NIK Jadi NPWP Berlaku Penuh Tahun 2024

IKPI, Jakarta: Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan berlaku penuh pada 2024. Sementara saat ini tercatat oleh Kementerian Keuangan sudah ada 52,9 juta NIK jadi NPWP.

Mengingat akan berlaku penuh pada 2023, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan NPWP akan bisa dipakai hanya sampai 31 Desember 2023.

“Per 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta NIK wajib pajak yang telah terintegrasi dengan NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 68,5 juta wajib pajak, atau sekitar 77,2%,” ujarnya dalam media briefing beberapa waktu lalu, Jumat (16/12/2022).

Seperti dikutip dari Detik.com, Neilmaldrin pun mengimbau agar masyarakat ikut melakukan validasi NPWP di laman DJP Online. Masyarakat bisa login ke akun pajaknya, kemudian mengecek status NPWP-nya apakah sudah tervalidasi dengan NIK atau belum. Bila belum bisa langsung melakukan validasi.

Namun perlu diingat, meski NIK akan menjadi NPWP, bukan serta merta semua orang yang memiliki NIK harus membayar pajak. Dalam kesempatan berbeda, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bagi orang pribadi tetap penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan bagi pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.

Artinya, NIK hanya digunakan sebagai identitas tunggal untuk urusan perpajakan. Namun, yang wajib bayar pajak hanyalah pihak yang penghasilannya telah di atas PKP.

“Jadi bukan berarti NIK sebagai NPWP memaksa orang di bawah PTKP harus bayar pajak. NIK merupakan sarana pada waktu kita melakukan administrasi perpajakan dan ini yang kami letakan pada waktu kami membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru,” kata Suryo dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022) yang lalu.

Cara Cek NIK Terintegrasi dengan NPWP:

1. Login ke ereg.pajak.go.id

2. Setelah laman login terbuka, di bawah laman klik Cek NPWP atau https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

3. Setelah terbuka, pengguna akan melihat kolom NIK dan KK serta kode captcha

4. Isi 16 digit NIK sesuai yang tertera di KTP pada kolom pertama

5. Kemudian isi 16 digit KK yang sesuai pada kolom kedua

6. Masukkan kode captcha

7. Klik Cari

Cara Validasi NIK Jadi NPWP via DJP Online:

1. Masuk ke laman DJP Online yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’.

3. Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.

4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.

5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

7. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’.

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. (bl)

Dubai Cabut Pajak Penjualan Alkohol

IKPI, Jakarta: Dubai mencabut pajak 30% untuk penjualan alkohol pada Minggu (1/1/2023). Tak hanya itu, lisensi minuman keras (miras) kini gratis untuk diperoleh. Kebijakan ini mengakhiri sumber pendapatan lama bagi keluarga penguasa Dubai untuk lebih meningkatkan pariwisata ke emirat itu.

Pengumuman Hari Tahun Baru yang tiba-tiba, yang dibuat dua pengecer alkohol terkait negara di Dubai, tampaknya berasal dari keputusan pemerintah dari keluarga Al Maktoum yang berkuasa. Namun, pejabat pemerintah tidak segera mengakui keputusan tersebut dan tidak menanggapi pertanyaan dari The Associated Press (AP).

Seperti dikutip dari Sindo News, kebijakan itu mengikuti bertahun-tahun langkah pemerintah melonggarkan peraturan tentang minuman keras di sana. Dubai sekarang menjual alkohol secara terbuka pada siang hari di bulan Ramadhan. Tak hanya itu, Dubai mulai menyediakan pengiriman miras langsung ke rumah selama penguncian pada awal pandemi virus corona.

Penjualan alkohol telah lama menjadi barometer utama ekonomi Dubai yang menjadi tujuan perjalanan teratas di Uni Emirat Arab (UEA). Dubai merupakan rumah bagi maskapai penerbangan jarak jauh Emirates.

Selama Piala Dunia baru-baru ini di dekat Qatar, banyak bar Dubai menarik para penggemar sepak bola. Namun, satu kaleng bir dengan mudah dapat berharga lebih dari USD10 di bar, dengan minuman lain bahkan lebih mahal.

Tidak segera jelas apakah ini akan menyebabkan penurunan harga di tempat penjualan alkohol atau hanya akan mempengaruhi mereka yang membelinya dari pengecer. Distributor alkohol Maritime and Mercantile International, yang merupakan bagian dari Emirates Group yang lebih luas, membuat pengumuman tersebut dalam pernyataannya.

“Sejak kami memulai operasi kami di Dubai lebih dari 100 tahun yang lalu, pendekatan emirat tetap dinamis, sensitif, dan inklusif untuk semua,” ujar Tyrone Reid dari MMI.

“Peraturan yang baru diperbarui ini sangat penting untuk terus memastikan pembelian dan konsumsi minuman beralkohol yang aman dan bertanggung jawab di Dubai dan UEA,” papar dia.

MMI tidak menjawab pertanyaan apakah keputusan itu bersifat permanen. Namun, iklan yang dipasang MMI mendorong pelanggan untuk membeli dari tokonya, mengatakan, “Anda tidak perlu lagi berkendara ke emirat lain.” Penduduk Dubai telah lama berkendara ke Umm al-Quwain dan emirat lainnya untuk membeli alkohol dalam jumlah besar dan bebas pajak.

African & Eastern, pengecer alkohol kedua yang diyakini setidaknya sebagian dipegang oleh negara atau perusahaan afiliasi, juga mengumumkan berakhirnya pajak kota dan biaya lisensi. Di bawah hukum Dubai, non-Muslim harus berusia 21 tahun atau lebih untuk mengonsumsi alkohol.

Peminum miras harus membawa kartu plastik yang dikeluarkan polisi Dubai yang mengizinkan mereka membeli, mengangkut, dan mengonsumsi bir, wine, dan minuman keras. Jika tidak, mereka dapat menghadapi denda dan penangkapan, meskipun jaringan bar, klub malam, dan lounge yang luas hampir tidak pernah meminta untuk melihat izin tersebut.

Tetap saja, Dubai yang relatif liberal adalah yang paling asing di antara negara-negara lain di kawasan ini. Sharjah, emirat yang berbatasan dengan Dubai di utara, melarang alkohol, seperti halnya negara tetangga Iran, Kuwait, dan Arab Saudi.

Abu Dhabi, ibu kota UEA yang kaya minyak, mengakhiri sistem lisensi alkoholnya pada September 2020. Pengumuman hari Minggu juga datang ketika UEA bersiap memperkenalkan pajak perusahaan 9% pada bulan Juni di atas biaya dan pungutan lainnya, sambil menghindari pajak penghasilan pribadi. (bl)

 

Jokowi Sebut Indonesia Harus Waspada Hadapi Ekonomi 2023

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Indonesia patut bersyukur karena kinerja pasar modal naik 4,1 persen dibandingkan dengan negara-negara lain yang bursa sahamnya turun tajam. Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2023.

Namun, dia mewanti-wanti agar hati-hati dan tetap waspada menghadapi tahun 2023. “Di tahun 2023 ini adalah tahun ujian bagi ekonomi global maupun ekonomi kita. Kita tetap harus hati-hati tetap waspada,” ujar dia melalui siaran langsung di akun YouTube Indonesia Stock Exchange pada Senin, 2 Januari 2023.

Mayoritas investor saham adalah anak muda

Seperti dikutip dari Tempo.co Jokowi juga mengaku mendapatkan informasi dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Menteri Keuangan bahwa investor di bursa dalam negeri sekarang ini 55 persen adalah anak-anak muda di bawah 30 tahun dan 70 persen di bawah 40 tahun. “Artinya prospek ke depan betul-betul masih sangat menjanjikan,” ucap Jokowi.

Selain itu kinerja pasar modal Indonesia pada tahun 2022 yang ditunjukkan pada IHSG mengalami kenaikan 4,1 persen dibandingkan bursa-bursa di negara-negara lain yang mengalami penurunan. Jokowi menyebutkan, kapitalisasi pasar juga tumbuh 15 persen sampai di angka Rp 9.499 triliun.

“Ini juga bukan sebuah angka yang kecil, angka yang besar di tengah turbulensi ekonomi global di tahun 2022,” tutur Jokowi

Dengan optimisme tapi waspada dan hati-hati, kepala negara berujar, tantangan 2023 harus optimistis bisa diselesaikan. “Sehingga kita bisa mengarungi 2023 yang merupakan tahun ujian, dengan ekonomi yang lebih baik,” kata dia.

Dia pun menyinggung kebijakan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada akhir tahun 2022. Dia berharap kebijakan itu bisa membuat perekonomian Indonesia menjadi lebih baik.

“Akhir tahun 2022 kemarin telah kita cabut PPKM. Bukan untuk gagah-gagahan, tapi memang kajian selama 10 bulan terakhir angka-angka menunjukkan bahwa kita bisa mengendalikan Covid-19,” ujar dia.

Jokowi mengatakan angka Bed Occupation Rate atau BOR dan positifity rate kasus Covid-19 di Indonesia semuanya di bawah angka kematian yang menjadi standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Per 27 Desember hanya ada 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat BOR 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen

Sehingga diputuskanlah di akhir tahun lalu PPKM dicabut. “Dan ini semoga bisa nanti mendorong, men-trigger ekonomi kita untuk tumbuh lebih baik di banding tahun 2022,” tutur Jokowi. (bl)

Karyawan Bergaji Rp 5 Juta Wajib Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP. Semula, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta per bulannya.

Seperti dikutip dari Tempo.co, dalam regulasi baru kini batas penghasilannya dinaikan menjadi Rp 5 Juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).

Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian beleid tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini pun bersifat progresif.

Sehingga, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

Berikut simulasi perhitungannya:

PPh per tahun = PKP – PTKP x 5 persen

Adapun besaran PTKP tetap Rp 54 juta per tahun. Sehingga besaran PPh karyawan dengan penghasilan 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun adalah:

PPh: Rp 60 juta – Rp 54 juta x 5 Persen = Rp 300 ribu

Alhasil, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta dalam sebulan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu setiap tahunnya.

Di sisi lain, karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15 persen. Sedangkan penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif PPh yang dikenakan sebesar 25 persen.

Selanjutnya, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan pajak 30 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen. (bl)

en_US