Penerimaan Pajak Sektor Industri hingga Pertambangan Menurun Tajam

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perolehan pajak selama Januari hingga Juli 2023 telah mencapai Rp 1.614,8 triliun atau setara 65,6 persen dari target APBN. Penerimaan pajak itu juga meningkat sebanyak 4,1% dibandingkan tahun lalu.

“Kinerja APBN Juli 2023 terjaga positif,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin  (14/8/2023).

Pencapaian penerimaan pajak tersebut tidak terlepas dari kinerja ciamik sejumlah sektor pajak selama tujuh bulan belakangan. Sektor transportasi dan pergudangan mencatatkan pertumbuhan paling besar yakni 41,3%, dibandingkan tahun lalu 18,3%. Pajak dari sektor transportasi dan pergudangan berkontribusi 4,4%. “Sektor transportasi dan pergudangan pulih dan terlihat dalam pertumbuhan sektoralnya,” tutur dia.

Sektor lainnya yang mengalami pertumbuhan adalah sektor jasa keuangan dan asuransi yang tumbuh menjadi 26,1% dari sebelumnya 15,1%. “Ini hal bagus karena sektor keuangan memberikan kontribusi 12,2% terhadap total penerimaan pajak,” ujar dia.

Lalu, sektor lainnya yang mengalami peningkatan adalah konstruksi dan real estat yang mencapai 14,6% dari 10,8%. Ada pula sektor jasa perusahaan yang tumbuh menjadi 27,7% dari 21,7% tahun lalu. Konstruksi berkontribusi 4,1% dan jasa perusahaan berkontribusi 3,2% dari total penerimaan pajak. “Kita harapkan terus meningkat,” kata Sri Mulyani.

Kendati sejumlah sektor meningkat, namun sektor-sektor yang berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak justru mengalami kemerosotan cukup tajam. Sektor industri pengolahan mengalami penurunan dari 52,3% tahun lalu, menjadi hanya 6,1% tahun ini. Begitupun sektor perdagangan ikut melorot dari 72,5% menjadi hanya 6,2%.

Sektor pertambangan mengalami penurunan paling tajam berdasarkan data penerimaan pajak bulan Juli 2023. Sektor ini mengalami penurunan dari 263,7% menjadi hanya 44%. “Ini koreksi yang cukup tajam dari tahun lalu,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sektor lainnya yang mengalami penurunan adalah informasi dan komunikasi. Sektor ini turun dari 15,3% tahun lalu menjadi 13,8%. Kendati mengalami penurunan, Sri Mulyani menganggap pertumbuhan sektor informasi dan komunikasi masih tergolong baik karena double digit. “Ini sejalan dengan kegiatan informasi dan komunikasi yang tetap terjaga,” ujar dia.

Ini Penyebab Anjloknya Penerimaan PPh 22 dan PPN Impor!

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak Indonesia di sektor minyak dan gas merosot 7,99% selama Januari-Juli 2023. Salah satu penyebabnya adalah harga minyak dunia yang terus turun.

Penurunan harga ini turut menyebabkan penerimaan pajak di sektor PPh 22 Impor dan PPN Impor mengalami perlambatan. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (14/8/2023).

“PPh 22 Impor dan PPN Impor terkontraksi karena moderasi harga minyak bumi yang berdampak pada penurunan nilai impor bahan baku dan penolong,” kata Sri Mulyani.

PPh 22 impor merupakan pajak yang dikenakan pada perusahaan pemerintah atau swasta yang melakukan kegiatan impor. Sementara, PPN Impor adalah pajak pertambahan nilai yang akan dibebankan untuk barang atau jasa kena pajak yang diimpor dari luar negeri.

Sebagaimana diketahui, Indonesia masih bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak dalam negeri. Indonesia masih bergantung pada impor BBM dari negara Singapura dan Malaysia. Saat ini Indonesia juga mengimpor minyak mentah dengan jumlah yang sangat besar pada negara Nigeria dan Arab Saudi.

Adapun berdasarkan catatan CNBC Indonesia, harga minyak mengalami tren penurunan. Harga minyak mentah jenis brent anjlok 1,31% sementara WTI ambruk 1,87% pada perdagangan Kamis (10/8/2023). Harga minyak masih terkoreksi tipis pada pada akhir minggu lalu, Jumat (11/8/2023).

Harga minyak jatuh setelah inflasi Amerika Serikat (AS) mencapai 3,2 % (year on year/yoy). Inflasi sebenarnya bergerak di bawah ekspektasi pasar yakni 3,3% (yoy) tetapi masih lebih tinggi dibandingkan pada Juni 3,0%.

Inflasi yang tinggi dikhawatirkan akan membuat bank sentral AS The Federal Reserve (The Fed) sulit melunak. Kondisi ini bisa menekan ekonomi AS yang tak lain konsumen terbesar minyak mentah di dunia. (bl)

Hingga Juli 2023 Setoran Pajak Tembus Rp 1.109 Triliun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah mencatatkan penerimaan pajak yang cukup memuaskan dari Januari hingga Juli 2023. Sri Mulyani mengatakan total pajak yang berhasil dipungut hingga Juli ini mencapai Rp 1.109,1 triliun atau 64,56% dari target.

“Ini artinya pajak telah mengumpulkan (penerimaan),” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (14/8/2023).

Sri Mulyani mengatakan Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas menyumbang Rp 636,56 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 72,86% dari target tahun ini. Jumlah tersebut juga naik 6,98% dari tahun lalu.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) juga mengalami kenaikan. Per Juli ini, pemerintah telah mendapatkan Rp 417,64 triliun PPN dan PPnBM. Jumlah itu setara dengan 56,21% dari target dan mengalami kenaikan sebanyak 10,6% dari tahun lalu.

Menurut Sri Mulyani, jenis pajak yang mengalami kenaikan paling signifikan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik hingga 44,76% dibandingkan tahun lalu. Hingga Juli ini, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp 9,66 triliun PBB. Namun, jumlah tersebut barulah 23,99% dari target 2023.

Kendati mengalami kenaikan signifikan, Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara dari pajak bangunan relatif kecil ketimbang jumlah penerimaan pajak lainnya. “PBB kontribusinya sangat kecil atau relatif kecil dibandingkan total penerimaan pajak yang mengalami penurunan,” kata dia.

Penerimaan pajak yang menurut Sri Mulyani mengalami penurunan adalah PPh Migas. Jumlah PPh Migas yang berhasil dikumpulkan pemerintah sejauh ini adalah Rp 45,31 triliun. Jumlah itu sebenarnya telah memenuhi 73,74% penerimaan PPh Migas tahun ini. Akan tetapi, penerimaan PPh Migas per Juli ini merosot 7,99% dibandingkan tahun lalu.

Sri Mulyani mengatakan penyebab turunnya penerimaan PPh Migas dipicu oleh perlambatan ekonomi global dan turunnya harga-harga komoditas di pasar internasional.

Adapun dari jenis pajak, Sri Mulyani mengatakan PPh 21 alias pajak gaji pekerja Indonesia mengalami pertumbuhan. Dia mengatakan pertumbuhan PPh 21 masih cukup tinggi yaitu 18,1%.

Pertumbuhan jenis pajak ini dipicu oleh tiga sektor, yaitu industri pengolahan tumbuh 17,5%, jasa keuangan dan asuransi tumbuh 16,7% dan perdagangan tumbuh 17,7%. “Pajak dari upah gaji karyawan masih menunjukkan adanya peningkatan, ini bagus,” ujar Sri Mulyani. (bl)

Andreas Budiman Kritisi Rencana Penghapusan Pengda dan Penambahan Klaster Dalam AD/ART IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang Andreas Budiman, mengkritisi rencana penghapusan sejumlah poin dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dalam rapat Komisi AD/ART IKPI di Mukernas Surabaya 7-8 Agustus 2023.

Andreas yang juga sebagai anggota di dalam Komisi tersebut mengungkapkan, rencana penghapusan dalam rapat ini adalah poin krusial seperti penghapusan keberadaan Pengurus Daerah di dalam AD/ART. Padahal, keberadaan Pengda selama ini adalah sebagai komunikator antara pengurus cabang dan pusat.

“Selain sebagai komunikator, Pengda itu ikonnya daerah. Kalau dihapuskan, maka hilanglah ikon daerah. Sebaiknya cari cara lain yang lebih elok untuk mempertahankan keberadaannya seperti penambahan job desk dan penyesuaian standar kerja,” kata Andreas di Surabaya beberapa waktu lalu.

Bukan hanya itu saja, Andreas juga mengkritisi tentang adanya penambahan kluster untuk mahasiswa dan praktisi menjadi anggota pratama, muda, dan madya.

Menurutnya, penambahan kluster ini terdapat plus minus, karena disatu sisi IKPI memang harus mengikuti perkembangan zaman di mana asosiasi sejenis telah membuka pintu untuk menerima anggota-anggota yang non- konsultan pajak.

“Hal ini tentunya harus ditelaah lebih jauh lagi, apa nantinya akan jadi bumerang atau malam akan memperkuat organisasi. Tetapi hasil rapat komisi tetap menyetujui adanya penambahan kluster anggota dengan catatan-catatan yang nantinya akan dibahas di dalam Ad Hoc Komisi AD/ART,” katanya.

Dia mengungkapkan, awalnya IKPI hanya mengenal dua klaster yakni anggota tetap dan anggota terbatas.

Dijelaskannya, anggota tetap adalah seseorang yang memiliki sertifikasi USKP dan membuka kantor konsultan pajak, sedangkan anggota terbatas adalah seseorang yang memiliki sertifikasi USKP, tetapi tidak membuka kantor konsultan pajak.

Namun kata dia, dalam rapat Komisi AD/ART berkembanglah usulan bahwa ada penambahan anggota pratama dengan kluster yang nantinya diisi oleh para mahasiswa jurusan akuntansi, hukum, dan sejenisnya. Adalagi klaster yang akan diisi oleh kalangan praktisi dan akademisi dan lain-lain yang bisa diangkat sebagai anggota madya.

Sedangkan klaster untuk anggota utama, itu disediakan untuk konsultan pajak yang sudah memiliki kantor.

Andreas menyatakan sepakat, bahwa penambahan klaster mahasiswa itu adalah untuk mempercepat regenerasi di dalam tubuh IKPI. Tetapi, harus ada pembatasan-pembatasan yang diatur sedemikian rupa agar terkesan mudah untuk masuk menjadi anggota IKPI.

“IKPI itu adalah asosiasi konsultan pajak tertua, terbesar, dan memiliki eksklusifitas dalam menjalankan roda organisasi. Jadi tidak sembarang orang bisa masuk menjadi anggota, itu yang saya maksud tidak membuka sebebas-bebasnya untuk orang menjadi anggota,” kata Andreas.

Dia mencontohkan, untuk klaster mahasiswa ketika merasa sudah menjadi anggota IKPI mereka bisa saja masuk dalam zona nyaman dan tidak mau mengembangkan kompetensinya, dengan mengikuti ujian sertifikasi dan sebagainya, dan berkedok sebagai klaster mahasiswa.

“Padahal mereka sudah melakukan pekerjaan selayaknya konsultan pajak, tetapi karena masuk dalam klaster mahasiswa mereka menggunakan klaster itu untuk berlindung dan tidak perlu meningkatkan kompetensi,” katanya.

Kekhawatiran Andreas juga dirasakan adanya penambahan klaster praktisi, yang diduga juga berada dalam zona nyaman dengan tidak mau mengupgrade diri. Dia menuding kalau, klaster ini akan berkedok sebagai akademisi.

“Jadi penambahan klaster ini harus dikaji lebih dalam, bagaimana dampak positif dan negatifnya terhadap IKPI kedepan,” ujarnya. (bl)

 

 

 

 

 

 

en_US