Sebanyak 231 Mahasiswa se-Jaktim Jadi Relawan Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meggelar kegiatan Pembekalan dan Pengukuhan Relawan Pajak secara hybrid pada Rab 8 Februari 2023.

Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengaku sangat bangga dengan para mahasiswa yang secara sukarela mau menjadi Relawan Pajak.

“Ini menunjukkan bahwa kalian peduli dan memiliki rasa cinta terhadap Tanah Air Indonesia,” tegas Muhammad Ismiransyah M. Zain dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Liputan6.com, Jumat (10/2/2023).

Kegiatan Pembekalan dan Pengukuhan Relawan Pajak ini diselenggarakan hybrid. Untuk luring diselenggarkaan di Aula Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur dan daring menggunakan zoom meeting.

Dalam Kegiatan dihadiri oleh 231 Relawan Pajak dan dosen pendamping dari 14 perguruan tinggi di Jakarta Timur.

Perguruan tinggi yang berpartisipasi dalam program Relawan Pajak di Jakarta Timur antara lain Universitas Negeri Jakarta, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Universitas Darma Persada, Universitas Mpu Tantular, dan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA.

Selain itu juga Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Rawamangun, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tunas Nusantara, Institut Bisnis Nusantara, Institut Bisnis dan Multimedia ASMI, Institut STIAMI, dan Kalbis Institute.

Relawan Pajak Tahun 2023 ini tidak hanya diikuti oleh mahasiswa tetapi juga dosen dari perguruan tinggi tersebut.(bl)

Ini Empat Provinsi yang Masih Lakukan Pemutihan PKB

IKPI, Jakarta: Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar di sejumlah daerah. Hal ini menjadi penting, karena tahun ini pemerintah akan memberlakukan peraturan tentang menghapus data kendaraan, dengan pajak STNK yang mati selama dua tahun.

Artinya, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama lebih dari dua tahun dan sudah dihapus data STNK-nya akan jadi bodong (ilegal). Karena itu, agar kendaraanmu tidak menjadi bodong atau ilegal, segera manfaatkan sejumlah program pemutihan pajak kendaraan yang ada.

Namun perlu diingat bahwa tidak semua daerah di wilayah Indonesia yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan tersebut. Dirangkum detikcom, berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan di sejumlah daerah:

1. Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Februari mendatang. Masyarakat diminta memanfaatkan program tersebut.

Program pemutihan pajak itu berlaku sejak Senin 2 Januari kemarin hingga 28 Februari mendatang. Adapun jenis pajak yang dibebaskan dalam program itu adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, denda pajak dan pajak progresif kendaraan bermotor.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut diminta mengunjungi kantor Samsat terdekat di masing-masing kabupaten atau kota.

2. Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau

Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar. Lewat program ‘7 Berkah Pajak Daerah’ pemerintah membebaskan denda pajak kendaraan.

Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau. Selain itu turut terlibat unsur Jasa Raharja perwakilan Riau.

Wakil Direktur Lalulintas Polda Riau AKBP Donni Eka mengatakan penghapusan atau pembebasan denda pajak berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei.

3. Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi

Selain itu ada juga kota Jambi yang ikut membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023. Hal ini seperti yang disampaikan oleh akun Instagram @samsat.kota.jambi.

Berdasarkan keterangan dari akun tersebut, program pemutihan ini telah dimulai sejak 6 Januari dan berakhir 6 April 2023 mendatang. Adapun program pemutihan yang diberikan berupa diskon pokok pajak, bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang.

4. Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulbar

Di luar itu, Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Hal ini disampaikan Pemprov Sulbar melalui Instagram resmi @BPKPDsulbar.

Rencananya program pemutihan ini telah akan berlaku sejak 12 Januari dan berakhir sampai dengan 5 April 2023 mendatang.

Sementara itu, pemutihan pajak yang diberikan berupa denda pajak kendaraan bermotor, BBNKB II dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat dan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.(bl)

 

 

IKPI Tunjukan Perannya Sebagai Mitra Strategis Pemerintah

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukan peran pentingnya dalam mendukung pemerintah, khususnya sebagai mitra strategis yang membantu pemerintah dalam melaksanakan pemungutan pajak serta sosialisasi berbagai aturan perpajakan kepada wajib pajak.

Pada 6 Februari 2023, IKPI bersama dengan tiga asosiasi konsultan pajak lainnya memenuhi undangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyatakan berterima kasih atas peran konsultan pajak di mana ini menjadi salah satu sebab tercapainya target penerimaan pajak di seluruh Kanwil DJP, bahkan angkanya di atas 100%.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Timur Sundara Ichsan, yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan ada poin menarik yang disampaikan Kanwil DJP Jakarta Timur. Mereka meminta masukan dari asosiasi Konsultan Pajak, terutama dalam meningkatkan peranan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) didalam pembayaran pajak .

“Ada pendapat dari salah satu ketua asosiasi konsultan pajak, yaitu P3KPI yang mengusulkan agar Kanwil DJP mengadakan Kerja sama dengan asosiasi – asosiasi dari UMKM tersebut, seperti asosiasi pedagang pasar, asosiasi kuliner dan banyak lagi,” kata Sundara, Jumat (10/2/2023).

Selain itu lanjut Sundara, Kanwil DJP telah berusaha untuk bekerja sama dengan KADIN Jakarta Timur untuk mengadakan Kerja sama dalam menyosialisasikan peraturan di bidang perpajakan.

“Kami IKPI Cabang Jakarta Timur selama ini sudah bekerja sama dalam sosialisasi peraturan perpajakan, seperti PPS di tahun 2022, dan sosialisasi penerapan NIK sebagai NPWP serta pelaporan SPT OP pribadi yang akan dilaksanakan tanggal 23 Februari 2023,” katanya.

Di tahun 2022 kata dia, IKPI Cabang Jakarta Timur juga melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan seminar / PPL yang diselenggarkan oleh IKPI Jakarta Timur, di mana tim Kanwil DJP Jakarta Timur sebagai narasumber.

Pernyataan senada juga disampaikan Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Dengan Lembaga/Instansi/Asosiasi, Departemen Humas, IKPI, Louis Jordan Panggabean. Menurutnya, dalam pertemuan yang terlihat sangat akrab tersebut kepada empat asosiasi yang hadir Kanwil DJP Jakarta Timur berterima kasih atas peran dan bantuan konsultan pajak yang terus mengajak wajib pajak untuk patuh akan kewajibannya.

Menurut Jordan, edukasi konsultan pajak terhadap para wajib pajak dirasakan betul manfaatnya oleh pemerintah. Ini salah satu penyebab tercapainya target penerimaan pajak, dan semakin tingginya angka kepatuhan wajib pajak dari tahun ke tahun.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengungkapkan, pertemuan ini dilakukan untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama antara otoritas dengan asosiasi konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

Adapun empat asosiasi konsultan pajak itu, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

“Pada era bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) ini, kita mulai dengan yang baik. Minta bantuan asosiasi untuk mengajak Wajib Pajak lebih patuh dalam pembayaran dan pelaporan pajaknya,” kata Ismiransyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).

Di sisi lain, dia mengapresiasi seluruh pihak atas sinergi yang telah terbina selama ini. Peran asosiasi konsultan pajak memiliki peran besar dalam membantu wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Hal ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak.

Dia juga menilai, kehadiran konsultan pajak semakin penting karena pada tahun 2023 pemerintah menargetkan defisit anggaran pada APBN 2023 mencapai di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hadir juga dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jaktim Dessy Eka Putri; Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Sugeng Satoto; Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Sandra Buana; Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian (PEP) Ardhie Permadi; Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan (KBP) Yulius Yulianto; dan Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Lilis Maryati. (bl)

DJP: Tidak Semua Pemilik NIK Wajib Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Masih banyak masyarakat di Indonesia yang belum paham terkait kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, menegaskan tidak semua masyarakat yang memiliki NIK harus bayar pajak.

“Gunanya NIK itu adalah kan Nomor ya nomor untuk kita membayar pajak melaporkan pajak. Nah, jadi kalau orang punya NIK apakah otomatis dia pasti bayar pajak? saya bisa jawab tidak,” kata Neilmaldrin Noor, seperti dikutip dari Merdeka.com dalam Podcast Cermati – Eps.8 Lapor SPT Tahunan: Bisa Pake NIK, Kamis (9/2/2023).

Apabila seseorang sudah memiliki penghasilan tapi termasuk dalam PTKP, maka tidak dikenakan pajak. Artinya, tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK wajib bayar pajak.

“Kalau dia punya NIK dan dia dewasa kemudian dia punya penghasilan tapi itu pun penghasilannya misalnya di bawah penghasilan ya tidak kena pajak itu ya nggak bayar pajak. Jadi, NIK belum pasti belum tentu harus bayar pajak. Jadi, nggak bener tuh yang diributkan,” tegasnya.

Adapun DJP mengingatkan, wajib pajak segera memvalidasi NPWP menjadi NIK sebelum 1 Januari 2024. Untuk NPWP lama masih berlaku digunakan hingga 31 Desember 2023. Sebelumnya, DJP memang telah memvalidasi secara otomatis, namun masih diperlukan validasi lanjutan dari wajib pajak yang bersangkutan.

“Kemarin ada yang mengatakan NPWP kenapa gak DJP aja yang memvalidasi otomatis, tapi ini tuh pemadanan atau updating, kita juga sudah melakukan validasi tetapi inikan dua nomor yang berbeda tadinya NIK jadi NPWP, awalnya dua nomor ini gak connect, kita mau connect-kan masing-masing itu ada informasinya,” ujarnya.

Cara Validasi NIK

1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama “Profil”.

4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.

5. Dalam halaman menu ‘Profil’ akan terdapat ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

6. Apabila sudah selesai klik ‘Validasi’.

7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

8. Kemudian tekan tombol “Ubah Profil”.

9. Terakhir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telah selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. (bl)

 

 

en_US