Direktur PPPK Kemenkeu Siap Kupas Kompetensi Konsultan Pajak Masa Depan di Seminar Nasional IKPI 2026

IKPI, Jakarta: Perubahan lanskap perpajakan yang semakin dipengaruhi digitalisasi dan perkembangan regulasi menuntut konsultan pajak terus meningkatkan kompetensinya. Isu tersebut akan menjadi salah satu pembahasan utama dalam Seminar Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2026melalui pemaparan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengawasan Sektor Keuangan (DJSPSK), Kementerian Keuangan, Erawati.

Koordinator Seminar Nasional HUT ke-61 IKPI, Rindi Elina, mengatakan kehadiran Erawati menjadi salah satu daya tarik seminar tahun ini karena peserta akan memperoleh pandangan langsung dari regulator mengenai arah pengembangan profesi konsultan pajak di Indonesia.

“Materi yang akan disampaikan Ibu Erawati sangat relevan dengan tantangan profesi saat ini. Peserta akan mendapatkan perspektif regulator mengenai kompetensi yang perlu dipersiapkan konsultan pajak untuk menjawab perkembangan sistem perpajakan dan tuntutan profesionalisme di masa depan,” ujar Rindi, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, pembahasan tersebut sejalan dengan tema Seminar Nasional IKPI 2026, yakni “Transformasi Perpajakan 2026: Mengawal Era Digital, Kepastian Hukum, dan Profesionalisme Konsultan Pajak.” Tema tersebut dipilih untuk memberikan ruang diskusi mengenai berbagai perubahan yang tengah berlangsung, mulai dari digitalisasi administrasi perpajakan, kepastian hukum, hingga peningkatan kualitas profesi konsultan pajak.

Rindi menambahkan, Seminar Nasional IKPI tidak hanya menghadirkan pembahasan akademis, tetapi juga menjadi forum bagi anggota untuk memperoleh informasi terkini mengenai perkembangan profesi dari para narasumber yang berasal dari regulator, akademisi, maupun praktisi perpajakan.

“Seminar ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang komprehensif kepada peserta mengenai tantangan sekaligus peluang profesi konsultan pajak di tengah transformasi perpajakan yang terus berkembang,” katanya.

Seminar Nasional IKPI 2026 akan diselenggarakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 08.30–16.30 WIB, di Ballroom & Convention Center Pullman Jakarta Central Park, Podomoro City, Jakarta. Selain dapat diikuti secara luring, seminar juga tersedia secara daring melalui Zoom Meeting.

Peserta seminar akan memperoleh berbagai fasilitas berupa 8 SKPPL-TS, modul digital, e-sertifikat, dan merchandise. Khusus anggota IKPI yang mengikuti rangkaian Perayaan HUT ke-61 IKPI juga akan memperoleh 4 Nilai Teknis (NTS).

Rindi mengajak anggota IKPI memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengikuti pembahasan langsung mengenai arah pengembangan profesi konsultan pajak sekaligus memperbarui wawasan di bidang perpajakan.

“Pendaftaran Seminar Nasional IKPI 2026 masih dibuka. Kami mengundang seluruh anggota IKPI untuk bergabung dan memanfaatkan kesempatan belajar langsung dari para narasumber yang kompeten, termasuk regulator,” ujarnya.

Pendaftaran Seminar Nasional IKPI 2026 dapat dilakukan melalui https://bit.ly/SemnasIKPI2026. Panitia mengingatkan bahwa kuota peserta luring terbatas sehingga anggota yang ingin hadir secara langsung diimbau segera mendaftarkan diri sebelum kuota terpenuhi. (bl)

id_ID