Dunia perpajakan Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius terkait standardisasi profesi. Di satu sisi, negara mewajibkan Konsultan Pajak resmi untuk mematuhi regulasi ketat di bawah naungan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, praktik “Konsultan tidak berizin” dan pemanfaatan celah aturan “Pihak Lain” kian menjamur, menciptakan ketimpangan (unlevel playing field) yang berisiko merugikan Wajib Pajak dan negara.
1. Konsultan Pajak Resmi: Kewajiban di Balik Izin
Menjadi Konsultan Pajak yang legal bukanlah perkara mudah. Sesuai dengan PMK No. 111/PMK.03/2014, dan Perubahannya PMK No. 175/PMK.01/2022, seorang konsultan harus melewati sertifikasi (USKP), memiliki izin praktik dari Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, dan wajib menjadi anggota asosiasi profesi.
Setiap tahunnya, mereka dibebani kewajiban administratif yang ketat:
Laporan Tahunan: Wajib melaporkan seluruh aktivitas praktiknya kepada P2PK melalui sistem SIKP.
SKP (Satuan Kredit Profesi):* Wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan.
Kode Etik: Terikat pada sanksi pembekuan hingga pencabutan izin jika melakukan malpraktik.
2. Fenomena Konsultan Ilegal: “Shadow Consultant”
Masalah utama muncul dari para praktisi yang memberikan jasa konsultasi secara komersial namun tidak memiliki izin resmi (Ilegal). Mereka beroperasi di bawah radar pengawasan P2PK. Karena tidak terdaftar, mereka:
Bebas dari Laporan Tahunan: Tidak ada kewajiban transparansi data klien kepada otoritas.
Kebal Sanksi Profesi: Jika terjadi kesalahan fatal yang merugikan klien, P2PK tidak bisa menyentuh mereka karena mereka tidak pernah masuk dalam sistem pembinaan.
Harga Predator: Sering kali mematok harga jauh di bawah tarif standar karena tidak memiliki biaya operasional kepatuhan (biaya asosiasi, pelatihan, dll).
3. Celah Hukum “Pihak Lain” dan Putusan MK
Ketegangan ini diperparah dengan adanya aturan mengenai “Pihak Lain” yang dapat menjadi kuasa Wajib Pajak. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 63/PUU-XV/2017, ditegaskan bahwa siapa pun yang memiliki keahlian di bidang perpajakan dapat menjadi kuasa Wajib Pajak tanpa harus menjadi Konsultan Pajak resmi.
Secara perundang-undangan (Pasal 32 UU KUP), “Pihak Lain” ini awalnya ditujukan untuk karyawan tetap atau keluarga. Namun, dalam praktiknya, celah ini sering digunakan oleh konsultan tidak berizin untuk tetap bisa bersidang di Pengadilan Pajak atau mendampingi pemeriksaan dengan dalih sebagai “Kuasa” atau “Ahli”, bukan sebagai “Konsultan”.
4. Risiko Malpraktik dan NOMOR 175/PMK.01/2022 Wajib Pajak
Perbedaan mendasar antara Konsultan Resmi dan Pihak Lain/Ilegal terletak pada Akuntabilitas.
Tanpa Pengawasan: Praktisi ilegal tidak memiliki kewajiban menjaga standar kualitas. Jika mereka memberikan saran yang menjurus pada tax evasion (penggelapan pajak) yang berujung pidana, Wajib Pajak-lah yang akan menanggung beban hukum sepenuhnya.
Ketiadaan Perlindungan Profesi: Konsultan resmi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga integritas sistem perpajakan nasional. Sebaliknya, praktisi ilegal cenderung hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa takut izinnya dicabut.
*5. Menuju Reformasi Regulasi
Untuk mengatasi kesenjangan ini, P2PK dan Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan langkah konkret:
1. Sinkronisasi Data Kuasa: DJP harus memvalidasi setiap Surat Kuasa Khusus. Jika kuasa tersebut bukan karyawan tetap dan bertindak secara komersial namun tidak memiliki izin P2PK, maka harus ada tindakan tegas.
2. Edukasi “Whitelist” : Memasifkan pencarian konsultan melalui sistem search engine resmi P2PK agar masyarakat sadar risiko menggunakan jasa ilegal.
3. Standardisasi “Pihak Lain”: Perlunya aturan turunan yang lebih ketat mengenai kriteria “keahlian” bagi pihak lain, agar tidak menjadi pintu belakang bagi praktik konsultan ilegal.
Kesimpulan
Secara hukum, keberadaan “Pihak Lain” memang dimungkinkan oleh UU dan Putusan MK. Namun, membiarkan Konsultan tidak berizin atau praktisi tidak berizin beroperasi tanpa pengawasan administratif (Laporan Tahunan) dan pembinaan adalah bom waktu bagi sistem perpajakan kita. Integritas pajak hanya bisa tegak jika para pelakunya baik Wajib Pajak maupun konsultannya berada dalam satu standar moral dan hukum yang sama.
Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung,
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dan Advokat
Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis
