SMAN 1 Tambun Selatan dan SMKN 8 Kota Bekasi Sabet Juara Olimpiade Akuntansi & Perpajakan

IKPI, Jakarta: Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 1) Tambun Selatan (skor 155) dan SMKN 8 Kota Bekasi (skor 122), sukses menyabet juara pertama Olimpiade Nasional Akuntansi & Perpajakan yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi dan STIE Tri Bhakti, baru-baru ini. Grup yang digawangi Erdizah Ghodi Al Haidar, Bintang Tahta Handika dan Ginting Aldyansyah Putra (SMAN 1 Tambun Selatan) dan Arjun, Ratu Saskya Safitri, serta Tania (SMKN 8 Kota Bekasi) berhasil menyingkirkan 42 peserta lainnya yang bertarung dari mulai babak penyisihan.

Wakil Ketua Panitia Olimpiade Yulia Yanto Anang, yang juga sebagai anggota IKPI Bekasi mengungkapkan, gelaran olimpiade ini diikuti oleh sejumlah sekolah dengan total 42 grup. Rinciannya, 16 grup dari SMA dan 26 grup dari SMK.

“Satu sekolah bisa mengirimkan lebih dari satu grup, dan beberapa sekolah melakukan itu,” kata Yulia melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/11/2023).

Diceritakan Yulia, pada babak penyisihan olimpiade dilakukan secara daring. Nampak keseruan dan antusiasme para peserta terlihat dari layar Aplikasi Zoom untuk adu cepat menjawab pertanyaan dari para juri yang memang juga kompeten dan profesional dibidang akuntansi dan perpajakan.

“Para peserta sangat aktif dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan baik, dan lugas. Tetapi, untuk masuk ke babak selanjutnya yakni semifinal, dewan juri hanya memilih 9 group terbaik dari SMA dan 9 group dari SMK. Jadi total ada 18 grup yang maju ke semifinal,” katanya.

Untuk memperebutkan peringkat 1-3 terbaik, 18 grup yang masing-masing dibagi menjadi dua grup yakni SMAN dan SMKN harus bertarung dengan sangat ketat di semifinal hingga mereka bisa sampai di babak final.

Situasi pada lomba pada babak final yang dilakukan secara luring di Universitas Bhayangkara Bekasi, menurut Yulia terlihat jauh lebih seru dan mendebarkan. Selain karena harus bertemu secara langsung, setiap sekolah yang masuk ke babak final juga membawa suporter untuk memberikan semangat kepada kawan mereka yang sedang bertanding.

“Sukses dua acara yang kami gelar, yakni Lomba Cerdas Cermat Perpajakan tingkat perguruan tinggi dan Olimpiade Nasional Akuntansi dan Perpajakan menjadi semangat baru untuk kami di IKPI Bekasi untuk terus mencerdaskan generasi muda, melalui lomba-lomba seperti ini. Dan perlombaan ini akan menjadi kalender tahunan di IKPI Bekasi,” ujarnya.

Dia berharap melalui Olimpiade Nasional Akuntansi & Perpajakan Tingkat SMA & SMK dapat menumbuh kembangkan minat pada mata pelajaran Akuntansi & Perpajakan bagi para pelajar yang sebagian mungkin harus langsung memasuki dunia kerja.

Selain itu kata Yulia, melalui lomba Olimpiade Nasional Akuntansi & Perpajakan Tingkat SMA & SMK, IKPI Bekasi ikut mendukung program DJP Pajak Bertutur (Patur) yang merupakan upaya mengkampanyekan program Inklusi kesadaran pajak dalam pendidikan utamanya bagi generasi muda. (bl)

Berikuti 3 juara terbaik Olimpiade Nasional Akuntansi dan Perpajakan

Untuk SMA :
Juara 1 SMAN 1 Tambun Selatan dengan skor 155

– Erdizah Ghodi Al Haidar
– Bintang Tahta Handika
– Ginting, Aldyansyah Putra

Juara 2 SMAN 18 Bekasi dengan skor 112

– Adiba Khanza Aleyna Putri
– Izra Rabbani Manaf
– Steven Timotius Parulian Simanjuntak

Juara 3 MAN 1 Bekasi dengan skor 90

– Laode Razzaq Rahman Putra
– Erlangga Permana Putra
– Muhammad Nur Ikhsan

Untuk SMK :

 Juara 1 SMAKN 8 Kota Bekasi dengan skor 122

– Arjun
-Ratu Saskyia Safitri
-Tania

 Juara 2 SMK Travina Prima dengan skor 116

-Sri Rejeki Lestari Manalu
-Adelia Salsabila Ramadhani
-Alya Citra Lestari

Juara 3 SMK Gema Karya Bahana dengan skor 111.5

-Cressha Dalvina Aditya
-Nataniella Eva Kezia
-Verena Jesselyn Utama

Kemenkeu Sarankan Pemda Lirik Pajak Belanja Makanan Online

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyarankan pemerintah daerah (pemda) melirik pajak belanja makanan online.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan upaya ini bisa ditempuh asal ada sinkronisasi data pemerintah pusat dan pemda.

“Misal kita ngomong belanja makanan saja itu sudah banyak menggunakan online, melalui platform-platform tertentu. Sekarang ada jaminan atau kepastian restoran itu tidak dipungut pajak? Kalaupun misalnya dipungut, teman-teman pemda punya tidak informasi itu? Itu kan yang harus kita gali bersama. Kita di DJPK akan concern ke sana,” kata Sandy dalam diskusi di kanal YouTube MUC Consulting, Selasa (7/11/2023).

“Jadi, lebih kepada bagaimana pertukaran data sebenarnya. Kita tahu bahwa ada transaksi terjadi, transaksi tertentu ini terkena pajak misalkan. Sudah dipungut atau disetor belum? Itu yang mungkin perlu kita gali, itu masih banyak potensi yang kita gali bersama-sama bapak/ibu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut pihaknya punya semangat serupa dengan pemerintah pusat dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Ia menegaskan DKI tegak lurus dengan UU HKPD.

Kendati demikian, Lusiana berharap adainovasi dalam implementasi beleid tersebut.

“Mohon mungkin dalam penyusunan peraturan daerah (perda) kita jangan terlalu menyimpang dari UU HKPD supaya nanti kalaupun ada hal-hal pelaksanaan itu fleksibilitas kita dalam pemungutan diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada),” jelas Lusiana.

“Saya mencoba memahami apa yang terkandung dalam UU HKPD seperti yang tadi disampaikan Pak Sandy bahwa itu untuk mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD). Maka kita coba bagaimana mengoptimalkan regulasi yang ada dengan melakukan terobosan dan inovasi,” sambungnya.

Ia lantas merinci beberapa aspek terobosan yang bisa diperhatikan pemda.

Pertama, regulasi yang sesederhana mungkin. Kedua, meningkatkan transformasi teknologi untuk mempercepat pelayanan.

Ketiga, memiliki database wajib pajak (WP) agar lebih mudah menentukan potensi pendapatan dalam rangka perencanaan penganggaran. (bl)

Pemprov DKI Jadikan Toko Online Pengantar Makanan Sebagai Pemungut Pajak

IKPI, Jakarta: Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta akan menjadikan toko online atau marketplace penyedia jasa antarmakanan menjadi pemungut pajak untuk jenis pajak restoran. Aturan ini dimasukkan sebagai ketentuan baru mengenai pajak dan retribusi daerah.

“Saya setuju ini harus dipajakin, perlu ada diskusi lagi, ini sudah diatur dalam perda, jenis pajaknya pajak restoran, dipungut 10 persen,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu (8/11/2023).

Lusiana mengatakan Bapenda DKI masih perlu mendalami proses bisnis di masing-masing toko daring atau online shop yang menyediakan jasa antarmakanan sebagai pemungut pajak.

Salah satu yang didalami, yakni berapa persen komisi yang bisa diatur. Nantinya poin tersebut akan dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Keuangan terkait mekanisme pemungutan pajak.

Bapenda DKI, kata dia, tidak bisa berjalan sendiri untuk mengawasi seluruh mitra yang ada di toko daring sehingga perlu menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak.

Sebagai contoh, saat pelanggan berada di Jakarta namun membeli makanan di luar kota untuk orang lain maka restoran atau tempat transaksi lainnya di Jakarta inilah yang perlu dipungut pajaknya.

“Kami akan coba bertemu mereka sebagai wajib pungut pajak, sedangkan kami sebagai wajib pajak agar lebih mudah,” katanya.

Harapan Lusiana, Pemerintah Provinsi DKI mampu menyerap pendapatan dari aplikasi online tersebut dan dapat membawa dampak positif bagi retribusi daerah.

Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih cermat dalam menentukan objek pajak agar optimal dalam menentukan retribusi daerah.

“Jadi kita mengatur isi aturannya, untuk Bapenda DKI mengoptimalkan hasil retribusi daerah untuk pembangunan daerah. Ini yang perlu digaskan,” ujar Lukmanul.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng operator jasa dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pembahasan regulasi pengenaan pajak dari layanan ojek online atau ojol dan toko daring atau online shop.

Lusiana mengatakan pemprov DKI mengundang operator jasa dan juga menghubungi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut tentang usulan pungutan pajak di online shop dan ojek online ini. (bl)

Realisasi Rasio Pajak RI Kalah dari Kamboja Hingga Vietnam , Prabowo: Ini Harus Diperbaiki

IKPI, Jakarta: Bakal calon presiden Prabowo Subianto menyoroti rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang masih kalah dari negara-negara tetangga.

“Kalau kita lihat penerimaan sebagai rasio dari PDB kita ya, government revenue rasio terhadap PDB, kita melihat bahwa kita kalah dengan Kamboja. Government revenue to GDP kita sekarang berada di 11,8 persen, (sementara) Kamboja 18 persen. Sebenarnya data terakhir yang saya terima sudah mendekati 20 persen,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (8/11/2023).

Sementara, berdasarkan data Prabowo, rasio perpajakan Indonesia saat ini baru 9,1 persen. Sementara Kamboja sudah 16,4 persen.

Tak hanya Kamboja, Prabowo mengatakan realisasi rasio perpajakan dan rasio pendapatan Indonesia juga kalah dari Malaysia, Vietnam, hingga Thailand.

Ia pun bertanya-tanya mengapa hal itu bisa terjadi. Menurut dia, hal ini perlu diperbaiki sebab kondisi ekonomi Indonesia dengan negara-negara tersebut tak jauh berbeda.

“Sebagai putra-putri Indonesia, bedanya kita sama orang Kamboja apa? Bedanya kita sama orang Vietnam apa? Apa orang Indonesia lebih bodoh? Lebih tidak becus? Saya kira ini adalah masalah manajemen, ini adalah masalah will,” tegas Prabowo.

Oleh sebab itu, ia mengatakan angka tersebut bisa membaik jika manajemen yang baik juga diterapkan di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Penerimaan kita perbaiki dengan IT dengan komputerisasi dan sebagainya. Kita bisa hitung 8 persen dari US$1.500 miliar peningkatannya cukup signifikan,” tutur Prabowo.

“Sudah sekalian ratusan miliar dolar. Dengan itu kita bisa investasi. Kita bukan hanya bisa swasembada pangan, tapi jadi lumbung pangan dunia,” sambung dia. (bl)

Kendaraan Menunggak Pajak Diumumkan Pakai Speaker SPBU

IKPI, Jakarta: Kendaraan yang tercatat pajaknya belum dibayar pemilik bakal diumumkan statusnya melalui speaker saat unit yang bersangkutan sedang berada di SPBU. Ini adalah salah satu sanksi sosial dari Pemprov Lampung bagi para penunggak pajak kendaraan.

Penindakan itu bagian dari implementasi surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 dari Pemprov Lampung ke setiap pemilik SPBU di provinsi ini.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto itu berisi empat instruksi, yakni:

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

Para petugas dari Samsat, Polisi, Jasa Raharja sampai Satpol PP yang bertugas melaksanakan instruksi itu.

Adi Erlansyah, Kepala Bapenda Lampung, mengatakan petugas akan mengecek satu per satu kendaraan yang sedang antre mengisi BBM di SPBU menggunakan aplikasi perpajakan di ponsel.

“Nanti yang di SPBU misalnya akan langsung kita umumkan di situ kendaraan dengan nomor polisi sekian belum membayar pajak kendaraan, menurut saya itu sanksi sosial yang perlu juga diterapkan,” kata Adi seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (9/2023).

Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung Jon Novri menjelaskan penindakan ini buat meningkatkan kesadaran publik melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu. Dia bilang sosialisasi taat bayar pajak ini digelar di lima SPBU di Bandarlampung.

“Sebagai tindak lanjut rapat teknis, pemerintah daerah saat ini tengah melakukan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah melalui pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui edukasi dan sosialisasi,” ujarnya.

Menurut Jon sosialisasi di SPBU ini bukan yang pertama, sebelumnya pada September dikatakan sudah dilakukan pendataan wajib pajak di kantor pemerintah, instansi vertikal, BUMN, swalayan, pusat keramaian dan pasar sedangkan kali ini di SPBU.

Sosialisasi di SPBU itu bakal dilakukan di SPBU 24.352.127, SPBU 24.352.38, SPBU 24.351.125 , SPBU 24.351.126 dan SPBU 24.351.34.

“Dalam kegiatan tersebut kami akan mengimbau serta mengedukasi bukan penindakan ataupun penegakan hukum jadi lebih ke edukasi, karena di sana pasti banyak wajib pajak yang ingin mengisi bahan bakar. Dan nanti di sana kami akan sosialisasi sekaligus pemutakhiran data kendaraan,” kata dia. (bl)

en_US