GovTech Diyakini Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa implementasi Government Technology (GovTech) bukan hanya sebatas inovasi di bidang teknologi, tetapi juga memiliki dampak luas, terutama dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

Menurutnya, salah satu tantangan terbesar dalam meningkatkan penerimaan negara adalah kepatuhan pajak, dan sistem GovTech yang terintegrasi, berbasis data, serta otomatisasi dapat membantu mengatasi permasalahan ini.

“Dengan GovTech, kita dapat membangun sistem yang lebih transparan, akurat, dan berbasis data, sehingga potensi penerimaan pajak dapat ditingkatkan secara signifikan,” ujar Luhut dalam keterangan resminya, Jumat (28/2/2025).

Peningkatan penerimaan negara yang optimal memungkinkan pemerintah mendanai berbagai program pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Hal ini selaras dengan tujuan pemerintah dalam mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8%.

“Saya yakin bahwa GovTech bukan sekadar soal teknologi, tetapi tentang bagaimana kita membangun pemerintahan yang lebih efisien, inklusif, dan berfokus pada hasil nyata,” ujarnya.

Dalam rangka implementasi GovTech, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengadakan pertemuan dengan Bank Indonesia (BI) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Pertemuan ini membahas langkah-langkah percepatan transformasi digital guna meningkatkan ketepatan kebijakan, efisiensi layanan publik, serta optimalisasi penerimaan negara.

Luhut juga menyoroti potensi besar Bank Indonesia dalam memperkaya Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui data transaksi yang dikelola oleh sistem keuangan digital. Pemanfaatan data ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan kebijakan, khususnya dalam distribusi subsidi dan bantuan sosial.

Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah berharap dapat menciptakan tata kelola yang lebih efisien serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (alf)

Realisasi Penerimaan Pajak di Papua Januari 2025 Capai Rp485,59 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mencatat realisasi penerimaan pajak di Papua sepanjang Januari 2025 mencapai Rp485,59 miliar. Namun, angka ini mengalami kontraksi sebesar 41,27% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama, Theresia Naniek Widyaningsih, Jumat (28/2/2025), mengatakan bahwa penurunan penerimaan pajak ini terjadi di tengah masa transisi sistem perpajakan. Meski demikian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menunjukkan tren yang stabil di tengah perubahan sistem tersebut.

“Setoran Pajak Penghasilan (PPh) mengalami kontraksi signifikan sebesar 71,17% secara tahunan (year-on-year/yoy), yang disebabkan oleh implementasi Coretax. Sistem ini mengakibatkan pemusatan setoran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang ke pusat, terutama dari sektor pertambangan,” ujar Theresia.

Sebaliknya, PPN mencatat pertumbuhan positif sebesar 18,67% (yoy), yang didorong oleh peningkatan belanja pemerintah untuk barang dan jasa. Kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak berasal dari PPN dengan porsi 65,99%, sementara PPh menyumbang 32,49%.

Lebih lanjut, Theresia menjelaskan bahwa PPh Pasal 21 mengalami kontraksi akibat pemusatan setoran NPWP cabang ke pusat, terutama dari sektor pertambangan di wilayah Papua Tengah. Sementara itu, PPN dalam negeri tumbuh positif berkat peningkatan belanja pemerintah untuk barang dan jasa.

Selain itu, PPh Final juga mengalami kontraksi karena implementasi Coretax dan kebijakan pemusatan setoran NPWP cabang ke pusat. Meski terjadi penurunan dalam penerimaan pajak dari PPh, tren positif pada PPN memberikan optimisme dalam pencapaian target penerimaan pajak ke depan.

Pemerintah terus berupaya melakukan penyesuaian sistem perpajakan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan pajak, seiring dengan perubahan kebijakan yang sedang berlangsung di berbagai sektor. (alf)

Meski Bertepatan dengan Libur Lebaran, Batas Pelaporan SPT Tahunan 2024 Tetap 31 Maret 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi tetap pada 31 Maret 2025. Hal ini berlaku meskipun tanggal tersebut bertepatan dengan libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan DJP, Tirta, menegaskan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sesuai regulasi tersebut, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni 31 Maret 2025. Sementara itu, batas pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2025, atau empat bulan setelah tahun pajak berakhir.

“Sesuai dengan ketentuan yang ada, batas akhir pelaporan SPT Tahunan ini sudah pasti. Meskipun pada hari H bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, batas akhir pelaporan tidak berubah,” kata Tirta dikutip dari Podcast Cermati, Kamis (27/2/2025).

Menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi, terdapat dua hari besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi pada 28 Maret 2025 dan Idul Fitri pada 31 Maret 2025. Akibatnya, kantor pelayanan pajak akan tutup dari 28 Februari hingga 7 Maret 2025 seiring dengan cuti bersama dan hari libur nasional.

Meskipun demikian, DJP mengimbau wajib pajak untuk tetap menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu, terutama melalui layanan online yang tersedia. Tirta mengingatkan bahwa pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan lonjakan akses ke DJP Online menjelang tenggat waktu. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk melapor lebih awal guna menghindari potensi gangguan sistem.

“Tentu akan lebih baik dan lebih nyaman kalau pelaporannya tidak menunggu batas akhir pelaporan,” ujar Tirta.

Sebagai informasi, untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 yang dilakukan pada 2025, sistem Coretax belum diterapkan. Pelaporan masih menggunakan cara lama melalui DJP Online dengan e-filing atau e-form.

DJP juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.

Dengan adanya kepastian batas waktu ini, DJP berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya demi mendukung pembangunan nasional. (alf)

Pelantikan Pengurus IKPI se-Pengda Kalimantan Sukses Digelar, Ketua Pengda: Terima Kasih Kepada Semua Pihak Terlibat

IKPI, Pontianak: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Kalimantan sukses menggelar acara pelantikan pengurus yang dirangkaikan dengan seminar perpajakan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis, (27/2/2025) . Acara ini mendapatkan antusiasme tinggi dari peserta dengan total 178 orang, yang terdiri dari 40 anggota IKPI dan 138 peserta umum.

Ketua IKPI Pengda Kalimantan, Kian On, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak sehingga acara tersebut sukses digelar. “Kami bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam acara pelantikan yang disertai dengan Seminar Perpajakan ini, sehingga bisa mendatangkan jumlah peserta yang cukup banyak,” ujar Kian On, Sabtu (1/3/2025).

(Foto: DOK. IKPI Pengda Kalimantan)

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Staf Ahli Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Christianus Lumano, yang mewakili Gubernur karena berhalangan hadir secara langsung sedang menjalani retret.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Kalimantan Barat Inge Diana Rismawati juga menyempatkan diri hadir di tengah kesibukannya.

Tak hanya itu lanjut Kian On, berbagai asosiasi konsultan pajak seperti AKP2I, Perkoppi, dan P3KPI turut hadir, bersama dengan perwakilan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), perguruan tinggi, yayasan sosial, serta perwakilan dari OCBC.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Kalimantan)

Dengan suksesnya acara ini, Kian On semakin termotivasi untuk terus mengembangkan IKPI di Kalimantan dan memperkenalkannya lebih luas kepada masyarakat. “Kedepannya, saya semakin semangat untuk berbuat lebih banyak dan mengenalkan IKPI kepada masyarakat, terutama di Kalimantan, demi menjadikan IKPI semakin jaya,” katanya dengan penuh optimisme. (bl)

DJP Terbitkan Peraturan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Terkait Implementasi Coretax

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo, baru saja menerbitkan keputusan penghapusan sanksi administratif terkait keterlambatan pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai dampak dari implementasi sistem Coretax DJP. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025, yang ditetapkan pada 27 Februari 2025.

Suryo Utomo menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP telah terbit sebelum keputusan ini berlaku, maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara otomatis (ex officio).

“Dengan diterbitkannya keputusan ini, wajib pajak akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta pelaporan atau penyampaian SPT,” ujar Suryo Utomo dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Ditjen Pajak (KT-10/2025) pada Jumat (28/2/2025).

Ketentuan Penghapusan Sanksi Administratif

Beberapa ketentuan penting terkait penghapusan sanksi administratif yang tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak antara lain:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
    • PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 dan dibayar setelah tanggal jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
    • PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang disetor setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025 (Masa Pajak Desember 2024) dan 28 Februari 2025 (Masa Pajak Februari 2025).
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    PPN dan PPnBM untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025.
  3. Bea Meterai
    Bea Meterai yang dipungut Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025, dan Masa Pajak Januari 2025 hingga 28 Februari 2025.

Pelaporan SPT yang Dikenakan Penghapusan Sanksi

Penghapusan sanksi administratif juga berlaku bagi pelaporan SPT, di antaranya untuk:

  1. PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Unifikasi
    SPT Masa untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 hingga 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 hingga 30 April 2025.
  2. PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
    SPT yang disampaikan untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 hingga 28 Februari 2025, dan seterusnya.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025, Masa Pajak Februari 2025 hingga 10 April 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 hingga 10 Mei 2025.
  4. Bea Meterai
    SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga 31 Januari 2025, dan seterusnya hingga 30 April 2025.

Keputusan ini bertujuan untuk memberi kelonggaran bagi wajib pajak yang terpengaruh oleh implementasi sistem Coretax yang mulai berlaku pada awal tahun 2025. Suryo Utomo berharap langkah ini dapat mengurangi beban administratif dan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa dikenakan sanksi administratif.

Dengan penghapusan sanksi ini, diharapkan proses transisi menuju penerapan Coretax dapat berlangsung lebih lancar dan lebih banyak wajib pajak yang mematuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. (alf)

Penerimaan Pajak Indonesia Terus Menurun, Tax Ratio 2024 Capai 10,07% PDB

IKPI, Jakarta: Penerimaan perpajakan Indonesia mengalami penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hanya mencapai 10,07%. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan tax ratio tahun 2023 yang tercatat sebesar 10,31% PDB.

Secara historis, rasio perpajakan Indonesia pernah mencapai 20% PDB pada dekade 1980-an. Namun, sejak saat itu, terjadi tren penurunan yang berlanjut hingga sekarang. Penurunan tersebut menggambarkan adanya penurunan kapasitas fiskal Indonesia, yang semakin terbatas dalam mendukung pembangunan dan berbagai program ekonomi.

Dalam dokumen Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang dirilis pada Jumat (28/2/2025), dinyatakan bahwa kondisi ini mencerminkan terbatasnya ruang fiskal Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan, khususnya dalam upaya keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) dan menuju status negara maju.

“Ruang fiskal Indonesia saat ini relatif terbatas di tengah upaya Indonesia untuk keluar dari middle income trap dan menjadi negara maju. Hal tersebut tercermin dari indikator penerimaan perpajakan Indonesia yang terus menurun secara historis,” tulis dokumen tersebut.

Dibandingkan dengan negara-negara lain, rasio perpajakan Indonesia tergolong rendah. Pada 2023, Indonesia hanya mencapai rasio penerimaan perpajakan sebesar 10,3 persen PDB, jauh tertinggal dari negara-negara maju seperti Inggris (27,3%), dan bahkan negara-negara berkembang seperti Meksiko (14,3%), Brasil (14,2%), dan Kanada (14,0%). Di kawasan ASEAN, Indonesia juga tertinggal jauh, bahkan dibandingkan dengan negara seperti Kamboja, Vietnam, Filipina, Thailand, Singapura, Laos, Malaysia, dan Timor Leste.

Beberapa studi menunjukkan bahwa peningkatan pendapatan negara melalui kebijakan fiskal yang lebih kuat menjadi salah satu syarat utama untuk keluar dari middle income trap. Sebagai contoh, Korea Selatan berhasil melompat ke kategori negara maju pada 1995 dengan rasio penerimaan negara sebesar 17,6% PDB. Chile juga berhasil mencapai status negara maju setelah rasio penerimaan negara mereka mencapai 20,6% PDB pada 2013.

Sementara itu, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam hal pendanaan pembangunan. Berdasarkan RPJMN 2025-2029, kebutuhan investasi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7-6,0% per tahun diperkirakan mencapai Rp35.212,4 triliun hingga Rp35.455,6 triliun. Namun, pemerintah hanya mampu menyumbang 8,4-10,1% dari total investasi yang dibutuhkan. Sebagian besar diharapkan berasal dari masyarakat dan sektor swasta, serta badan usaha milik negara (BUMN) yang berkontribusi 8,5-8,8%.

Selain itu, defisit anggaran negara yang tercatat selama periode 2020-2024 mencapai Rp3.192 triliun, atau sekitar Rp638 triliun per tahun, semakin mempersempit ruang fiskal Indonesia. Dengan tax ratio yang terus menurun, tantangan pendanaan pembangunan semakin membesar.

“Tantangan tersebut juga tampak pada kondisi defisit yang mencapai Rp3.192 triliun selama periode tahun 2020-2024,” ujar dokumen tersebut.

Secara keseluruhan, kondisi fiskal Indonesia menghadapi berbagai tantangan besar yang memerlukan reformasi perpajakan dan peningkatan kapasitas fiskal agar dapat mendukung upaya Indonesia untuk tumbuh menjadi negara maju. (alf)

en_US