Kemenkeu: Realisasi Penerimaan Pajak Kaltim Turun 4,13%

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Kalimantan Timur mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2024 mencapai Rp39,25 triliun atau 97,40% dari target. Namun, capaian ini menunjukkan penurunan sebesar 4,13% dibandingkan tahun 2023.

Kepala Kanwil DJPb Kaltim, M. Syaibani, menyebut penurunan tersebut dipengaruhi oleh turunnya harga batu bara di pasar global dan pembayaran Pajak Penghasilan Badan Pasal 25/29. “Secara umum, penerimaan pajak dalam negeri masih didominasi oleh wajib pajak badan dan bendahara pemerintah, dengan sektor pertambangan sebagai kontributor terbesar,” ujar Syaibani, Minggu (26/1/2025).

Meskipun penerimaan pajak mengalami penurunan, realisasi pajak perdagangan internasional di Kalimantan Timur justru melampaui target. Realisasi mencapai Rp2,23 triliun atau 100,98% dari target, didorong peningkatan Bea Keluar akibat kenaikan harga crude palm oil (CPO) pada akhir 2024.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga mencatatkan hasil positif dengan realisasi sebesar Rp3,44 triliun, atau 156,82 persen dari target, meningkat 7,94 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Peningkatan capaian PNBP bersumber dari pendapatan jasa kepelabuhanan, jasa layanan pendidikan, serta PNBP lainnya,” kata Syaibani.

Belanja APBN Didominasi Pembangunan IKN

Realisasi belanja APBN melalui kementerian/lembaga di Kalimantan Timur mencapai Rp50,62 triliun, atau 95,61% dari total pagu sebesar Rp52,94 triliun. Peningkatan belanja sebesar 43,04% dibandingkan tahun sebelumnya ini didorong oleh belanja modal untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Pekerjaan pembangunan IKN sepanjang 2024 makin masif, sehingga mendorong pertumbuhan belanja modal yang signifikan,” ujarnya.

Dengan penerimaan dan belanja yang terus dioptimalkan, DJPb Kaltim berkomitmen menjaga stabilitas fiskal dan mendukung percepatan pembangunan di wilayah tersebut, terutama dalam mewujudkan IKN sebagai pusat pemerintahan masa depan. (alf)

PMK 118/2024 Atur Ketentuan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak: Ini Isi Lengkapnya!

IKPI, Jakarta: Mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak dapat mengajukan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengoreksi kesalahan administratif atau substantif pada dokumen perpajakan.

Berikut adalah ketentuan yang diatur dalam PMK tersebut:

1. Jenis Dokumen yang Dapat Diajukan Pembetulan

Direktur Jenderal Pajak, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun atas jabatannya, dapat membetulkan berbagai dokumen perpajakan, antara lain:

• Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),

• Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN),

• Surat Tagihan Pajak (STP),

• Surat Keputusan Keberatan,

• Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi,

• Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB,

• Surat Keputusan Persetujuan Bersama, dan lainnya.

2. Kriteria Kesalahan yang Dapat Diajukan Pembetulan

Kesalahan Tulis

Kesalahan tulis mencakup data administratif yang tidak memengaruhi jumlah pajak terutang, seperti:

• Nama, alamat, atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

• Nomor objek pajak, lokasi objek pajak, atau sektor/subsektor objek pajak;

• Masa atau tahun pajak;

• Tanggal jatuh tempo;

• Jenis pajak atau nomor ketetapan.

Kesalahan Hitung

Kesalahan hitung mencakup:

• Kesalahan dalam penjumlahan, pengurangan, perkalian, atau pembagian angka;

• Kesalahan yang muncul akibat dokumen perpajakan lain yang terkait, seperti SKP atau STP.

Kekeliruan Penerapan Ketentuan Perundang-Undangan

Kekeliruan dalam penerapan peraturan meliputi:

• Kesalahan penerapan tarif pajak, norma penghitungan penghasilan neto, atau kurs valuta asing;

• Kesalahan dalam pengkreditan pajak atau penghitungan pajak penghasilan;

• Kekeliruan dalam pemberian pengurangan pokok PBB atau penghitungan nilai jual objek pajak.

3. Prosedur Pengajuan Pembetulan

Wajib Pajak yang ingin mengajukan pembetulan dapat mengajukannya ke DJP dengan melampirkan bukti pendukung. Proses ini bertujuan untuk memperbaiki kesalahan administrasi maupun substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diberlakukannya PMK 118/2024, diharapkan Wajib Pajak dapat lebih mudah memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam dokumen perpajakan mereka, sehingga tercipta transparansi dan akurasi dalam pelaksanaan kewajiban pajak. (alf)

Kanwil DJP Jawa Barat I Kukuhkan 342 Relawan Pajak Renjani 2025

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I mengukuhkan sebanyak 342 Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) tahun 2025 dalam acara yang berlangsung secara hybrid di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Barat I, baru-baru ini. Para relawan ini berasal dari 28 Tax Center perguruan tinggi yang telah menjalin kerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Barat I.

Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Tax Center dari wilayah Bandung Raya dan Cianjur, sementara peserta lainnya mengikuti secara daring melalui Microsoft Teams.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Kurniawan Nizar, menyampaikan bahwa program Renjani merupakan peluang besar bagi generasi muda untuk belajar, berkontribusi, dan membawa perubahan positif bagi negeri.

“Jadilah inspirasi dan teladan bagi masyarakat. Mari kita tunjukkan bahwa generasi muda Indonesia memiliki kepedulian dan tanggung jawab besar untuk membangun negeri,” ujar Nizar.

Nizar juga mengapresiasi kontribusi aktif pengurus Tax Center sebagai mitra strategis DJP dalam meningkatkan literasi dan kesadaran pajak di masyarakat, khususnya di kalangan mahasiswa.

Selain pengukuhan relawan tahun 2025, Kanwil DJP Jawa Barat I juga menutup program Renjani tahun 2024. Pada kesempatan tersebut, apresiasi diberikan kepada relawan pajak terbaik tahun 2024 berdasarkan poin aktivitas tertinggi.

• Peringkat 1: Putri Utami (Universitas Muhammadiyah Bandung)

• Peringkat 2: Siti Halimah (Universitas Nusa Putra)

• Peringkat 3: Rahma Wardatul Jamilah (Universitas Nusa Putra)

Pembekalan Relawan Pajak 2025

Dalam rangka persiapan penugasan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), para relawan pajak tahun 2025 menerima pembekalan terkait tugas yang akan dijalankan serta penilaian kegiatan Renjani. Kanwil DJP Jawa Barat I juga mengumumkan lokasi penempatan relawan untuk mendukung pelaksanaan program ini.

Dengan pengukuhan ini, Kanwil DJP Jawa Barat I berharap para relawan dapat menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak demi pembangunan bangsa. (alf)

DJP Sumut I Tanggapi Keluhan Keluhan Wajib Pajak Terkait Coretax

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara (Sumut I), Arridel Mindra, mengungkapkan adanya berbagai keluhan dari wajib pajak terkait penerapan sistem layanan pajak terbaru, Coretax, yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Keluhan tersebut, menurutnya, tersebar di wilayah Sumatera Utara, dan menjadi perhatian utama bagi pihak otoritas pajak.

Arridel menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bertajuk “APBN Kita Regional Sumatera Utara” yang digelar di Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan baru-baru ini. Meskipun ada sejumlah laporan mengenai kendala yang dihadapi wajib pajak, Arridel memastikan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus bekerja keras untuk menangani dan memperbaiki kelemahan yang dilaporkan oleh wajib pajak.

“Para wajib pajak mengeluhkan beberapa hal terkait dengan sistem Coretax yang baru diterapkan. Namun, kami di DJP terus berupaya untuk menangani masalah ini. Kami juga mendengarkan keluhan dan saran dari wajib pajak untuk terus memperbaiki sistem ini,” ujar Arridel dalam kesempatan tersebut.

Ketika ditanya tentang jumlah wajib pajak yang mengeluhkan serta rincian keluhan tersebut, Arridel mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki data numerik spesifik. Hal ini disebabkan karena keluhan dan pengaduan wajib pajak terkait sistem Coretax secara langsung terpusat melalui sistem di DJP Kementerian Keuangan.

Namun, menurut informasi yang diterima dari Kanwil DJP Sumut, tidak semua keluhan terkait dengan kelemahan teknis sistem Coretax. Beberapa wajib pajak, lanjut Arridel, mengeluhkan kesulitan karena kurangnya pemahaman dan keterampilan dalam menggunakan sistem baru ini.

“Beberapa keluhan memang lebih disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap penggunaan sistem baru, bukan hanya soal kelemahan sistem itu sendiri. Namun, kami pastikan semua keluhan tersebut kami tampung dan terus melakukan perbaikan yang diperlukan,” jelas Arridel.

Sistem Coretax ini sendiri diterapkan oleh DJP dengan tujuan untuk meningkatkan keandalan dan kenyamanan layanan perpajakan di Indonesia. Meskipun demikian, penerapan sistem baru ini memang memerlukan adaptasi dari berbagai pihak, termasuk wajib pajak, yang seringkali menghadapi tantangan dalam memahami dan memanfaatkan teknologi baru tersebut.

DJP pun berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem ini agar pelayanan perpajakan menjadi lebih efektif dan efisien bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Utara. (alf)

Pentingnya SIT dalam Profesi Konsultan Pajak

Surat Ikatan Tugas (SIT) menjadi dokumen esensial bagi para konsultan pajak dalam menjalankan tugas profesional mereka. Tidak sekadar menjadi kontrak kerja,

SIT berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur hubungan antara konsultan pajak dan klien, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

SIT memberikan kejelasan mengenai cakupan layanan yang diberikan oleh konsultan pajak, termasuk hak dan kewajiban kedua belah pihak. SIT harus mencakup jenis pekerjaan jasa yang diberikan, cakupan layanan, serta hak dan kewajiban antara konsultan pajak dan klien. Hal ini penting untuk memastikan konsultan memiliki panduan kerja yang jelas dalam pelaporan administrasi perpajakan klien.

SIT sebagai Benteng Perlindungan Hukum

Dalam konteks era Coretax yang memperkuat konsekuensi hukum atas pelaporan pajak, SIT menjadi dokumen yang tidak dapat diabaikan. Salah satu poin penting yang harus dimuat dalam SIT adalah pernyataan manajemen (manajemen letter) yang menegaskan bahwa tanggung jawab atas isi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sepenuhnya berada di pihak manajemen atau klien, bukan konsultan pajak.

Hal ini bertujuan untuk memberikan batasan yang jelas terhadap tanggung jawab konsultan, sekaligus melindungi mereka dari risiko hukum akibat pelanggaran perpajakan oleh klien.

Konsultan pajak juga harus mempersiapkan berbagai langkah pendukung untuk meminimalkan risiko hukum. Bukti pendukung seperti tanda terima berkas dari klien, kertas kerja perhitungan pajak, lembar konsultasi yang ditandatangani manajemen, dan dokumentasi lengkap terkait pelaporan SPT menjadi elemen penting yang harus dikelola dengan baik.

Pandanga ini menggarisbawahi pentingnya profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam profesi konsultan pajak. SIT tidak hanya menjadi alat hukum, tetapi juga mencerminkan etika kerja yang menjunjung tinggi kepercayaan antara konsultan pajak dan klien.

Dengan adanya SIT yang jelas dan langkah-langkah pendukung yang memadai, hubungan kerja antara konsultan pajak dan klien dapat berjalan lebih baik. Potensi sengketa hukum yang sering kali merugikan kedua belah pihak pun dapat diminimalkan.

Pada akhirnya, penerapan SIT yang sesuai standar merupakan investasi jangka panjang bagi konsultan pajak untuk menjaga reputasi dan keberlanjutan profesinya.

Pesan ini menjadi pengingat bahwa di tengah kompleksitas dunia perpajakan, konsultan tidak hanya bertugas membantu klien, tetapi juga menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik.

Penulis: Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Advokasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Andreas Budiman

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

en_US