Lisa Tolak Pekerjaan Jika Menyita Waktu untuk Keluarga

IKPI, Jakarta: Ibu adalah sosok hebat di dalam keluarga. Ia bisa menjadi apa saja di dalam sebuah keluarga dan peran ibu sangatlah besar. Dia dapat mengayomi, mendidik, dan mengajarkan berbagai hal kepada anak-anaknya. Bahkan, ibu juga bisa menjadi seseorang yang menjembatani komunikasi keluarga, misalnya komunikasi antara ayah dan anaknya.

Ibu bisa menjadi manajer dalam rumah tangga, di mana kebutuhan sebuah keluarga tentu membutuhkan seseorang yang dapat mengatur segala kebutuhan rumah tangga, dia adalah ibu.

Dahulu, ayah memiliki peran penting sebagai penopang perekonomian keluarga sebagai pencari nafkah, sedangkan ibu hanya bertugas mengelola keuangan keluarga. Dengan kata lain, ibu bisa menjadi manajer yang handal untuk mengatur segala kebutuhan anak-anak, suami, maupun dirinya sendiri.

Namun modernisasi dan perubahan pola pikir, menjadikan sosok ibu dapat berperan lebih dari sebelumnya. Bagaimana tidak, ibu juga bisa melakukan tugas yang biasa dikerjakan oleh kepala rumah tangga (suami) untuk membantu mencari nafkah.

Tetapi perannya sebagai seorang manajer rumah tangga, tetap dia jalani dengan baik. Mengurus keluarga tetap menjadi prioritas nomor satu yang dilakukan ibu, walaupun dirinya sudah menjadi wanita karir dan sibuk dengan kegiatan-kegiatan organisasi di luar pekerjaannya.

Untuk menyambut Hari Ibu yang jatuh pada 22 Desember 2022, wartawan internal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) IKPI.or.id berhasil mewawancarai seorang wanita karir yang sangat aktif berorganisasi.

Wanita ini bernama Lisa Purnamasari. Selain berprofesi sebagai ibu rumah tangga, srikandi IKPI ini juga sangat aktif berorganisasi.

Melihat keseriusan dan tanggung jawabnya terhadap pekerjaan dan organisasi, Ibu Lisa Purnamasari telah dipercaya membantu dalam kepengurusan IKPI sejak tahun 2001 dimulai dengan jabatan sebagai Wakil Sekretaris IKPI Cabang DKI Jaya (IKPI Jaya) dan sekarang menduduki jabatan sebagai Ketua Departemen Pendidikan IKPI.

Berikut petikan wawancara wartawan internal IKPI Bayu Legianto dengan Lisa Purnamasari, Minggu (18/12/2022).

Pertanyaan:

1. Seistimewa apa profesi konsultan pajak di mata ibu, sehingga profesi ini ibu tetapkan sebagai pekerjaan utama?

Menurut saya, profesi apapun sama istimewanya dan saling melengkapi satu dengan lainnya sebagai satu ekositem

2. Konsultan pajak adalah pekerjaan yang sangat menyita banyak waktu, bagaimana cara ibu mengatur waktu untuk keluarga?

Tidak selalu pekerjaan ini menyita banyak waktu, karena semua kembali kepada diri kita masing-masing. Saya selalu menimbang jika ada tawaran pekerjaan yang masuk, jika itu dirasakan bisa mengganggu atau menyita banyak waktu saya bersama keluarga maka (maaf) akan saya tolak.

Biasanya pekerjaan yang harus menempuh perjalanan jauh keluar kota dan memakan waktu yang panjang, hingga beberapa hari itu akan saya tolak. Pekerjaan penting, tetapi keluarga buat saya adalah segalanya.

3. Apa keberatan terbesar keluarga (suami & anak) yang mereka sampaikan kepada ibu, saat pekerjaan sedang padat dan tidak bisa ditunda? Bagaimana cara memberikan pengertian kepada mereka?

Pada dasarnya keluarga saya, baik suami maupun anak-anak tidak pernah keberatan dengan pekerjaan saya, baik sebagai konsultan pajak maupun kegiatan keorganisasian.

Saya selalu berusaha untuk bisa menempatkan waktu yang pas pada posisi ini, agar jangan sampai keluarga nantinya merasa di nomor duakan dibandingkan pekerjaan yang saya jalankan.

Alhamdulillah sejauh ini tidak ada keberatan yang signifikan. Tetapi mereka sebatas mengingatkan agar saya selalu menjaga kesehatan.

4. Nikmat apa yang ibu dapatkan/rasakan selama menjadi konsultan pajak, dan apakah profesi ini bisa dijadikan sebagai pekerjaan yang menghasilkan pendapatan menjanjikan?

Sebagai konsultan pajak, banyak sekali hal positif yang saya dapatkan. Bertemu dengan berbagai macam karakter, baik dari otoritas, wajib pajak ataupun teman se-profesi. Pada dasarnya semua memberikan kita ilmu dan pengalaman berharga, dan itu tidak akan pernah kita dapatkan di bangku sekolah.

Jika bicara profesi konsultan pajak ini bisa dijadikan pekerjaan yang menjanjikan materi berlimpah, itu tergantung pada target atau cita-cita masing-masing orang ya. Menurut saya, profesi ini cukup menjanjikan dari sisi ekonomi.

5. Seandainya profesi konsultan pajak dianggap banyak masyarakat bukan profesi yang menarik, apalagi nenjanjikan secara pendapatan ekonomi, lantas apa yang ibu lakukan untuk meyakinkan masyarakat agar mereka tertarik untuk menjadi konsultan pajak?

Profesi ini merupakan profesi mulia, karena membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi memang ada nilai plus-minusnya dalam sebuah pekerjaan. Karena selain pekerjaan yang saya anggap mulia, pada dasarnya konsultan pajak juga bisa memberikan hasil atau pendapatan ekonomi yang cukup.

6. Selain bekerja sebagai konsultan pajak, waktu ibu juga pastinya tersita untuk mengurus IKPI sebagai organisasi yang menaungi profesi ibu. Apa harapan besar yang ibu ingin sampaikan di hari perayaan nanti, baik harapan untuk IKPI maupun untuk pribadi?

IKPI dapat tumbuh kembang menjadi organisasi yang disegani dan menjadi teladan bagi organisasi lainnya pada umumnya dan organisasi sejenis pada khususnya.

Saya itu saya berharap, selain IKPI menaungi para konsultan pajak yg menjadi anggotanya, IKPI dapat selalu menjadi Partner Strategis bagi pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak untuk terus sama sama meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya pajak bagi kita semua dan meningkatkan kepatuhannya.

Sebab, kita mengetahui kalau pajak adalah pendapatan terbesar pertama di negara kita. Dengan demikian, peran IKPI sangat sentral dalam mendorong kesadaran para wajib pajak yang masih lalai akan kewajibannya.

7. Apa masalah terbesar yang pernah ibu hadapi pada profesi ini, dan bagaimana menyelesaikannya?

Saya menjalani profesi ini dengan hati ikhlas dan ridho keluarga. Dengan demikian, syukur Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada masalah besar yang pernah saya hadapi, mudah2an seterusnya apalagi sampai mengganggu karir dan keluarga.

8. Saat ibu tumbuh dewasa, apa konsultan pajak memang menjadi tujuan pekerjaan utama untuk mencari nafkah?

Jujur, pada awalnya saya tidak pernah membayangkan menjalankan profesi ini. Dahulu saya bercita-cita ingin menjadi ahli Teknik Kimia/Metalurgi.

Namun takdir menentukan lain. Pada saat awal kuliah di FISIP UI dengan memilih prodi perpajakan, pada masa itupun jujur, saya belum mengetahui ada profesi konsultan pajak.

Tetapi nasib telah mengubah segalanya, di mana berprofesi sebagai konsultan yang tidak saya cita-citakan ternyata menjadi pekerjaan utama hingga saat ini.

9. Adakah peristiwa yang mengubah cara pandang ibu terhadap konsultan pajak?

Selama ini, Alhamdulillah saya tidak pernah mendapatkan atau mengalami kejadian yang membuat cara pandang saya terhadap konsultan pajak yang selama ini positif menjadi negatif.  Karena semua kembali kepada diri kita masing masing.

Walaupun kadang kita tidak dapat menutup mata dan telinga, kadang dari pemberitaan media massa, ada beberapa oknum konsultan pajak yang terlibat perbuatan yang tidak seharusnya.

Tetapi, saya rasa itu kan hanya oknum ya. Jadi kejadian itu tidak mengubah cara pandang positif saya terhadap profesi ini.

10. Seperti apa tahun pertama saat menjadi seorang ibu?

Momen yang sangat disyukuri karena saya pernah divonis tidak bisa mengandung. Dokter mengatakan kalau saya memiliki kelainan pada organ dalam tubuh.

Namun syukur alhamdulillah, dengan terus berikhtiar, Kuasa Allah berkata lain. Alhamdulillah, sekarang saya memiliki 2 anak dan suami yang selalu support dan menyemangati saya, di kala saya letih atau turun semangatnya.

11. Apakah kehidupan sekarang seperti apa yang ibu idam-idamkan saat tumbuh dewasa?

Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan baik. Keluarga inti, keluarga besar dan khsusnya Ibu saya selalu mendoakan dan menyemangati saya.

Anak-anak juga sudah bekerja sesuai dengan passion masing-masing dan saya juga diberikan Allah suami yang sabar, serta bisa menjadi imam dan teman diskusi yang baik karena kebetulan berasal dari lingkungan pekerjaan yang sama.

Jadi, semua yang saya dapatkan dalam keluarga adalah anugerah yang tidak ternilai. Inilah keluarga kecil yang saya idamkan saat muda.

12. Selain hal-hal yang kami tanyakan diatas, apakah ada hal yang ingin ibu sampaikan kepada masyarakat atau anggota IKPI secara keseluruhan untuk kejadian ini?

Tetaplah menjadi orang baik dan rendah hati karena kita tidak akan merugi jika menjadi orang baik dan rendah hati dan mau mendengar orang lain walaupun kadang tidak enak didengar, demi kebaikan dan kemajuan kita juga.

Pesan saya, tetap utamakan keluarga di atas segala tuntutan pekerjaan dan organisasi. Tetapi bukan berarti kita juga harus melalaikan pekerjaan dan organisasi karena kepentingan keluarga.

Jadi semua harus seimbang, agar keduanya mendapatkan porsi dan posisi sebagaimana yang memang sudah kita atur sebelumnya.

Kanwil DJP Jakut Beberkan Dugaan Penggelapan Pajak PT PR

IKPI, Jakarta: Kasus penggelapan pajak di Jakarta Utara terkuak. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut) membeberkan dugaan penggelapan pajak dilakukan perusahaan alat komunikasi, PT PR.

Dari kasus ini negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 292 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan kasus ini menjadi pelajaran bagi wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun badan agar patuh menjalankan kewajiban pajaknya.

Soal tindakan hukum yang dilakukan, Neilmaldrin menyatakan DJP bukan seakan-akan ingin ‘memenjarakan’ masyarakat karena kasus pajak. Namun, tindakan itu dilakukan demi memberikan efek jera di tengah masyarakat.

“Intinya dia punya kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan. Kita bukan mau menjarain orang, tapi ini bikin efek jera di tengah masyarakat,” ungkap Neilmaldrin seperti dikutip dari Detik Finance dalam sebuah diskusi di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2/2022).

Kasus yang terjadi di Jakarta Utara, menurut Neilmaldrin merupakan contoh pelanggaran pada pembuatan faktur pajak fiktif.

“Saya baru baca. Jadi dia bisa kasusnya kasus PPN, penggunaan faktur pajak fiktif bukan atas dasar transaksi yang sebenarnya,” jelas Neilmaldrin.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara, Selamat Muda, menuturkan dua pimpinan PT PR menjadi tersangka karena diduga memberi laporan pajak yang tidak benar. Kedua bos PT PR itu ialah Komisaris PT PR berinisial YS dan sebagai Direktur PT PR berinisial TMESL.

“Karena laporan tidak benar maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 292 miliar,” kata Selamat Muda di Kantor Kanwil DJP Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, seperti dilansir Antara di hari yang sama.

Kedua tersangka penggelapan pajak sebesar Rp 292 miliar selanjutnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (14/12). Mereka akan diperiksa lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Selamat Muda menjelaskan sebelum penyerahan ke Kejari Jakarta Utara, pihaknya lebih dulu menyelidiki dan penyidikan terhadap para tersangka karena adanya temuan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode Januari-Desember 2015 yang isinya tidak benar atas nama PT PR.

“Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara menemukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa Januari sampai dengan Desember 2015 yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan yang isinya tidak benar,” tutur Selamat.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 39 ayat 1 huruf d juncto dan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Keduanya terancam penjara maksimal 6 tahun.

Kanwil DJP Jakarta Utara akan menindak tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Namun DJP akan lebih dulu memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berdasarkan Undang-Undang.

“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajibannya maupun yang belum patuh,” ujar Selamat.(bl)

 

Pengemplang Pajak Bisa Langsung Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa

IKPI, Jakarta: Pelaku tindak pidana perpajakan dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Hal tersebut dapat terjadi apabila pelaku telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Hal ini diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang telah diberlakukan sejak 12 Desember 2022 lalu.

“Penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor seperti dikutip dari CNBC Indonesia saat Ngobrol Santai Humas DJP bersama Media di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Neil mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan sesuai aturan tindak pidana, dimana disertai 2 alat bukti dan terpenuhinya unsur pidana. “Kita mengikuti aturan pidana pajak, jika ada 2 alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidana,” terangnya.

Menurut Neil, peraturan ini dikeluarkan karena melihat selama ini adanya kasus pelanggaran pajak yang tidak bisa diproses karena terhambat oleh status pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya mau berikan gambaran waktu saya jadi Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah), kita melakukan penyidikan banyak orang secara substansi dia melakukan pidana, misal dia memungut PPN tapi nggak nyetor (pajak). Tapi karena dia belum tersangka kita nggak bisa tindak lanjut. Nah jadi dengan pasal ini bukan berarti tidak mau menggunakan haknya, karena urusannya ke pengadilan. Kemudian ini sekarang bisa diumumkan, kemudian karena udah tersangka bisa dibuat red notice, maksud aturan itu sebenarnya itu,” pungkasnya.

Ditjen Pajak juga mengoptimalkan data yang sudah tersedia untuk mengejar para pengemplang pajak, demi menciptakan keadilan terhadap pembayar lainnya. (bl)

Harta Warisan Bisa Ajukan Pembebasan Pajak

JAKARTA (Suara Karya): Warisan menjadi salah satu yang dibebaskan dari kewajiban pajak. Namun ketika mendapatkan tanah atau rumah warisan, ada beberapa hal yang harus dilewati secara persyaratan.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan.

Pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dikecualikan salah satunya adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 2 ayat (e) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30/PJ/2009.

“Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,” tulis Pasal 3 bleid tersebut, dikutip Senin (19/8/2022).

Adapun permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas pengalihan dari PHTB diajukan secara tertulis dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan terdaftar.

Dalam hal permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas PHTB dapat diajukan oleh ahli waris.

“Permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,” tulis Pasal 4 ayat (c).

Kemudian Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja, sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari PHTB diterima secara lengkap.

Apabila Kepala KPP tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak paling lama 2 hari terhitung sejak jangka waktu tersebut berakhir.

Kendati demikian, ada pula pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak atas penghasilan dari PHTB, yang dapat diberikan langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak, dengan dua kriteria wajib pajak.

Dua kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan pengecualian tanpa Surat Keterangan Bebas Pajak, yakni orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Kedua, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.

Adapun orang pribadi atau badan, yang bersangkutan, bisa langsung ke KPP dan harus melampiri:

1. Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009

2. Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp 60 juta dengan format sesuai format yang ditentukan.

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Fotokopi surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun yang bersangkutan. (bl)

en_US