Kebijakan Tarif Presiden Trump Picu Pelemahan Nilai Tukar Rupiah dan Pengalihan Investor

IKPI, Jakarta: Pelemahan nilai tukar rupiah dan tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan akan terus berlanjut. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa kondisi ini dipicu oleh kebijakan tarif yang diumumkan mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang membuat investor global beralih ke aset yang lebih aman dan meninggalkan pasar negara berkembang, termasuk Indonesia.

Bhima menilai dampak dari pelemahan kurs rupiah sangat luas, terutama terhadap inflasi. “Tekanan rupiah wajib diwaspadai efeknya ke imported inflation, harga barang impor jadi lebih mahal, menekan daya beli lebih lanjut terutama pangan dan kebutuhan sekunder seperti perlengkapan rumah tangga dan elektronik,” jelasnya, Minggu (6/4/2025).

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa pasca libur Lebaran, pasar saham nasional berpotensi menghadapi arus modal keluar (capital outflow) yang besar. Jika tekanan ini terus meningkat, kemungkinan terjadinya trading halt atau penghentian sementara perdagangan saham bisa kembali terjadi untuk menjaga stabilitas pasar.

Dari sisi kebijakan fiskal, Bhima menyoroti bahwa Indonesia kini tidak bisa lagi mengandalkan insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance untuk menarik investasi, menyusul implementasi Global Minimum Tax. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya perbaikan daya saing ekonomi secara fundamental.

“Faktor-faktor seperti regulasi yang konsisten, efisiensi perizinan, kesiapan infrastruktur kawasan industri, dan ketersediaan energi terbarukan akan jauh lebih menentukan dalam menarik investasi, dibanding insentif fiskal,” ujar Bhima.

Ia juga mendorong agar pembahasan regulasi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian, seperti RUU Polri dan RUU KUHAP, ditunda demi menjaga kepercayaan pelaku usaha.

Dalam menghadapi gejolak ekonomi global, Bhima mendorong pemerintah untuk sigap dalam memanfaatkan peluang relokasi industri akibat perang dagang. “Indonesia harus bersiap menjadi destinasi utama relokasi pabrik, dan tidak cukup hanya bersaing dari selisih tarif resiprokal dengan Vietnam dan Kamboja,” tegasnya. (alf)

 

Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Segera Berakhir, Wajib Pajak Diimbau Segera Melapor

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi bahwa batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 akan segera berakhir pada 11 April 2025.

Masyarakat diimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan guna menghindari sanksi yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui layanan e-Filing di www.pajak.go.id, sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya kapan saja dan di mana saja, tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

DJP juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP. Selain itu, apabila Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 39 Undang-Undang KUP.

DJP mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menjadi bagian dari warga negara yang taat pajak serta mendukung pembangunan nasional melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Untuk informasi lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengakses laman resmi DJP. (alf)

 

 

 

 

PP IKPI Dorong Pengda hingga Pengcab Aktif Selenggarakan PPL untuk Tingkatkan Profesionalisme Anggota

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperkuat kompetensi dan profesionalisme para konsultan pajak di seluruh Indonesia, Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan dan Sumber Daya Anggota (PPL & SDA) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak seluruh Pengurus Daerah (Pengda) untuk mendorong pengurus cabang aktif dalam penyelenggaraan PPL, baik yang bersifat Terstruktur (TS) maupun Tidak Terstruktur (NTS).

Ketua Departemen PPL dan SDA, Benny Wibowo, menegaskan pentingnya kegiatan pelatihan yang dilakukan secara tatap muka dan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan turunannya.

“Pengembangan berkelanjutan adalah kunci dalam menjaga standar dan kredibilitas profesi konsultan pajak,” ujarnya, Sabtu (5/4/2025).

Senada dengan Benny, Ketua Bidang PPL, Departemen PPL dan SDA, Rindi Elina, menambahkan bahwa kolaborasi antara Pengda dan cabang sangat penting. “Pengda diharapkan bisa berperan sebagai fasilitator utama bagi cabang-cabangnya. Kegiatan PPL ini bisa dilaksanakan tidak hanya untuk anggota cabang, tetapi juga terbuka untuk masyarakat umum, agar eksistensi IKPI makin dikenal luas,” kata Rindi.

Menurut Rindi, manfaat PPL terbagi dalam beberapa aspek, mulai dari internalisasi organisasi hingga peningkatan kualitas individu anggota. Bagi cabang, pelatihan ini menjadi ajang untuk lebih mengenal kebutuhan dan potensi anggotanya. Kegiatan ini juga dapat menjadi sarana regenerasi dengan melibatkan anggota-anggota muda dalam kepanitiaan dan kepengurusan.

Sementara itu, bagi anggota, keterlibatan dalam pelatihan menjadi kesempatan untuk saling mengenal dan aktif dalam dinamika organisasi. Topik-topik pelatihan pun dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing cabang, menjadikannya lebih relevan dan bermanfaat secara langsung.

Ia menegaskan, Departemen PPL dan SDA juga membuka kemungkinan untuk subsidi silang bagi cabang-cabang yang masih memiliki keterbatasan anggota. Dalam skema ini, pusat dapat membantu menyediakan narasumber, sementara Pengda dan cabang menyelenggarakan kegiatan untuk kalangan internal maupun umum.

Dengan sinergi antara Pengurus Pusat, Pengda, dan cabang, ia berharap pelaksanaan PPL di seluruh daerah dapat memperkuat jaringan organisasi, memperluas dampak positif, serta meningkatkan standar profesionalisme konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Fitur MFA Pada Coretax Diklaim Tingkatkan Keamanan Akun Wajib Pajak 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan sistem keamanan Multi Factor Authentication (MFA) sejak implementasi sistem Coretax pada 1 Januari 2025. Seiring kebijakan ini, DJP menghapus fitur ubah data saat lupa kata sandi di laman DJP Online.

Dengan penerapan MFA, wajib pajak kini harus memasukkan One Time Password (OTP) yang dikirimkan melalui email atau SMS untuk mengakses akun di djponline.pajak.go.id. Namun, jika data email atau nomor HP yang tercantum tidak sesuai, wajib pajak tidak lagi bisa mengubahnya langsung secara online.

“Jika email atau nomor gawai di laman permohonan ubah kata sandi tidak sesuai, ajukan permohonan perubahan data ke KPP terdaftar,” tulis DJP melalui unggahan Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Sabtu (5/4/2025).

Perubahan ini menuai perhatian karena membuat wajib pajak harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk memperbarui data atau memulihkan akses akun. Meski demikian, DJP menegaskan bahwa langkah ini diambil demi keamanan data dan perlindungan akun wajib pajak dari potensi kebocoran maupun penyalahgunaan.

Penerapan MFA juga menjadi respons terhadap maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP serta kekhawatiran masyarakat akan keamanan data pribadi. Dengan sistem ini, DJP berharap wajib pajak semakin peduli terhadap keakuratan data yang terdaftar di akun perpajakan mereka, terutama email dan nomor handphone.

Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, atau langsung datang ke helpdesk KPP terdekat. (alf)

 

Tarif Resiprokal AS Ancam Stabilitas Penerimaan Pajak Indonesia, Potensi Kehilangan Capai Rp10 Triliun

IKPI. Jakarta: Kebijakan tarif resiprokal sebesar 32% yang diberlakukan oleh Amerika Serikat terhadap produk ekspor Indonesia diprediksi akan memberikan tekanan serius terhadap penerimaan pajak negara. Hal ini disampaikan Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, yang menilai bahwa tekanan tersebut berpotensi memangkas pendapatan negara hingga lebih dari Rp10 triliun dalam skenario moderat.

“Penurunan harga dan volume ekspor akibat tarif AS akan berdampak langsung terhadap penerimaan pajak, terutama dari sektor-sektor strategis seperti sawit, karet, dan logam dasar yang selama ini menjadi penopang fiskal,” ujar Syafruddin, Jumat (4/4/2025).

Menurutnya, banyak jenis pajak yang sangat bergantung pada aktivitas ekspor dan harga komoditas, seperti PPh Badan, PPN, dan pajak ekspor. Ketika harga dan permintaan internasional melemah, aktivitas produksi dan ekspor pun ikut menurun, yang otomatis menggerus potensi pajak dari sektor-sektor tersebut.

“Ini bukan sekadar isu perdagangan, tapi ancaman nyata terhadap kapasitas fiskal negara. Jika dibiarkan tanpa antisipasi, tekanan terhadap APBN bisa membesar, terutama jika tekanan global terus berlangsung,” tambahnya.

Syafruddin mendorong pemerintah untuk segera memperluas basis perpajakan dan tidak hanya bergantung pada sektor komoditas. Ia menyarankan agar strategi reformasi perpajakan dipercepat dengan fokus pada diversifikasi penerimaan, peningkatan kepatuhan pajak dalam negeri, dan insentif bagi sektor-sektor yang memiliki potensi tumbuh di tengah ketidakpastian global.

“Kita harus berpikir jangka panjang. Ketika ekspor melemah, kita butuh motor penggerak pajak dari dalam negeri. Penguatan konsumsi domestik dan iklim usaha produktif menjadi sangat krusial saat ini,” tuturnya.(alf)

Perayaan Dharma Santi IKPI: Ketum Vaudy Starworld Ajak Umat Hindu Jadikan Nyepi Sebagai Momentum Introspeksi dan Harmoni

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar perayaan Dharma Santi dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 di Denpasar, Bali. Dalam sambutannya, Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan pesan kepada umat Hindu, khususnya yang berada di lingkungan IKPI, untuk menjadikan perayaan Nyepi sebagai momen refleksi dan perenungan diri (mulat sarira).

“Mari kita tata kembali sikap dan perilaku kita dalam menjaga keharmonisan dengan alam, sesama manusia, dan Sang Pencipta. Semoga pergantian tahun ini memberi vibrasi positif dalam kehidupan kita yang baru,” ungkap Vaudy pada perayaan tersebut, Sabtu (5/4/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Perayaan yang mengusung tema “Meningkatkan Soliditas Anggota IKPI” ini turut diramaikan dengan sapaan puitis bernuansa budaya, menambah kekhusyukan suasana Dharma Santi. Nyepi yang diperingati pada 29 Maret 2025 lalu kembali dihayati sebagai momen penyucian diri dengan menjalankan Catur Brata Penyepian yaitu: amati geni (tidak menyalakan api), amati karya (tidak bekerja), amati lelungan (tidak bepergian), dan amati lelanguan (tidak menikmati hiburan).

Ketua Umum juga melaporkan perkembangan organisasi, termasuk pembentukan cabang baru di Kabupaten Bekasi pada 27 Maret 2025.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Ia mengungkapkan, saat ini IKPI telah memiliki 45 cabang dan 13 Pengurus Daerah (Pengda), termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan dilantik pada tanggal 10 April 2025 nanti. Oleh karena itu, ia juga mendorong anggota IKPI untuk lebih aktif dalam berbagai kegiatan, seperti:

• Mengisi website IKPI dengan masukan atas regulasi dan teknis pelaksanaan,

• Menjadi narasumber edukasi bagi asosiasi bisnis dan profesi,

• Berkontribusi dalam Focus Group Discussion (FGD) IKPI.

Sekadar informasi, Dharma Santi ini dihadiri oleh Ida Pandita Mpu Jaya Acharya Nanda sebagai narasumber, dan Ida Bagus Made Utama sebagai moderator. Jajaran kepengurusan IKPI pusat hingga daerah, termasuk Dewan Kehormatan, Pengawas, serta pengurus cabang Denpasar, Mataram, dan Buleleng juga turut hadir.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Diakhir sambutannya, Vaudy mengajak seluruh peserta untuk menyerukan yel-yel semangat IKPI:

IKPI – untuk Nusa Bangsa

IKPI – pasti bisa

IKPI – Jaya, Jaya, Jaya!

Perayaan Dharma Santi IKPI ini menjadi refleksi nyata bahwa semangat spiritual, solidaritas organisasi, soliditas, dan penguatan nilai-nilai kebangsaan dapat berjalan beriringan. (bl)

Komtap Kadin Minta DJP Benahi Sistem Pajak yang Bikin WP Bingung

IKPI, Jakarta: Ketua Komite Tetap (Komtap) Perpajakan Kadin Indonesia, Ajib Hamdani, meminta pemerintah segera membenahi sistem perpajakan yang dinilai menyulitkan wajib pajak (WP). Hal ini disampaikannya menanggapi pencapaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dinilai belum maksimal.

“Kalau bicara soal sistem, dari awal pemerintah harus jelas. Masalahnya sekarang sistem perpajakan yang digunakan terlalu rumit,” kata Ajib, Sabtu (5/4/2025).

Ia menyebut salah satu kendala utama adalah sistem verifikasi dua langkah yang dianggap terlalu rumit karena mengharuskan pengguna mengakses verifikasi melalui email dan ponsel. Selain itu, perubahan sistem dari e-reporting DJP Online ke sistem baru bernama Coretax juga memperparah keadaan.

“Sudah pakai e-reporting, tapi kemudian disuruh pindah ke Coretax. Prosesnya lambat, sering bermasalah, dan bikin bingung WP,” ujarnya.

Menurut Ajib, pelaporan investasi yang berhubungan dengan pembebasan pajak final dividen juga menjadi momok tersendiri. Meski pemerintah memberikan opsi antara DJP Online atau Coretax untuk pelaporan, ketidakjelasan sistem membuat WP semakin bingung.

Per 1 April 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,34 juta WP telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2024. Rinciannya, 12 juta dari WP orang pribadi dan 338,2 ribu dari badan usaha. Target penyampaian SPT tahun ini mencapai 16,21 juta atau sekitar 81,92 persen dari total WP yang wajib lapor.

Ajib berharap pemerintah segera memberikan kepastian dan kemudahan dalam sistem pelaporan agar kepatuhan WP meningkat. (alf)

 

 

China Kenakan Bea Masuk 34% untuk Semua Produk AS 

IKPI, Jakarta: China secara resmi mengumumkan penerapan tarif impor sebesar 34% untuk seluruh produk asal Amerika Serikat (AS), sebagai langkah balasan atas kebijakan tarif tinggi yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump. Kebijakan ini diumumkan oleh Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara China pada Jumat (4/4/2025), dan akan berlaku efektif mulai 10 April 2025.

Langkah ini merupakan respons langsung terhadap keputusan Trump yang sebelumnya menetapkan tarif tambahan 34% khusus untuk barang impor dari China. Tarif tersebut diberlakukan di luar kebijakan tarif impor global AS sebesar 10% yang mulai berlaku pada 5 April 2025, dan tarif 25% untuk seluruh mobil asing yang diimpor ke AS yang efektif sejak Kamis (3/4/2025)

Presiden Trump menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi defisit perdagangan dan melindungi industri dalam negeri. Ia bahkan mendeklarasikan keadaan darurat ekonomi nasional, dan mengklaim bahwa tarif ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga ratusan miliar dolar serta menciptakan lapangan kerja baru bagi warga AS.

Namun, para analis memperingatkan bahwa kebijakan saling balas ini dapat memicu risiko serius, termasuk kenaikan harga barang impor seperti mobil, pakaian, dan elektronik, serta potensi perlambatan ekonomi global jika perang dagang semakin meluas.

Menurut laporan CGTN, China akan menerapkan tarif balasan ini untuk semua produk dari AS, meskipun rincian spesifik mengenai daftar barang yang terdampak belum diumumkan. China sendiri menjadi salah satu negara yang paling terdampak dari kebijakan tarif tinggi AS, dengan tarif yang lebih besar dibandingkan negara lain seperti Uni Eropa, Jepang, dan India.

Dunia kini menantikan langkah selanjutnya dari dua kekuatan ekonomi terbesar ini—apakah situasi ini akan mendorong negosiasi baru, atau justru memperdalam ketegangan dalam hubungan dagang AS-China. (alf)

 

 

Kantor Pajak AS Pecat 20.000 Pegawai 

IKPI , Jakarta: Internal Revenue Service (IRS), lembaga federal Amerika Serikat yang bertanggung jawab atas pengumpulan pajak, mulai melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 20.000 pegawainya, Jumat (4/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari restrukturisasi besar-besaran pemerintahan federal yang diperintahkan oleh Presiden Donald Trump.

Seperti dilaporkan Arab News dan dikonfirmasi oleh Reuters, pemecatan dilakukan secara bertahap dan berdampak signifikan pada berbagai departemen, termasuk kantor hak-hak sipil IRS—sebelumnya dikenal sebagai kantor keragaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI). Sekitar 75 persen staf di kantor tersebut akan diberhentikan, sementara sisanya akan dipindahkan ke divisi lain.

“IRS telah mulai menerapkan Pengurangan Kekuatan (Reduction in Force/RIF) yang akan mengakibatkan pemotongan staf di sejumlah kantor dan kategori pekerjaan,” demikian isi email dari bagian sumber daya manusia internal IRS kepada seluruh staf.

Pemangkasan ini terjadi pada saat yang sangat krusial, di mana IRS sedang menghadapi periode tersibuk dalam setahun, dengan tenggat waktu pengajuan pengembalian pajak individu jatuh pada 15 April.

Penghapusan besar-besaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Trump untuk merampingkan struktur birokrasi federal. Dalam perintah eksekutif terbarunya, Trump menugaskan miliarder Elon Musk melalui Departemen Efisiensi Pemerintahan (DOGE) untuk memimpin restrukturisasi ini.

Kebijakan tersebut menuai kritik keras dari kelompok-kelompok hak sipil. Mereka menilai penghapusan inisiatif DEI merupakan langkah mundur dalam upaya mengatasi ketidaksetaraan historis dan diskriminasi sistemik di dalam lembaga-lembaga pemerintah.

“Langkah ini bukan hanya merugikan para pegawai, tetapi juga melemahkan komitmen terhadap keadilan dan keberagaman di lingkungan pemerintahan,” ujar salah satu juru bicara kelompok hak sipil nasional.

Menurut laporan Washington Post, pemangkasan tenaga kerja IRS ini merupakan bagian dari gelombang PHK yang telah memengaruhi lebih dari 200.000 pekerja federal di berbagai instansi pemerintahan sejak dimulainya restrukturisasi tersebut. (alf)

 

 

Mau Perpanjang Waktu Penyampaian SPT? Ajukan Surat Permohonan dan Jawabannya Diterbitkan Maksimal 7 Hari Kerja

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa proses penerbitan surat jawaban atas Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan akan diselesaikan paling lama dalam waktu tujuh hari kerja sejak dokumen lengkap diterima. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Melalui aturan ini, DJP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan sejak batas waktu yang berlaku.

“Untuk mendapatkan perpanjangan, WP harus mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum batas akhir pelaporan,” tulis lampiran III pada aturan tersebut, dikutip Sabtu (5/4/2025).

Pemberitahuan harus dilengkapi dengan:

• Penghitungan sementara pajak terutang,
• Laporan keuangan sementara,
• Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak (jika ada), dan
• Surat kuasa khusus apabila SPT ditandatangani oleh kuasa WP.

Petugas KPP akan memverifikasi validitas NPWP serta kelengkapan dokumen. Apabila semua syarat terpenuhi, Kepala KPP akan menerbitkan surat jawaban dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

Seluruh proses ini tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara langsung, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik. DJP menegaskan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. (alf)

id_ID