Industri yang Dukung Vokasi Dapat Insentif Pajak 200 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyampaikan akan memberikan insetif pajak hingga 200 persen bagi industri yang mendukung program vokasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 dan PMK Nomor 128 Tahun 2019.

Dalam peraturan itu menyebutkan, bahwa pemberian insentif Super Tax Deduction bisa diberikan sampai dengan maksimal 200 persen. Dan kebijakan tersebut berlaku untuk pengusaha dan industri yang melakukan program vokasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rustandi mengatakan, program vokasi merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia. Karena hal itu hanya bisa dipenuhi melalui peningkatan kompetensi dan ketersediaan tenaga kerja terampil yang sesuai dengan kebutuhan industri.

“Dalam upaya pengembangan kualitas pendidikan vokasi yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan dunia usaha dan dunia kerja, pemerintah menerbitkan kebijakan pengurangan pajak STD Vokasi. Super Tax Deduction Vokasi adalah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah pada industri yang terlibat dalam program vokasi,” kata Rustandi.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto menyatakan ada insentif pajak hingga 200 persen bagi industri yang mendukung program vokasi.

“Vokasi ini sebenarnya cukup menarik dan menguntungkan bagi industri. Selain akan lebih mudah mendapatkan SDM berkualitas sesuai dengan yang diinginkan, industri yang menerapkan program pendidikan dan pelatihan vokasi ini juga akan mendapatkan Super Tax Deduction (STD) hingga 200 persen,” kata Adik dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Kamis (20/10/2022).

Adik mengatakan, pihaknya terus melalukan sosialisasi dan penguatan pemahaman atas pentingnya dukungan industri terhadap program revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi yang tertera dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2022.

Menurut dia, pihaknya telah menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pemanfaatan STD Vokasi di Kantor Kadin Jatim pada Selasa (18/10). Sosialisasi tersebut bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, BPJamsostek, Kadin Indonesa dan Proyek TVET System Reform 2.0.

Adik menegaskan, sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mendalam tentang insentif STD Vokasi dan manfaat dari pengadaan program vokasi. Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah perusahaan yang menerapkan insentif STD Vokasi.

Tujuan lain digelarnya sosialisasi adalah untuk meningkatkan kesempatan lembaga pendidikan vokasi untuk melakukan kerja sama dengan industri dalam melaksanakan program pendidikan seperti pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran.

Dia menjelaskan STD Indonesia adalah insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam program Pendidikan vokasi, yang meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi.

“Kalau dihitung pun, pendidikan vokasi ini akan memberikan peningkatan keuntungan bagi industri karena produktivitas naik,” ujar dia. (bl)

DJP Catat Perolehan Pajak Perdangan Sistem Elektronik Rp 8,69 Triliun.

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat perolehan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik sebesar Rp 8,69 triliun per September 2022. Pada bulan lalu terdapat penambahan tiga perusahaan yang bisa memungut pajak digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat 107 perusahaan yang bisa memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai.”Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,05 triliun setoran tahun 2022 (per 30 September),” ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (20/10/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut pajak pertambahan nilai dari transaksi pada platformnya. Adapun tarif pajak dipatok 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut pajak pertambahan nilai yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan pajak pertambahan nilai dan telah dilakukan pembayaran.

Menurut Neil, per September 2022 terdapat penambahan tiga pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang dapat memungut pajak pertambahan nilai. Hal tersebut membuat jumlah pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik per September 2022 menjadi 130 pelaku usaha.

“Tiga pelaku usaha yang ditunjuk pada September 2022, yaitu Tradingview, Inc., Match Group, LLC, dan Hewlett Packard International Sarl,” ucapnya.

Ke depan pihaknya berupaya menunjuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Adapun beberapa syarat penunjukkan itu yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik atas kegiatannya tersebut. (bl)

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di DIY Berakhir 30 November

IKPI, Jakarta: Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bisa memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan di DIY ini berlangsung mulai 1 Oktober sampai 30 November 2022.

Program pemerintah daderah tersebut tertulis di laman Instagram Samsat Bantul, yang juga menjelaskan penerapan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 58 Tahun 2022.

Dalam laman tersebut, Samsat Bantul juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera manfaatkan bebas denda keterlambatan pajak kendaraan secepatnya. Adapun pemutihan ini terdiri dari denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama (BBN-KB).

Pemutihan denda dan peringatan risiko juga dilakukan Samsat Sleman, dalam lama Instagramnya dijelaskan bahwa data kendaraan yang tak didaftarkan ulang dalam rentang dua tahun akan dihapus.

Hal itu mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan Pasal 89 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 rentang Regident Kendaraan Bermotor.

Dalam laman itu Samsat Sleman mengimbau, masyarakat segera memanfaatkan pemutihan denda ini sebelum data kendaraan mereka dihapus.

Ajakan serupa juga dilakukan oleh Samsat Gunungkidul via laman Instagram. (bl)

Target Penerimaan Pajak Tahun 2023 Disepakati Rp 2.021 Triliun

IKPI, Jakarta: Dengan kondisi pemulihan ekonomi tahun 2023 yang diperkirakan akan semakin menguat, pemerintah optimis bahwa pendapatan negara, khususnya penerimaan perpajakan akan terus meningkat. Oleh sebab itu, pemerintah dan DPR sepakat menargetkan penerimaan perpajakan tahun 2023 mencapai Rp 2.021,2 triliun dan merupakan tertinggi sepanjang sejarah.

Penerimaan perpajakan tahun 2023 tumbuh 5,0% dari outlook APBN 2022 yang ditopang oleh penerimaan pajak sebesar Rp1.718,0 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp303,2 triliun. Di tahun 2023, Pemerintah memperkirakan keuntungan tiba-tiba (windfall profit) yang diperoleh dari kenaikan harga komoditas tidak setinggi tahun 2022 seiring dengan penurunan harga komoditas.

Selain itu, terdapat penerimaan pajak yang tidak berulang di tahun 2023, seperti: penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Oleh karena itu, Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan akan tumbuh relatif moderat, yang utamanya didorong oleh aktivitas ekonomi yang semakin meningkat, keberlanjutan reformasi perpajakan, implementasi UU HPP, serta penegakan hukum.

Kebijakan penerimaan perpajakan tahun 2023 diarahkan untuk optimalisasi pendapatan negara yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan dengan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal.

Optimalisasi pendapatan akan dilakukan melalui reformasi perpajakan yang difokuskan pada perbaikan sistem perpajakan agar lebih sehat dan adil. Hal ini dilakukan melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan melalui inovasi layanan.

Dengan berbagai upaya reformasi perpajakan, Pemerintah memperkirakan rasio perpajakan akan meningkat pada tahun 2023 sehingga dapat memperkuat ruang fiskal. Namun demikian, implementasi reformasi perpajakan akan tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat. Selain itu, Pemerintah akan terus memberikan berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur guna mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi. (bl)

Tak Taat Pajak, Kendaraan Anda akan Dianggap “Bodong”

IKPI, Jakarta: Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda kendaraan bermotor (STNK) yang mati 2 tahun akibat pemilik tak bayar pajak, maka kendaraan langsung dianggap bodong.

Diketahui, aturan tersebut sudah tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kami ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi seperti dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (4/8/2022).

Jika aturan tersebut dimulai kata dia, kendaraan yang STNKnya mati selama dua tahun maka akan langsung dianggap bodong. Menurutnya, Korlantas Polri dan pihak terkait ingin data ini valid agar agar digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan.

“Aturan ini berlaku untuk meningkatkan tingkat pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan,” ujarnya.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan validitas data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Jasa Raharja terus mengedukasi pemilik kendaraan agar taat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” katanya.

Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Berikut aturan lengkap yang menyebutkan jika STNK mati 2 tahun, maka kendaraan langsung dianggap bodong. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda kendaraan bermotor.

(3) Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (bl)

Mau Investasi di IKN ?, Pemerintah Bebasin Pajaknya 30 Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus mengeluarkan berbagai kebijakan strategis untuk menarik minat investor berinvestasi di Ibu Kota (IKN) Nusantara. Salah satu kebijakan yang tidak biasa, yang dikeluarkan pemerintah adalah dengan membebaskan pembayaran pajak selama 30 tahun.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyelesaikan Peraturan Pemerintah yang akan mengatur insentif fiskal dan non fiskal, skemanya untuk investor IKN Nusantara .

Bambang memberikan contoh insentif yang bakal diberikan kepada investor IKN Nusantara adalah tax holiday atau pengurangan atau penghapusan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak (WP) selama jangka waktu tertentu.

“Misalnya untuk infrastruktur dan layanan umum senilai Rp500 miliar di tahap awal, akan diberikan tax holiday selama 30 tahun, ini lebih panjang dari daerah lain,” kata Bambang, Rabu (19/10/2022).

Contoh lainnya kata Bambang, pemberian tax holiday untuk investor yang akan membangun fasilitas ekonomi, seperti membangun pusat perbelanjaan modern (mall), fasilitas MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) akan mendapat tax holiday selama 20 tahun.

“Atau mereka yang menyumbang kegiatan untuk Litbang, dibidang tertentu itu mendapat super tax deduction hingga 350%,” kata Bambang.

Menurut dia, inilah yang nanti akan kami tuangkan dalam RPP Investasi IKN, saat ini sudah tahap finalisasi, sehingga diharapkan kalau PP keluar adalah PP yang memang bisa langsung implementable,” katanya.

Pada kesempatan itu Bambang juga menambahkan, untuk mengakomodir minat para investor, pihaknya bakal membentuk satu badan usaha Otorita. Sehingga diharapkan bisa lebih mudah untuk mendapatkan investasi.

“Harapan kami dengan adanya badan usaha Otorita ini maka semua deal, semua transaction, secara bisnis principal akan lebih mudah, karena bahasanya sama,” ujarnya. (bl)

Lapor Pajak Bisa Secara Online Loh, Ini Langkah-Langkahnya

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, terus melakukan inovasi kebijakan khususnya untuk mempermudah masyarakat Indonesia dalam melapor pajak. Dengan terus berkembangnya teknologi, DJP telah membuka laporan perpajakan secara online.

Artinya, masyarakat tidak perlu lagi meluangkan banyak waktu untuk mengunjungi kantor pajak. Karena dengan sistem pelaporan online, semua pelaporan menjadi lebih mudah dan cepat.

Adapun proses pelaporan pajak online dapat dilakukan melalui E-Filling Direktorat Jenderal Pajak. E-Filling merupakan aplikasi pelaporan SPT elektronik secara online dan real time melalui internet pada situs Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan Klikpajak.id.

Sebelum mengetahui cara lapor pajak online, ada beberapa syarat yang harus diketahui. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi agar laporan pajak online dapat diterima:

Syarat pelaporan pajak online:

  • Formulir 1770 / 1770S / 1770SS
  • Formulir 1721 A1 / A2 merupakan formulir bukti potong PPh
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan persyaratan yang mutlak untuk dapat melaporkan SPT Tahunan
  • Memiliki EFIN atau Electronic Identification Number yang merupakan nomor identitas untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan
  • Dokumen laporan keuangan usaha, jika pelapor adalah pengusaha

Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, berikut ini cara lapor pajak online dengan mudah:

  • Buka situs pajak.go.id
  • Pilih Login
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
  • Klik Login
  • Pilih menu Lapor
  • Pilih Layanan: e-Filling
  • Pilih opsi Buat SPT
  • Isi SPT dengan mengikuti panduan yang ada
  • Jika telah selesai, sistem akan menampilkan ringkasan SPT
  • Untuk mengirim SPT, pelapor harus memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email terdaftar
  • Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
  • Namun jika pelapor belum ingin mengirim SPT, klik selesai dan SPT akan tersimpan secara otomatis sebagai draft yang dapat diedit kembali di menu Submit SPT
  • Dengan mengikuti cara lapor pajak online, siapa pun tidak perlu repot datang ke kantor pajak karena dapat melaporkan pajak di mana saja dengan mudah. (bl)

Pemerintah Bebaskan PPh UMKM ber-Omset Rp 500 Juta/Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah membebaskan pembayaran pajak penghasilan (PPh) kepada padagang atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Syaratnya, usaha tersebut dijalankan pribadi dan bukan milik orang lain, serta mempunyai omset maksimal Rp 500 juta per tahun.

Kebijakan pemerintah itu tertuang dalam Undang-undang  (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun pelaku UMKM yang dimaksud contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo.

Sekadar diketahui, sebelumnya pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp 500 juta.

Selanjutnya adalah masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Para pekerja berpenghasilan kecil ini tidak dikenakan pajak dikarenakan, pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Artinya, yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya. (bl)

IKPI Cabang Bali Lakukan Audiensi ke Kanwil DJP Bali

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak  Indonesia (IKPI) cabang Bali melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali di ruang rapat besar Kanwil, Jumat (12/8/2022). Audiensi ini dilaksanakan sebagai ajang untuk memperkenalkan para anggota pengurus IKPI cabang Bali serta menjelaskan berbagai visi dan misi IKPI kepada Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono.

“IKPI telah melaksanakan berbagai program rutin di antaranya gerai pajak dan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Kita membutuhkan dukungan Kanwil DJP Bali untuk melaksanakan kegiatan perpajakan di wilayah Provinsi Bali, ” ungkap I Made Sujana, Ketua IKPI cabang Bali.

Anggrah Warsono menyampaikan bahwa IKPI merupakan lembaga perpajakan yang sangat membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Konsultan pajak sangat membantu wajib pajak apabila kesulitan dalam mengurusi administrasi perpajakan. Namun, kami mohon jaga integritasnya agar saat mengawal dan membimbing wajib pajak benar-benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku,” ungkap Anggrah. (Sumber berita: https://www.pajak.go.id/id/berita/ikpi-cabang-bali-lakukan-audiensi-ke-kanwil-djp-bali)

Siap-siap, Pemerintah Segera Terapkan Pajak Karbon

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia berencana segera menerapkan pajak karbon. Jika sudah disahkan, maka segala aktivitas yang menghasilkan emisi karbon akan dikenai biaya pajak.

Pemerintah Indonesia mengusung rencana penerapan biaya pajak untuk karbon setelah ditekennya UU 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan Perpres 98/2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.

Pajak karbon adalah pengenaan biaya terhadap emisi karbon pada aktivitas yang menggunakan bahan bakar fosil seperti batubara, minyak bumi, dan gas bumi. Adanya pajak karbon diharapkan dapat menjadi salah satu potensi untuk melestarikan lingkungan.

Dilansir dari laman resmi Universitas Airlangga (Unair), Dosen Fakultas Hukum Unair Dr. Cenuk Sayekti mencoba mengupas potensi dan tantangan penerapan rencana pajak karbon.

Cenuk mengatakan bahwa pajak karbon merupakan manifestasi dari prinsip pencemar membayar (polluter pays) dalam hukum lingkungan. Hal ini digunakan untuk menekan eksternalitas negatif, yakni polusi, dalam aktivitas perekonomian.

Penetapan pajak karbon ini diharapkan dapat menjadi langkah untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil yang amat merusak iklim. Lebih lanjut, Cenuk mengatakan, esensi dari penerapan pajak ini adalah perubahan perilaku.

Penerapan pajak karbon juga merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban Indonesia sebagai negara anggota Paris Agreement.

Paris Agreement atau Persetujuan Paris adalah kesepakatan global untuk menghadapi perubahan iklim pada tahun 2015. Persetujuan ini memandu negara-negara untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lain untuk membatasi pemanasan global.

Gas rumah kaca adalah gas-gas yang ada di atmosfer yang menyebabkan efek rumah kaca. Gas rumah kaca sebenarnya muncul secara alami di lingkungan, tetapi juga bisa muncul akibat aktivitas manusia, terutama dengan pembakaran bahan bakar fosil.

Pajak Karbon Belum Diberlakukan

Saat ini, pemerintah masih mengkaji lebih dalam terkait penerapan pajak karbon. Hingga saat ini, pajak karbon belum diberlakukan.

“Hingga saat ini, pajak karbon belum diberlakukan sekalipun rencananya adalah 1 Juli kemarin. Beberapa alasan seperti krisis energi global akibat konflik Rusia-Ukraina menjadi pemicu. Namun, potensi untuk peningkatan ekspor batu bara Indonesia ke negara Eropa juga bisa menjadi alasan,” ujar Cenuk.

Cenuk yang merupakan lulusan Macquarie University juga menjelaskan target dari pajak karbon, yakni individu atau perusahaan yang menghasilkan emisi karbon.

Ia menerangkan, mengacu pada UU No. 7/2021, target pajak karbon adalah entitas individu atau perusahaan yang menghasilkan emisi karbon sehingga memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Namun, legislasi ini mengamanatkan bahwa badan yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) itu akan menjadi yang pertama kali dikenakan pajak karbon.

Skema Pajak Karbon

Cenuk mengatakan, menurut UU 7/2021, akan ada dua skema khusus yang diberlakukan dalam menekan emisi karbon, yakni skema pajak karbon (cap and tax) dan skema perdagangan karbon (cap and trade).

Cenuk menjelaskan bahwa dalam skema perdagangan karbon, suatu entitas memiliki kuota terbatas untuk mengeluarkan emisi. Namun bilamana emisi suatu entitas melebihi kuota, ia harus membeli Sertifikat Izin Emisi (SIE) dari entitas lain yang menghasilkan emisi di bawah kuota. Selain itu, entitas juga dapat membeli Sertifikat Penurunan Emisi (SPE).

“Akan tetapi jika entitas tidak dapat membeli SIE atau SPE secara penuh untuk emisi yang dihasilkan, maka skema cap and tax diberlakukan. Dengan kata lain, entitas yang menghasilkan emisi residu yang melebihi batas akan dikenakan pajak karbon,” jelas Cenuk.

Efektivitas pelaksanaan pajak karbon terletak pada tata cara pemungutan dan alokasi penghasilan pajak oleh pemerintah. Kebijakan pajak karbon harus memperhatikan proporsionalitas pemungutan pajak supaya tidak membebankan masyarakat berpenghasilan rendah.

Cenuk juga menyerukan bahwa alokasi penghasilan pajak karbon harus menerapkan konsep earmarking. Pendapatan yang diperoleh dari penetapan pajak karbon disarankan untuk dialokasikan pada sektor lingkungan.

“Konsep ini memungkinkan penerapan langsung alokasi pajak karbon pada sektor lingkungan atau green spending. Satu hal yang dikhawatirkan oleh beberapa kalangan adalah penghasilan dari pajak karbon itu dialokasikan ke dalam APBN, di mana sifatnya itu umum,” tuturnya.

Jika pajak karbon sudah ditetapkan sebagai suatu aturan, pemerintah Indonesia diharapkan untuk bersikap transparan. Ia menekankan, perlu adanya penjelasan terkait bagaimana pajak ini dapat mengurangi emisi karbon, serta manfaat tambahan yang diperoleh oleh masyarakat dan juga lingkungan.

Cenuk mencontohkan, beberapa manfaat pajak dalam mengurangi emisi karbon yaitu pengurangan kemacetan lalu lintas, penurunan polusi udara, penurunan biaya kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Penetapan pajak karbon ini diharapkan bisa menjadi aturan yang bernilai positif bagi lingkungan maupun juga masyarakat. (bl)

id_ID