Warga Korea Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Jaksel

IKPI, Jakarta: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Khusus (Kanwil Khusus) telah melimpahkan tanggung jawab atas tersangka KNM alias NHM alias DK warga negara (WN) Korea Selatan serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Tersangka telah melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan berupa perbuatan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT),dan atau tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut.

Aturan yang dilanggar tersebut diatur pada pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Tersangka KNM alias NHM alias DK (inisial) merupakan Direktur PT CSI yang bergerak dalam bidang IT, menghasilkan produk keamanan cyber, CCTV, ecommerce, dan smart building/office. Penyidikan atas KNM alias NHM alias DK (inisial) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada tanggal 15 Desember 2022.

Seperti dikutip dari Detik.com, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan dalam press realase mengatakan tersangka KNM alias NHM alias DK melakukan tindak pidana tersebut di kantor PT CSI Gedung Menara MTH jalan MT Haryono Jakarta Selatan serta Gedung Telkom Landmark Tower lantai 50 Jl. Gatot Subroto Kavling 52 Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

“Dilakukan pada masa pajak Februari 2018-Desember 2018 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PT CSI terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga,” ujar Irawan dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (16/12/2022).

Modus operandinya, PT CSI melakukan transaksi penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak(JKP) berupa produk dan jasa IT, yaitu smart building office yang merupakan penyerahan yang terutang PPN kepada PT SCC dan PT PI.

Atas penyerahan tersebut, telah diterbitkan Faktur Pajak dan telah dilakukan pemungutan PPN sebesar 10% oleh PT CSI kepada PT SCC dan PT PI, namun PT CSI tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN.

Perbuatan tersangka tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 5.062.185.268.

Tersangka KNM alias NHM alias DK diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Irawan pun mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini. Kanwil DJP Jakarta Khusus akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak.

“Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect atau efek jera sekaligus sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak,” kata Irawan. (bl)

Perkuat Pertahanan, Jepang Naikan Pajak di Sejumlah Sektor

IKPI, Jakarta: Sebuah panel pajak dari Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa di Jepang pada hari Kamis (15/12/2022) akhirnya sepakat untuk menaikkan pajak di beberapa sektor demi mendanai kebutuhan pertahanan negara selama lima tahun ke depan.

Kenaikan tarif akan berlaku pada pajak perusahaan, pajak pendapatan, dan pajak tembakau. Kenaikan pajak perusahaan akan terdiri dari pajak tambahan 4% hingga 4,5%, dengan pengecualian untuk perusahaan kecil dengan pendapatan tahunan hingga 24 juta yen.

Pajak pendapatan khusus awalnya dimaksudkan untuk membantu membangun kembali daerah yang terkena gempa dan tsunami 2011 di timur laut Jepang, sama sekali tidak terkait dengan pengeluaran militer Jepang.

Dikutip dari Kontan.co.id, kebijakan kenaikan pajak ini merupakan langkah lanjutan dari komitmen Perdana Menteri Fumio Kishida untuk memperkuat pertahanan Jepang. Nantinya anggaran pertahanan Jepang akan senilai 2% dari produk domestik bruto (PDB).

Rencana Kishida ini membuat parlemen cukup retak. Banyak anggota parlemen yang keberatan dengan kenaikan pajak jangka pendek yang dapat merugikan ekonomi Jepang yang rapuh.

Mengutip Reuters, aturan pajak baru ini rencananya akan mulai tertuang dalam revisi kode pajak tahunan untuk tahun fiskal berikutnya mulai April 2023.

Ketua panel pajak LDP, Yoichi Miyazawa, berharap aturan ini mendapatkan persetujuan resmi pemerintah pada hari Jumat (16/12).

Meski ada di posisi tiga teratas daftar negara dengan ekonomi terkuat di dunia, nyatanya Jepang sedang berjuang untuk mengamankan sumber pendanaan untuk pembelanjaan pertahanan yang direncanakan sebesar 43 triliun yen, atau sekitar Rp 4,919 triliun, untuk lima tahun ke depan.

Kantor berita Kyodo melaporkan, pemerintah Jepang juga baru mengeluarkan obligasi konstruksi untuk mengembangkan fasilitas Pasukan Bela Diri. Obligasi itu akan meringankan kebutuhan kenaikan pajak, tapi akan membuat Jepang untuk pertama kalinya berutang untuk keperluan militer.

Kishida, yang baru menjabat sejak Oktober 2021, sejak awal memang bertekad untuk menghidupkan kembali kemampuan pertahanan Jepang yang pasca Perang Dunia II dalam kondisi pasif.

Bukan tanpa alasan, Jepang kini dihadapkan pada risiko geopolitik dari China yang semakin aktif di perairan sekitar Jepang, rutinitas Korea Utara dalam melakukan uji coba rudal jarak jauh, hingga pergerakan Rusia yang semakin sulit diprediksi.(bl)

Pemerintah Bebaskan PPN untuk Pembelian Emas Batangan dan Sembako

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan sejumlah barang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga harganya lebih murah. Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, PP Nomor 49 Tahun 2022 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kami tegaskan bahwa aturan turunan UU Nomor 7 Tahun 2021 ini tetap mempertahankan sepenuhnya kemudahan PPN yang saat ini berlaku,” kata Neilmadrin dalam siaran persnya yang dikutip dari Kompas TV, Kamis (15/12/2022).

Dalam PP itu, ada tiga kategori barang yang dibebaskan dari PPN. Yaitu:

1. Objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

Meliputi vaksin polio, buku dan kitab suci, mesin dan peralatan pabrik, barang hasil kelautan dan perikanan, ternak, bibit dan/atau benih, pakan dan bahan pakan, listrik, air bersih, senjata, amunisi, kendaraan darat khusus bagi TNI/POLRI serta satuan rumah susun milik.

2. Objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut PPN, tetap tidak dipungut PPN.

Meliputi alat angkutan di air dan udara, kereta api, kapal angkutan laut, kapal penangkap ikan, pesawat udara serta barang untuk penyandang disabilitas.

Lalu ada barang keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, barang pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu serta barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM dengan menggunakan kemudahan impor untuk tujuan ekspor.

3. Barang dan jasa yang semula bukan merupakan Barang Kena Pajak (non-BKP) dan bukan Jasa Kena Pajak (non-JKP), diubah menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang diberikan kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut.

Meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran dengan kriteria barang yang sesuai dalam PP-49/2022 maka dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kemudian gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa, atau pewarna turut dibebaskan dari pengenaan PPN.

PPN juga dibebaskan dari jasa seperti pelayanan kesehatan medis dan sosial, pengiriman surat dengan prangko, keuangan, asuransi, pendidikan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum, jasa tenaga kerja, telepon umum menggunakan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos juga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selanjutnya minyak mentah, panas bumi, hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu, bijih mineral tertentu serta gas bumi yang dialirkan melalui pipa, liquified natural gas dan compressed natural gas, juga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Terakhir ada emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan kemudahan perpajakan berupa tidak dipungut PPN.

“Kemudahan perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN tidak dipungut tersebut akan terus dievaluasi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara,” ujar Neil.

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 12 Desember 2022 namun ketentuan pemberian kemudahan perpajakan sejak 1 April 2022 sampai sebelum berlakunya PP 49/2022 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP ini,” katanya.

Setelah PP 49/2022 berlaku, PP-146/2000 s.t.d.d. PP-38/2003, PP-81/2015 s.t.d.d. PP-48/2020, PP-40/2015 s.t.d.d. PP-58/2021, dan PP-50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Akan tetapi peraturan pelaksanaan dari PP-PP yang dicabut tersebut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini,” ucapnya.(bl)

 

Pedagang Warteg, Warkop dan Warmindo Gratis Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan kelonggaran kepada beberapa kelompok masyarakat atas kewajiban perpajakan. Bahkan ada yang sengaja dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh).

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (15/12/2022), kelompok yang dimaksud adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun.

Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp 500 juta.

Selanjutnya adalah masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Para pekerja berpenghasilan kecil ini tidak dikenakan pajak dikarenakan, pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Artinya, yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.(bl)

 

en_US