Jika permohonan ini dikabulkan, maka akan berdampak luas bagi banyak badan hukum lainnya,” jelas Arief dikutip dari website resmi MK.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan masukan terkait penyusunan permohonan. Ia menyarankan agar pemohon menyesuaikan struktur permohonan dengan memindahkan bagian kedudukan hukum ke dalam alasan permohonan. “Penyusunan permohonan perlu lebih sistematis. Kedudukan hukum cukup disinggung secara singkat, sementara uraian lebih lengkap sebaiknya ditempatkan di bagian alasan permohonan,” ujar Arsul.

Majelis Hakim Konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk melakukan perbaikan terhadap permohonannya. Batas waktu pengajuan perbaikan tersebut adalah Senin, 17 Maret 2025. Dengan adanya perbaikan ini, diharapkan permohonan dapat lebih kuat dalam menjelaskan aspek hukum dan konstitusionalitas yang dipermasalahkan. (alf)

 

MK Uji Materiil UU PPh dan UU PPN, Kuasa Hukum Tegaskan Aturan Tersebut Beratkan Pengusaha Distribusi

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Perkara dengan Nomor 188/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh PT Gemilang Prima Semesta dan CV Belilas Permai yang merasa dirugikan oleh ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut.

Sidang ini berlangsung pada Selasa (4/3/2025) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dikutip dari website resmi MK, kuasa hukum para pemohon, Cuaca, menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian konstitusional akibat ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Ia berpendapat bahwa ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945, yang mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus didasarkan pada undang-undang.

Menurut Cuaca, ketidakjelasan aturan tersebut telah mengakibatkan pemungutan pajak yang tidak memiliki kepastian hukum, terutama terkait pajak yang dikenakan atas biaya transportasi. Pajak ini dinilai memberatkan wajib pajak yang bergerak di bidang distribusi, khususnya bagi mereka yang mengangkut gas LPG 3 kg dari agen ke pangkalan.

Oleh karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang mereka ajukan dalam permohonannya. (alf)

Kanwil DJP Jakarta Barat Hadirkan Pojok Pajak di Mal Central Park

IKPI, Jakarta: Menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan Pojok Pajak yang dihadirkan di Mal Central Park Lantai 3. Layanan ini dibuka pada Senin, 3 Maret 2025, dan akan berlangsung selama tiga minggu penuh hingga 21 Maret 2025.

Dalam penyelenggaraannya, Kanwil DJP Jakarta Barat bekerja sama dengan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Jakarta Barat untuk memberikan berbagai layanan perpajakan, di antaranya:

• Asistensi pelaporan SPT Tahunan,

• Konsultasi perpajakan,

• Layanan Coretax, dan

• Penerbitan EFIN.

Layanan ini tersedia setiap hari kerja pada pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB guna memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Dorongan untuk Melapor Lebih Awal

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat, Herry Setyawan, menegaskan pentingnya melaporkan SPT lebih awal untuk menghindari kendala teknis, seperti perlambatan sistem akibat lonjakan akses di akhir periode pelaporan.

“Keberadaan Pojok Pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan dan memberikan konsultasi terkait implementasi Coretax,” ujar Herry.

Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan.

Selain menghindari kendala teknis, pelaporan SPT lebih awal juga berkontribusi pada kelancaran administrasi perpajakan serta pembangunan negara.

Layanan Pojok Pajak mendapatkan respons positif dari masyarakat. Immanuel, salah satu wajib pajak yang mengurus kode EFIN, mengungkapkan kepuasannya terhadap pelayanan yang diberikan.

“Prosesnya cepat, langsung diarahkan ke petugas, dan tidak sampai lima menit sudah selesai,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Fahri, wajib pajak lain yang juga memanfaatkan layanan ini. “Sangat baik, sangat cepat, sangat mudah juga prosesnya, kemudian dibantu dengan sangat baik oleh tim dari DJP,” katanya.

Untuk menghindari antrean panjang, Kanwil DJP Jakarta Barat mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT-nya melalui djponline.pajak.go.id atau datang langsung ke Pojok Pajak yang telah disediakan. (alf)

 

DJP Kembali Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tepat Waktu, Begini Caranya

IKPI, Jakarta; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 sebelum batas waktu yang ditentukan. Hingga 3 Maret 2025, DJP mencatat 6,03 juta wajib pajak telah melaporkan SPT, terdiri dari 5,85 juta wajib pajak orang pribadi dan 184 ribu wajib pajak badan.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, menjelaskan bahwa sebagian besar pelaporan dilakukan secara elektronik melalui layanan DJP Online.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan layanan e-Filing yang lebih praktis dan efisien. Wajib pajak dapat mengisi dan mengirimkan SPT secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak,” ujarnya.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan penghasilan tahunan, yakni:

• Formulir 1770 untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.

• Formulir 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Berikut langkah-langkah mengisi SPT Tahunan secara online:

• Akses laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id melalui perangkat yang tersedia.

• Login dengan NIK/NPWP dan password, serta masukkan kode keamanan.

• Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing dan pilih Buat SPT.

• Pilih formulir yang sesuai dengan penghasilan tahunan.

• Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, lalu lanjutkan ke tahap berikutnya.

• Lengkapi 18 tahap pengisian, termasuk data penghasilan, harta, dan utang.

• Sistem akan menampilkan status SPT: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

• Jika telah selesai, klik Setuju, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS.

• Klik Kirim SPT, dan wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik melalui email.

DJP menegaskan bahwa pelaporan SPT tepat waktu dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi denda serta memperlancar administrasi perpajakan nasional. Oleh karena itu, DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum tenggat waktu yang ditentukan.(alf)

 

Update 3 Maret! Pelaporan SPT Tahunan 2024 Capai 6,03 Juta Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 mencapai 6,03 juta. Data ini dihimpun hingga 3 Maret 2025 dan mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 5,85 juta pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi yang memiliki tenggat waktu hingga akhir Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang memiliki tenggat waktu hingga April 2025, jumlah pelapor telah mencapai 184 ribu.

“Dari angka tersebut sebanyak 5,89 juta SPT disampaikan secara elektronik dan 141 ribu SPT disampaikan secara manual,” kata Dwi pada Kamis (27/2/2025).

DJP juga mengungkapkan bahwa pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang disampaikan pada awal 2025 masih menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Wajib pajak dapat mengakses layanan ini melalui laman https://djponline.pajak.go.id/. Tersedia fitur e-Form dan e-Filing yang memudahkan wajib pajak dalam mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan secara efisien.

Ia mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan guna menghindari sanksi administratif. (alf)

en_US