BRIN Turun Tangan Kajia Redenominasi Rupiah, Mulai Diskusi Awal dengan Presiden Prabowo

IKPI, Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memastikan siap terlibat dalam kajian strategis mengenai redenominasi atau penyederhanaan nilai rupiah. Kebijakan yang berpotensi memangkas tiga nol dalam harga barang dan uang rupiah itu disebut akan diperdalam melalui riset sebelum pemerintah mengambil keputusan.

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BRIN Arif Satria usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Arif menegaskan bahwa lembaganya akan memberikan rekomendasi kebijakan berbasis riset apabila pemerintah memprioritaskan isu redenominasi.

“Ya tentu. Segala isu strategis yang menjadi concern pemerintah, Insyaallah BRIN siap memberikan kontribusi berupa rekomendasi kebijakan apa yang sebaiknya dilakukan,” ujar Arif kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Kedatangan Arif ke Istana terjadi tak lama setelah Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo juga terlihat memasuki kompleks Istana. Arif tidak menampik adanya kemungkinan pembahasan awal mengenai redenominasi dalam pertemuannya dengan Presiden.

“Ya hari ini kita mengawali diskusi dengan Pak Presiden,” ucapnya.

Makan Waktu Enam Tahun

Sebelumnya, Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa Indonesia membutuhkan waktu cukup panjang untuk menjalankan redenominasi secara penuh. Ia memperkirakan seluruh tahapan dapat memakan waktu 5–6 tahun sejak Undang-Undang (UU) Redenominasi disahkan.

Tahapan itu dimulai dari penerbitan UU Perubahan Harga Rupiah sebagai landasan utama. Tanpa payung hukum tersebut, seluruh proses tidak dapat berjalan.

“Dari sejak UU sampai selesai, kira-kira butuh 5–6 tahun,” kata Perry dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, Senin (17/11/2025).

Setelah UU diterbitkan, pemerintah perlu menyiapkan aturan transparansi harga. Regulasi ini penting untuk menjaga kejelasan harga barang dan memastikan masyarakat tidak salah memahami bahwa redenominasi tidak mengubah nilai barang.

“Harus ada peraturan mengenai transparansi harga. Ini sangat penting agar masyarakat tidak bingung selama transisi,” jelas Perry.

Tahap berikutnya adalah penyusunan desain sekaligus pencetakan uang baru oleh Bank Indonesia. Setelah itu, barulah masuk ke masa transisi ketika uang lama dan uang baru beredar bersamaan.

“Itu harus berjalan beriringan. Bisa beli kopi pakai uang lama, bisa pakai uang baru, harganya sama,” imbuh Perry.

Dengan BRIN dan BI mulai membuka ruang diskusi, isu redenominasi kembali mengemuka di tengah upaya pemerintah memperkuat stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap rupiah. Meski begitu, keputusan final masih menunggu kesiapan regulasi dan kesepakatan politik di tingkat pemerintah pusat.

BRIN memastikan pihaknya siap mendukung dengan kajian ilmiah yang mendalam, sementara BI telah memaparkan peta jalan teknis yang perlu ditempuh. Apabila proses ini benar-benar berjalan, Indonesia memasuki era baru pencatatan harga, di mana Rp1.000 dapat berubah menjadi Rp1, tanpa mengubah daya beli masyarakat. (alf)

Kerja Sama Lintas Negara, DJP Kunci Celah Pelarian Kejahatan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat strategi pemberantasan kejahatan perpajakan melalui perluasan kerja sama internasional. Langkah ini diambil untuk menutup celah pelarian para pelaku tax crime yang kerap memanfaatkan yurisdiksi luar negeri untuk menghindari penegakan hukum.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa DJP telah menjajaki kolaborasi dengan tujuh negara, termasuk Jepang, Korea Selatan, Thailand, Singapura, Malaysia, dan Australia. Sinergi ini mendorong pertukaran pengetahuan, teknologi, serta pengalaman penyidikan guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan pajak.

“Ini tentunya menghindari negara-negara yang menjadi tempat pelarian bagi pelaku tax criminal. Jadi area mereka untuk lari makin sempit karena kita sudah bekerja sama,” ujar Bimo dalam media gathering di Bali, Rabu (26/11/2025).

Korea Selatan, Singapura, dan Thailand menjadi rujukan penting bagi Indonesia dalam pengembangan kemampuan deteksi otomatis. Ketiga negara tersebut telah memanfaatkan algoritma, machine learning, dan pemetaan risiko untuk mengidentifikasi gejala tax evasion maupun tax avoidance sejak dini.

DJP berencana mengintegrasikan kemampuan serupa ke dalam Coretax, sistem inti perpajakan nasional. Coretax akan dibekali kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis data terstruktur dan tidak terstruktur, mendeteksi transaksi mencurigakan, hingga memberikan flagging atas ketidakwajaran sebelum masuk tahap pemeriksaan atau penyidikan.

Selain teknologi, DJP juga membangun kolaborasi tematik dengan beberapa negara.

• Malaysia menjadi mitra utama dalam pertukaran informasi mengenai penanganan wajib pajak grup, khususnya perusahaan kelapa sawit yang memiliki rantai usaha panjang dan kerap melibatkan lintas yurisdiksi.

• Australia, melalui Australian Taxation Office (ATO), memperkuat kerja sama dalam penanganan kasus transfer pricing, mengingat pengalaman Australia yang panjang dalam membongkar skema penggerusan basis pajak lintas negara.

Dengan perluasan jejaring internasional ini, DJP menegaskan komitmennya menutup setiap peluang pelaku kejahatan pajak untuk bersembunyi di negara lain. Kolaborasi lintas negara diyakini dapat meningkatkan efektivitas penindakan sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam sistem perpajakan global.

“Dengan semakin banyak negara yang bekerja sama, celah pelarian makin kecil. Kita bergerak bersama untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan pajak,” tegas Bimo. (alf)

DJP Apresiasi Peran Strategis IKPI, Ajak Perkuat Kolaborasi dalam Survei Efektivitas Peraturan 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Sharing Session Peraturan Perpajakan dalam rangka Survei Efektivitas Peraturan Perpajakan Tahun 2025 serta dialog khusus terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 mengenai tindak lanjut atas data konkret. Acara berlangsung secara hybrid dari Kantor Pusat DJP dan melalui Zoom Meeting, Rabu (26/11/2025), dengan antusiasme tinggi lebih dari 400 anggota IKPI yang mengikuti secara daring.

Dalam sambutannya, Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, Heri Kuswanto, menyampaikan apresiasi mendalam kepada IKPI. Ia menegaskan bahwa IKPI merupakan asosiasi konsultan pajak terbesar dan paling berpengaruh di Indonesia, dengan peranan yang tidak tergantikan dalam ekosistem perpajakan nasional.

Peran IKPI untuk Administrasi Pajak

Heri menyebut IKPI telah berkontribusi besar dalam memperkuat fondasi kepatuhan dan hubungan antara negara dan Wajib Pajak melalui peran-peran penting seperti:

• mendukung administrasi perpajakan,

• memberikan edukasi berkelanjutan kepada Wajib Pajak,

• menjaga kualitas kepatuhan, serta

• menjadi jembatan komunikasi antara otoritas pajak dan masyarakat.

Menurutnya, IKPI memiliki kemampuan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban Wajib Pajak sehingga terbangun sistem perpajakan yang semakin adil, efisien, dan akuntabel.

Heri menekankan bahwa efektivitas regulasi sangat bergantung pada keterlibatan para pemangku kepentingan, termasuk konsultan pajak. Karena itu, ia mendorong partisipasi aktif IKPI dalam Survei Efektivitas Peraturan Tahun 2025, yang menjadi instrumen penting bagi DJP dalam mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan perpajakan.

Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya dialog mendalam mengenai PER-18/PJ/2025, terutama terkait mekanisme tindak lanjut data konkret. Ia berharap sinergi ini membuat pemahaman terhadap regulasi semakin seragam dan implementasinya lebih optimal.

“Semoga IKPI semakin aktif, semakin dinamis, dan terus menjadi mitra strategis DJP dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang modern dan terpercaya,” ungkap Heri. 

Ia juga berharap agar IKPI dapat terus memberi kontribusi terbaik bagi bangsa.

Dari IKPI, sejumlah pengurus hadir dalam kegiatan ini, antara lain:

1. Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono

2. Ketua Departemen KKSO, Rusmadi

3. Ketua Departemen PPL, Benny Wibowo

4. Wakil Ketua Departemen Humas, Ronsianus B Daur

5. Ketua Bidang Pengembangan Teknologi, Aplikasi, dan Informasi, Welvin I Guna

6. Anggota Departemen Kemitraan Organisasi dan Kelembagaan Pemerintah, Budi Prasongko (bl)

IKPI Bali Rider Resmi Dibentuk, Ketum Vaudy Starworld Tekankan Solidaritas, Sportivitas, dan Perluasan Jaringan

IKPI, Mataram: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menunjukkan dinamika positif organisasi dengan meresmikan komunitas baru “IKPI Bali Rider”. Komunitas ini menjadi wadah resmi bagi anggota IKPI di kawasan Bali Nusra yang memiliki minat pada dunia otomotif, touring, dan kegiatan kebersamaan di luar lingkup profesi. Peresmian dilakukan langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam sebuah acara yang digelar di Mataram, Rabu (26/11/2025).

Acara peresmian dihadiri langsung oleh lebih dari 20 rider Bali yang sebelumnya melakukan perjalanan touring menuju Mataram. Kegiatan ini sekaligus menjadi simbol kebersamaan dan semangat komunitas yang terus tumbuh di lingkungan IKPI. Kehadiran Ketum beserta unsur pengurus pusat lainnya turut mempertegas dukungan organisasi terhadap terbentuknya komunitas hobi yang produktif.

Harus Jadi Ruang Memperluas Jejaring

Vaudy menekankan bahwa IKPI Bali Rider bukan sekadar komunitas penggemar touring, melainkan platform untuk menciptakan kebersamaan yang mampu memperluas jejaring profesional dan sosial antaranggota IKPI, baik di Bali maupun daerah lain.

“Ini bukan hanya soal hobi dan perjalanan panjang. IKPI Bali Rider harus menjadi ruang untuk memperkuat solidaritas, menumbuhkan sportivitas, dan memperluas jaringan antaranggota. Kegiatan komunitas seperti ini membuka peluang kolaborasi dan menciptakan energi positif bagi organisasi,” tegas Vaudy.

Ia menambahkan bahwa aktivitas touring dapat menjadi sarana efektif untuk mempertemukan anggota, membangun komunikasi informal, serta meningkatkan rasa saling percaya. Menurutnya, hubungan yang kuat di luar pekerjaan akan berdampak positif pada koordinasi dan kerja sama profesional di antara para anggota IKPI.

Apresiasi untuk Rider Bali

Vaudy turut mengapresiasi semangat komunitas Bali yang selama ini konsisten mengadakan perjalanan touring, mulai dari touring internal di Bali hingga keberangkatan lintas pulau menuju Mataram. Konvoi tersebut menjadi cikal bakal gagasan pembentukan komunitas resmi yang akhirnya diakui oleh organisasi pusat.

“Antusiasme dan konsistensi teman-teman IKPI Bali Nusra menjadi alasan utama komunitas ini layak diresmikan. Energi positif seperti inilah yang kita butuhkan untuk membuat IKPI semakin solid dan relevan,” kata Vaudy.

Ketua Umum IKPI juga menekankan pentingnya menjadikan IKPI Bali Rider sebagai contoh komunitas profesi yang sehat, inklusif, dan mengedepankan keselamatan. Ia berharap komunitas ini dapat menginspirasi cabang-cabang IKPI lainnya untuk membentuk wadah minat serupa yang memperkaya kegiatan organisasi.

Selain aspek hobi, Vaudy menilai komunitas ini dapat membuka pintu kolaborasi lintas daerah, mempertemukan berbagai praktisi pajak dari latar belakang berbeda, serta meningkatkan interaksi yang bermanfaat bagi peningkatan kompetensi dan relasi kerja.

Usai peresmian, kegiatan dilanjutkan dengan sesi ramah tamah antara Ketum IKPI, pengurus pusat, dan anggota IKPI Bali Rider. Percakapan santai seputar pengalaman touring, rencana kegiatan komunitas, serta peluang kolaborasi mendominasi suasana pertemuan.

Para rider Bali juga menyampaikan harapan agar komunitas ini bisa rutin mengadakan touring lintas daerah, bakti sosial, serta kegiatan bersama yang mampu memperkuat citra positif IKPI di masyarakat. (bl)

IKPI Rider Chapter Bali Segera Diresmikan, Ketum Vaudy Starworld Apresiasi Semangat Kebersamaan Para Rider

IKPI, Mataram: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi atas semangat kebersamaan para anggota IKPI Bali Nusra yang melakukan turing dari Bali menuju Mataram. Lebih dari 20 anggota IKPI Rider Bali menempuh perjalanan menggunakan sepeda motor untuk menghadiri PPL yang diselenggarakan Pengcab Mataram, Rabu (26/11/2025).

Vaudy menegaskan, turing ini bukan sekadar aktivitas hobi, tetapi juga simbol kekompakan antar-anggota. “Teman-teman dari Bali sangat luar biasa. Mereka datang jauh-jauh untuk mengikuti PPL dan menjaga silaturahmi. Ini bukti kuat bahwa IKPI adalah rumah besar yang mengikat kita dalam kebersamaan,” ujar Vaudy dalam acara makan malam bersama Waketum, Nuryadin Rahman dan Ketua Departemen Kerja Sama Dengan Organisasi dan Asosiasi, Handi, Selasa (25/11/2025).

Komunitas IKPI Rider Chapter Bali akan diresmikan hari ini sebagai bentuk wadah resmi bagi anggota IKPI Bali  Nusra yang memiliki hobi otomotif. Pembentukan komunitas ini diharapkan memperkuat jejaring, kekeluargaan, sekaligus menjadi energi baru bagi organisasi.

Kehadiran para rider sekaligus menjadi dukungan langsung mereka terhadap kegiatan PPL yang digelar oleh Pengcab Mataram.

Turing Bali–Mataram Jadi Simbol Energi Baru IKPI

Vaudy menyampaikan bahwa semangat para rider Bali telah memberikan warna baru bagi organisasi. Aktivitas turing menjadi contoh bahwa komunitas konsultan pajak dapat tampil dinamis, aktif, dan tetap solid sebagai profesi.

“Semoga IKPI Rider Chapter Bali dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam membangun komunitas yang positif dan produktif,” ujar Vaudy.

Peresmian ini menjadi bagian penting dari rangkaian kegiatan PPL Pengcab Mataram dan menambah semangat baru bagi IKPI menjelang akhir tahun 2025.

Hadir Pengurus Bali–Nusra dan Cabang

Pengurus Daerah Bali–Nusra:

1. I Kadek Agus Ardika – Ketua Pengda

2. Anak Agung Sagung Widya Jayanti – Sekretaris Pengda

3. I Ketut Suastika – Bidang PPL dan Pendidikan

4. Anak Agung Ngurah Setiawan – Humas Pengda

5. Luh Citra Wirya Astuti – Bidang CSR Keagamaan dan Olahraga

Pengurus Cabang Denpasar:

1. I Made Sujana – Ketua Pencab Denpasar

2. Ni Made Galih Masari – Bidang Hubungan Antar Lembaga

Pengurus Cabang Buleleng:

1. I Made Susila Darma – Ketua Cabang Buleleng

2) Ketua Koordinator Rider: Dedy Kesuma

(bl)

Penertiban Kawasan Hutan Dongkrak Setoran Pajak, Pemerintah Raup Rp 1,75 Triliun

IKPI, Jakarta: Upaya pemerintah menertibkan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan mulai menunjukkan hasil konkret. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Dampaknya, negara mengantongi tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 1,75 triliun hingga 21 November 2025.

“Penertiban kawasan hutan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pembayaran pajak. Tambahan penerimaan yang kita catat naik sekitar 20,22% dibandingkan tahun lalu,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Empat Sumber Utama Tambahan Penerimaan

Bimo menjelaskan, kinerja Satgas PKH berkontribusi melalui empat pos penerimaan:

• Pendaftaran PBB-P5L (Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Lainnya);

• Pemeriksaan PBB-P5L, tercatat menghasilkan sekitar Rp 180 juta;

• Kegiatan pengawasan pajak, menyumbang Rp 138,39 miliar;

• Percepatan pelunasan utang pajak, menjadi penyumbang terbesar yaitu Rp 1,61 triliun.

“Kontributor dominan adalah pelunasan utang pajak sehingga total dampaknya sampai pertengahan November mencapai Rp 1,75 triliun di luar kegiatan rutin,” jelasnya.

Selain penerimaan tambahan tersebut, Bimo menuturkan bahwa pembayaran pajak di luar kewajiban bulanan juga mengalami lonjakan. Sebelumnya tercatat Rp 25,86 triliun, kini meningkat menjadi Rp 31,08 triliun. Kenaikan ini menjadi bukti bahwa penertiban kawasan hutan mendorong kedisiplinan perpajakan pelaku usaha.

Sinergi Antarunit Kemenkeu Jadi Kunci

Satgas PKH merupakan kolaborasi DJP, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dalam struktur tersebut, DJP bertugas memastikan optimalisasi penerimaan perpajakan sekaligus pembenahan tata kelola.

“Kami ingin optimalisasi penerimaan pajak, optimalisasi PNBP, sekaligus memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga,” tegas Bimo.

Sejalan dengan capaian ini, pemerintah menilai bahwa penertiban kawasan hutan bukan hanya menyangkut aspek tata kelola lahan, namun juga berpengaruh besar terhadap penerimaan negara. Kinerja Satgas PKH akan terus diperkuat untuk menjaga keberlanjutan kepatuhan para pelaku industri yang beroperasi di kawasan hutan. (alf)

MPR Dukung Fatwa MUI, Minta Pemda Tak Bebani PBB Pesantren

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan dukungannya terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pajak Berkeadilan dan meminta pemerintah daerah (Pemda), segera menghentikan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap pesantren dan lembaga nirlaba keagamaan lainnya.

Fatwa yang dikeluarkan pada Munas XI MUI pada 23 November menyebut dua poin penting: zakat dapat dijadikan pengurang pajak dan bumi serta bangunan yang ditempati tidak layak dikenakan pajak berulang. Menurut HNW, ketentuan itu relevan mengingat banyak pesantren masih menerima tagihan PBB meskipun berstatus lembaga pendidikan dan sosial keagamaan yang tidak berorientasi keuntungan.

“Dengan adanya fatwa MUI itu semoga semakin menyegerakan koreksi oleh Pemerintah atas perpajakan terhadap pesantren,” ujar HNW dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).

HNW mengatakan dirinya telah menyampaikan aspirasi pembebasan pajak bagi pesantren secara langsung kepada Menteri Agama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 11 November. Ia meminta Menag berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak agar fatwa tersebut segera ditindaklanjuti dan dipastikan berlaku pada tingkat pemerintah daerah sebagai pemungut PBB.

Secara regulasi, lanjutnya, landasan pengecualian PBB sebenarnya telah diatur. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah menyebutkan fasilitas keagamaan dan pendidikan yang melayani kepentingan umum termasuk kategori objek yang dikecualikan dari PBB. Dengan demikian, pesantren sejatinya tidak layak dikenakan pungutan itu.

Ia juga menyinggung ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengecualikan harta hibah yang diterima badan keagamaan atau pendidikan dari kewajiban pajak penghasilan — termasuk pesantren.

HNW berharap pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren segera terealisasi agar ada advokasi struktural dari pemerintah dalam menangani hambatan administratif dan finansial yang dialami pesantren.

“Fatwa MUI yang mengedepankan keadilan ini penting segera dilaksanakan secara progresif dan komprehensif, agar pesantren dapat fokus mendidik generasi Z menuju Indonesia Emas 2045 tanpa terbebani pungutan pajak,” tegasnya. (alf)

DJP Ungkap 463 Wajib Pajak Terindikasi Gunakan Modus Penghindaran

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menguak temuan besar terkait dugaan penghindaran pajak oleh ratusan wajib pajak. Setelah penelusuran lanjutan, jumlah entitas yang dicurigai terlibat melonjak menjadi 463 wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan bahwa temuan terbaru ini memperluas identifikasi terhadap wajib pajak yang diduga melakukan rekayasa transaksi untuk mengurangi kewajiban perpajakan mereka.

“Awalnya 282 wajib pajak yang terdeteksi. Setelah pendalaman, dugaan meningkat menjadi 463 wajib pajak. Ini masih dugaan, tetap kita menjunjung presumption of innocence,” ujar Bimo dalam Media Gathering di Bali, dikutip Selasa (25/11/2025).

Modus-Modus Penghindaran 

DJP mengidentifikasi sejumlah skema yang diduga digunakan oleh para wajib pajak, di antaranya:

• penghindaran pungutan ekspor,

• pengabaian kewajiban domestic market obligation (DMO),

• penundaan atau pengelakan pajak dalam negeri,

• indikasi praktik dividen terselubung.

Temuan ini memperluas laporan sebelumnya, ketika DJP mengidentifikasi 282 wajib pajak yang diduga memanipulasi nilai ekspor, terdiri atas:

• 257 wajib pajak dengan modus POME (periode 2021–2024) dengan nilai PEB Rp 45,9 triliun, serta

• 25 wajib pajak dengan modus Fatty Matter sepanjang 2025 dengan nilai PEB Rp 2,08 triliun.

Akibat praktik underinvoicing Fatty Matter, DJP menghitung potensi kerugian negara pada 2025 mencapai Rp 140 miliar. Anomali ini awalnya terdeteksi dari lonjakan ekspor Fatty Matter ke Tiongkok yang tidak sebanding dengan nilai pelaporan.

Empat perusahaan mulai diperiksa

Sebagai langkah pendalaman, DJP kini melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap:

• PT MMS,

• PT LPMS,

• PT LPMT, dan

• PT SUNN.

Pemeriksaan berlangsung untuk memastikan kebenaran nilai transaksi dan kepatuhan perpajakan perusahaan-perusahaan tersebut. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penegakan hukum multi-lembaga

Bimo menegaskan bahwa DJP menerapkan pendekatan multi-door dalam penanganan kasus, dengan menggandeng:

• Satgassus OPN Polri,

• Kejaksaan Agung, dan

• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tujuan akhirnya bukan hanya pemulihan kerugian negara, tetapi juga memastikan adanya efek jera agar praktik ini tidak berulang,” tegas Bimo. (alf)

Dirjen Pajak Sebut 104 Pengemplang Sudah Cicil Utang, Pemerintah Aktif Lakukan Penagihan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memetik hasil dari langkah penagihan aktif terhadap para pengemplang pajak. Hingga 19 November 2025, sebanyak 104 penunggak pajak telah melakukan pembayaran cicilan utang dengan total mencapai Rp 11,48 triliun, menambah kekuatan penerimaan negara di penghujung tahun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa proses penagihan tidak berhenti hanya pada penyetoran awal. Pemerintah akan terus mengawal sisa kewajiban para penunggak hingga lunas, termasuk membeberkan usia tunggakan masing-masing wajib pajak kepada DPR.

“Kami akan sampaikan secara detail, termasuk usia utangnya,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin, 24 November 2025.

Menurut Bimo, 104 wajib pajak tersebut merupakan bagian dari 201 penunggak terbesar di Indonesia. Pemerintah menempuh berbagai langkah persuasif maupun represif melalui penagihan aktif, penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pembekuan izin usaha jika diperlukan.

Upaya tersebut dilakukan tidak hanya oleh DJP, melainkan melalui sinergi antara jajaran eselon I Kemenkeu, lembaga jasa keuangan, dan aparat penegak hukum. Untuk kasus yang tersangkut perkara hukum, DJP berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, termasuk Jamdatun dan Badan Pemulihan Aset, guna memastikan proses hukum dan pemulihan kerugian negara berjalan bersamaan.

Pemerintah menargetkan Rp 50–60 triliun dari sekitar 200 pengemplang pajak. Untuk tahun 2025, realisasi yang diincar berada di kisaran Rp 20 triliun, sehingga penagihan akan terus digencarkan hingga akhir tahun.

Bimo juga menegaskan bahwa pelaksanaan penegakan hukum tidak hanya menyasar wajib pajak yang masih tercatat aktif, agar tidak memunculkan anggapan “berburu di kebun binatang.” DJP dipastikan memperluas basis pajak melalui penguatan data, digitalisasi platform perpajakan, dan pelacakan transaksi elektronik.

Ia menambahkan, pendekatan multi-doors akan diterapkan untuk kasus berat, menggabungkan pidana perpajakan, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang guna memberikan efek jera yang lebih kuat. (alf)

Kanwil DJP Jakarta Barat Gelar Lelang Eksekusi, Belasan Barang Sitaan Pajak Siap Ditawarkan ke Publik

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat bersiap melaksanakan “Lelang Eksekusi” atas belasan aset sitaan milik penunggak pajak. Agenda ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 November 2025 dan seluruh proses dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id, sehingga bisa diikuti masyarakat dari berbagai daerah tanpa harus hadir secara fisik.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menegaskan bahwa pelaksanaan lelang merupakan tindak lanjut dari penelusuran dan penyitaan aset atas wajib pajak yang menunggak kewajiban. Barang-barang yang akan dilelang berasal dari hasil penagihan aktif di tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi wilayah Jakarta Barat.

“Lelang ini menjadi bentuk penegakan hukum pajak yang tegas, efektif, dan terukur. Aset yang telah disita akan ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang resmi negara,” jelas Farid. Menurutnya, langkah itu menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memastikan keadilan fiskal serta meningkatkan kedisiplinan wajib pajak.

Lelang Eksekusi Serentak, Transparan, dan Terbuka untuk Umum

Kegiatan ini diselenggarakan bersamaan di seluruh Kanwil DJP se-Jakarta, di bawah koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. Kanwil DJP Jakarta Barat akan melelang 17 objek barang bergerak, seluruhnya dijual dalam kondisi “apa adanya”, sehingga peserta bisa menilai barang secara transparan dan objektif.

Sistem open bidding online diterapkan untuk memberikan keadilan dan keterbukaan dalam menentukan pemenang lelang. Peserta cukup melakukan registrasi dan mengikuti penawaran secara real time di platform lelang.go.id, tanpa harus datang ke kantor pemerintah.

Langkah digitalisasi lelang ini diharapkan bukan hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat integritas dan akuntabilitas proses penyelesaian piutang pajak.

Lelang menjadi salah satu instrumen penting dalam rangkaian penagihan aktif utang pajak. Farid menegaskan bahwa penegakan hukum seperti ini penting untuk memastikan keadilan dalam sistem perpajakan, di mana wajib pajak patuh tidak terbebani akibat ulah mereka yang tidak memenuhi kewajiban.

Selain berdampak pada peningkatan kepatuhan pajak, hasil lelang nantinya langsung masuk ke kas negara sebagai kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan dan program pemerintah.

“Kami berharap tindakan ini mampu memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaksanakan kewajiban perpajakan,” kata Farid.

Dengan berbagai upaya penegakan hukum, edukasi, dan pemanfaatan teknologi, DJP menargetkan terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan. (alf)

id_ID