DPR Siapkan Regulasi Baru untuk Dongkrak Tax Ratio Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa parlemen saat ini tengah merancang kerangka regulasi guna mendorong peningkatan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio).

Menurutnya, langkah ini menjadi krusial karena tax ratio Indonesia dalam satu dekade terakhir cenderung stagnan di level 9%–10%, meskipun perekonomian nasional tetap mencatat pertumbuhan sekitar 5% per tahun.

Dalam pernyataannya, Misbakhun menegaskan bahwa upaya memperbaiki tax ratio bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau DPR semata, melainkan seluruh pemangku kepentingan. Ia menilai, persoalan pajak memiliki dampak luas karena menyangkut berbagai aspek kehidupan berbangsa.

“Indonesia saat ini sedang melakukan upaya-upaya yang sangat serius memperbaiki tax ratio. Tax ratio kita pada kisaran sekitar 9-10%, dan ini adalah PR bersama, tidak hanya oleh pemerintah, tidak hanya oleh DPR, tapi seluruh stakeholder,” ujar Misbakhun dikutip dari situs fraksigolkar, Sabtu (2/5).

Ia juga menyoroti posisi Indonesia sebagai anggota G20 yang justru memiliki tingkat tax ratio relatif rendah dibandingkan negara lain dalam kelompok tersebut. Kondisi ini, kata dia, menjadi isu serius yang perlu segera diatasi.

Lebih lanjut, Misbakhun mengungkapkan bahwa Indonesia sebenarnya pernah mencatat tax ratio yang lebih tinggi, yakni di kisaran 12,7% hingga 13,6% terhadap PDB. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, angka tersebut justru menurun meskipun ekonomi terus tumbuh.

Ia menilai fenomena tersebut sebagai anomali, karena secara teori pertumbuhan ekonomi seharusnya diikuti oleh peningkatan penerimaan pajak.

“Idealnya itu di atas 14%, tapi kita 13,6%, 12,7% itu kan sudah mendekati dibandingkan sekarang sekitar 9% atau 10%. Ini menjadi pekerjaan kita bersama karena ada situasi ekonomi secara pertumbuhan, PDB kita tumbuh, tetapi tax ratio kita tidak tumbuh. Dan ini kan sebuah paradigma yang sangat anomali,” katanya.

Misbakhun juga menekankan bahwa meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mampu mencapai target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hal itu belum cukup untuk mengerek tax ratio secara signifikan.

Sebagai tindak lanjut, DPR bersama pemerintah kini tengah mencari formula kebijakan yang tepat untuk memperbaiki kondisi tersebut. Sayangnya, ia belum membeberkan secara rinci bentuk regulasi yang sedang disiapkan tersebut. (ds)

id_ID