Ini Tujuan DJP Atur Pelaporan Nasabah Bersaldo Rp 1 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan tujuan aturan pelaporan data rekening nasabah di atas Rp 1 miliar yang berlaku saat ini. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.19 Tahun 2018.

Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan yang dikelolanya selama satu tahun kalender ke DJP secara otomatis.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, pelaporan tersebut memiliki tujuan untuk menguatkan basis data perpajakan untuk mengoptimalkan pengawasan wajib pajak.

“Ini juga untuk memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia sebagai salah satu anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum) 2 dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis,” tegas Dwi, Selasa (12/12/2023).

Adapun batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh LJK sektor perbankan, yakni agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi dan tanpa batasan saldo minimal untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas. (bl)

 

DJP Bisa Intip Rekening di Atas Rp 1 Miliar, Ini Penjelasannya

IKPI, Jakarta: Media sosial TikTok diwarnai dengan informasi yang mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mengintip rekening nasabah yang mencapai di atas Rp 1 miliar.

Salah satu akun @pakarpajak mengungkapkan bahwa jika Ditjen Pajak bisa melihat rekening masyarakat dengan batasan tertentu. Sebelumnya, batasannya mencapai Rp 200 juta, namun sejak 2018 jumlah tersebut diganti menjadi di atas Rp 1 miliar. Aturan ini diubah dalam PMK No.19 Tahun 2018.

“Saat saldo rekening bank mencapai Rp 1 miliar, bank akan melaporkan ke lembaga terkait dan akan diteruskan ke DJP, ” ungkap akun tersebut.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan bahwa aturan ini sudah lama berlaku. Pada dasarnya, papar Dwi, regulasi terkait kewajiban pelaporan informasi keuangan oleh LJK bukanlah aturan yang baru diterapkan. Ketentuan ini sudah diatur dalam PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018.

“Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan yang dikelolanya selama satu tahun kalender ke DJP secara otomatis,” kata Dwi seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (12/12/203).

Adapun batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh LJK sektor perbankan sebagai berikut:

1) agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi; dan

2) tanpa batasan saldo minimal untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas.

Dwi menegaskan pelaporan tersebut memiliki tujuan untuk menguatkan basis data perpajakan untuk mengoptimalkan pengawasan wajib pajak dan memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia sebagai salah satu anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum) 2 dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Impor Mobil Listrik Bebas Pajak Ini Syaratnya!

IKPI, Jakarta: Regulasi terkait pajak impor mobil listrik dalam keadaan utuh disebut hampir rampung. Kebijakan impor bebas pajak untuk mobil listrik completetly built up (CBU) ini akan menyasar perusahaan yang sudah tanam modal di Indonesia.

Menteri Investasi/Kepala Bada Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan draf aturan tersebut sudah selesai. Selanjutnya, bakal dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Presiden.

“Oke, sudah selesai (draft-nya). Mungkin Peraturan Presiden-nya tidak akan lama lagi, secara teknis sudah,” kata Bahlil seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (12/12/2023).

Aturan ini nantinya akan membebaskan biaya pajak pertambahan nilai (PPN) impor mobil listrik ke Indonesia. Hanya saja, ada syarat yang mesti dipenuhi.

Produsen mobil listrik yang ingin melakukan impor perlu menanamkan investasinya di Indonesia. Misalnya dengan membangun pabrik pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air.

“Contoh, perusahaan merek A, dia ingin memasukkan mobil ke Indonesia 3.000 unit. Kita tanya, you mau bangun enggak di Indonesia? Kalau you enggak mau bangun pabriknya, ya nggak kita kasih,” kata Bahlil.

Meski begitu, Bahlil belum bisa memastikan kapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meneken Perpres tersebut. Tapi, menurutnya proses di kementerian terkait sudah selesai.

“Saya enggak tau (kapan aturan terbit). Tapi yang saya pahami, karena saya juga ikut melakukan itu saya rasa Kementerian teknis sudah selesai, termasuk Kementerian Investasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan, jika memang produsen mobil listrik itu sudah membangun pabrik, misalnya, kuota importasi akan disesuaikan. Acuannya adalah progres pembangunan dari bentuk realisasi investasi itu.

“Kuota impornya diberikan berdasarkan progres kerjanya. Kalau progres bangun pabrik baru 20 persen, ya kita kasih kuotanya ya 20 persen. Kalau progresnya 50 persen, ya kita naik jadi 50 persen. Supaya kita tidak disiasati,” tegasnya.

Salah satu perusahaan yang sudah mendapat kuota adalah BYD. Perusahaan asal China itu mendapat jatah karena dinilai akan membangun pabrik di RI.

“BYD sudah dapat kuota, karena dia membangun pabrik,” pungkas Bahlil.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, realisasi perusahaan otomotif asal China, BYD tengah menunggu aturan insentif pajak impor mobil listrik. Aturan yang dimaksud, adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 soal kendaraan listrik.

Dalam regulasi yang baru ini, nantinya investor dipersilahkan masuk ke Indonesia, dengan melakukan impor mobil listrik dalam keadaan utuh atau completely built up (CBU). Namun, ada komitmen terkait perakitan kendaraan secara lokal.

“Kami berharap peraturannya bisa keluar bulan ini. BYD saya kira nanti kalau peraturannya sudah selesai, di Perpresnya keluar, Insya Allah akan segera,” ujar Menko Luhut di Jakarta, belum lama ini.

Tarik Investor

Hal senada juga sempat dilontarkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia berharap kebijakan pengenaan bea masuk atau pajak impor untuk CBU mobil listrik 0 persen bisa dikeluarkan tahun ini.

Harapan itu dipupuk lantaran pajak impor CBU mobil listrik 0 persen bakal turut mendatangkan investor-investor besar produsen mobil listrik, semisal Tesla hingga BYD.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, Indonesia bakal memberi keringanan bebas pungutan bea masuk tersebut hingga 2026. Hasilnya, ia mengaku sudah ada sederetan investor besar yang siap masuk ke Tanah Air.

“Maunya tahun ini, karena kita mau secepat-cepatnya investor masuk. Karena program insentif ini kalau di negara-negara lain sampai 2025, kalau di Indonesia sampai 2026. Kita mau mereka segera masuk berbondong-bondong,” ujarnya beberapa waktu lalu. (bl)

DJP Jaktim Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memproses hukum oknum pengemplang pajak. Kerugian negara dari upaya menghindari pembayaran pajak itu ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.

Hal ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur (Jaktim) menyerahkan 1 orang tersangka pengemplang pajak beserta barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Tersangka tindak pidana perpajakan berinisial APS selaku Direktur Utama PT CAS yang diserahkan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah seorang pengusaha jasa alat berat tambang batu bara yang lokasi usahanya bertempat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto dalam keterangannya, seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (13/12/2023).

Dia menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan By Pass No.15 Jakarta Timur setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kegiatan tersebut didampingi oleh aparat kepolisian, bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Tak Setor Pajak

Tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pengemplang pajak yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara atas proyek yang dikerjakan pada tahun 2019.

“Motif yang dilakukan APS diduga karena PPN yang telah dipungut tidak disetorkan dan dijadikan modal kembali untuk melakukan usahanya,” jelasnya.

Sugeng menyampaikan, akibat perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.534.693.255. Tersangka APS terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali dari jumlah pajak terutang.

Tindakan yang dilakukan oleh tersangka APS melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu dengan sengaja tidak meyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. (bl)

en_US