Enam Kandidat Lolos Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung Kamar Pajak, Anggota IKPI Ikut Melaju

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mengumumkan enam kandidat yang lolos seleksi kualitas Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2026 untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak. Pengumuman tersebut disampaikan melalui Pengumuman Komisi Yudisial Nomor 6/PENG/PIM/RH.01.03/05/2026 tentang Hasil Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2026 yang ditetapkan pada 26 Mei 2026.

Berdasarkan pengumuman tersebut, enam kandidat yang dinyatakan lolos seleksi kualitas Kamar TUN Khusus Pajak terdiri atas Dr. Andre Irwanda, S.E., Ak., S.H., M.B.A., M.H. yang menjabat Hakim Pengadilan Pajak, Dr. Arifin Halim, S.E., S.H., M.H. yang berprofesi sebagai konsultan pajak, Dr. Ismail Rumadan, M.H. yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional, Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. yang menjabat Hakim Pengadilan Pajak, Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H. yang menjabat Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, serta Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., PCCP., CLA. yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Dari enam nama tersebut, Dr. Arifin Halim diketahui juga tercatat sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Arifin menjadi satu-satunya kandidat dari unsur konsultan pajak yang lolos pada seleksi kualitas untuk Kamar TUN Khusus Pajak.

Komisi Yudisial menjelaskan bahwa nama-nama peserta yang diumumkan disusun berdasarkan abjad. Para kandidat yang dinyatakan lolos seleksi kualitas selanjutnya berhak mengikuti tahapan seleksi kesehatan dan kepribadian.

Tahapan seleksi kesehatan dan kepribadian dijadwalkan berlangsung pada 3–5 Juni 2026, sedangkan jadwal masing-masing peserta akan disampaikan kemudian.

Dalam pengumumannya, Komisi Yudisial juga menegaskan bahwa keputusan kelulusan seleksi kualitas bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi kualitas namun tidak mengikuti tahapan kesehatan dan kepribadian akan dinyatakan gugur.

Selain itu, Komisi Yudisial meminta peserta untuk mengabaikan pihak-pihak yang mengatasnamakan proses seleksi atau menjanjikan bantuan terhadap keberhasilan maupun kelulusan dalam tahapan rekrutmen Calon Hakim Agung.

Komisi Yudisial juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan informasi atau masukan mengenai rekam jejak para calon, meliputi aspek integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter peserta seleksi. (bl)

id_ID