Impor Mobil Listrik Bebas Pajak Ini Syaratnya!

Presiden RI Joko Widodo, melihat mobil listrik asal Korea Selatan (Hyundai). (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Regulasi terkait pajak impor mobil listrik dalam keadaan utuh disebut hampir rampung. Kebijakan impor bebas pajak untuk mobil listrik completetly built up (CBU) ini akan menyasar perusahaan yang sudah tanam modal di Indonesia.

Menteri Investasi/Kepala Bada Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan draf aturan tersebut sudah selesai. Selanjutnya, bakal dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Presiden.

“Oke, sudah selesai (draft-nya). Mungkin Peraturan Presiden-nya tidak akan lama lagi, secara teknis sudah,” kata Bahlil seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (12/12/2023).

Aturan ini nantinya akan membebaskan biaya pajak pertambahan nilai (PPN) impor mobil listrik ke Indonesia. Hanya saja, ada syarat yang mesti dipenuhi.

Produsen mobil listrik yang ingin melakukan impor perlu menanamkan investasinya di Indonesia. Misalnya dengan membangun pabrik pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air.

“Contoh, perusahaan merek A, dia ingin memasukkan mobil ke Indonesia 3.000 unit. Kita tanya, you mau bangun enggak di Indonesia? Kalau you enggak mau bangun pabriknya, ya nggak kita kasih,” kata Bahlil.

Meski begitu, Bahlil belum bisa memastikan kapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meneken Perpres tersebut. Tapi, menurutnya proses di kementerian terkait sudah selesai.

“Saya enggak tau (kapan aturan terbit). Tapi yang saya pahami, karena saya juga ikut melakukan itu saya rasa Kementerian teknis sudah selesai, termasuk Kementerian Investasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan, jika memang produsen mobil listrik itu sudah membangun pabrik, misalnya, kuota importasi akan disesuaikan. Acuannya adalah progres pembangunan dari bentuk realisasi investasi itu.

“Kuota impornya diberikan berdasarkan progres kerjanya. Kalau progres bangun pabrik baru 20 persen, ya kita kasih kuotanya ya 20 persen. Kalau progresnya 50 persen, ya kita naik jadi 50 persen. Supaya kita tidak disiasati,” tegasnya.

Salah satu perusahaan yang sudah mendapat kuota adalah BYD. Perusahaan asal China itu mendapat jatah karena dinilai akan membangun pabrik di RI.

“BYD sudah dapat kuota, karena dia membangun pabrik,” pungkas Bahlil.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, realisasi perusahaan otomotif asal China, BYD tengah menunggu aturan insentif pajak impor mobil listrik. Aturan yang dimaksud, adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 soal kendaraan listrik.

Dalam regulasi yang baru ini, nantinya investor dipersilahkan masuk ke Indonesia, dengan melakukan impor mobil listrik dalam keadaan utuh atau completely built up (CBU). Namun, ada komitmen terkait perakitan kendaraan secara lokal.

“Kami berharap peraturannya bisa keluar bulan ini. BYD saya kira nanti kalau peraturannya sudah selesai, di Perpresnya keluar, Insya Allah akan segera,” ujar Menko Luhut di Jakarta, belum lama ini.

Tarik Investor

Hal senada juga sempat dilontarkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia berharap kebijakan pengenaan bea masuk atau pajak impor untuk CBU mobil listrik 0 persen bisa dikeluarkan tahun ini.

Harapan itu dipupuk lantaran pajak impor CBU mobil listrik 0 persen bakal turut mendatangkan investor-investor besar produsen mobil listrik, semisal Tesla hingga BYD.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, Indonesia bakal memberi keringanan bebas pungutan bea masuk tersebut hingga 2026. Hasilnya, ia mengaku sudah ada sederetan investor besar yang siap masuk ke Tanah Air.

“Maunya tahun ini, karena kita mau secepat-cepatnya investor masuk. Karena program insentif ini kalau di negara-negara lain sampai 2025, kalau di Indonesia sampai 2026. Kita mau mereka segera masuk berbondong-bondong,” ujarnya beberapa waktu lalu. (bl)

en_US