Penghapusan Denda PKB dan Bea Balik Nama di Banten Berlaku Hingga Oktober 2023

IKPI, Jakarta: Pemprov Banten mengeluarkan kebijakan penghapusan berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 21 Agustus hingga akhir Oktober 2023. Alasannya, penghapusan denda ini untuk meningkatkan PAD dan dalam rangka HUT RI.

“Bebas denda PKB dan BBNKB ini digelar dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-78. Jadi wajib pajak kita berikan insentif agar patuh terhadap pembayaran pajaknya dan mudah-mudahan, dengan insentif seperti ini, dapat meningkatkan PAD kita di sektor pajak PKB dan BBNKB,” kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (22/8/2023).

Penghapusan denda ini tertuang dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya. Pergub berlaku mulai dari Senin (21/8/2023).

“Bebas denda PKB dan BBNKB ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun belum sesuai dengan data diri,” paparnya.

Plt Bapenda Deni Hermawan menambahkan kebijakan berlaku hingga 31 Oktober 2023 khusus untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Sedangkan penghapusan bea balik nama kedua atau mutasi kendaraan berlaku hingga akhir tahun, yaitu 23 Desember.

“Masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten yang didaftarkan di wilayah Provinsi Banten, selain dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotornya, juga akan mendapatkan pengurangan pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen, yang juga berlaku sampai 23 Desember 2023,” tambahnya. (bl)

Pemerintah Pusat dan Daerah Kembali Lakukan Pertukaran Data Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kembali bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) provinsi kabupaten/kota untuk optimalisasi penerimaan negara.

Komitmen itu dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V. Kali ini penandatanganan PKS diikuti oleh 113 pemda sehingga total pemda yang sudah mengikuti PKS sebanyak 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

“Apabila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita (pemerintah pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” kata Suryo seperti dikutip dari Detik Finance, Rabu (23/8/2023).

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan, serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan kerja sama ini juga sebagai inisiatif pemerintah pusat untuk membantu pemda meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri. “Sehingga PKS ini sifatnya win-win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah,” tambahnya.

PKS tripartit ini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena juga bertujuan mendukung Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, para kepala daerah diajak untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital.

DJP di bawah komando Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data.

Sejak PKS tahap I dilakukan pada 2019, beberapa kegiatan bersama telah berhasil dilaksanakan. Kegiatan tersebut antara lain pemberian data dan informasi atas omzet wajib pajak daerah dari 207 pemda, pemadanan dan tindak lanjut atas peredaran usaha wajib pajak, pengawasan bersama terhadap 8.277 wajib pajak dengan 207 pemda, dan peningkatan kapasitas aparatur pemda dengan bimbingan teknis baik oleh kantor wilayah DJP ataupun DJPK, termasuk di dalamnya kegiatan sosialisasi bersama untuk program tertentu atau aturan terbaru.

Selain itu, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan sebanyak 15 kali untuk kebutuhan penggalian potensi penerimaan wajib pajak daerah yang terindikasi belum melaporkan pajak daerah dengan benar. (bl)

Semarak HUT ke-58, Membumikan IKPI di Palembang dan Jambi Melalui Fun Walk & Senam Bersama

IKPI, Jakarta: Semarak HUT ke-58 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus digemakan oleh seluruh cabang di Indonesia. Melalui Fun Walk dan acara hiburan lainnya yang dikemas panitia, diharapkan bisa semakin mempererat tali silaturahmi sesama anggota sekaligus membumikan nama IKPI di seluruh wilayah Indonesia.

Dari Palembang dilaporkan. Cabang IKPI di kota ini akan melaksanakan Fun Walk & senam bersama pada Sabtu 26 Agustus 2023, pukul 05.30-08.00 WIB. Kegiatan digelar di halaman Hotel Swarna Dwipa, Kambang Iwak, Palembang.

Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman mengatakan, Kambang Iwak merupakan pusat kota nan asri di mana setiap pagi banyak warga berolahraga di sekitarnya.

Dalam kegiatan ini kata Andreas, sedikitnya 100 anggota beserta keluarga besar IKPI Palembang akan ikut ambil bagian untuk memeriahkan acara Fun Walk ini.

Dia mengungkapkan, agar terbangun suasana kekeluargaan yang seru, panitia juga telah menyiapkan berbagai acara hiburan, mulai dari fun game, serta senam untuk ibu-ibu yang dipandu oleh instruktur juga menjadi agenda yang dijalankan.

“Ini merupakan Fun Walk perdana bagi IKPI Palembang. Untuk itu, kami akan kemas acaranya seseru mungkin agar semua peserta berkesan,” ujar Andreas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/8/2023).

Dikatakannya, kegiatan ini sangat penting bagi seluruh anggota IKPI Palembang. Menurutnya, konsultan pajak tidak harus selalu berbicara aturan dan pekerjaan, tetapi ada juga sisi hiburan yang dibuat untuk mengakrabkan sesama anggota.

Dalam keterangan terpisah, Ketua IKPI Cabang Jambi Nurlena, menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan penyelenggaraan Fun Walk pada Minggu 27 Agustus 2023 pukul 06.00 WIB hingga selesai. Adapun lokasi pelaksanaan adalah di halaman depan Stadion Tri Lomba Juang KONI Provinsi Jambi.

“Fun Walk akan dihadiri oleh 150 peserta dari keluarga besar IKPI Jambi dan masyarakat umum. Nantinya mereka akan mendapatkan kaos dan snack gratis yang telah disiapkan oleh panitia,” kata Nurlena.

Untuk memberikan semangat dan kemeriahan acara, Nurlena menyatakan bahwa panitia juga telah menyiapkan DoorPrize bagi peserta yang beruntung.

Untuk membagi kebahagian di HUT IKPI ini, Nurlena juga akan mengundang Kepala KPP Pratama Jambi Telanaipura, Kepala KPP Pratama Jambi Pelayangan untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Di lokasi acara, nantinya juga terdapat stand sponsor dan stand dari KPP Pratama Jambi.

“Kami juga akan memberitakan kegiatan ini di Harian Jambi Independent (hardcopy dan online),” ujarnya. (bl)

 

 

 

 

en_US