Bayar Pajak Mahal Jadi Salah Satu Alasan MBCI Minta Diperbolehkan Melintasi Tol

IKPI, Jakarta: Irianto Ibrahim, selaku Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) meminta pemerintah mempertimbangkan usulannya agar melegalkan moge untuk menggunakan jalan tol alias bebas hambatan. Pertimbangan ini menurut Irianto karena pengguna moge dinilai telah melakukan banyak hal baik seperti memberikan pemasukan ke negara melalui pajak dan melakukan sejumlah aksi sosial.

“Kami bayar pajak jauh lebih mahal. Dan kami ini peduli sama masyarakat luas seperti membuat bakti sosial kalau ada saudara kita yang terkena musibah atau bencana. Makanya pemerintah harus pertimbangkan,” kata Irianto seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (10/1/2023).

Ia juga mengaku tidak akan bosan memberikan usulan tersebut ke pemerintah meski sudah bertahun-tahun tak dikabulkan.

Keinginan tersebut diakui Irianto telah diusulkan lebih dari 10 tahun. Selama itu juga pemerintah belum mengabulkan cita-cita pengguna moge tersebut sampai sekarang.

“Saya akan perjuangkan terus (agar motor bisa masuk tol),” kata Rian.

Sepeda motor dilarang lewat jalan tol merupakan implementasi Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.

Aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas di jalan tol, tapi dengan syarat.

Syarat ini yakni jalan tol dapat dilengkapi jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Maka hingga saat ini jalan tol yang tidak sesuai spesifikasi menurut aturan hanya boleh dilintasi kendaraan roda empat atau lebih.

Tak ingin berpolemik

Irianto juga mengatakan pihaknya punya alasan lain mengapa para pengguna moge sangat menginginkan motor diizinkan lewat tol.

“Jadi seperti ini motor besar itu sekarang masih dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat kalau digunakan di jalan umum,” kata Irianto.

Polemik ini yang dikatakan ingin dihindari sehingga pengguna moge bisa melintas pada jalur lain dan tak bersentuhan langsung dengan masyarakat banyak.

“Belum lagi misalnya kami ini touring bersama, padahal kami sudah ada kawalan (polisi), resmi loh. Yah tau sendiri, kami lewat sedikit ribut, dibilang macet lah, mengganggu, Intinya kami tidak mau mengganggu,” ungkapnya.

Selain itu menurut dia dengan dibukanya akses tol bakal sepeda motor tentu dapat memberi keuntungan ke negara melalui devisa dari para pelancong yang doyan touring menggunakan moge.

Ia bercerita selama ini banyak rekannya dari negara lain tertarik menikmati alam Indonesia melalui touring sepeda motor, namun mengurungkan niat karena kebijakan roda dua masuk tol di Tanah Air belum ada.

“Karena mereka tau di negara lain itu motor bisa masuk tol, jadi gampang. Nah di Indonesia tuh belum. Jadi motor ya lewat jalur biasa, jalurnya begitu. Padahal mereka tau Indonesia itu bagus,” kata Rian.

Namun demikian, ia menekankan mengenai pentingnya pemahaman keselamatan berkendara sebelum motor bisa masuk jalan tol.

Ia berujar perlu ada edukasi lebih dahulu kepada masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkan tol untuk sepeda motor secara aman.

“Makanya nanti kita perlu duduk bareng dulu. Edukasi itu penting soal keselamatan bersama. Ini kan juga tugas kita buat negara maju,” kata dia.(bl)

DJP Tunjuk Pihak Ketiga Pungut Pajak Aset Kripto

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bakal menunjuk pihak ketiga untuk memungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan aset kripto.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2022 yang merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Dalam pasal 32 UU HPP ada ketentuan bahwa pihak lain dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak baik PPh maupun PPN (untuk aset kripto),” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia, dalam media briefing, Selasa (10/1/2023).

Suryo menjelaskan pihak ketiga yang dimaksud adalah pihak yang tidak bertransaksi langsung tapi ada di sekeliling transaksi itu sendiri. Sistemnya nanti bakal sama dengan penunjukan perusahaan yang menjual produk digital dari luar negeri atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Seperti apa kemarin, seperti pajak kripto ada penjual barang, pembeli barang, ada pihak lain di tengah sebagai penyelenggara perdagangan dipungutlah pajak kripto di situ. Jadi pemungutnya pelaku penyelenggara transaksi jual beli kripto, aset ini coba kita buka kesempatan nya siapa saja nanti kita tunjuk,” jelasnya.

Namun, Suryo tidak merinci siapa saja nanti pihak ketiga yang disasar sebagai pemungut pajak kripto. Sebelumnya, pemerintah memang telah memungut pajak kripto sejak Mei 2022.

Berdasarkan data Kemenkeu, hingga akhir Desember 2022, pemerintah telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp246,45 miliar dari kripto.

Secara rinci, penerimaan ini terdiri dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp117,44 miliar, dan PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan sebesar Rp129,01 miliar.(bl)

Indef Sebut Penerapan Pajak Natura Berdampak Positif

IKPI, Jakarta: Pengamat Pajak Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai penerapan pajak natura akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak. Apalagi, pajak tersebut bersifat memperluas basis pajak.

“Ada sumber penerimaan pajak baru. Dahulu natura atau fasilitas kantor tidak menjadi objek pajak dan sekarang akan menjadi objek pajak, maka otomatis basis pajak kita jadi meluas,” kata Nailul dikutip dari Republika.co.id, Rabu (11/1/2023).

Meski belum menghitung lebih lanjut berapa besar penerimaan pajak yang akan diraup dari rencana implementasi pajak natura, ia memperkirakan pendapatan dari penerapan pajak tersebut tidak akan terlalu besar. Hal ini lantaran porsi pengeluaran natura atau kenikmatan sebuah perusahaan terhadap total pengeluaran perusahaan biasanya cenderung cukup kecil.

Sebagaimana diketahui pemerintah berencana memungut pajak penghasilan (PPh) natura dan/atau kenikmatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai semester II-2023. Natura merupakan imbalan berupa barang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas fasilitas atau pelayanan. Keduanya akan dikenakan pajak dalam konteks diberikan terkait pekerjaan atau jasa serta diterima oleh pegawai atau pemberi jasa.

Dengan adanya penerapan pajak natura, Nailul memperkirakan target penerimaan pajak bisa tercapai pada tahun ini yakni Rp 1.718 triliun, terlebih harga komoditas kemungkinan masih akan cukup tinggi pada tahun 2023, sehingga akan terdapat pendapatan tak terduga alias windfall penerimaan pajak dari komoditas.

Meski terdapat rencana implementasi pajak natura, ia mengingatkan terdapat pula penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen pada tahun ini. “Maka dari itu sepertinya akan sama saja. Pajak natura ini hanya menambal penurunan penerimaan PPh Badan,” tuturnya. (bl)

DJP Permudah Hitung Pemotongan PPh 21, Ini Formatnya

IKPI, Jakarta: Karyawan dan pekerja tak perlu ribet lagi menghitung pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 di masa depan.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyusun format yang mudah dan sederhana. Format penghitungan ini memanfaatkan tarif efektif rata-rata (TER).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan format perhitungan TER ini akan memudahkan menyederhanakan perhitungan serta mempermudah para wajib pajak untuk menghitung PPh 21 yang dipotong perusahaan.

Namun, perhitungan ini belum dirilis aturannya. Suryo berjanji akan mendorong aturan dan landasan untuk format perhitungan TER ini.

“Kalau ditanya kapan berlaku ya secepatnya, tapi kami akan terus jalankan dan berlaku ketika aturan diterbitkan,” kata Suryo saat konferensi pers di kantornya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (12/1/2023).

Rilis format ini nantinya akan dibarengi dengan terbitnya buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, serta K/I/0 – K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.

“Misalnya dari Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 7 juta, naik setiap Rp 1 juta atau 500 ribu itu tarif efektifnya akan berbeda,” jelasnya.

Adapun mekanisme penerapan dengan TER adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Menurut Suryo, tarif efektif yang disebutkan di situ sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Berikut ini ilustrasi perhitungan terbaru dengan membandingkannya terhadap mekanisme perhitungan sebelumnya:

Retto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi. Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.

1. Perhitungan PPh Saat Ini

Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut:

Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rp 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Rp 9.500.000,00. Adapun penghasilan neto setahun dihitung sebagai berikut:

12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000.

Dengan memperhitungkan status Retto, PTKP setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0. Alhasil, besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.

Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250.

Baca: Akui Ngitung Pajak Susah, DJP Kaji Format yang Lebih Gampang!
2. Perhitungan tarif efektif atau TER

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:

Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln
Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00

 

DJP Imbau Wajib Pajak Lakukan Validasi NIK Sebelum Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai 1 Januari 2024 akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam layanan administrasi yang diselenggarakannya maupun pihak lain.

Ini merupakan ketetapan yang termuat dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022. PMK ini menjadi aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Untuk merealisasikan ketentuan itu, Ditjen Pajak pun telah gencar mendorong masyarakat untuk melakukan validasi atau pemadanan secara sukarela melalui laman djponline.pajak.go.id. Pemadanan digencarkan sejak kini sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Validasi NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan tahun ini,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu, (11/1/2023).

Bila pemadanan data NIK dengan NPWP ini tidak dilakukan oleh para wajib pajak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung, yakni bisa-bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital, sebab pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK.

“Agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id,” ujar Neilmaldrin.

Sebagaimana dikutip dari Pasal 6 PMK 112 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.

“Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data,” tulis ayat 2 Pasal 6 PMK ini.

Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukan perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK anda tervalidasi:

1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser anda lalu tekan login.

2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.

4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.

5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.(bl)

en_US