Ketum IKPI Terbitkan SE Pemilihan dan Pelantikan Pengurus Cabang, Minta Semua Cabang Segera Menjalankan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui surat edaran (SE) resmi yang diterbitkan pada Kamis (17/10/2024), mengumumkan beberapa ketentuan penting terkait pemilihan dan pelantikan pengurus cabang masa bakti 2024-2029. Surat edaran ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI hasil Kongres XII yang diselenggarakan di Badung, Bali.

Demikian dikatakan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Vaudy.menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, terdapat uraian beberapa poin penting yang harus diperhatikan seluruh pengurus di 42 cabang IKPI seluruh Indonesia.

Berikut poin-poin yang dimaksud:

1. Definisi Ketua dan Pengurus Cabang

– Ketua cabang diartikan sebagai pimpinan dalam pengurus cabang yang berkedudukan di wilayah kota/kabupaten, atau gabungan beberapa kota/kabupaten. Ketua dipilih melalui Rapat Anggota Cabang.

– Pengurus cabang adalah pengurus yang bertanggung jawab dalam menjalankan roda organisasi di tingkat cabang.

2. Pemilihan Ketua Cabang

Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga, pemilihan ketua cabang harus dilakukan selambat-lambatnya dua bulan setelah terbentuknya Pengurus Pusat, yang telah terbentuk pada 12 September 2024. Setiap cabang harus segera menggelar Rapat Anggota Cabang dengan agenda pemilihan ketua selambat-lambatnya 11 November 2024, namun kami berharap Rapat Anggota Cabang dalam rangka pemilihan Ketua Cabang sudah terlaksana paling lambat akhir Oktober 2024 karena ada beberapa pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang masa bakti 2024 – 2029.

3. Pembentukan Pengurus Cabang

Pengurus cabang yang baru sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Tim pemilihan ketua cabang diinstruksikan untuk segera dibentuk melalui Surat Keputusan Ketua Cabang.

4. Pelaporan dan Pelantikan

Setelah terbentuknya pengurus baru, hasil pemilihan harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah selambat-lambatnya 14 hari oleh Pengurus. Cabang masa bakti 2019 – 2024. Pelantikan Pengurus Cabang masa bakti 2024-2029 akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan Pengurus Daerah. Waktu dan tempat pelantikan akan ditentukan lebih lanjut oleh Pengurus Pusat.

5. Masa Mulai Tugas Pengurus Baru

Pengurus cabang masa bakti 2024-2029 akan mulai bertugas sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan tanpa menunggu serah terima atau pelantikan resmi. Jadi sepanjang belum ada Surat Keputusan Pengurus Pusat tentang Pengangkatan Pengurus Cabang masa bakti 2024 – 2029 maka Pengurus Cabang masa bakti 2019 – 2024 masih bertugas.

 

“Saya berharap dengan terbitnya surat edaran ini, pengurus cabang segera melaksanakan seperti poin-poin yang dimaksud,” kata Vaudy.

 

Pada kesempatan terpisah, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman mengatakan, surat edaran ini menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh cabang IKPI terhadap prosedur pemilihan dan pelantikan pengurus baru untuk memastikan kelancaran roda organisasi di tingkat daerah.

 

Selain itu lanjut Nuryadin, Ketua Pengurus Daerah masa bakti 2019-2024 juga didorong untuk mengawasi proses ini guna memastikan pemilihan berjalan tepat waktu dan sesuai prosedur.

“Dengan terbitnya surat edaran ini, kami berharap agar seluruh cabang segera melakukan persiapan untuk pemilihan dan pelantikan pengurus baru guna mendukung kelancaran program kerja organisasi di masa mendatang,” ujarnya.

Nuryadin juga meminta 42 cabang IKPI se-Indonesia sudah selesai melaksanakan pemilihan ketua cabang paling lambat pada akhir Oktober 2024.

“Setelah selesai melakukan pemilihan, ketua terpilih sebaiknya bersegera membentuk kepengurusan cabang dan menyerahkan strukturnya kepada Pengurus Pusat. Dengan demikian, diharapkan seluruh SK pengurus cabang bisa dikeluarkan paling lambat minggu pertama November 2024,” kata Nuryadin. (bl)

 

 

Robert Hutapea Ingatkan Anggota IKPI Segera Sampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Departemen Keanggotaan dan Pembinaan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan para konsultan pajak khususnya anggota IKPI diseluruh Indonesia untuk menyampaikan Laporan Tahunan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 111 Tahun 2014.

Imbauan ini disampaikan langsung Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan, IKPI, Robert Hutapea di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Dalam imbauan tersebut, Robert menekankan pentingnya kepatuhan dalam penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak agar tidak dikenakan sanksi berupa Pembekuan Izin Praktik sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK/.01/ 2022. Laporan Tahunan yang tepat waktu dan sesuai ketentuan akan membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam praktik profesional perpajakan di Indonesia.

Ia berharap seluruh anggota IKPI untuk memeriksa kembali kelengkapan dan kebenaran data yang dilaporkan, serta memastikan bahwa semua kewajiban telah dipenuhi sebelum batas waktu yang ditentukan.

Robert juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan Tahunan Konsultan Pajak dapat berakibat pada sanksi yang sangat merugikan konsultan pajak itu sendiri yaitu berupa Pembekuan Izin Praktik dan selanjutnya Konsultan Pajak dilarang memberikan jasa konsultasi dibidag perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan ijin praktek.

Dengan demikian, Ia mendorong semua anggota IKPI untuk berpartisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban ini demi menjaga integritas dan profesionalisme dalam dunia profesi keuangan khususnya perpajakan yaitu : (1). Mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak; (2). Memberikan jasa konsultasi sesuai dengan tingkat keahliannya; (3). Memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan; (4). Menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik; (4). Menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak.

Dengan kerja sama yang baik, diharapkan agar setiap anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dapat berkontribusi positif terhadap sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia, dan tetap menjaga nama baik IKPI agar tetap: Jaya. Jaya, Jaya, (bl)

Departemen Kerjasama Antar Organisasi & Asosiasi akan Perkuat Hubungan dengan Asosiasi

IKPI, Jakarta: Departemen Kerjasama Antar Organisasi & Asosiasi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berkomitmen membangun hubungan yang kuat antara IKPI dan berbagai organisasi serta asosiasi bisnis di Indonesia. Demikian dikatakan Handy, sebagai Ketua Departemen tersebut di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Dengan dibantu empat anggotanya, yakni Hidadjat Hoesni, Sahril, Poppy Christina, dan Nia Budhyanti, ia yakin bisa menjalankan program kerja yang mereka buat bersama. “Saya yakin kami merupakan tim yang solid, dan bisa melaksanakan program kerja dengan sebaik-baiknya,” kata Handy.

Ia menjelaskan, adapun visi dan misi departemen yang dipimpinnya adalah “IKPI Maju, Anggota Maju”. Hal tersebut menjadi dasar bagi bagi mereka saat melakukan berbagai kegiatan.

Selain itu, Handy menekankan pentingnya membangun hubungan yang kuat antara IKPI dengan berbagai organisasi serta asosiasi bisnis di Indonesia.

Sekadar informasi, departemen ini memiliki beberapa tugas utama, di antaranya:

1. Membangun Hubungan Baik: Melakukan penjajakan dan kolaborasi dengan organisasi dan asosiasi bisnis seperti KADIN, APINDO, dan REI. Program ini ditargetkan selesai dalam 100 hari ke depan.

2. Koordinasi Internal: Menjalin hubungan dengan departemen lain dalam IKPI untuk menciptakan sinergi. Ini juga termasuk penyelenggaraan seminar dan workshop untuk memperkenalkan IKPI kepada publik.

3. Mendukung Kegiatan Eksternal: Mengorganisir acara-acara bersama dengan organisasi eksternal sebagai sarana promosi.

Dalam jangka panjang lanjut Handy, departemennya berkomitmen untuk menyelenggarakan seminar dan webinar rutin tentang perpajakan, serta kegiatan sosial seperti golf dan dinner yang melibatkan departemen lain. Rencana ini dirancang untuk memperkuat jejaring dan meningkatkan kapabilitas anggota IKPI.

“Dengan struktur organisasi yang solid dan rencana kerja yang jelas, Departemen Kerjasama Antar Organisasi & Asosiasi IKPI siap berkontribusi lebih dalam dunia bisnis Indonesia. Kegiatan-kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing anggota serta memperkuat posisi IKPI sebagai salah satu asosiasi pengusaha terkemuka di tanah air,” ujarnya. (bl)

en_US