Pj Gubernur DKI Apresiasi Kontribusi IKPI untuk Perpajakan Indonesia

IKPI, Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mengapresiasi kontribusi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan di Indonesia.

Menurut Heru, profesionalitas anggota IKPI dalam memberikan pelayanan perpajakan kepada para wajib pajak menjadi salah satu faktor penting tercapainya target penerimaan pajak.

“Peran konsultan pajak dalam meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak, menjadi salah satu penyebab tercapainya penerimaan pajak,” kata Heru di Jakarta, Rabu (3/8/2024).

Berdasarkan itu kata Heru, peran IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia sangat berperan penting dan strategis, khususnya dalam membantu pemerintah untuk berkontribusi di sektor perpajakan, baik itu dari sisi pemikiran maupun dari aksi-aksinya untuk terus meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak.

Heru juga berharap, IKPI terus berinovasi dan terus menjaga perannya terhadap pemerintah serta dalam mendukung kepatuhan perpajakan. “Kami juga mendorong agar IKPI bisa segera mewujudkan lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak, dan terus berkontribusi untuk bangsa dan negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Heru juga mengucapkan Selamat HUT IKPI ke-59. Dia berharap di usia yang semakin matang, IKPI terus memberikan kontribusi positif untuk Indonesia.

Heru juga tidak lupa mengucapkan selamat atas terpilihnya Vaudy Starworld dan Jetty sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029. “Semoga di kepemimpinan Pak Vaudy dan Ibu Jetty, IKPI terus maju, semakin jaya dan mendunia. Yang terpenting terus berkontribusi untuk sektor perpajakan di Indonesia,” ujarnya. (bl)

Ini Hitung Hitungan Pajak Kamar Kos 10 Pintu

IKPI, Jakarta: Usaha kos-kosan tentu sangat menggiurkan dan menjadi bisnis yang diincar banyak orang. Namun, sebelum memulainya, sebaiknya cari tahu dulu bagaimana ketentuan pengenaan pajak usaha dari rumah kos walaupun kurang dari 10 pintu atau kamar.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, terkait pajak rumah kos sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa hotel adalah penyedia jasa penginapan peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Namun, setelah adanya Peraturan Daerah Provinsi DKI No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nomenklatur dari Pajak Hotel berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Perhotelan. Meski dalam perda baru ini istilah rumah kos tidak lagi muncul, tetapi pada Perda tersebut terdapat istilah baru, yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan tidak lagi mengatur batas maksimal atau minimal jumlah kamar rumah kos untuk dapat ditetapkan sebagai objek pajak daerah.

Dengan begitu, rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa hotel. Meskipun skala dan layanan yang disediakan berbeda.

Secara garis besar, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. Fasilitas yang disediakan juga memungkinkan adanya kesamaan, berupa tempat tidur, kamar mandi, dan fasilitas tambahan seperti gym, kolam renang, dan layanan pramutamu.

Oleh karenanya, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 UU HKPD dan Pasal 47 Ayat 1 Perda No 1 Tahun 2024 tentang penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT Jasa Perhotelan.

Cara Hitung Pajak Usaha Kos-kosan

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ini dibayarkan berdasarkan konsumsi barang dan jasa tertentu. Untuk tarif PBJT Jasa Perhotelan adalah 10% yang dibebankan kepada Subjek Pajak, yaitu konsumen barang dan jasa tertentu, dalam hal ini penyewa kos.

Seperti yang telah dijelaskan, PBJT Jasa Perhotelan akan dibebankan kepada subjek pajak. Misalkan harga sewa kamar Rp100.000 per bulan, maka jumlah yang harus dibayarkan penyewa kepada pemilik adalah Rp110.000 per bulan.

Rinciannya, Rp100.000 merupakan omzet pemilik kos, dan Rp10.000 adalah PBJT Jasa Perhotelan yang harus disetorkan ke pemerintah daerah.

Perlu diingat, objek pajak daerah dengan objek pajak pusat itu berbeda dan tidak akan tumpang tindih. Pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan dijelaskan bahwa penghasilan dari rumah kos atau kos-kosan tidak termasuk sebagai penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, melainkan digolongkan ke dalam penghasilan usaha.

Pengenaan pajak pada usaha rumah kos atau kos-kosan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yaitu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka atas penghasilan yang diterima tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif pajak sebesar 0,5%.

Lalu peraturan yang berkaitan dengan pajak penghasilan juga terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada Pasal 4 Ayat (2) huruf e menjelaskan bahwa penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Kemudian, pada Pasal 7 Ayat (2a) menjelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 (satu) tahun pajak. Sehingga penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang penghasilan diperoleh Rp500 juta dari usahanya tidak dipungut pajak atau bebas dari pembayaran pajak.

Sebagai contoh, Pak Guido memiliki usaha kos 10 kamar dengan penghasilan sebesar Rp600 juta per tahun. Dengan demikian, maka perhitungan pajak kos-kosan Pak Guido adalah sebagai berikut.

Penghasilan Kena Pajak = Rp600 juta-Rp500 juta

Penghasilan Kena Pajak = Rp100 juta

PPh Final = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Final

PPh Final = Rp100 juta x 0,5%

PPh Final = Rp500.000

Dari perhitungan tersebut, Pak Guido wajib membayar pajak sebesar Rp500.000 per tahunnya.

Berdasarkan penjelasan dan perhitungan di atas, pajak untuk usaha kos tidak terkena dua kali pajak. Untuk itu, sebagai pemilik rumah kos atau pengusaha kos sebaiknya pahami dan penuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi kepada negara.

“Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku juga dapat memberikan rasa aman dan menghindari risiko sanksi yang mungkin timbul di kemudian hari,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

Sembilan Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Keringan yang Diberikan

IKPI, Jakarta: Setidaknya 9 provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Ini membuat mereka yang telat bisa membayar pajak tanpa perlu ditambahkan dengan denda.

Beberapa provinsi telah memulainya sejak beberapa bulan lalu. Program baru akan berakhir sekitar akhir tahun ini.

Berikut informasi soal program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

1. Sumatra Barat

Provinsi ini melakukan program sejak 21 Agustus dan akan berakhir 30 September 2024 nanti. Selain pembebasan denda pajak, program juga meliputi pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua, pembebasan denda BBNKB, pembebasan pajak progresif, pembebasan denda SWDKLLJ PT Jasa Raharja.

2. Aceh

Program pemutihan pajak kendaraan sudah dilakukan sejak Desember lalu. Ini baru akan berakhir selama setahun, jadi sepanjang 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Masyarakat Aceh akan mendapat keringan seperti pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

3. Lampung

Warga Lampung juga bisa mendapatkan program pemutihan. Yakni dilakukan sejak 2 September kemarin hingga 1 Desember 2024.

Program keringanan pajak kendaraan meliputi bebas pajak progresif, gratis balik nama, bebas denda, dan keringanan pajak tahun tertentu berdasarkan cc kendaraan.

4. Bengkulu

Program ini berlangsung hingga 30 November 2024. Masyarakat Bengkulu bisa mendapatkan penghapusan tunggakan, pembebasan denda balik nama, pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

5. Kepulauan Riau

Pemutihan di Kepulauan Riau dilakukan selama dua bulan, yakni 5 Agustus lalu hingga 5 Oktober 2024. Program meliputi, pengurangan pokok tunggakan dan pembebasan sanksi PKB, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ).

6. Jawa Barat

Sementara itu, provinsi Jawa Barat juga menggelar program pemutihan yang baru akan berakhir 23 Desember 2024. Masyarakat setempat bisa menikmati keringanan pembayaran pajak terbatas dengan diskon 10%.

7. Jawa Tengah

Jawa Tengah juga menyelenggarakan program pemutihan hingga 19 Desember 2024. Masyarakat bisa menikmati program pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahun berjalan, dan biaya pajak progresif.

8. Bali

Bali memiliki program pemutihan pajak hingga 30 September 2024. Keringanan pajak seperti penghapusan sanksi administratif serta bebas BBNKB II.

9. Kalimantan Barat

Masyarakat Kalimantan Barat bisa menikmati program hingga 20 Desemebr 2024. Program terdiri dari bebas denda pajak, bea balik nama, pajak progresif dan diskon untuk tahun tertentu.

Cara bayar pajak kendaraan bermotor online

Sementara itu, pembayaran pajak tidak perlu lagi mendatangi samsat. Namun bisa dilakukan secara online dengan aplikasi bernama Signal.

Bukti pembayaran pajak yang dilakukan online akan dikirim dalam bentuk elektronik. Nantinya akan dikirim ke alamat pemohon atau bisa juga dicetak lewat lokel samsat.

Berikut cara pembayaran pajak secara online:

1. Registrasi

  • Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
  • Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
  • Uplad foto e-KTP.

2. Lengkapi data kendaraan STNK

Daftar kendaraan milik sendiri:

  • Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
  • Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Daftar kendaraan milik orang lain:

  • Pilih simbol tambah
  • Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
  • Setelah data terisi lengkap, klik “Lanjut”
  • Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

  • Pilih NRKB
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar
  • Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman
  • Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik “Lanjut”
  • Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
  • Klik “Lanjut”

4. Proses pengiriman dokumen

Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:

  • Isi data pengiriman
  • Pilih jasa pengiriman
  • Lalu konfirmasi data
  • Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

5. Cara pembayaran STNK online

  • Generate Kode Bayar
  • Pilih salah satu bank
  • Muncul cara pembayaran
  • Pembayaran selesai

6. Penerbitan e-TBPKP

  • Pilih NRKB lalu klik “Lanjut”
  • Daftar e-TBPKP dan klik “Lanjut”
  • Pilih e-TBPKP
  • Detail e-TBPKP akan muncul
  • Download dokumen tersebut.

7. Penerbitan e-Pengesahan

  • Pilih NRKB lalu klik “Lanjut”
  • Daftar e-pengesahan dan klik “Lanjut”
  • Pilih e-pengesahan
  • Detail e-pengesahan muncul.

Sebanyak 42 Cabang IKPI Diimbau Segera Bentuk Panitia Pemilihan Ketua Cabang, Ketum Vaudy: Kita Harus Bekerja ‘Sat Set’

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengingatkan kepada seluruh cabang IKPI di Indonesia untuk segera membentuk panitia pemilihan Ketua Cabang, dan selanjutnya menentukan waktu pelaksanaan pemilihan ketua cabang setelah pengurus pusat IKPI terbentuk. Hal tersebut sesuai keputusan Kongres XII IKPI di Bali, yang disahkan melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI.

“Keputusan itu tercantum di dalam KEP No. 06/Kongres XII/IKPI/2024,” kata Vaudy di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Sekedar informasi, di dalam Pasal 17 ART IKPI mengatur mengenai pengurus cabang yang isinya sebagai berikut:

Ketentuan Umum tentang Pengurus Cabang sebagai berikut:

a. Pengurus Cabang berkedudukan di tingkat kota/kabupaten.

b. Ketua Cabang dipilih dalam Rapat Anggota Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Pengurus Pusat terbentuk.

c. Pengurus Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara yang berdomisili dalam wilayah kerja Cabang tersebut.

Masa jabatan Ketua Cabang sebagaimana  dimaksud pada huruf b adalah 5 (lima) tahun sejak Surat Pengangkatan diterbitkan oleh Pengurus Pusat sampai dengan paling lambat 2 (dua) bulan setelah terbentuknya Pengurus Pusat pada Kongres berikutnya, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, termasuk periode jabatan adalah jabatan yang diperoleh karena pergantian antar waktu.

Keputusan Rapat Anggota Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan Pengurus Cabang yang baru wajib dilaporkan oleh Pengurus Cabang yang lama kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal terbentuknya Pengurus Cabang yang baru, untuk disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat.

Dengan mengacu kepada aturan tersebut, Vaudy menghimbau untuk seluruh anggota di 42 Cabang IKPI di Indonesia segera membentuk panitia pemilihan Ketua Cabang untuk kemudian mempersiapkan dan melaksanakan Pemilihan Ketua Cabang.

“Kita harus mengambil langkah-langkah strategis, cepat, tepat, dan efisien dalam menjalankan roda organisasi. Sebab, semakin cepat kepengurusan di cabang terbentuk maka akan semakin cepat juga kita melaksanakan seluruh program kerja yang telah disusun, mulai dari tingkat pengurus pusat, daerah, maupun cabang,” katanya.

Ditegaskan Vaudy, Pengurus Pusat tidak bisa berjalan sendiri untuk mengimplementasikan setiap program kerja yang telah dirancang untuk kemajuan IKPI dan kesejahteraan anggota. Pengurus Pusat akan bekerja sama dengan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang untuk mewujudkan keputusan kongres khususnya program kerja.

“Jadi, jika mengutip bahasa Generasi Milenial dan Generasi Z, kita ini harus ‘sat set’ dalam bekerja. Tetapi bukan berarti harus terburu-buru, melainkan tetap harus bertindak dengan keputusan yang matang,” katanya. (bl)

Pulau Dewata Jadi Saksi Kedewasaan Pesta Demokrasi IKPI

IKPI, Bali: Pesta demokrasi yang dilaksanakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia pada 18-20 Agustus di Nusa Dua, Bali sudah selesai. Saat ini asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini sudah memiliki pimpinan baru menggantikan Ruston Tambunan sebagai Ketua Umum dan Sistomo Ketua Pengawas untuk periode 2024-2029.

Pada pemilihan yang dilakukan oleh 1.340 peserta kongres, Vaudy Starworld dan Jetty terpilih sebagai ketua umum dan wakil ketua umum 2024-2029 dengan total perolehan suara 750, sedangkan Prianto Budi Saptono terpilih sebagai Ketua Pengawas dengan perolehan suara 510.

Suara Vaudy-Jetty mengungguli kandidat lainnya yakni Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari yang memperoleh 591 suara, dari total 1.351 suara pemilih. Dalam pemilihan tersebut terdapat 10 suara tidak sah, masing-masing lima suara tidak sah secara rata diperoleh kedua pasangan calon.

Sementara itu suara yang didapatkan calon ketua pengawas lainnya dalam kontestasi tersebut adalah Haron Pandapotan (179 suara) Sistomo (325 suara) dan Nuryadin Rahman (320 suara). Untuk suara tidak sah dalam pemilihan calon ketua pengawas adalah 11 suara, dari total 1.351 suara.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Kadek Sumadi yang saat itu dipercayakan sebagai Ketua Sidang Kongres bersama dengan pimpinan sidang lainnya yakni Tan Alim, Andreas Budiman, Edy Gunawan, dan YM Haryanto, mengungkapkan bahwa Kongres XII ini merupakan sejarah yang patut dicatatkan dalam buku besar IKPI, di mana proses demokrasi pada pemilihan pemimpin tertinggi pada asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia ini bisa berjalan dengan sangat demokratis.

Sebagai ketua sidang Kadek mengaku bangga, terharu dan salut kepada seluruh panitia, peserta dan para kontestan yang mengikuti kongres ini. Suasana kekeluargaan, dan komitmen untuk sama-sama menjaga marwah asosiasi sangat terlihat pada kontestasi ini.

Panasnya suasana kampanye pasangan calon selama hampir dua bulan, ternyata tidak terbawa di dalam arena kongres. Semua pendukung pasangan calon terlihat benar-benar menjaga asas-asas kongres yang demokratis, sehingga tidak ada perdebatan berarti yang mengarah kepada pertikaian apalagi benih-benih perpecahan seperti kongres-kongres IKPI sebelumnya.

Kadek mengungkapkan, apa yang sudah dipertontonkan kontestan dan peserta di Kongres XII Bali merupakan bentuk kedewasaan seluruh anggota IKPI dalam berdemokrasi, di mana semua pihak sama-sama memahami bahwa siapapun yang terpilih pada kongres ini adalah kader terbaik yang dimiliki IKPI yang dipilih oleh mayoritas peserta kongres secara sah dan demokratis.

Diharapkan, ketua umum, wakil ketua umum dan ketua pengawas bisa menjalankan kepercayaan ribuan anggota yang dibebankan kepada mereka. “Kami berharap IKPI di bawah kepemimpinan Pak Vaudy dan Ibu Jetty semakin berjaya dan terus berkontribusi kepada negara untuk meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan. Untuk ketua pengawas, tentunya bisa memberikan kontribusinya dengan optimal agar keseimbangan roda organisasi tetap berjalan pada relnya,” kata Kadek. (bl)

Mewakili Dirjen Pajak, Kepala Kanwil DJP Bali Buka Kongres XII IKPI

IKPI, Bali: Pembukaan Kongres XII IKPI di Nusa Dua, Bali ditandai dengan pemukulan gong oleh, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali Nurbaeti Munawaroh,yang mewakili Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (19/8/2024). Pembukaan disaksikan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, Sekretaris Umum IKPI Jetty, Ketua Panitia Kongres Lisa Purnamasari, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Erawati, assiten 1 Bupati Badung Bapak I Nyoman Giri Prasta, ketua komite tetap asosasi jasa keuangan dan jasa profesi KADIN, Bapak Julian Eka Wardhana

Pembukaan ini juga disaksikan 1630 peserta kongres, dan dihiasi dengan parade bendera dari 12 Pengda IKPI se-Indonesia serta tarian tradisional Bali. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI//Bayu Legianto)

 

Antusiasme Ribuan Peserta Kongres XII IKPI Terlihat Pada Antrean di Meja Registrasi 

IKPI, Bali: Ribuan peserta Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari 12 Pengda dan 42 cabang IKPI di seluruh Indonesia mulai memenuhi meja registrasi peserta di Lobby Timur dan Selatan BNDCC, Nusa Dua, Bali, Minggu (18/8/2024). Mereka terlihat sangat antusias mengikuti penyelenggaraan pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan ketua pengawas IKPI yang diselenggarakan setiap lima tahunan.

Selain itu, nampak juga peserta mengenakan pakaian daerah/adat asal masing-masing peserta. Tampak terlihat peserta mengenakan pakaian adat Bali, Jawa, Kalimantan, Banten dan beberapa daerah lainnya di Indonesia.

Tampak keberagaman suku bahkan pemikiran yang disatukan oleh asosiasi bernama IKPI. Kemeriahan dan sambutan hangat para peserta juga nampak terlihat. Bersama rekan konsultan pajak, mereka asik berswafoto dengan latar belakang antrean anggota di meja registrasi peserta. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

 

 

 

Timses VJ Ucapkan Terima Kasih Kepada Panlih dan Panwaslih Kongres XII IKPI dengan Catatan

IKPI, Jakarta: Periode kampanye IKPI dalam rangka rapat akbar 5 tahunan yang akan diselenggarakan pada tanggal 18 hingga 20 Agustus 2024, akan berakhir pada 10 Agustus 2024 (4 hari lagi). Kampanye ini dalam rangka suksesi kepemimpinan IKPI untuk periode 2024-2029.

Menariknya, Kongres XII di Nusa Dua, Bali ini terdapat perbedaan dalam proses pemilihan ketua umum (Ketum) dan ketua pengawas (Kewas) menjadi pemilihan Ketum, Waketum, dan Kewas.

Tim sukses pasangan calon nomor 01 Vaudy Starworld dan Jetty (VJ) Jemmi Sutiono mengucapkan Terima Kasih atas terselenggaranya Kampanye Damai dan Kampanye Terbuka di beberapa Cabang, termasuk juga yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan IKPI 2024 (Panlih), pada 03 dan 04 Agustus 2024.

Mewakili Timses VJ, Jemmi mengucapkan Terima Kasih kepada Panitia Pengawas Pemilihan IKPI 2024 (Panwaslih) yang berupaya untuk menjadi wasit dalam kontestasi Kongres XII IKPI 2024 ini.

“Mengambil kata yang baik dan tepat untuk proses kontestasi ini sebagai “PERLOMBAAN” bukan “PERTANDINGAN”. Apa bedanya? suksesi merupakan proses demokrasi bagi organisasi asosiasi konsultan pajak yang berhimpun di IKPI, di mana asosiasi ini menunjuk sosok pemimpin (Ketum, Waketum, dan Kewas) yang dipilih oleh anggota dengan suara terbanyak (legitimasi),” kata Jemmi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Berdasarkan data dan catatan yang ada pada Timses kata Jemmi, VJ didukung anggota melalui pengurus cabang pada Rapat Anggota Cabang sebelum kongres (sesuai AD-ART IKPI). Kemudian, pasca Paslon 01 menetapkan pencalonannya kepada Panlih, proses konstitusi organisasi telah dilakukan oleh VJ dengan baik dan telah sesuai dengan konstitusi dan aturan yang berlaku di asosiasi.

Namun lanjut Jemmi, untuk pengembangan dan pemantapan kedepannya bagi Ketum, Waketum, dan Kewas TERPILIH nantinya, Timses Paslon 01 menyampaikan hal-hal yang menjadi bahan perbaikan kedepannya sebagai berikut:

1. Tidak adanya pasal atau klausul yang mengatur tentang CUTI bagi Paslon dan Calon khususnya bagi PASLON PETAHANA;

2. ⁠Tidak adanya pasal/klausul tentang Pengurus Pusat (PP) yang sebagian besar sebagai Timses dan Panitia Kongres, Panlih, dan Panwaslih untuk CUTI sebagai PP, demi netralitas ;

3. Panlih seharusnya dapat mengatur Timses maupun pendukung Paslon secara rinci atau detail, termasuk kata atau kalimat bernada negatif, mendiskreditkan paslon maupun pihak lainnya, menonjolkan diri (harus diberikan sanksi tegas yang cepat, terukur, dan implementatif).

Termasuk memberikan reward kepada paslon, timses, dan pendukung yang memberikan motivasi, spirit positif, dan pemilihan kata-kata yang bijak dalam kalimat yang disampaikan dalam kalimat.

4. ⁠Penggunaan e-vote harus dilakukan sosialisasi dan uji coba dalam pemilihan tingkat daerah dan cabang terlebih dahulu, dan baru dimasukkan/disosialisasikan kepada anggota melalui Website Kongres XII. Sehingga tingkat akurasi, validitas, dan transparansi dalam proses pemilihan mampu berterima secara adil dan terukur.

Jemmi berharap Kongres XII nanti benar-benar menunjukkan kedewasaan kepemimpinan dan berdemokrasi secara adil dan terukur untuk memilih PEMIMPIN IKPI periode 2024-2029.(bl)

Suara Rakyat, Suara Tuhan
Suara Anggota, Suara Tuhan
Jika Tuhan berkehendak dan mengizinkan Paslon Nomor 1 Vaudy dan Jetty (VJ) untuk MEMIMPIN IKPI selama Periode 2024-2029….
IKPI Maju, Anggota Maju…..💪💪💪

 

Caketum Vaudy: IKPI Harus Memfasilitasi Pertemuan Anggota IKPI dengan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Sebagai asosiasi profesi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dinilai harus bisa memfasilitasi/membuka jalan kepada anggotanya untuk mendapatkan calon klien. Hal itu sebagai bukti kalau IKPI juga organisasi yang juga ikut andil di dalam membesarkan anggotanya.

Demikian dikatakan Calon Ketua Umum IKPI periode 2024-2029 Vaudy Starworld, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024).

Menurut Vaudy, dalam program kerjanya sudah dijabarkan dalam action plan yaitu membuat kegiatan-kegiatan di mana nantinya anggota berkesempatan bertemu dengan para wajib pajak orang pribadi maupun badan. “Nah, mereka bisa memanfaatkan kesempatan itu untuk menjalin komunikasi. Jika memang rezeki, tidak menutup kemungkinan wajib pajak tersebut bisa menjadi klien,” kata Vaudy.

Adapun kegiatan yang akan dilakukan nantinya kata Vaudy, bisa melalui seminar, FGD, business gathering, maupun olahraga. “Jadi bentuk kegiatannya tidak terbatas, yang terpenting adalah acara itu bisa menghadirkan wajib pajak potensial,” ujarnya.

Menurut Vaudy, adapun tujuan memperbanyak kegiatan dengan wajib pajak agar anggota IKPI lebih dikenal, dengan demikian kedepan akan memudahkan wajib pajak mencari konsultan pajak yang itu merupakan anggota IKPI.

“Jadi, IKPI sebagai asosiasi perlu mempertemukan anggotanya dengan asosiasi bisnis dan pelaku usaha. IKPI harus membuka jalan komunikasi antara anggota dengan para calon klien,” katanya. (bl)

Aspek Pajak atas Imbreng

Oleh: Suwardi Hasan, S.H., S.E., M.Ak., Ak., CA.

           Anggota IKPI (NRA 000435)

Mendirikan usaha atau menambah modal usaha, hal yang pasti dilakukan adalah melakukan penyetoran modal. Penyetoran modal dapat dilakukan berupa uang atau berupa barang misalnya tanah/bangunan, mesin, peralatan dan lain sebagai yang istilahnya dikenal imbreng

Imbreng adalah penyertaan modal dalam bentuk selain uang kedalam suatu badan usaha. Dalam UU Nomor  40/2007 tentang Perseroan terbatas  Pasal 34 menyatakan:

  • Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
  • Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
  • Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN  sepanjang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha; dan penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya baik berupa aktivitas operasional maupun aktivitas nonoperasional.

Pengusaha sebagaimana dimaksud merupakan Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Imbreng merupakan penyerahan BKP karena suatu perjanjian, menilik dari ketentuan tersebut diatas, imbreng berupa Barang kena Pajak dan dilakukan didalam daerah pabean untuk suatu kegiatan usaha maka  termasuk kedalam suatu penyerahan yang dikenai PPN.

Namun sejak berlakukannya  PERPU Nomor 2/2022 pasal 112 menyatakan :

“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 1A diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 1A

(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan

Barang Kena Pajak adalah:

  1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
  2. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
  3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  4. pemakaian sendiri danlatau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
  5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
  6. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/ atau penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang;
  7. dihapus; dan
  8. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

(2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
  2. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
  3. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
  4. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
  5. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b.

Sehingga sejak ditetapkan PERPU Nomor 2/ 2022 tanggal 30 Desember 2022 maka pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham, yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak lainnya, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.

Pertanyaan yang muncul bagaimana jika Orang Pribadi yang belum dikukuhkan  atau tidak seharusnya dikukuhkan sebagai PKP melakukan penyetoran modal dalam bentuk BKP (imbreng)?

Jika menilik ketentuan tersebut maka tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2) huruf d tersebut, sehingga penulis berkesimpulan bahwa setoran modal ini berpotensi dapat dikenakan PPN.

Jika tidak memenuhi syarat, pemungutan PPN tersebut diatas merupakan tanggung jawab siapa?  Jika penyetoran saham dalam bentuk BKP tersebut dianggap pengalihan artinya pihak yang mengalihkan yang bertanggung jawab memungut PPN.

Dalam Praktik Fiskus dapat meminta pertanggung jawaban atas PPN tersebut kepada perusahaan yang menerima setoran modal. Menggunakan dasar hukum tanggung jawab renteng berdasarkan Pasal 4 PP 44/2022.

Pasal 4 PP Nomor 44/2022 menyatakan pembeli atau penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM jika pajak terutang tidak dapat ditagih kepada penjual barang kena pajak (BKP) atau pemberi jasa kena pajak (JKP).

Pembayaran pajak secara renteng pun berlaku apabila pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti bahwa telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual BKP atau pemberi JKP.

  1. Pajak Penghasilan

Setoran modal adalah dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf c.

Dalam hal imbreng teresebut diatas maka tidak ada objek PPh yang dapat dikenakan.

  1. Simpulan

Dengan memahami aspek perpajakan atas imbreng,  manakala  pengusaha hendak mendirikan usaha baru dengan penyetoran modal berupa imbreng atau menambah modal usaha dengan setoran modal berupa selain uang, sebelum dilaksanakan   dapat membuat  perencanaan langkah-langkah yang tepat, efektif dan efisien. Perencanaan Pajak (Tax Planning) dapat diterapkan dengan memahami secara detail aturan yang berlaku dan menghindari pengenaan pajak yang tidak seharusnya dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

id_ID