Ramaikan Kongres XII Bali untuk Kemajuan IKPI dan Destinasi Wisata Keluarga

IKPI, Jakarta: Panitia Kongres XII IKPI mengajak seluruh anggota IKPI di 42 Cabang, untuk berpartisipasi di dalam kegiatan organisasi yang diselenggarakan lima tahunan tersebut. Kali ini, kongres akan diselenggarakan di Nusa Dua, Bali pada 18-20 Agustus 2024.

Koordinator Humas Kongres XII Hijrah Hafiduddin mengungkapkan, kepesertaan anggota di dalam hajatan besar lima tahunan ini bukan hanya sekadar memilih ketua umum, wakil ketua umum dan ketua pengawas IKPI untuk periode 2024-2029, tetapi bisa membangun jaringan/silaturahmi sesama anggota dari seluruh Indonesia.

“Percayalah bahwa dengan jaringan yang luas maka pintu rejeki juga akan terbuka luas,” kata Hijrah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/2024) siang.

(Foto: Istimewa)

Lebih lanjut Hijrah.mengungkapkan, peserta kongres juga akan memperolah 8 poin PPL terstruktur (TS) dan 20 poin non struktur (NTS).

Menurut Hijrah, panitia juga menyediakan paket wisata kepada peserta untuk refreshing menikmati Pulau Bali setelah selesai mengikuti kongres.

“Jadi yang membawa keluarga bisa sekalian menikmati liburan di pulau para dewa ini,” ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini IKPI telah memiliki komunitas Golfer di mana nanti para pecinta golf akan bermain bersama atau turun lapangan di sekitar lokasi kongres.

“Bagi para anggota pecinta golf bisa join di WAG Komunitas Golfer IKPI untuk info lebih lanjut,” katanya.

Sebagai anggota IKPI, Hijrah juga membagi pengalamannya saat menjadi peserta di Kongres XI Batu, Malang, Jawa Timur.

Menurutnya, Kongres Malang pada 2019 memberikan banyak manfaat dan pengalaman bagi seorang konsultan pajak, salah satunya bisa bersilaturahmi antar anggota dari 42 cabang.

“Kedepanya peserta kongres juga bisa menjalin kerja sama bisnis (bisnis matching) seperti seminar pajak bersama di berbagai kota,” ujarnya.

Sekadar informasi, per tanggal 16 Juli 2024, sebanyak 1500 anggota dari berbagai cabang di seluruh wilayah Indonesia telah mendaftar sebagai peserta kongres dan telah melampaui target awal panitia yaitu 1.150 peserta. Diharapkan, jumlah peserta masih terus bertambah mengingat pendaftaran kongres akan di tutup pada tanggal 20 Juli 2024. segera daftar.

Adapun untuk informasi paket wisata, nantinya peserta bisa melihatnya melalui website: https://kongres2024.ikpi.or.id/. (bl)

 

 

Caketum Vaudy: Harus Menunggu 1 X 24 Jam Realisasi PPL Hambat Laporan SIKoP Anggota IKPI

IKPI, Jakarta: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengeluhkan lamanya penerbitan realisasi PPL yang memakan waktu 1 X 24 jam. Kabarnya, dampak dari lamanya penerbitan tersebut menjadi penghambat laporan anggota melalui SIKoP.

“UU ITE juga tidak mengharuskan penerbitan adalah 1 X 24 jam. Proses penerbitan Realisasi PPL ini menghambat aktivitas anggota dan harus segera diubah,” kata Calon Ketua Umum IKPI periode 2024-2029 Vaudy Starworld melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/2024) pagi.

Vaudy yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Departemen PPL IKPI juga mengungkapkan, Realisasi PPL satu-satunya yang ada nama PPL tapi penerbitannya tidak dapat dikontrol oleh Departemen PPL IKPI.

“Ke depan realisasi PPL harus terbit lebih cepat bahkan real time saat anggota menyatakan setuju cetak realisasi PPL,” ujarnya.

Seharusnya Realisasi PPL dapat segera terbit karena:

1.Upload PPL dilakukan oleh Tim PPL untuk PPL diselenggarakan oleh IKPI sendiri (baik pusat maupun cabang), sehingga sudah terkonfirmasi saat upload kecuali salah pengisian inipun anggota dapat klaim dan perlu persetujuan Tim PPL.

2. ⁠Persetujuan atas PPL yg diselenggarakan oleh pihak luar juga hanya bisa otorisasi pihak PPL, sehingga hasilnya dianggap sudah menjadi persetujuan kedua belah pihak.

Sehingga Melihat kedua proses ini maka keduanya sudah disetujui oleh Dept PPL IKPI sehingga penerbitan Realisasi PPL seharusnya tidak sampai lama bahkan jangan sampai menunggu 1 X 24 jam.

Menurutnya, pemikiran ini dikarenakan keduanya sudah setuju atas isi laporan PPL pada IKPI SMART maka saat itu juga bisa terbit Realisasi PPL.

“Jadi jika sudah ok maka kedua belah pihak dianggap sudah setuju,” katanya.

“kami setuju dan harus segera mempercepat proses penerbitan Realisasi PPL ini supaya keluhan anggota setiap tahun tidak terjadi lagi,” katanya.

Dia mengungkapkan, sebagai Ketua Departemen PPL, sudah banyak anggota yang menghubunginya dan meminta segera di approve realisasi PPLnya, namun karena sistem IT yang mengaturnya sehingga tetap harus menunggu 1×24 jam. (bl)

 

 

Pembentukan Ikatan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Bukan Barang Baru

IKPI, Jakarta: T Arsono salah satu tim sukses pasangan calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2024-2029 Ruston Tambunan-Lisa Purnamasari, mengkritisi adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa salah satu kontestan dalam Kongres XII akan menginisiasi pembentukan Ikatan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak. Statement tersebut dinilai salah kaprah, dikarenakan inisiasi pembentukan sudah dilakukan sejak tahun 2019 jajaran pengurus pusat IKPI.

Menurut Arsono, gagasan itu sudah dibahas dalam periode kepengurusan IKPI 2019-2021, lalu pada periode kepengurusan IKPI 2022-2024 gagasan pembentukan asosiasi ini dijajaki kembali dengan melakukan pembahasan dengan pengawas. Saat itu, pengurus pusat menyepakati Suwardi Hasan (sekretaris pengawas) untuk mengkoordinir kajian pembentukan Asosiasi Kuasa Hukum Pengadilan Pajak.

“Jadi menurut saya kata inisiasi itu sangat tidak tepat untuk ditempatkan pada kasus ini. Karena ini bukan barang baru dan proses pembentukannya sudah berjalan dan sedang dalam kajian-kajian mendalam oleh teman-teman pengurus pusat,” kata Arsono melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/7/2024).

(Foto: Istimewa)

Diungkapkannya, sesuai perkembangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI sejak Mukernas di Surabaya pada 7 – 8 Agustus 2023 telah menyepakati beberapa perubahan sejumlah pasal yang terdapat di dalamnya. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan juga mengakomodasi kepentingan anggota dan asosiasi agar IKPI bisa berjalan kearah yang lebih maju dan berintegritas.

“Bahwa salah satu tujuan dari perubahan AD/ART adalah mendorong anggota IKPI untuk dapat menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Untuk kepentingan tersebut, IKPI telah melakukan langkah demi mewujudkan perubahan AD/ART tersebut termasuk menggelar pertemuan dengan pengurus pusat dan pengawas sekaligus, menggelar acara Halalbihalal Idul Fitri yang dilakukan sejak kepemimpinan IKPI pada periode sebelumnya yakni sekitar empat tahun yang lalu.

Lebih lanjut Arsono mengatakan, sesuai arahan ketua umum IKPI telah diusulkan agar salah satu ketua departemen (pengurus pusat) IKPI menjadi ketua Ikatan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. Adapun pendirian asosiasi tersebut dimaksudkan agar terdapat ikatan hubungan khusus antara IKPI dengan asosiasi yang akan dibentuk, mengingat anggota asosiasi tersebut merupakan anggota IKPI yang telah menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Selanjutnya kata Arsono, sebagai tindak lanjut rencana tersebut, ketua umum IKPI juga mengundang pengurus pusat dan pengurus cabang dan pengawas untuk membahas pendirian Ikatan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, sekaligus menjajaki tahapan – tahapan yang mesti dilakukan untuk mewujudkan asosiasi yang dimaksud.

Hal serupa juga dilakukan saat Mukernas IKPI di Grand Mercure Surabaya pada Agustus 2023. Pembentukan Ikatan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak telah dibahas oleh Komisi AD/ART IKPI.

“Pada prinsipnya Komisi AD/ART mempertimbangkan dua struktur: pertama, Ikatan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dibentuk sebagai asosiasi yang berdiri sendiri atau diistilahkan sebagai ‘anak kandung IKPI’, sehingga pendiriannya harus melalui prosedur pendirian badan hukum baru,” katanya.

Kemudian ada opsi ke dua, yakni mempertimbangkan perluasan AD/ART agar layanan anggota IKPI tidak saja terbatas pada layanan jasa perpajakan, namun diperluas dengan dorongan agar anggota IKPI bisa menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

“Dengan demikian, kuasa hukum pada Pengadilan Pajak diletakkan dalam kompartemen khusus sebagaimana departement-departement lain yang telah ada pada IKPI selama ini,” kata Arsono.

Namun, Arsono mengakui bahwa masih terdapat hambatan di dalam pendirian asosiasi tersebut yakni tidak adanya sukarelawan yang “mampu” dan “mau” menjadi ketua umum pada asosiasi baru tersebut. Melengkapi perubahan AD / ART hasil mukernas di Surabaya dan karena alasan itulah yang menjadikan adanya opsi kedua yakni meletakkan layanan kuasa hukum pada kompartement khusus di dalam kepengurusan IKPI. (bl)

(bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

en_US