IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan pemblokiran akses layanan kependudukan bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Langkah tersebut mulai diimplementasikan oleh KPP Pratama Bandar Lampung Dua melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung.
Dalam unggahan resmi akun Instagram @pajakbandarlampungdua, Senin (18/5/2026), Jurusita Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Dua disebut telah bertemu dengan Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Bagus Harisma Bramado, untuk mengajukan permohonan pemblokiran akses layanan kependudukan terhadap penanggung pajak yang memiliki tunggakan dan diragukan iktikad baiknya.
KPP Pratama Bandar Lampung Dua bahkan mengklaim menjadi kantor pelayanan pajak pertama yang mengimplementasikan pemblokiran akses layanan kependudukan tersebut.
Sebelumnya, pada April 2026, kantor tersebut telah memblokir akses layanan kependudukan terhadap tiga orang penanggung pajak.
“Dasar hukum pemblokiran akses layanan kependudukan ini yaitu PMK-61 Tahun 2023 dan PER-27/PJ/2025,” tulis unggahan tersebut, dikutip Selasa (19/5).
Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa wajib pajak dan/atau penanggung pajak yang dapat dikenai pemblokiran adalah mereka yang memiliki tunggakan minimal Rp 100 juta dan telah disampaikan Surat Paksa.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya DJP memperkuat penegakan hukum perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dengan integrasi layanan administrasi kependudukan, pemerintah berharap penunggak pajak segera menyelesaikan kewajibannya kepada negara. (ds)
