REVALUASI ASET TETAP

Oleh: Suwardi Hasan, S.H., S.E., M.Ak., C.A.

Anggota IKPI (NRA 00435)

 

PENDAHULUAN

Revaluasi Aset adalah penilaian kembali aset yang dimiliki suatu entitas sehingga pencatatannya  mencerminkan nilai aset sekarang. Hal tersebut biasanya dilakukan ketika aset tetap mengalami perubahan  sigifikan nilai di pasaran. Pasalnya, kenaikan atau penurunan nilai ini dapat menyebabkan laporan keuangan menjadi kurang relevan. Oleh karena itu, perlu dilakukan revaluasi agar informasi laporan keuangan menjadi lebih relevan dan dapat diandalkan.

Revaluasi dapat mengakibatkan nilai aset menjadi lebih besar atau lebih kecil dari nilai tercatatnya. Dalam  tulisan ini akan membahas khusus mengenai Revaluasi aset tetap untuk tujuan Komersil dan tujuan perpajakan.

  1. REVALUASI ASET TETAP UNTUK TUJUAN KOMERSIL

SAK 16 (Revisi 2011)  bertujuan untuk  mengatur perlakukan akuntasi aset tetap, sehingga pengguna laporan keuangan dapat memahami informasi mengenai investasi entitas dalam aset tetap dan perubahanya.

Ada dua model pengukuran aset tetap yaitu model biaya dan model revaluasi. Dalam Paragraph 31 SAK 16 ini mengatur mengenai ketentuan revaluasi yang merupakan salah satu pengukuran setelah pengakukan aset tetap yang akan dibahas lebih lanjut. Sehingga untuk melakukan revaluasi aset tetap, tunduk pada ketentuan dalam SAK 16 (Revisi 2011) tentang aset tetap.

Revaluasi aset Tetap untuk Tujuan Komersil (Akuntansi) adalah dimaksudkan untuk meningkatkan relevansi penyajian laporan keuangan. Dengan revaluasi dapat mencerminkan nilai wajar atau fair value perusahaan. Khusus bagi perusahaan  yang akan IPO atau go public,  revaluasi aset adalah hal yang bisa digunakan untuk menyajikan nilai aset ke harga yang relatif lebih realistis.

Manfaat revaluasi aset adalah membantu dalam memperbaiki  struktur modal, agar rasio utang terhadap ekuitas /Debt to Equity Ratio (DER) turun. Dengan demikian, perusahaan dapat lebih mudah memperoleh utang dari bank untuk meningkatkan permodalan karena rasio utangnya menurun. Dengan DER yang turun sampai batas tertentu sekaligus juga dapat memberikan kemungkinan pembebanan biaya bunga secara fiskal yang lebih maksimal.

Bagi perusahaan di sektor perbankan, meningkatnya permodalan juga akan berpengaruh ke Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal yang semakin tinggi. Artinya, bank dapat memiliki lebih banyak kemampuan untuk memberikan dana kredit bagi perusahaan maupun nasabah lainnya.

Tujuan dan manfaat lainnya dari revaluasi aset adalah bisa membantu memudahkan perusahaan yang ingin melakukan merger. Pasalnya, jika masing-masing perusahaan yang ingin merger melaksanakan revaluasi aset tetap, maka nilai wajarnya untuk perusahaan baru dapat terlihat.

Ketentuan mengenai revaluasi antara lain sebagai berikut:

  1. Aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai setelah tanggal revaluasi.
  2. Revaluasi dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dengan jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada akhir periode pelaporan
  3. Frekwensi revaluasi bergantung pada perubahan nilai wajar dari aset tetap yang direvaluasi.
  4. Jika suatu aset tetap di revaluasi, maka seluruh aset tetap dalam kelas yang sama direvaluasi.
  5. Aset-aset dalam satu kelas aset tetap direvaluasi secara bersamaan untuk menghindari revaluasi aset secara selektif.
  6. Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui dalam penghasilan komprensif lain dan terakumulasi dalam ekuitas pada bagian surplus revaluasi.
  7. Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, maka penurunan tersebut diaku dalam laba rugi. Akan tetapi penurunan nilai tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain sepanjang tidak melebihi saldo surplus revaluasi aset tersebut.

Dalam praktik revaluasi aset dilakukan oleh pihak independen yaitu dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Terdapat beberapa cara/metode dalam melakukan penilaian kembali atas aset tetap. Adapun beberapa metode revaluasi aset adalah sebagai berikut:

  1. Metode Indeksasi

Metode pertama untuk melakukan revaluasi aset adalah indeksasi. Pada metode ini, indeks diterapkan dalam biaya aset untuk mengetahui biaya kini.

Indeks oleh departemen Biro Statistik atau Survei Ekonomi negara bisa digunakan untuk revaluasi aset.

 

  1. Metode Harga Pasar Saat Ini

Metode kedua dalam revaluasi aset adalah dengan menilai harga pasar saat ini atau yang sedang berlaku. Misalnya, jika ingin revaluasi tanah dan bangunan, maka bisa diambil dari nilai real estate atau dealer properti yang tersedia di pasar. Sementara, untuk revaluasi atas pabrik dan mesin, nilai wajarnya dapat diambil dengan bantuan pemasok.

  1. Metode Penilaian

Metode selanjutnya dalam melakukan revaluasi aset adalah dengan penilaian. Pada metode ini, penilaian teknis dilakukan secara rinci terhadap aset untuk mengetahui nilai pasar. Jika perusahaan ingin menggunakan metode ini, maka harus memastikan bahwa aset tidak over ataupun undervalued. Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menentukan nilai pasar wajar suatu aset antara lain:

  • Tanggal pembelian aset tetap untuk menghitung umurnya.
  • Waktu penggunaan aset tetap.
  • Jenis aset tetap.
  • Kebijakan perbaikan dan pemeliharaan perusahaan untuk aset tetap.
  • Ketersediaan suku cadang di masa yang akan datang.

Contoh :

PT Fery Jaya melakukan revaluasi aset tetap berupa sebidang tanah luas 5000 M2 yang telah dibeli sepuluh tahun lalu yang nilai perolehannya Rp 10 Milyar. Terdapat kenaikan yang signifikan yaitu nilai hasil revaluasi yang dilakukan oleh KJPP adalah Rp 20 Milyar. Maka atas selisih lebih revaluasi tersebut maka PT Fery Jaya  akan menjurnal debit : Tanah dan mengkredit Penghasilan komprensif lainnya sejumlah Rp 10 Milyar (selisih lebih Revaluasi)

Selanjutnya selisih lebih revaluasi tersebut akan tersaji dalam bagian ekuitas.

Untuk melaksanakan revaluasi aset untuk tujuan komersil ini tentunya tidak memerlukan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak dan tidak ada PPh yang terutang atas selisih lebih revaluasi tersebut, sebaliknya selisih lebih revaluasi akan menjadi objek PPh manakala revaluasi dilakukan untuk tujuan perpajakan yang akan dibahas selanjutnya.

  1. REVALUASI ASET TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

Dalam situasi tertentu perusahaan dapat mempertimbangkan juga untuk memilih revaluasi  aset tetap untuk tujuan perpajakan. Ketentuan mengenai hal ini telah diatur  dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aset Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan (PMK 79/2008).

PMK 79/2008 ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari pasal 19 UU PPh yang terkait dengan pasal 4  ayat (1) huruf m yang menyatakan bahwa selisih lebih penilaian kembali aktiva merupakan objek pajak penghasilan. Sehingga lebih atas revaluasi akan dikenakannya Pajak Penghasilan

B.1. Syarat Revaluasi Aset Tetap untuk Tujuan Perpajakan

Dalam melakukan revaluasi Aset Tetap untuk tujuan Perpajakan tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam PMK 79/2008 ini, beberapa syarat tersebut antara lain:

  1. Berlaku bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.
  2. Telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
  3. Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
  4. Objek revaluasi berupa seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan; atau seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
  5. Revaluasi tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap perusahaan terakhir yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
  6. Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah.
  7. Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai.
  8. Membayar PPh final sebesar 10% dari selisih lebih atas nilai revaluasi

Manfaat dari revaluasi aset tetap untuk tujuan perpajakan adalah dapat membantu mengurangi kewajiban pajak suatu perusahaan bila dilakukan perhitungan dengan cermat antara besarnya PPh yang harus dibayar dibanding dengan biaya penyusutan fiskal yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Terlebih ketika tahun 2015-2016 yang lalu adanya momentum penurunan tarif pajak penghasilan atas selisih lebih revaluasi aset tetap yang semula 10% menjadi 3%, 4% atau 6%. Setelah itu dan sampai saat ini tarif pajak untuk selisih lebih atas revaluasi aset tetap adalah kembali 10% sesuai dengan PMK 79/2008.

Situasi dimana ekuitas perusahaan dalam kondisi minus, maka revaluasi aset tetap yang berpotensi memiliki nilai selisih lebih dapat berdampak meningkatkan nilai ekuitas, sehingga nilai DER akan semakin membaik yang pada akhirnya dapat berguna untuk memaksimalkan pengurangan penghasilan bruto melalui pembebanan biaya bunga.

  1. SIMPULAN

Revaluasi Aset Tetap dapat dilakukan untuk tujuan komersil (akuntasi) atau untuk tujuan perpajakan yang mana masing-masing memiliki implikasi yang berbeda. Revaluasi Aset Tetap untuk tujuan perpajakan berdampak pada terutangnya PPh 10% final atas selisih lebih revaluasi sebagaimana diatur dalam PMK 79/2008, sedangkan Revaluasi Aset tetap untuk tujuan komersil (akuntansi) tidak ada PPh yang terutang.

 

 

 

 

 

 

Ruston-Lisa Implementasikan Sistem Laporan keuangan IKPI Terintegrasi Berbasis Website Yang Saat Ini Sudah Masuk Tahap Finalisasi

IKPI, Jakarta: Pasangan calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari, menegaskan program akuntansi berbasis web segera akan diimplementasikan yang saat ini sudah masuk tahap finalisasi. Dengan sistem ini penyusunan laporan keuangan akan terintegrasi mulai dari pengurus cabang, pengurus daerah hingga pengurus pusat.

“Sistem berbasis web ini sudah dibangun sejak Januari 2024 dan saat ini masuk dalam tahap finalisasi untuk segera kita implementasikan,” kata Ruston dalam lanjutan Kampanye Riang Gembira dan Silaturahmi dengan pengurus dan anggota IKPI Cabang Jakarta Timur di rumah makan Henis Jl. Balai Pustaka, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (30/7/2024).

Di hadapan puluhan peserta yang hadir pada acara itu, Ruston menyampaikan ada beberapa hal kebijakan yang akan ditinjau ulang jika dirinya nanti terpilih menjadi ketua umum periode 2024-2029, diantaranya biaya PPL dan iuran anggota yang memang ada di dalam program kerja yang sudah disepakati dalam mukernas 2023 yang kemudian kami elaborasi kedalam program kerja paslon 02.

Dalam kesempatan itu, Ruston sedikit membocorkan apa yang dibicarakannya saat kampanye Riang Gembira dan Silaturahmi di cabang Jakarta Barat pada Jumat 26 Juli 2024. Saat itu, salah satu calon ketua pengawas menyarankan agar laporan keuangan IKPI disusun berbasis website.

Dikatakan Ruston, apa yang dipikirkan oleh calon ketua pengawas tersebut sudah dia kerjakan dan siap untuk diterapkan. “Jadi nanti laporan keuangan akan sedia setiap saat, sehingga kapanpun pengawas perkumpulan membutuhkan laporan keuangan atau bahkan melakukan audit laporan keuangan, pengurus sudah siap dan dapat menyajikannya secara cepat, mudah dan akurat,” ujarnya di Lokasi acara.

(Foto: Istimewa)

Menurutnya, transparansi laporan keuangan memang dianut oleh perkumpulan dan hal itu tertuang di dalam AD/ART, namun bukan transparansi tanpa aturan, semua ada asasnya dan ada mekanismenya sehingga perkumpulan dikelola secara patut dan accountable.

Dengan digitalisasi penyusunan laporan keuangan berbasis web, dia mengungkapkan bahwa kapanpun laporan keuangan dibutuhkan oleh anggota dapat saja diberikan. Tentu dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perkumpulan, sebab tidak baik mengumbar atau menyebarluaskan laporan keuangan yang dapat berakibat pada hal-hal yang tidak kita inginkan.

“Jadi semua harus proper dan dilakukan dengan taat asas yang disepakati bersama dari anggota oleh anggota untuk anggota yang tertuang dalam AD/ART Perkumpulan,” ujarnya. 

Menurutnya, laporan keuangan berbasis website ini akan mengurangi beban administratif di tingkat pengurus cabang,  pengurus daerah dan pengurus pusat serta memudahkan pengawas perkumpulan dalam menjalankan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam AD/ART perkumpulan.

Dengan demikian, digitalisasi adalah suatu keniscayaan dan IKPI harus mampu beradaptasi serta mengadopsi manfaat positif dari perkembangan teknologi yang diterapkan. Diharapkan, hal itu bisa memberikan layanan kepada anggota yang semakin meningkat dan sederhana, cepat, tepat, akurat serta murah, seperti pengembangan IKPI Smart yang semakin smart serta digitalisasi penyusunan laporan keuangan yang mampu menekan biaya dalam jangka Panjang.

Namun demikian lanjut Ruston, bersamaan dengan itu pihaknya juga tetap menjaga mutu pelayanan kepada anggota serta interaksi antar pengurus perkumpulan akan semakin meningkat yang pada akhirnya mampu mewujudkan IKPI yang semakin kuat, inklusif dan mendunia

Sekadar informasi, pada closing statement Ketua Cabang Jakarta Timur Sundara Ikhsan setuju dan sangat mendukung agar laporan keuangan yang berbasis web itu akan sangat membantu pengurus cabang dan akan mampu mewujudkan laporan keuangan yang mudah, cepat dan accountable.

“Kami, Paslon 02 telah mengerjakannya dalam masa bakti 2022-2024 bersama sama dengan seluruh pengurus cabang, pengurus daerah dan pengurus pusat serta anggota yang terus mensupport program kerja yang produktif dan bermanfaat bagi anggota dan perkumpulan. Kelak apabila terpilih dalam kongres XII Bali nanti, kita tinggal meneruskan dan mempertajamnya sesuai dengan program kerja 2024-2029 serta aspirasi dari anggota yang terus menerus kami kumpulkan dalam komunikasi interaktif Ruston-Lisa mendengar dan menyerap aspirasi anggota IKPI,” katanya.

Pada pertemuan tersebut, saran, kritik dan masukan serta harapan dari peserta termasuk dari ketua cabang telah dicatat oleh paslon 02, termasuk kegelisahan anggota akan potensi ekses yang mungkin timbul dari mekanisme pemilihan pimpinan IKPI yang cukup lama, jangka waktu kampanye yang dirasakan cukup lama dipandang kurang produktif bagi IKPI sebagai asosiasi profesi jika dibandingkan dengan pemilihan pada kongres XI Batu.

Henri PD Silalahi yang bertindak sebagai moderator menyampaikan bahwa mekanisme yang terjadi saat ini bukanlah maunya pengurus tetapi adalah amanat dari AD/ART yang disempurnakan pada Kongres XI Batu, oleh karena itu euforia demokrasi yang kita rasakan saat ini marilah kita nikmati, sedikit agak hangat tidak apa-apa karena itu adalah media kita untuk saling bertukar buah pemikiran, saran dan harapan serta media kontestan serta sarana bagi anggota untuk menguji kompetensi, kesungguhan dan keteguhan hati kontestan apakah tulus dan ikhlas untuk berbakti bagi perkumpulan.

Namun tentu kita harus tetap menjaga tutur kata agar tidak offside menyinggung perasaan orang lain. Hendaknya kita menyampaikannya dengan santun dan penuh tanggung jawab dilandasi semangat menjaga rasa kekeluargaan IKPI yang selama ini telah terbangun dan terwujud dalam interaksi antara anggota, antar pengurus dan antar anggota dengan pengurus.

Jika pada akhirnya nanti anggota melihat mekanisme saat ini tidak produktif maka tentu dapat dilakukan perubahan melalui kongres berikutnya dengan menyempurnakan klausul terkait dengan tata cara pemilihan ketua umum-wakil ketua umum serta ketua pengawas 

“Semuanya menjadi catatan kita, hal hal yang sifatnya dapat kita lakukan akan kita eksekusi sepanjang inline dengan peraturan perkumpulan lalu hal-hal yang pengaturannya berada di level AD/ART tentu mekanismenya adalah melalui perubahan AD/ART pada kongres berikutnya,” kata Ruston.

Hadir pada pertemuan tersebut, pengurus cabang Jakarta Timur hadir dengan formasi lengkap yakni: Ketua Sundara Ikhsan, Sekretaris Eny Susetyoningsih, Bendahara Sustiwi, Seksi Pendidikan dan IT Rizky Darma, Seksi Humas dan Keanggotaan Kosasih, Agus Windu Atmojo. Winarto Sugondo berhalangan karena kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan. (Henri PD Silalahi)

Lebih dekat dengan Ruston-Lisa klik : https://s.id/PilihNo2-RUSTON-LISA

Berita terkait:

https://ikpi.or.id/dihadapan-pengurus-dan-anggota-ikpi-jakarta-pusat-ruston-lisa-menyatakan-akan-prioritaskan-pelaksanaan-ppl-nts-kepada-pengurus-cabang-untuk-meningkatkan-tingkat-partisipasi-anggota-di-cabang-masing-ma/

https://ikpi.or.id/ruston-lisa-menargetkan-uu-konsultan-pajak-terwujud-di-periode-2024-2029/

https://ikpi.or.id/jaring-aspirasi-anggota-ruston-lisa-silaturahmi-dengan-ikpi-bali/

 

 

 

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Vaudy Starworld Targetkan IKPI jadi Asosiasi Kelas Dunia di 2029

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sejak tahun 2002 telah menjadi anggota Asia Oceania Tax Consultants Association  (AOTCA). Tentu hal ini dinilai sangat positif bagi asosiasi terbesar dan tertua di Indonesia ini. Bahkan tahun 2025 IKPI dipercaya untuk memimpin AOTCA selama dua tahun.

Demikian dikatakan Calon Ketua Umum IKPI periode 2024-2029 Vaudy Starworld, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/8/2024).

Lebih lanjut Vaudy mengatakan, anggota AOTCA saat ini hanya terbatas pada negara-negara dari Asia Pasifik, sehingga dia menilai tidak tepat jika dikatakan IKPI telah menjadi asosiasi konsultan pajak kelas dunia.

“Saat ini IKPI masih akan menuju asosiasi kelas dunia, dan itu akan kami wujudkan melalui kepengurusan Vaudy-Jetty pada 2024-2029 mendatang,” ujarnya.

Dia menegaskan, untuk menjadi asosiasi kelas dunia IKPI harus melakukan kerja sama dengan negara-negara di luar AOTCA, seperti Eropa, Amerika, bahkan Afrika. “Jadi ke depan saya akan membentuk Departemen Hubungan Internasional yang bidang-bidangnya bisa merambah kerja sama dengan organisasi di luar AOTCA,” ujarnya.

Dikatakan Vaudy, nantinya di dalam Departemen Internasional dirinya akan membentuk bidang-bidang dengan pembagian wilayah-wilayah kerja seperti ada bidang yang khusus menjalin kerja sama dengan negara AOTCA dan Asia Pasifik lainnya; Eropa; Amerika; dan Afrika. “Jadi setidaknya minimal ada empat bidang mewakili lima benua di dunia,” ujarnya.

Vaudy menargetkan, dalam lima tahun ke depan IKPI telah menjalin kerja sama dengan negara-negara di lima benua sehingga 2029 IKPI sudah benar-benar menjadi asosiasi konsultan pajak kelas dunia.

Namun demikian, nantinya IKPI bersama asosiasi konsultan pajak di lima benua itu bukan hanya sebatas kerja sama di atas kertas saja, melainkan akan meminta asosiasi di negara-negara tersebut menyampaikan informasi perpajakan yang mereka miliki kepada anggota IKPI secara online.

Selain mendengar dari asosiasi-asosiasi mengenai perpajakan di negara mereka kata Vaudy, IKPI juga akan mendorong anggota IKPI menjadi pembicara untuk mengenalkan perpajakan Indonesia ke asosiasi-asosiasi yang ada di lima benua tersebut.

“Inilah waktunya IKPI dan anggotanya mendunia,” kata Vaudy.

Adapun tujuan dari kerja sama itu, menurut Vaudy adalah agar anggota IKPI semakin mendapatkan pengetahuan perpajakan dari berbagai negara di dunia bukan hanya sebatas negara-negara AOTCA saja. “Jadi, kalau IKPI mau mendunia maka asosiasi konsultan pajak di lima benua itu juga harus mengenal IKPI, baru kita bisa mengklaim bahwa IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak kelas dunia,” ujarnya.

Menurutnya, walau nanti IKPI sudah menjadi asosiasi konsultan pajak kelas dunia, tetapi kepemimpinan dan status sebagai anggota AOTCA tetap dipertahankan. (bl)

 

 

en_US