Laporan Audit Kini Wajib Disampaikan ke DJP

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026 kembali memperluas cakupan data perpajakan yang wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu poin penting yang kini mulai disorot adalah kewajiban penyampaian laporan audit keuangan kepada DJP.

Kebijakan ini selama ini kurang banyak diketahui oleh wajib pajak. Dalam lampiran aturan tersebut, laporan audit justru menjadi salah satu sumber data strategis yang diterima DJP.

Berdasarkan lampiran regulasi, laporan audit yang berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) memuat berbagai elemen penting, mulai dari identitas wajib pajak, laporan laba rugi, hingga informasi aset dan liabilitas. Bahkan, data seperti opini audit dan nama KAP juga ikut disampaikan secara rinci.

Tidak hanya itu, laporan audit juga mencakup informasi krusial seperti laba sebelum pajak, beban pajak, total aset, serta struktur keuangan perusahaan. Data ini memberikan gambaran utuh kondisi finansial wajib pajak yang sebelumnya mungkin hanya terlihat dari SPT.

Dalam praktiknya, data ini disampaikan secara elektronik dan berkala kepada DJP melalui sistem yang telah terintegrasi. Hal ini memperkuat basis pengawasan berbasis data yang kini menjadi arah kebijakan DJP.

Ketentuan ini juga menunjukkan bahwa pengawasan perpajakan tidak lagi hanya bergantung pada pelaporan wajib pajak semata, tetapi juga memanfaatkan data pihak ketiga yang memiliki kredibilitas tinggi, seperti auditor independen.

Menariknya, dalam konteks ini, kewajiban tidak hanya melekat pada konsultan pajak, tetapi juga pada ekosistem profesi lain seperti akuntan publik. Dengan demikian, transparansi data menjadi semakin luas dan menyeluruh.

Bagi wajib pajak, hal ini menjadi sinyal penting bahwa laporan keuangan yang diaudit tidak hanya untuk kepentingan internal atau pemegang saham, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan perpajakan.

Ke depan, integrasi data audit ini diperkirakan akan mempersempit ruang ketidaksesuaian antara laporan keuangan komersial dan laporan pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan berbasis data. (bl)

Sejak 2014 Aktivitas Konsultan Pajak Sudah Dilaporkan, PMK 8/2026 Bukan Hal Baru

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa pengaturan terkait penyampaian aktivitas konsultan pajak yang kembali mengemuka melalui PMK 8/2026 bukanlah kebijakan baru. Ia menyebut, mekanisme tersebut telah berjalan sejak lebih dari satu dekade lalu.

Vaudy menjelaskan, sejak terbitnya PMK 111/PMK.03/2014 yang berlaku efektif pada 2015, konsultan pajak telah memiliki kewajiban untuk melaporkan aktivitas profesionalnya kepada pemerintah. Dengan demikian, substansi pengaturan yang ada saat ini sejatinya hanya merupakan kelanjutan dari sistem yang sudah berjalan.

“Sejak 2014, aktivitas konsultan pajak sudah dilaporkan. Jadi ini bukan hal baru, melainkan mekanisme yang memang sudah dilakukan sejak lama,” ujar Vaudy, Kamis (26/3/2026).

Ia menuturkan, hingga tahun 2022, pelaporan aktivitas konsultan pajak berada dalam kerangka pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, sejak 2023, mekanisme tersebut mengalami penyesuaian dengan dialihkannya pelaporan melalui sistem SIKOP yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK).

Menurutnya, perubahan tersebut lebih bersifat administratif dan kelembagaan, bukan menambah kewajiban baru bagi konsultan pajak. Konsultan tetap melaporkan aktivitasnya melalui SIKOP, yang kemudian dikelola oleh otoritas dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pengawasan perpajakan.

“Jadi bukan konsultan pajak yang menyampaikan langsung ke DJP. Aktivitas itu dilaporkan melalui SIKOP, lalu dari sana diteruskan oleh otoritas. Ini yang perlu dipahami, agar tidak muncul persepsi keliru,” jelasnya.

Vaudy juga menyoroti adanya kekhawatiran di kalangan wajib pajak akibat berkembangnya informasi yang tidak utuh terkait kebijakan ini. Ia mengingatkan bahwa pelaporan yang dilakukan bersifat administratif dan tidak berarti membuka seluruh data wajib pajak secara bebas kepada otoritas.

Menurutnya, konsultan pajak tetap terikat pada kode etik profesi, termasuk kewajiban menjaga kerahasiaan klien. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan jasa konsultan pajak.

Di sisi lain, IKPI kembali menegaskan pentingnya penerapan aturan yang setara kepada seluruh pihak yang memberikan jasa perpajakan. Vaudy menyebut, selama ini tidak hanya konsultan pajak yang berperan dalam membantu wajib pajak, tetapi juga pihak non-konsultan.

“Pengaturan ini juga harus diberlakukan kepada non-konsultan pajak yang turut memberikan jasa perpajakan, baik dalam pelaporan maupun penanganan sengketa,” tegasnya.

Ia menilai, jika kebijakan hanya menyasar konsultan pajak, maka akan menimbulkan ketimpangan dalam praktik di lapangan. Selain itu, potensi celah pengawasan tetap terbuka jika pihak lain yang menjalankan fungsi serupa tidak turut diatur.

Dalam pandangan IKPI, penerapan aturan yang adil dan menyeluruh akan menciptakan level playing field yang seimbang di antara pelaku jasa perpajakan. Hal ini sekaligus memperkuat integritas sistem perpajakan nasional.

Vaudy menambahkan, konsultan pajak selama ini telah memiliki standar kompetensi, sertifikasi, serta kode etik yang jelas. Oleh karena itu, kebijakan yang menyasar profesi ini harus diimbangi dengan pengaturan terhadap pihak lain yang belum memiliki standar serupa.

IKPI, lanjutnya, siap berdialog dengan pemerintah guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, tanpa mengabaikan aspek keadilan dan profesionalisme.

Ia juga mengajak seluruh anggota IKPI untuk tetap mencermati perkembangan regulasi secara objektif serta terus menjaga kualitas layanan kepada wajib pajak di tengah dinamika kebijakan yang terus berkembang. (bl)

VIDA Jamin Legalitas Tanda Tangan Elektronik dalam Sistem Coretax

IKPI, Jakarta: PT Indonesia Digital Identity (VIDA) menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang tengah dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dukungan ini diwujudkan melalui penyediaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang sah dan aman untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesiamelalui KMK Nomor 584/2022, VIDA memastikan setiap Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan tanda tangan digital yang telah terverifikasi dan memiliki kekuatan hukum.

Untuk memperluas pemahaman publik, VIDA juga meluncurkan kampanye edukasi bertajuk “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK”.

Kampanye ini menekankan kemudahan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas utama dalam proses tanda tangan elektronik.

Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, mengatakan penggunaan NIK yang telah terverifikasi memungkinkan Wajib Pajak memperoleh TTE tersertifikasi yang diakui secara hukum. Ia menegaskan, legalitas tanda tangan elektronik tersebut setara dengan tanda tangan basah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menambahkan, penunjukan VIDA sebagai PSrE menandakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTE) kami diakui oleh Kemenkeu RI dan DJP sekaligus menjadi bukti kepercayaan pemerintah terhadap layanan identitas digital yang dihadirkan.

“TTE mempunyai kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah sebagaimana tertulis dalam UU ITE, serta turut memperkuat kepatuhan dan keamanan data Wajib Pajak,” ujar Niki dalam keterangannya, Kamis (26/3).

Seiring dengan modernisasi sistem perpajakan melalui Coretax, kebutuhan akan jaminan keabsahan, integritas, dan keamanan dokumen elektronik menjadi semakin penting.

Dalam konteks ini, integrasi TTE VIDA dengan NIK dinilai menjadi solusi untuk memastikan validitas identitas dalam setiap transaksi perpajakan.

VIDA menyoroti tiga fokus utama dalam mendukung Wajib Pajak. Pertama, integrasi identitas berbasis NIK untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan akurasi data.

Kedua, jaminan legalitas dan kepatuhan regulasi melalui TTE yang telah diakui pemerintah. Ketiga, peningkatan aksesibilitas layanan sebagai bagian dari kontribusi terhadap transformasi digital nasional, khususnya di sektor perpajakan.

Melalui peran tersebut, VIDA berharap dapat memperkuat ekosistem perpajakan digital sekaligus mendorong kepatuhan Wajib Pajak di tengah transformasi sistem administrasi yang semakin terintegrasi. (ds)

PMK 111/2025 Ubah Peran Konsultan Pajak, Tak Sekadar Urus Administrasi

IKPI, Jakarta: Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dinilai membawa implikasi langsung terhadap peran konsultan pajak di Indonesia. Dalam skema baru ini, konsultan tidak lagi cukup berperan sebagai pengurus administrasi, tetapi dituntut menjadi penasihat strategis berbasis risiko.

Di bawah kebijakan yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak dalam koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pengawasan kini dimulai dari analisis data dan profil wajib pajak. Hal ini membuat potensi ketidaksesuaian lebih cepat terdeteksi, bahkan sebelum dilakukan pemeriksaan.

Kondisi tersebut menuntut konsultan pajak untuk memastikan kualitas data klien benar-benar konsisten. Tidak hanya sekadar memastikan SPT dilaporkan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh informasi yang disampaikan selaras dengan profil usaha dan aktivitas ekonomi riil.

Dalam praktiknya, konsultan kini harus lebih aktif melakukan review internal, termasuk mengidentifikasi potensi risiko sebelum terdeteksi oleh sistem pengawasan DJP. Pendekatan ini menggeser peran konsultan dari compliance oriented menjadi risk advisory.

PMK 111/2025 yang mengatur pengawasan berbasis data dan wilayah juga membuka kemungkinan interaksi yang lebih intens antara wajib pajak dan DJP. Surat klarifikasi, pembahasan, hingga kunjungan lapangan menjadi bagian dari proses yang lebih sering terjadi.

Dalam situasi ini, konsultan pajak berperan sebagai penghubung utama antara klien dan otoritas pajak. Kemampuan memberikan penjelasan yang tepat, berbasis data, dan sesuai ketentuan menjadi semakin krusial.

Selain itu, kewenangan administratif DJP yang diperkuat seperti perubahan data jabatan, pengukuhan PKP otomatis, hingga penetapan NPWP jabatan menuntut konsultan untuk lebih proaktif dalam memastikan status perpajakan klien sudah sesuai sejak awal.

Bagi konsultan pajak, perubahan ini juga berarti peningkatan tanggung jawab profesional. Kesalahan dalam membaca risiko atau ketidaktepatan dalam penyajian data dapat berimplikasi langsung pada meningkatnya pengawasan terhadap klien.

Di sisi lain, peluang juga terbuka. Kebutuhan akan jasa konsultasi berbasis strategi, manajemen risiko, dan pendampingan pengawasan diperkirakan akan meningkat seiring dengan penerapan PMK 111/2025. (bl)

 

Purbaya Lapor SPT Tahunan, Akui Kurang Bayar Pajak Rp 50 Juta

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dirinya tercatat kurang bayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 50 juta saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025.

Purbaya menjelaskan, kondisi kurang bayar itu bukan hal yang mengejutkan. Ia menerima penghasilan dari dua sumber sekaligus, yakni sebagai Menteri Keuangan dan sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ia baru dilantik menjadi Menkeu pada September 2025, sehingga sepanjang tahun pajak tersebut gajinya mengalir dari dua pos berbeda.

“Kalau kerja banyak tempat, hampir pasti kurang bayar loh, kecuali satu tempat. Kalau waktu di LPS, saya enggaj pernah (kurang bayar), pas terus, karena gaji cuma dari LPS. Kalau sekarang kan, saya masih ada sebagian dari LPS sebagian dari sini (Menkeu),” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Kamis (26/3).

Dalam sistem perpajakan Indonesia, kurang bayar seperti ini lazim terjadi pada wajib pajak yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja. Hal itu disebabkan masing-masing pemberi kerja menghitung dan memotong PPh berdasarkan penghasilan yang mereka bayarkan saja, tanpa memperhitungkan penghasilan dari sumber lain.

Akibatnya, ketika SPT dilaporkan dan semua penghasilan digabung, total pajak terutang bisa lebih besar dari jumlah yang sudah dipotong.

Yang tak kalah menarik dari pengakuan Purbaya adalah pengalaman buruknya saat mengakses sistem Coretax, yakni platform perpajakan baru yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mulai digunakan secara luas untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025.

Meski didampingi langsung oleh pegawai DJP, Purbaya mengaku tetap kesulitan masuk ke sistem tersebut.

“Terus terang saya gak bisa ngisi sendiri, saya ditemani oleh orang pajak. Masuk, muter lagi,” katanya.

Ia menggambarkan sistem yang berputar tanpa pemberitahuan, sehingga pengguna mengira aplikasi macet dan mencoba login berulang kali.

Coretax sendiri merupakan proyek transformasi digital perpajakan senilai triliunan rupiah yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan pajak dalam satu platform.

Namun sejak diluncurkan, sistem ini kerap menuai keluhan dari wajib pajak maupun konsultan pajak terkait gangguan akses, lambatnya respons server, hingga antarmuka yang dinilai tidak ramah pengguna. (ds)

DJP Siapkan Keringanan Sanksi bagi WP OP Terlambat Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan keringanan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang melewatkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pada 31 Maret 2026.

Di sisi lain, wacana perpanjangan tenggat pelaporan masih dalam tahap pengkajian.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa kemungkinan perpanjangan batas lapor masih terbuka dan akan dipertimbangkan.

“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi yang akan kami pertimbangkan setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir bulan Maret,” kata Inge dalam keterangannya, Rabu (25/3).

Meski demikian, Inge menegaskan bahwa hal yang sudah disiapkan saat ini adalah pemberian relaksasi sanksi administrasi bagi WP OP yang terlambat menyampaikan laporan.

“Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi WP Orang Pribadi paling lambat adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret 2026.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan perpanjangan tenggat pelaporan SPT OP hingga 30 April 2026 dan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menyiapkan regulasi resmi terkait rencana tersebut.

“Nanti saya bikin aturannya. Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang satu bulan,” kata Purbaya.

Dari sisi realisasi, DJP mencatat sebanyak 8.874.904 SPT Tahunan PPh telah diterima hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk Tahun Pajak 2025. Angka tersebut baru mencapai sekitar 58,1% dari target 15.273.761 wajib pajak yang diharapkan melapor tepat waktu.

Dari keseluruhan SPT yang masuk, laporan dari WP OP Karyawan dengan tahun buku Januari–Desember mendominasi dengan jumlah 7.826.341 SPT.

Berikutnya, WP OP Non Karyawan tercatat sebanyak 863.272 SPT, disusul WP Badan dalam rupiah sebanyak 183.583 SPT dan WP Badan dalam dolar AS sebanyak 138 SPT.

Untuk kelompok beda tahun buku yang pelaporannya dimulai 1 Agustus 2025, laporan SPT berasal dari 1.549 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS). (ds)

Digitalisasi Pajak dan Ujian Kepercayaan Publik

Di negara modern, pajak bukan semata urusan pungutan. Pajak adalah cermin hubungan antara negara dan warga. Karena itu, ketika sistem perpajakan memasuki era digital, yang sedang dipertaruhkan sesungguhnya bukan hanya perubahan teknologi, melainkan mutu kehadiran negara dalam melayani, mengatur, dan membangun kepercayaan publik.

Hari ini, masyarakat tidak lagi cukup diyakinkan oleh seruan kepatuhan. Publik ingin merasakan bahwa sistem yang diwajibkan kepada mereka memang bekerja dengan baik: cepat ketika dibutuhkan, mudah ketika diakses, dan jelas ketika dijalankan. Dalam konteks itulah digitalisasi perpajakan menemukan relevansinya. Ia bukan sekadar proyek pembaruan administratif, tetapi bagian dari upaya menata ulang kualitas layanan publik di bidang fiskal.

Transformasi digital di sektor perpajakan pada dasarnya lahir dari kebutuhan yang nyata. Selama bertahun-tahun, administrasi pajak berkembang melalui berbagai aplikasi dan mekanisme yang dibangun secara bertahap. Pendekatan itu mungkin menjawab kebutuhan pada masanya, tetapi juga menyisakan persoalan yang tidak kecil: data yang tersebar, proses yang tidak selalu terhubung, dan pengalaman layanan yang belum sepenuhnya efisien dari sudut pandang wajib pajak.

Di titik itulah integrasi menjadi kata kunci. Digitalisasi yang sejati bukan hanya memindahkan prosedur manual ke layar elektronik, melainkan menyusun ulang cara kerja sistem secara menyeluruh. Ketika data dapat dihimpun dalam satu kerangka yang lebih utuh, diverifikasi dengan lebih cepat, dan dianalisis dengan lebih presisi, maka administrasi perpajakan memiliki peluang untuk menjadi lebih tangkas, lebih transparan, dan lebih akuntabel.

Bagi negara, keuntungan digitalisasi tentu besar. Sistem yang berbasis data memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih terukur. Risiko ketidakpatuhan dapat diidentifikasi lebih dini. Langkah pembinaan maupun pengawasan dapat diarahkan dengan lebih tepat. Dalam jangka panjang, efisiensi administrasi akan meningkat karena proses yang sebelumnya lambat, berlapis, dan repetitif dapat disederhanakan.

Namun, di balik optimisme itu, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan: teknologi tidak otomatis melahirkan kepercayaan. Sistem digital yang canggih belum tentu terasa adil di mata publik bila aksesnya membingungkan, responsnya tidak stabil, atau prosedurnya justru menambah jarak antara negara dan warga. Dalam urusan perpajakan, pengalaman pengguna bukan soal teknis belaka, melainkan soal legitimasi.

Karena itu, keberhasilan digitalisasi pajak mensyaratkan fondasi yang lebih luas daripada sekadar perangkat lunak dan infrastruktur. Ia memerlukan ekosistem yang andal: sistem yang stabil, perlindungan data yang kuat, kapasitas aparatur yang memadai, dan komunikasi publik yang jernih. Tanpa itu, digitalisasi mudah terjebak menjadi modernisasi pada permukaan, tetapi belum menyentuh inti pelayanan.

Aspek sumber daya manusia menjadi sangat penting di sini. Aparatur perpajakan tidak hanya dituntut memahami norma dan prosedur, tetapi juga harus mampu mengelola sistem berbasis data, merespons perubahan, dan memberi layanan dengan kepekaan yang sama kuatnya dengan kapasitas teknis. Reformasi digital tanpa reformasi kapasitas birokrasi hanya akan melahirkan sistem baru dengan problem lama.

Dari sisi masyarakat, tantangannya juga tidak sederhana. Literasi digital wajib pajak tidak seragam. Ada kelompok yang cepat beradaptasi, tetapi ada pula yang masih menghadapi hambatan dalam memahami alur, dokumen, maupun prosedur digital. Maka, digitalisasi perpajakan tidak boleh dirancang semata-mata dari logika institusi, melainkan juga dari pengalaman pengguna. Sistem yang baik adalah sistem yang tidak membuat warga merasa diuji hanya untuk memenuhi kewajibannya kepada negara.

Itulah sebabnya edukasi dan sosialisasi tidak boleh diperlakukan sebagai pelengkap. Keduanya justru menjadi jembatan antara pembaruan sistem dan penerimaan publik. Masyarakat perlu memahami bukan hanya cara menggunakan sistem, tetapi juga alasan mengapa sistem itu diubah, manfaat apa yang dijanjikan, dan bentuk perlindungan apa yang disediakan. Digitalisasi akan lebih mudah diterima bila publik merasa diajak, bukan sekadar diwajibkan.

Keunggulan lain dari digitalisasi adalah terbukanya peluang untuk memperkuat transparansi. Proses administrasi yang terdokumentasi secara elektronik membuat jejak layanan lebih mudah ditelusuri. Validasi berbasis data juga membantu mengurangi kekeliruan administratif yang sering menjadi sumber sengketa atau ketidaknyamanan. Dalam bahasa yang lebih sederhana, sistem digital yang baik bukan hanya mempercepat pekerjaan negara, tetapi juga memperkecil ruang kebingungan warga.

Tetapi pada akhirnya, ukuran keberhasilan digitalisasi pajak tidak terletak pada seberapa banyak fitur yang berhasil diluncurkan atau seberapa modern platform yang ditampilkan. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah masyarakat merasakan perbedaan yang nyata: layanan menjadi lebih sederhana, proses lebih pasti, informasi lebih jelas, dan interaksi dengan sistem lebih manusiawi. Modernisasi yang tidak terasa manfaatnya akan sulit diterjemahkan sebagai kemajuan.

Di sinilah digitalisasi pajak menjadi ujian kepercayaan publik. Negara ditantang untuk membuktikan bahwa teknologi digunakan bukan untuk memindahkan beban administrasi ke pundak warga, melainkan untuk membuat pelayanan lebih layak dan lebih adil. Wajib pajak, pada gilirannya, akan lebih mudah menumbuhkan kepatuhan ketika mereka melihat sistem yang bekerja secara tertib, masuk akal, dan dapat dipercaya.

Sebab pada akhirnya, yang membuat sebuah sistem pajak kokoh bukan hanya aturan yang kuat, melainkan kepercayaan yang hidup. Dan kepercayaan itu tidak dibangun oleh slogan modernisasi, melainkan oleh pengalaman konkret: ketika layanan benar-benar lebih cepat, lebih mudah, dan lebih terpercaya.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email:   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer:  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

Purbaya Bakal Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Orang Pribadi Hingga April 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2026. Rencana ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan mempertimbangkan sejumlah kendala yang terjadi dalam periode pelaporan tahun ini.

Menurut Purbaya, mundurnya jadwal pelaporan diperlukan karena masa penyampaian SPT beririsan dengan libur panjang Idulfitri. Selain itu, gangguan teknis pada sistem pelaporan pajak coretax juga menjadi faktor yang diperhitungkan.

“Karena kan ada kemungkinan juga Coretaxnya mutar-mutar. Sebagian orang mengalami itu. Yasudah, kita perpanjang kalau perlu,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3).

Ia mengungkapkan, tidak sedikit wajib pajak yang mengalami kendala saat mengakses sistem, seperti proses yang berjalan lambat atau terus memuat (loading).

Oleh karena itu, pemerintah siap memberikan kelonggaran waktu apabila kondisi tersebut dinilai menghambat kepatuhan pelaporan.

Purbaya juga telah meminta jajaran internal Kementerian Keuangan untuk segera merumuskan aturan resmi terkait kebijakan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Nanti saya bikin (aturannya). Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang satu bulan,” katanya.

Di sisi lain, ia menyoroti masih rendahnya realisasi pelaporan SPT hingga saat ini. Dari target sekitar 15 juta SPT, jumlah yang sudah masuk baru mencapai 8,87 juta. Artinya, masih terdapat kekurangan hampir 6 juta SPT yang belum dilaporkan oleh wajib pajak.

Sebagai informasi, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, tenggat pelaporan ditetapkan hingga 30 April 2026.

Apabila tidak ada relaksasi, keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Wajib pajak orang pribadi dikenakan denda sebesar Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda Rp 1 juta. (ds)

DJP Catat 8,87 Juta SPT Tahunan Masuk, Baru 58% dari Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 8.874.904 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diterima hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk Tahun Pajak 2025.

Capaian ini baru mencapai sekitar 58,1% dari target wajib pajak lapor SPT tepat waktu yang ditetapkan sebesar 15.273.761 WP.

Batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Maret 2026, sementara WP Badan memiliki batas waktu hingga 30 April 2026.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, Rabu (25/3), dari total SPT yang masuk, pelaporan didominasi oleh WP OP Karyawan dengan tahun buku Januari–Desember, yakni sebanyak 7.826.341 SPT.

Disusul WP OP Non Karyawan sebanyak 863.272 SPT, serta WP Badan dalam Rupiah sebanyak 183.583 SPT dan WP Badan dalam USD sebanyak 138 SPT.

Untuk kelompok beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, tercatat WP Badan (Rp) sebanyak 1.549 dan WP Badan (USD) sebanyak 21 SPT.

Di sisi lain, aktivasi akun Coretax DJP, sistem perpajakan inti yang baru diluncurkan juga terus berjalan. Hingga tanggal yang sama, 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka, terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 15.677.209, WP Badan sebanyak 955.508, WP Instansi Pemerintah sebanyak 90.411, dan 226 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Jumlah aktivasi akun Coretax bahkan telah melampaui target pelaporan SPT, mengindikasikan bahwa mayoritas WP yang aktif di sistem baru telah siap secara akses digital.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan guna menghindari sanksi administrasi. (ds)

Setelah Minta Data, DJP Kini Wajib Jelaskan Pemanfaatannya

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai mengubah wajah pengelolaan data perpajakan menjadi lebih transparan. Tidak hanya memperluas kewenangan dalam menghimpun data, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini juga diwajibkan untuk menjelaskan pemanfaatan data yang telah diterima dari berbagai instansi.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PMK sebelumnya. Dalam Pasal 5A ayat (1), ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain terkait penggunaan data perpajakan yang telah diberikan. 

Kebijakan ini menjadi titik balik dalam sistem pertukaran data perpajakan. Jika sebelumnya mekanisme berjalan satu arah di mana instansi hanya berkewajiban menyerahkan data kini DJP juga memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan atas pemanfaatan data tersebut.

Pemberitahuan ini tidak dilakukan secara informal, melainkan melalui surat resmi. Dalam Pasal 5A ayat (2), dijelaskan bahwa DJP harus menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan data kepada pihak yang bersangkutan. 

Format surat tersebut juga telah ditetapkan dalam lampiran peraturan untuk memastikan keseragaman pelaksanaan di seluruh wilayah. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi tidak hanya menjadi prinsip, tetapi juga diatur secara teknis dalam implementasinya.

Kebijakan ini hadir di tengah semakin luasnya cakupan data yang dihimpun oleh DJP. Mulai dari data transaksi keuangan negara, kegiatan ekspor-impor, hingga data badan usaha dan individu kini menjadi bagian dari sistem informasi perpajakan yang terintegrasi.

Dengan adanya kewajiban ini, instansi pemberi data tidak lagi berada dalam posisi pasif. Mereka kini memiliki hak untuk mengetahui bagaimana data yang disampaikan digunakan dalam proses pengawasan dan administrasi perpajakan.

Di sisi lain, kewajiban ini juga menjadi bentuk penguatan akuntabilitas bagi DJP. Setiap pemanfaatan data harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dijelaskan kepada pihak yang memberikan data tersebut.

Meski demikian, transparansi ini tidak mengurangi kewenangan DJP dalam melakukan pengawasan. Justru, dengan dukungan data yang semakin luas dan mekanisme yang lebih terbuka, pengawasan pajak diharapkan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

Para pelaku usaha dan profesi perpajakan juga diharapkan mulai beradaptasi dengan perubahan ini. Integrasi data yang semakin kuat, ditambah dengan transparansi penggunaannya, akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern dan berimbang. (bl)

 

id_ID