Ditjen Pajak Beri Prioritas Pengawasan untuk Crazy Rich Indonesia

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menjalankan beberapa kebijakan untuk mendongkrak penerimaan negara pada tahun depan. Ada 4 kebijakan yang akan mereka jalankan.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan strategi pertama adalah penguatan ekstensifikasi perpajakan.

Nah pada strategi pertama ini, ia mengatakan akan melakukan prioritas pengawasan terhadap wajib pajak orang kaya raya alias crazy rich (high individual person) beserta grup dan digital ekonomi. Ia belum mau menjelaskan siapa saja orang kaya yang akan dimasukkan ke dalam prioritas pengawasan ini.

“Kita sudah punya sekarang wajib pajak yang terdaftar di Large Tax Office (LTO). Itu kan masuk dulunya high wealth individual, Tapi apakah nanti akan ada kriteria baru untuk kategori high wealth individual yang akan jadi prioritas, ini yang belum bisa kami sampaikan,” katanya di Batam, Selasa (29/11/2022) malam.

Ia menambahkan peningkatan prioritas pengawasan ini merupakan respons dari Ditjen Pajak atas keluhan dan masukan dari sejumlah wajib pajak yang selama ini sudah bayar pajak, tapi melihat ada orang yang belum menjalankan kewajibannya kepada negara secara benar.

“Ini demi asas fairness saja. Meski jadi prioritas pengawasan juga tidak ada pajak khusus bagi mereka. High wealth individual ini sebelumnya mereka sudah bayar, bahkan ada yang lebih patuh daripada yang bukan high wealth individual,” katanya.

“Cuma, ini kan untuk mencermati kemungkinan mereka punya aset, penghasilan yang belum terlaporkan. Ini yang akan jadi bahan analisis,” tambahnya.

Selain alasan itu, fokus juga dibuat demi menghadapi ancaman resesi ekonomi global pada 2023 mendatang.

“Tahun depan akan menantang bagi DJP karena itu perlu strategi solid untuk mengoptimalkan penerimaan pajak,” katanya.

Strategi kedua, optimalisasi perluasan basis perpajakan. Berkaitan dengan strategi ini, Ditjen Pajak akan memanfaatkan hasil Program Pengampunan Pajak Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ia menambahkan berdasarkan data terakhir yang masuk sampai dengan 15 November pukul 14.55, sudah ada 52,9 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP.

“Sudah mencapai lebih dari 75 persen yang terintegrasi,” katanya.

Strategi ketiga, mempercepat reformasi sumber daya manusia, organisasi, proses bisnis dan regulasi di bidang perpajakan, memperluas kanal pembayaran pajak, meningkatkan penegakan hukum yang berkeadilan dengan pemanfaatan digital forensik

“Digital forensik ini tidak hanya yang berkaitan dengan kejahatan perpajakan, ini berlaku secara umum,” katanya.

Sedangkan strategi keempat, memberikan insentif fiskal yang terarah dan terukur demi mendorong pertumbuhan dan memberikan kemudahan investasi.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Aim Nursalim Saleh mengatakan selain strategi itu, pihaknya juga akan melakukan strategi lain. Salah satunya, menindaklanjuti hasil Program Pengampunan Pajak Jilid II.

“Kemarin program ini menghasilkan penerimaan Rp60 triliun. Setelah ini, kami akan mengimbau yang belum ikut untuk ikut, tapi bukan PPS lagi, tapi kembali ke tarif normal ,” katanya.(bl)

Kalah Gugatan di WTO, Indonesia Kaji Pengadaan Pajak Ekspor Produk NPI dan FeNi

IKPI, Jakarta: Pemerintah sedang mengkaji pengadaan pajak ekspor yang ditujukan untuk bea keluar produk hilirisasi nickel pig iron (NPI) dan feronikel (FeNi). Kebijakan ini dibahas tatkala Indonesia sedang mengalami kekalahan atas gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Seperti yang diketahui, Indonesia kalah atas gugatan di WTO karena kebijakannya melarang ekspor bijih nikel ke luar negeri. Lantas apakah kebijakan pajak ekspor dan bea keluar produk nikel ini merupakan siasat pemerintah dalam meredam kekalahan gugatan WTO?

Menteri ESDM Arifin Tasrif menanggapi hal ini bukan merupakan siasat pemerintah dalam pengadaan nilai tambah komoditas nikel. Berbicara mengenai nilai tambah, pemerintah bisa menambah melalui teknologi baru dan pengembangan ke hilirisasi lebih baik lagi.

“Nggak, kita nggak menyiasati itu. Kan ekonomi kan kita perlu cari nilai tambah, kan nilai tambahnya. Ada pemerintah bisa nambah teknologinya tambah baru, ya kan, industri hilir juga pengembangan ke hilir bisa nambah lagi,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (25/11/2022).

Selain itu, Arifin juga menyebutkan bahwa pengaplikasian perencanaan mengenai penerapan pajak ekspor untuk bea keluar produk hilirisasi NPI dan feronikel masih dalam proses pengkajian. Pasalnya hal tersebut harus melibatkan beberapa kementerian terkait.

“Nggak lah kita masih kaji kan harus melibatkan beberapa kementerian sudah siap atau belum. Kita lihat juga nanti kan kita juga punya customer kita juga bisa harus memperhatikan juga mempertimbangkan juga, kita evaluasi lah,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia masih melakukan banding, pemerintah Indonesia dikatakan tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body.

Meski kalah gugatan nikel di WTO itu, Presiden Jokowi menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi bahan mentah akan terus dilanjutkan. “Kita dibawa ke WTO, baru dua bulan yang lalu kita kalah, tapi keberanian kita menghilirisasi bahan bahan mentah, itu lah yang akan terus kita lanjutkan, meskipun kita kalah di WTO,” kata Jokowi dalam silaturahmi relawan Nusantara Bersatu di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (26/11).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pajak ekspor nikel dan feronikel sebagai langkah dukungan kebijakan dari pemerintah dalam meningkatkan hilirisasi pertambangan termasuk nikel.

Untuk pemberlakuan penerapan pajak ekspor nikel itu, kata Sri Mulyani, pihaknya sedang melakukan diskusi dengan para Menteri Perekonomian (Menko) dan Menteri terkait. “Karena pajak ekspor bukan hanya untuk keuangan negara tapi sebagai instrumen memperkuat struktur ekonomi Indonesia,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, bahwa langkah pemerintah mengembangkan hilirisasi nikel bisa menimbulkan neraca pembayaran Indonesia. Sehingga, trade account menjadi lebih baik disebabkan ekspor yang terjadi bukan hanya barang mentah melainkan memiliki nilai tambah melalui hilirisasi “Ini menimbulkan nilai tambah dan meningkatkan daya tahan dari eksternal dan struktur ekonomi Indonesia,” kata Sri Mulyani.(bl)

 

Pemerintah Patok Target APBN 2023 Rp 2.463 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah mematok target pendapatan negara sebesar Rp2.463 triliun pada tahun depan. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Sri Mulyani mengatakan target APBN 2023 mencerminkan kehati-hatian dalam mengantisipasi ketidakpastian harga-harga komoditas, dan kecenderungan pelemahan ekonomi global dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia.

“Target pendapatan negara adalah Rp2.463 triliun, ini adalah sebuah target yang mencerminkan kehati-hatian,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Bisnis.com, Kamis (1/12/2022).

Adapun, target Rp2.463,0 triliun tersebut akan dicapai melalui berbagai reformasi perpajakan dan pelaksanaan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ini dilakukan untuk memperkuat fondasi perpajakan yang lebih adil dan efektif serta mendukung pendanaan secara sehat dan berkelanjutan.

Sementara itu, belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.061,2 triliun pada 2023 mendatang. Ini terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp814,7 triliun.

Sri Mulyani menuturkan APBN 2023 sendiri dirancang untuk tetap menjaga optimisme sekaligus pemulihan ekonomi dan pada saat yang sama, meningkatkan kewaspadaan dalam merespon gejolak global yang diperkirakan terus berlangsung pada 2023 mendatang.

Untuk itu, dia menilai perlu adanya sinergi antara pemerintah pusat dan pemda, terutama terkait belanja.

“Ini akan terus kami dukung dengan sistem penganggaran yang terintegrasi untuk mempercepat dan menyamakan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mencapai sasaran pembangunan nasional serta menghindarkan terjadinya tumpang tindih dan duplikasi program,” katanya. (bl)

Jumlah Wajib Pajak Baru Bertambah, Tapi yang Bayar Menurun

IKPI, Jakarta: Jumlah wajib pajak baru terus mencatatkan pertumbuhan setiap tahunnya, hingga 3,85 juta orang pada tahun ini. Namun, wajib pajak baru yang membayar pajak justru mengalami penurunan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa pada Januari—September 2022, terdapat penambahan 3,85 juta wajib pajak baru.

Jumlahnya meningkat dari capaian sepanjang 2021 yakni 3,47 juta wajib pajak baru, atau tumbuh 10,8 persen (year-on-year/YoY).

Meskipun begitu, jumlah wajib pajak baru yang melakukan pembayaran pajak ternyata malah berkurang. Sepanjang Januari—September 2022, hanya 385.624 wajib pajak baru yang membayar pajak atau 10,01 persen dari total wajib pajak baru, dengan pembayaran Rp3,2 miliar.

Sepanjang 2021, sebanyak 816.908 wajib pajak baru tercatat membayar pajak, setara dengan 23,5 persen dari total wajib pajak baru. Total pembayaran para wajib pajak baru ini pun jauh lebih tinggi, mencapai Rp7,7 triliun.

Penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi pun menunjukkan kondisi serupa. Pada Januari—September 2022 terdapat 35.934 wajib pajak baru hasil ekstensifikasi, tetapi hanya 4.184 atau 11,6 persen di antara mereka yang membayar pajak, total senilai Rp48,97 miliar.

Seperti dikutip dari Bisnis.com, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Aim Nursalim Saleh menjelaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia adalah berdasarkan penilaian sendiri (self assessment).

Mereka melakukan penilaian dan pembayaran sendiri, sedangkan Ditjen Pajak bertugas mengawasi seluruh proses itu. Wajib pajak yang merasa belum memenuhi kriteria, misalnya karena pendapatannya berada di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka dia tidak membayar pajak.

Berkurangnya pembayar pajak dari total wajib pajak baru diduga berkaitan dengan hal itu. Aim pun menyebut bahwa terdapat kemungkinan sejumlah wajib pajak baru merupakan pencari kerja atau mereka yang baru memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Banyaknya pemegang NPWP baru berarti meningkatkan basis data jumlah wajib pajak baru. Menurut Aim, terdapat kemungkinan mereka belum memperoleh kerja sehingga sudah tercatat sebagai wajib pajak tetapi belum membayar pajak.

Terdapat kemungkinan pula mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga belum terjadi pembayaran pajak. “Bisa jadi [membuat NPWP sebagai] syarat untuk bekerja, tetapi kerja belum beres sudah PHK. Bisa jadi. Ada on and off, akan kami teliti terus,” ujar Aim dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (29/11/2022) di Batam.

Kasubdit Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti pun menilai bahwa ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa turut memengaruhi kondisi itu.

UU HPP mengamanatkan UMKM dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh).

Perluasan basis data membuat jumlah UMKM terdaftar semakin banyak, tetapi mereka yang beromzet di bawah Rp500 juta tidak membayar pajak “Mungkin salah satu penyebabnya adalah wajib pajak UMKM, dia terdaftar tetapi kalau omzetnya tidak sampai Rp500 juta jadi tidak perlu bayar [pajak] kan,” ujar Dwi dalam media briefing Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak sendiri meyakini bahwa penambahan jumlah wajib pajak akan meningkatkan pembayaran pajak pada masa depan. Peningkatan dapat terjadi baik dari wajib pajak baru yang nantinya memiliki tambahan penghasilan maupun dari proses perluasan basis data yang terus berjalan.(bl)

en_US