DJP Umumkan Perbaikan Pasca Implementasi Sistem Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan sejumlah langkah perbaikan dan penyelesaian kendala yang dialami wajib pajak pasca-implementasi sistem Coretax. Sistem baru yang mulai diterapkan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan perpajakan, namun implementasinya sempat menemui beberapa tantangan teknis.

Dari pesan komunikasi eksternal DJP yang diterima, Sabtu (11/1/2024), disebutkan bahwa DJP telah menyelesaikan berbagai isu permasalahan Coretax yang dilaporkan wajib pajak, antara lain:

1. Pembuatan SKB PPh/PPN: Proses pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) telah diperbaiki, khususnya bagi wajib pajak yang melaporkan SPT pada akhir 2024 atau Januari 2025.

2. Pembuatan Kode Billing: Kendala pada tombol pembuatan kode billing telah diatasi, sehingga layanan ini kembali normal.

3. Pembayaran Utang Pajak SKP dan STP: Pembayaran utang pajak atas dokumen yang diterbitkan sebelum implementasi Coretax kini sudah dapat dilakukan.

4. Pendaftaran NPWP: Pendaftaran NPWP melalui Coretax DJP telah kembali berfungsi normal.

Selain itu, DJP juga menyelesaikan berbagai isu teknis, termasuk gagal login setelah reset password, pengiriman OTP, validasi wajah untuk sertifikat elektronik, hingga kendala update data wajib pajak seperti rekening bank, alamat utama, dan profil perusahaan.

Validasi Data: DJP meminta wajib pajak untuk memastikan data mereka di sistem Coretax valid dan memperbarui data jika diperlukan.

Pemadanan NIK-NPWP: Wajib pajak diminta memadankan NIK dengan NPWP agar layanan dapat diakses dengan lancar.

Faktur Pajak Elektronik: Sistem Coretax kini mendukung format unggahan *.xml hingga 100 faktur per pengiriman dan menyesuaikan dengan ketentuan PMK-131/2024.

Dinformasikan, hingga 9 Januari 2025, sebanyak 126.590 wajib pajak telah memiliki kode otorisasi, dengan 845.514 faktur pajak berhasil dibuat melalui Coretax. DJP berkomitmen untuk terus menyelesaikan masalah teknis lainnya dalam waktu singkat dan memberikan layanan optimal kepada wajib pajak.

Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat. (alf)

Sebanyak 5.448 Unit iPhone 16 Masuk ke Indonesia, Bea Cukai Ingatkan Aturan Barang Bawaan Penumpang

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024. Barang-barang tersebut dibawa oleh penumpang yang datang dari luar negeri dan dilaporkan secara legal ke pihak kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa iPhone 16 tersebut masuk melalui barang bawaan penumpang. Menurutnya, selama barang bawaan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu maksimal senilai US$500 per penumpang, maka hal tersebut dianggap sah.

“Prinsipnya, orang dari luar negeri boleh membawa handphone, tablet, atau komputer sebanyak dua unit per kedatangan per penumpang selama setahun,” ujar Nirwala dalam media briefing di kantornya, Jumat (10/1/2025).

Nirwala menegaskan bahwa penumpang yang membawa iPhone 16 wajib melaporkan IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat tersebut. Jika tidak dilakukan, barang tersebut akan ditahan oleh Bea Cukai. “Kalau tidak dibayar (pajak dan registrasi IMEI), barang tersebut tidak akan bisa digunakan,” tegasnya.

iPhone 16 Bukan untuk Diperjualbelikan

Nirwala juga mengingatkan bahwa iPhone 16 yang belum resmi masuk ke Indonesia dapat dikategorikan sebagai barang ilegal jika diperjualbelikan. Namun, jika hanya digunakan sebagai barang bawaan pribadi, maka statusnya dianggap legal.

Hingga saat ini, negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Apple terkait investasi untuk meloloskan produk terbarunya ke pasar Indonesia masih belum menemui titik terang. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kesepakatan dari Apple untuk membangun pabrik yang berkaitan dengan produk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) di Indonesia.

Agus menegaskan bahwa pemerintah hanya dapat memberikan persetujuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) jika Apple membangun pabrik di dalam negeri. Meskipun Apple telah merencanakan pembangunan pabrik AirTag di Indonesia, Agus menilai hal tersebut tidak dapat dikaitkan dengan persetujuan TKDN untuk produk HKT.

“Kami menghargai investasi Apple yang memproduksi AirTag, tetapi itu tidak bisa dikaitkan dengan Permenperin 29/2017 yang secara rigid menyatakan bahwa nilai investasi yang bisa diberi TKDN adalah yang langsung berkaitan dengan HKT,” jelas Agus di kantornya, Rabu (8/1/2025).

Dengan masih berlangsungnya negosiasi, masuknya iPhone 16 ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang menjadi salah satu cara bagi konsumen untuk mendapatkan produk terbaru Apple sebelum resmi diluncurkan di pasar lokal. Namun, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi.(alf)

Edinburgh Resmi Kenakan Pajak Wisatawan, Pertama di Inggris Raya

IKPI, Jakarta: Edinburgh, ibu kota Skotlandia, resmi menjadi kota pertama di Inggris Raya yang memberlakukan pajak wisatawan. Mulai pertengahan 2026, pengunjung yang menginap di berbagai jenis akomodasi, seperti hotel, bed and breakfast, hostel, apartemen sewa mandiri, atau guest house, akan dikenakan biaya tambahan sebesar lima persen dari biaya akomodasi per malam. Pajak ini akan diberlakukan maksimal selama lima malam berturut-turut.

Dikutip dari CNN baru-baru ini, kebijakan ini diambil setelah proses diskusi panjang sejak 2018 dan menjadi mungkin setelah disahkannya Visitor Levy (Scotland) Act pada Juli 2024. Pendapatan dari pajak ini akan dialokasikan untuk mendukung fasilitas dan layanan lokal yang sering digunakan oleh wisatawan, baik untuk kepentingan bisnis maupun rekreasi.

Menurut Ketua Dewan Kota Edinburgh, Jane Meagher, langkah ini penting untuk membantu kota mengelola sumber daya yang terkuras akibat tingginya jumlah wisatawan. “Pariwisata memberi tekanan pada sumber daya kota yang membutuhkan pengembangan secara terencana dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pada 2023, Edinburgh tercatat menerima hampir 5 juta pengunjung dengan pengeluaran wisatawan mencapai £2,2 miliar (setara Rp44,3 triliun), menurut badan pariwisata nasional Visit Scotland. Dengan pajak wisatawan ini, dewan kota memperkirakan dapat mengumpulkan pendapatan tambahan sebesar £45-50 juta (Rp907 miliar-Rp1 triliun) per tahun pada 2028 atau 2029.

Sebelum diterapkan, rancangan pajak ini melalui proses konsultasi dengan warga dan bisnis lokal. Hasil survei menunjukkan bahwa lebih dari separuh warga dan pelaku bisnis mendukung pengenaan pajak sebesar lima persen. Namun, mayoritas wisatawan (62 persen) menolak pajak tersebut atau menginginkan tarif yang lebih rendah.

Awalnya, rancangan pajak ini direncanakan berlaku selama tujuh malam berturut-turut, tetapi kemudian dikurangi menjadi lima malam. Perubahan ini didasarkan pada masukan dari *Visit Scotland* dan penyelenggara Edinburgh Festivals, yang menyatakan bahwa banyak pekerja festival atau pelaku seni yang menginap selama beberapa minggu saat acara berlangsung.

Beberapa anggota dewan kota menginginkan tarif pajak yang lebih tinggi, dengan harapan pendapatan tambahan ini dapat digunakan untuk memberikan solusi atas masalah perumahan terjangkau bagi warga lokal, terutama mereka yang bekerja di sektor perhotelan dan pariwisata.

Dengan pengenaan pajak wisatawan ini, Edinburgh bergabung dengan sejumlah kota besar di Eropa yang telah lebih dahulu memberlakukan kebijakan serupa. Beberapa contohnya adalah Amsterdam, yang menerapkan pajak wisatawan tertinggi di Eropa sebesar 12,5% dari tarif kamar untuk hotel, area perkemahan, dan penyewaan liburan, serta biaya tambahan untuk penumpang kapal pesiar sebesar €14,50 (Rp246 ribu) per orang. Selain itu, Venice sukses menerapkan program biaya masuk sementara untuk wisatawan harian, menghasilkan jutaan euro.

Pemerintah Wales juga berencana mengadopsi undang-undang serupa pada tahun ini untuk mendukung pariwisata yang berkelanjutan.

Ketua Dewan Kota Edinburgh, Jane Meagher, menyebut pengenaan pajak ini sebagai peluang besar untuk meningkatkan kualitas kota. “Ini adalah kesempatan sekali seumur hidup untuk menginvestasikan puluhan juta pound guna memperbaiki dan mempertahankan hal-hal yang membuat Edinburgh menjadi tempat yang luar biasa untuk dikunjungi dan ditinggali sepanjang tahun,” ujarnya dalam siaran pers resmi.

Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara kepentingan pariwisata dan kesejahteraan warga lokal, sambil memastikan Edinburgh tetap menjadi destinasi yang menarik bagi wisatawan global.(alf)

PODCAST IKPI: Pino Siddharta Tegaskan Wajib Pajak Tetap Bertanggung Jawab dalam Sistem Impersonating

IKPI, Jakarta: Podcast Tax Talk Solutions yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada 8 Januari 2025, nampaknya terus membahas isu-isu perpajakan yang menarik dan terbaru. Kali ini Moderator Podcast Jemmi Sutiono bersama

Ketua Departemen Litbang dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI Pino Siddharta, sebagai narasumber.

Dalam diskusi tersebut Pino menegaskan pentingnya tanggung jawab yang tetap berada di tangan wajib pajak badan meskipun akses impersonating diberikan kepada pihak lain. Pernyataan ini mengemuka sebagai bagian dari pembahasan mengenai kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan perpajakan, khususnya terkait dengan pemberian akses kepada pihak ketiga, seperti karyawan atau konsultan pajak.

Pino menjelaskan bahwa meskipun perusahaan memberikan akses kepada orang lain untuk mengelola kewajiban perpajakannya, tanggung jawab hukum perusahaan tetap tidak bisa dialihkan begitu saja. “Perusahaan tidak bisa lepas tangan hanya karena akses diberikan kepada karyawan atau konsultan pajak. Tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemberi kuasa,” tegas Pino.

Hal ini penting untuk diperhatikan mengingat fenomena impersonating dalam sistem perpajakan, yang memungkinkan pihak ketiga mengakses data perpajakan perusahaan untuk keperluan pelaporan dan pemenuhan kewajiban pajak. Namun, meski pihak ketiga yang diberi kuasa melakukan tindakan tersebut, perusahaan sebagai wajib pajak tetap bertanggung jawab atas setiap keputusan dan pelaporan yang dilakukan.

Selain itu, Pino juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih pihak yang diberi kuasa untuk mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Menurutnya, kapabilitas dan karakter pihak yang diberi kuasa harus benar-benar dipertimbangkan. “Kesalahan dalam memilih kuasa dapat berujung pada konsekuensi hukum serius. Oleh karena itu, pemilihan konsultan pajak atau karyawan yang tepat menjadi sangat krusial,” ujar Pino.

Tanggung jawab ini mencakup tidak hanya soal pelaporan pajak yang benar, tetapi juga potensi masalah hukum yang dapat timbul apabila terjadi kelalaian atau pelanggaran oleh pihak yang diberi kuasa. Pino berharap, melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang aturan ini, perusahaan dapat lebih bijak dalam memilih dan mengelola kuasa dalam sistem perpajakan, serta memastikan kewajiban perpajakan tetap dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (bl)

en_US