IKPI Bogor Bedah Plus-Minus PP 55/2022

IKPI, Jakarta: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan (PPh) rupanya masih menjadi pembahasan seksi bagi para konsultan pajak. Dengan segala plus minus dari setiap pasal/poin yang tertuang dalam aturan tersebut, para konsultan yang tergabung dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor, membedah aturan ini melalui diskusi perpajakan yang diselenggarakan pekan lalu di Awal Mula Cafe, Bogor, Jawa Barat.

Ketua IKPI Cabang Bogor Pino Siddharta menjelaskan, tema PP 55/2022 tentang pelaksanaan Pajak Penghasilan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dalam peraturan tersebut diatur poin-poin :

a. Terkait dengan objek PPh dan Pengecualian dari objek PPh.

b. Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

c. Penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud

d. Perlakuan Perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura

e. Instrumen pencegahan pajak berganda

f. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infak, sedekah dan sumbangan yang dikecualikan dari objek PPh

g. PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu

h. Penurunan tarif PPH bagi WP dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.

Dikatakan Pino, ada beberapa poin menarik dari diskusi kali ini, seperti terkait filosofi dan latar belakang dari PP 55/2022 yang terkesan terburu-buru. Apalagi terbitnya peraturan ini juga relatif terlambat, walaupun UU HPP menyatakan terkait pajak penghasilan berlaku mulai tahun pajak 2022.

Selain itu, terkait dengan perlakukan perpajakan atas imbalan dalam bentuk natura, konsultan pajak sepakat bahwa prinsip taxable deductible untaxable undeductible merupakan suatu hal yang menjadi pedoman dalam memberikan advice kepada klien.

Dalam diskusi ini kata dia, peserta juga mengungkapkan adanya kesan diskriminasi antara wajib pajak dalam negeri (WNI) yang dikenakan world wide income sedangkan wajib pajak dalam negeri (WNA) hanya atas penghasilan yang diterima di dalam negeri (walaupun dibatasi waktu selama 4 tahun), sehingga ada perbedaan perlakukan terkait dengan penghasilan yang dipajaki.

Namun demikian kata Pino lagi, para konsultan pajak beranggapan belum diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pelaksanaan PP 55/2022 akan membebani wajib pajak. Karena, nantinya saat PMK ini diterbitkan, mungkin saja wajib pajak diharuskan melakukan pembetulan SPT sehingga menambah kewajiban wajib pajak.

Lebih jauh Pino mengungkapkan. Selain membahas PP 55/2022, pada kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi pemadanan atau validasi NIK untuk wajib pajak orang pribadi, karena sesuai amanah efektif 1 Januari 2024 NPWP akan digantikan dengan NIK.

“Sosialisasi dilakukan oleh tim dari Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III. Setelah sosiliasasi kemudian dilanjutkan dengan forum tanya jawab antara peserta dan tim sosialisasi,” ujarnya.

Pernyataan senada juga disampaikan Bendahara IKPI Cabang Bogor Andi Deswanta, hal yang menarik dalam perbincangan adalah adanya ketentuan yang berlaku surut (asas retroaktif) dari salah satu ketentuan perpajakan tersebut, tepatnya adalah ketentuan PPh atas natura/kenikmatan yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

“Ini mengikuti tahun buku pemberi naturan/kenikmatan dan kewajiban bagi wajib pajak yang menerima natura/kenikmatan yang tidak dipotong PPh, wajib di hitung dan dibayar sendiri PPh terutangnya serta dilaporkan di SPT PPh penerima,” kata Andi.

Dijelaskannya, PP 55 Tahun 2022 di tetapkan dan di undangkan pada 20 Desember 2020. Hal ini dipandang oleh sebagian konsultan pajak tidak memenuhi rasa keadilan.

Karena lanjut dia, sebagaimana diketahui bersama tujuan penerbitan peraturan itu di latar belakangi oleh prinsip kepastian hukum, kemudahan dan keadilan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dia mengungkapkan, ada poin menarik dari hasil diskusi tersebut seperti adanya masukan dari salah satu anggota IKPI Bogor yang menyoroti masalah kesiapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengaplikasikan peraturan yang telah terbit.

“Kesiapan yang dimaksud adalah, proses sosialiasi dari peraturan yang telah di terbitkan dan kesiapan penerbitan aturan pelaksananya, atau tepatnya untuk mendukung pelaksanaan dari peraturan tersebut,” kata Andi.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, permasalahan tersebut sebenarnya hanya masalah komunikasi di mana sebagai konsultan pajak, mereka sangat memahami bahwa prinsip di bentuknya ketentuan peraturan perpajakan adalah untuk kemudahan dan keadilan bagi wajib pajak.

“Seperti ini yang disinggung di awal, contoh nya adalah keberlakuan peraturan yang bersifat surut yang di anggap tidak memenuhi unsur rasa keadilan bagi wajib pajak,” ujarnya.

Dengan demikian kata dia, jalan keluarnya adalah antisipasi ke depan saat dilakukan perencanaan, penyusunan rancangan, penetapan sampai dengan pengundangan peraturan lebih mendengarkan serta melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi konsultan pajak.

Namun demikian lanjut Andi, apa pun konsekuensi dari terbitnya peraturan tersebut, IKPI wajib mendukung karena mereka meyakini peraturan tersebut di bentuk mempunyai tujuan akhir yang mulia, yakni untuk mengisi kas negara.

Dia juga menyoroti adanya pasal yang memberatkan pada PP 55/2022 ini yakni pasal 73 mengenai perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Pasal ini mengatur tentang keberlakuan dari pemungutan PPh, mewajibkan pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022.

“Jadi aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022, dan bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya,” katanya.

Dengan demikian berdasarkan pengalaman kata Andi, sampai saat ini dirinya belum menemui kendala yang berkaitan secara langsung, mengingat peraturan ini di tetapkan dan di undangankan pada Desember 2022.

“Kita masih perlu mempelajari aturan pelaksananya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Seiring waktu tentunya kendala-kendala bisa saja muncul,” ujarnya.

Andi mengimbau kepada para konsultan pajak, walau pun peraturan tersebut penuh dengan warna warni, dinamika dan bahkan dapat menjadi bahan perdebatan, hendaknya dinamika tersebut jangan menjadi penghambat dari tujuan mulia diterbitkan peraturan pajak tersebut, yakni mengisi kas negara.

Tentunya sebagai praktisi perpajakan kata dia, seluruh konsultan wajib memberikan masukan dan bahkan kritik yang membangun atas peraturan perpajakan yang diterbitkan. Dengan demikian, ke depan proses pemungutan pajak dapat dilakukan dengan cara dan mekanisme yang mengusung konsep berkeadilan, kepastian hukum, kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan.

Sekadar informasi, bincang pajak ini dihadiri 50 peserta yang berasala dari IKPI Bogor, Bekasi dan masyarakat umum. Semua peserta terlihat sangat antusias mengikuti diskusi ini, dan itu bisa disaksikan dengan keaktifan peserta untuk terus melemparkan pertanyaan demi pertanyaan kepada narasumber. (bl)

 

 

INACA Ungkap Akan Ada Kenaikan Tiket Pesawat

IKPI, Jakarta: Asosiasi maskapai Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengungkapkan akan ada kenaikan harga tiket pesawat dalam waktu dekat.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan hal ini sejalan dengan pembahasan perubahan tarif batas atas (TBA) yang sedang didiskusikan dengan Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurutnya, TBA angkutan udara seharusnya disesuaikan setiap tiga bulan sekali, sesuai dengan cost yang dikeluarkan maskapai. Namun, perubahan terakhir terjadi pada pandemi tahun lalu.

“Kalau lihat di aturan pemerintah, tuslah (biaya tambahan) berlaku tiga bulan. Setelah lewat harus ada pembicaraan lagi. Waktu itu, tuslah yang berlaku tiga bulan itu harus menjadi penyesuaian tarif, waktu itu avtur naik,” ujar Denon dikutip dari Detikcom, Jumat (3/3/2023).

Karenanya, ia menilai saat ini sudah saatnya kembali dilakukan penyesuaian tarif TBA. Dengan kebijakan ini, mau tidak mau akan menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat. Apalagi, ada kemungkinan suplai avtur akan turun di masa mendatang. Artinya, harganya akan lebih tinggi.

“Saya nggak tahu bakal turun atau naik, tapi kalau melihat mekanisme pasar dengan suplai berkurang, biasanya harganya jadi naik,” imbuhnya.

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menilai memang sudah waktunya penyesuaian TBA dilakukan. Hal ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

“Ya karena memang policy-nya harus ada tarif batas atas ya penyesuaiannya harus secepat mungkin atau fleksibel penyesuaiannya,” pungkas Bayu. (bl)

BI Catat Rp 38,44 Triliun Dana Asing Masuk Indonesia

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing masuk (inflow) ke Indonesia sejak awal tahun sampai Kamis (2/3/2023) mencapai Rp38,44 triliun.

Berdasarkan data BI, Jumat (3/3/2023), inflow tersebut terdiri dari non-resident beli neto sebesar Rp38,41 triliun di pasar Surat Berharga Negara (SBN) dan beli neto sebesar Rp30 miliar di pasar saham.

Sedangkan, transaksi pada periode 27 Februari-2 Maret 2023, terjadi dana keluar asing (outflow) dari pasar keuangan domestik sebesar Rp1,38 triliun. Jumlah ini terdiri dari jual neto sebesar Rp4,67 triliun di pasar SBN dan beli neto sebesar Rp3,29 triliun di pasar saham.

Kemudian, premi Credit Default Swap (CDS) Indonesia 5 tahun turun menjadi 89,96 bps per 2 Maret dari 95,31 bps pada 24 Februari.

Sementara itu, BI juga mencatat nilai tukar rupiah dibuka pada level (bid) Rp15.280 per dolar AS, melemah dari penutupan di level (bid) Rp15.275 per dolar AS pada Kamis (2/3/2023).

Untuk yield SBN 10 tahun, tercatat naik ke level 6,99 persen pada pembukaan hari ini, yang lebih tinggi dibandingkan penutupan sebesar 6,93 persen pada hari sebelumnya.

“Dalam upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut, Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan,” ujar Direktur Departemen Komunikasi BI Fadjar Majardi dalam keterangan tertulis.(bl)

Tak Terpengaruh Pemberitaan, Animo Masyarakat Melapor SPT Tetap Tinggi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, animo masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tetap tinggi. Orang tak terpengaruh dengan adanya pemberitaan gaya hidup mewah pejabat pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, jumlah wajib pajak (WP) yang telah melaporkan SPT tahun pajak 2022 hingga 28 Februari 2022, mencapai 5,32 juta.

Jumlah WP yang sudah melaporkan SPT tersebut naik 23,4% jika dibandingkan dengan periode 28 Februari 2021 yang tercatat sebesar 4,3 juta pelapor.

“Sampai semalam progress penyampaian SPT kita kumpul 5,32 juta,” Suryo dalam konferensi pers beberapa hari lalu, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (3/3/2023).

Adapun batas pelaporan SPT sendiri akan berakhir pada 31 Maret 2023 untuk WP pribadi dan akhir April 2023 untuk WP badan.

Suryo berharap masyarakat tetap patuh melaporkan SPT nya. Dia juga berharap kasus Rafael tidak lantas membuat masyarakat malas membayar pajak.

“Ini adalah satu kasus kita yang akan kita sikapi dan tindaklanjuti tapi dari sisi lain bayar pajak kewajiban berbangsa dan bernegara kita laksanakan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Berdasarkan catatan DJP, jumlah WP yang melaporkan SPT pada 2022 (untuk tahun pajak 2021) mencapai 15,87 juta. Artinya, tingkat kepatuhan mencapai 83,2%.

Tingkat kepatuhan tersebut lebih rendah dibandingkan 2021. Pada 2021, jumlah WP yang melaporkan SPT tahun pajak 2020 tercatat 15,97 juta atau tingkat kepatuhannya mencapai 84,07%.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada 1 Maret 2023, Suryo juga turut menanggapi perihal mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj yang mengajak warga untuk tidak membayar pajak dan melaporkan SPT.

Said Aqil menyampaikan himbauan tersebut sebagai buntut kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, kepada David anak petinggi GP Ansor.

Menanggapi ajakan Said Aqil tersebut, Suryo menerangkan, bahwa semua masyarakat harus membedakan antara kasus yang dilakukan oknum tertentu dengan kewajiban sebagai warga negara.

Suryo menegaskan, membayar pajak tidak melewati pegawai pajak, tetapi melalui institusinya untuk masuk ke negara. Menurut dia, jika ada yang membayar pajak melalui petugas atau pejabat pajak, berarti ada masalah.

“Harus pisahkan mana kasus mana kewajiban. Kejadian ini (kasus RAT) adalah kasus, Kalau bayar pajak melalui petugas pajak berarti ada kesalahan dalam sistem pembayaran, pajak tidak melalui pejabat atau anggota pajak,” jelas Suryo. (bl)

 

en_US