Pemerintah Tambah Jumlah Masyarakat Kelas Menengah untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah ingin menambah jumlah kelas menengah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat jumlah kelas menengah saat ini adalah sebesar 17,13% dari total populasi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, kelompok kelas menengah punya kontribusi besar bagi perekonomian. Mereka bisa mengerek penerimaan pajak.

“Justru kalau kelas menengah kita perbesar, selain kontribusi ke ekonominya tinggi dengan berbagai insentif tadi, kelas menengah kan bisa generate juga kan. Jadi perpajakannya akan lebih bagus,” katanya seperti dikutip dari Detik Finance, Rabu (28/8/2024).

Susi menyebut, pemerintah khawatir dengan adanya penurunan kelompok kelas menengah dari 2023 ke 2024. Oleh karena itu, pemerintah ingin mendorong kembali porsi, peran dan kontribusi kelas menengah terhadap perekonomian.

“Kalau kelas menengah jumlahnya meningkat, itu otomatis tax base-nya lebih tinggi, pembayar pajak lebih besar. Jadi itu salah satu aspek aja, perpajakan,” jelas dia.

Cara meningkatkan kelas menengah lewat pemberian insentif. Susi mencontohkan insentif di sektor perumahan seperti penambahan kuota rumah subsidi skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk sektor perumahan yang menyasar kelas menengah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyoroti peran kelas menengah dalam mendorong perekonomian, khususnya berkaitan kewirausahaan dan penciptaan lapangan kerja. Mereka dinilai memiliki peran dalam mencapai target Indonesia emas 2045.

“Oleh karena itu untuk menjaga kelas menengah kita perlu mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil dan tinggi, karena ini akan mendorong kelas mendorong kelas menengah kita untuk terus tumbuh dan mengurangi mereka yang expiring middle class,” pungkasnya.

Selama Tahun 2023 Menkeu Bagikan Rp 206 Triliun Pembebasan Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan banyaknya insentif fiskal berupa pembebasan pajak yang dinikmati masyarakat pada tahun lalu, yakni pada 2023.

Berdasarkan data insentif perpajakan yang dimanfaatkan oleh masyarakat dalam berbagai aspek perekonomian, belanja perpajakan pada 2023 secara total berdasarkan data Sri Mulyani telah mencapai Rp 206, 2 triliun.

“Kalau kita lihat komposisinya, sebetulnya penikmat terbesar ya masyarakat sendiri,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja terkait RAPBN 2025, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (28/8/2024).

Belanja perpajakan pada 2023 itu terdiri dari pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 63,1 triliun, terdiri dari PPN dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas dan lain-lain senilai Rp 40,9 triliun, dan PPN dibebaskan atas barang hasil perikanan dan kelautan sebesar Rp 22,2 triliun.

Lalu, ada insentif untuk sektor pendidikan Rp 21,5 triliun yaitu PPN yang dibebaskan atas konsumsi jasa pendidikan pemerintah dan swasta yang mencapai sekitar Rp 408,2 miliar, dan insentif lain berupa fasilitas atas impor buku dan barang keperluan penelitian.

Adapula insentif untuk sektor transportasi senilai Rp 26 triliun, yang terdiri dari PPN dibebaskan atas jasa angkutan umum Rp 17,2 triliun, hingga tarif khusus PPN untuk jasa freight forwarding Rp 5,2 triliun.

Insentif untuk sektor kesehatan senilai Rp 4,6 triliun antara lain PPN tidak dikenakan atas jasa kesehatan medis sebesar Rp 3,3 triliun, pajak penghasilan atau PPh UMKM sektor kesehatan Rp 119,3 miliar, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 13,3 miliar, dan kebijakan lain yang wajib pajak nya bergerak di sektor kesehatan senilai Rp 1,2 triliun.

Untuk insentif mendukung UMKM Rp 85,4 triliun antara lain dalam bentuk PPN tidak dipungut untuk UMKM senilai Rp 52,4 triliun, dan PPh Final UMKM sebesar Rp 27,5 triliun.

Hingga tax holiday dan tax allowance untuk mendorong investasi senilai Rp 5,6 triliun, yang per Juni 2024 telah diberikan kepada 176 wajib pajak dengan 187 penanaman modal baru, dan tax allowance diberikan kepada 223 wajib pajak dengan 226 penanaman modal.

“Jadi insentif pajak sangat banyak digunakan untuk melindungi masyarakat dan untuk mendorong ekonomi. Kalau untuk melindungi masyarakat seperti PPN makanan yang dibebaskan itu nilai implisitnya Rp 63,1 triliun sendiri yang tidak kita collect,” ujar Sri Mulyani.

Ini Momen Semangat Demokrasi Peserta Kongres XII IKPI yang Diabadikan di Dalam Foto

IKPI, Jakarta: Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali 18-20 Agustus 2024 telah selesai dan sukses melahirkan ketua umum, wakil ketua umum, dan ketua pengawas secara demokratis. Namun demikian, semangat demokrasi itu masih terpancar dan terlihat jelas oleh 1.630 peserta yang berasal dari seluruh cabang IKPI di Indonesia, dan momen itu diabadikan oleh jepretan foto yang terlihat indah. (Foto: Dok. Humas Kongres XII IKPI)

en_US