DPR Minta KKP Tindaklanjuti Isu Pajak Penangkapan Ikan

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sudin meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti isu yang beredar, diantaranya demo nelayan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 di jalur pantura Jawa Timur seperti Pati, Rembang, dan Tegal, yang menolak pajak penangkapan ikan 10 persen.

“Pungutan ini dianggap merugikan nelayan karena biaya operasionalnya tinggi,” ujar Sudin seperti dikutip dari Antaranews.com dalam rapat kerja DPR RI Komisi IV bersama KKP yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Kedua, lanjut dia, ada demo nelayan terkait kebijakan penangkapan ikan terukur, yang masih belum jelas aturan pemberlakuannya, kemudian kurangnya sosialisasi, seperti pemberian kuota tangkapan ikan kepada korporasi atau investor asing dan pembagian wilayah tangkap untuk nelayan kecil serta industri.

“Yang diperlukan adalah pendalaman materi penangkapan ikan terukur. Teman-teman Komisi IV mengusulkan ada FGD (Forum Group Discussion), agar ada gambaran secara umum, agar nanti anggota Komisi IV kembali ke daerah masing-masing dapat menyosialisasikan,” imbuhnya.

Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengupayakan agar kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berlaku pada Januari 2023.

Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono turut menjelaskan bahwa payung hukum kebijakan penangkapan ikan terukur perlu diselesaikan terlebih dulu.

Adapun Program PIT diperlukan agar populasi perikanan terjaga dengan baik, kemudian dalam praktiknya bakal menggunakan tiga jenis kuota yang akan diberikan dalam lingkup kebijakan penangkapan ikan terukur, yakni kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan, kuota diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir, dan terakhir kuota untuk pendidikan, pelatihan, dan hobi.(bl)

Segera Validasi NIK Sebagai NPWP di Pajak.go.id

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan wajib pajak yang belum aktivasi NIK sebagai NPWP agar segera melakukan validasi. Validasi NIK-NPWP dapat dilakukan secara mandiri di laman pajak.go.id.

Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK per 1 Januari 2024.

Seperti dikutip dari Medcom.id, Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022; serta kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.

“Kami pun terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Tak hanya NIK dan NPWP, ia turut berharap wajib pajak bisa segera memutakhirkan data terkait data pribadi lainnya di laman resmi DJPonline agar DJP memiliki data yang lebih valid.

Cara cek NIK apakah sudah tervalidasi

Sebelum melakukan validasi NIK-NPWP, kamu dapat mengecek apakah NIK sudah tervalidasi. Apabila sudah tervalidasi, kamu tidak perlu melakukan aktivasi. Berikut ini cara mengeceknya seperti dikutip Medcom.id dari Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri:

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
  2. Klik login untuk diarahkan ke portal DJP Online
  3. Kemudian login dengan dengan memasukkan 16 digit NIK, gunakan kata sandi akun pajak yang Anda miliki, dan masukkan kode keamanan yang sesuai.
  4. Apabila berhasil login dan menunjukkan informasi kartu NPWP, itu menandakan bahwa NIK Anda sudah valid. Sobat Medcom tidak perlu melakukan aktivasi NI

Bagaimana kalau tidak muncul?

Lalu bagaimana kalau tidak muncul? Ya, artinya NIK kamu belum tervalidasi. Untuk itu kamu perlu melakukan aktivasi. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Buka www.pajak.go.id
  • Klik Login, lalu masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi akun pajak yang Anda miliki, serta masukkan kode keamanan yang sesuai.
  • Masuk ke menu Profil, lalu pilih Data Profil.
  •  Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, cek validitas data dengan klik tombol validasi, lalu klik Ubah Profil.

Segera Aktivasi, Ini Cara Cek dan Validasi NIK Jadi NPWP di Pajak.go.id
(Status validitas data setelah melakukan validasi)

  • Apabila proses berhasil, kini Anda dapat login menggunakan NIK.
  • Keluar (logout), lalu kembali login menggunakan NIK.

Ini Dokumen Yang Harus Dilengkapi PNS Saat Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Seluruh wajib pajak harus melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS. Sejumlah dokumen perlu dipenuhi dalam pelaksanaan pelaporan pajak.

Pelaporan SPT harus dilakulan oleh seluruh wajib pajak, baik mereka yang berstatus karyawan, wirausahawan, hingga pekerja purna waktu (freelance).

Seperti dikutip dari Bisnis.com, pelaporan SPT merupakan bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. PNS atau aparatur sipil negara (ASN) juga merupakan karyawan, dengan negara sebagai pemberi kerjanya.

Oleh karena itu, PNS turut berkewajiban untuk melaporkan SPT dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Pertama adalah bukti potong 1721-A2, yaitu bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas gaji dan tunjangan dari instansi pemberi kerja.

“Segera minta ke bendahara jika anda belum memiliki ini [bukti potong 1721-A2],” dikutip dari unggahan media sosial Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (16/1/2023).

Kedua adalah bukti pemotongan pajak lain, yakni dokumen yang diterbitkan bendahara jika wajib pajak mendapatkan penghasilan lain dari kantor.

Dokumen itu, baik bukti potong final atau tidak final, dapat mendukung pelaporan SPT tahunan.

Ketiga, terdapat sejumlah dokumen yang dapat mendukung data dalam pengisian SPT, seperti sertifikat properti, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), buku tabungan, surat utang, dan lain-lain.

“Anda membutuhkan data dari Kartu Keluarga untuk mengisi daftar tanggungan di SPT Tahunan,” dikutip dari unggahan Ditjen Pajak.(bl)

Pemkot Tangerang Beri Diskon Pajak Hingga 70%

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali mengadakan program Relaksasi Pajak sebesar 70% untuk PBB-P2 dan 25% untuk BPHTB. Relaksasi pajak sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat mulai tanggal 16 Januari hingga 31 Maret 2023.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menyampaikan selain menjadi program dalam rangka HUT Kota Tangerang ke-30 tahun, diskon pajak juga berpengaruh besar terhadap penanggulangan inflasi daerah.

“Berdasarkan data BPS Provinsi Banten, angka inflasi Kota Tangerang berada pada angka 4,56%, di mana angka ini menunjukkan Kota Tangerang terendah se-Provinsi Banten,” ujar Arief dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Detik.com, Senin (16/1/2023).

“Tentu ini juga dipengaruhi atas keringanan pajak yang dihadirkan, sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah yang dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang juga pernah memberi diskon pajak sebesar 77% dalam rangka HUT RI ke-77. Hal itu pun disambut dengan baik oleh seluruh masyarakat.

“Ini menjadi upaya bersama di mana masyarakat juga terlibat dalam usaha menekan laju inflasi daerah,” ucapnya.

“Maka berbagai kemudahan juga keringanan terkait pelayanan kepada masyarakat terus diberikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Selain itu, Kota Tangerang sempat mengalami deflasi atau penurunan harga sebesar 0,13%. Hal tersebut tentunya disambut baik oleh masyarakat karena dapat meningkatkan daya beli serta menggenjot pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang. (bl)

 

Empat Terdakwa Penggelapan Pajak Samsat Divonis 5 Tahun Penjara

IKPI, Jakarta: Majelis Hakim untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menghukum empat terdakwa korupsi penggelapan dana wajib pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten dengan vonis 5 tahun penjara. Keempat terdakwa dihukum bersalah karena bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa pertama yaitu Zulfikar divonis 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Terdakwa adalah eks pejabat di kantor Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten dalam posisi sebagai Kasi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan.

“Menyatakan terdakwa Zulfikar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair. Menjatuhkan ke terdakwa oleh karena itu selama 5 tahun denda Rp 250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan,” kata Ketua Majelis Dedy Adi Saputra seperti dikutip dari Detik.com, (16/1/2023) jelang tengah malam.

Zulfikar juga dihukum dengan uang pengganti Rp 1,1 miliar yang harus dibayar setelah putusan ini inkrah. Jika tidak maka harta miliknya disita dengan ketentuan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara.

“Jika tidak mencukupi maka dipidana selama 1 tahun,” kata majelis.

Uang setoran yang terdakwa berikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten senilai Rp 5,9 miliar dikompensasikan sebagai pengganti kerugian negara. Termasuk dengan uang Rp 29 juta yang disita oleh Kejati Banten.

Vonis 5 tahun dan denda Rp 250 juta juga dikenakan sama untuk terdakwa lain yaitu terdakwa Budiyono, M Bagza Ilham dan Ahmad Pridasya yang dibacakan majelis bergantian. Mereka juga dihukum dengan membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar dan jika tidak dibayar dipidana selama 1 tahun.

Uang setoran Rp 840 juta yang disetorkan terdakwa Budiyono dirampas negara untuk menutup kerugian negara. Termasuk terdakwa Bagza Ilham Rp 1,5 miliar dan Ahmad Pridasya Rp 650 juta dirampas.

Majelis mempertimbangkan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan adalah terdakwa punya itikad baik memilihkan kerugian, sopan dan kooperatif selama persidangan.

Atas vonis majelis, keempat terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Pandeglang mengaku masih pikir-pikir untuk menerima atau melakukan banding. Termasuk keputusan dari jaksa penuntut umum.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU Yudhi Permana.

Catatan detikcom, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Oleh jaksa, mereka dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Uang pengganti yang dibebankan ke mereka adalah Rp 1,1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 tahun.(bl)

en_US